Title: RESTORATIVE JUSTICE
1KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
2(No Transcript)
3NAMA SAYA Dr. SETYO UTOMO, SH.,M.Hum
PEKERJAAN JAKSA SATSUS PENUNTUTAN JAM
PIDSUS ALAMAT Limus Pratama Regency F.3 No.9
Cileungsi Bogor Email doctorsetyojpu_at_gmail.com H
P 0817.2009.73
4Tempat dan tanggal lahir
- PATI, JAWA TENGAH
- 29 NOVEMBER 1973
5SISTEM PEMIDANAAN DALAM HUKUM PIDANA YANG
BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE
6PIDANA
- Nestapa/derita
- Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara
(melalui pengadilan) - Dikenakan pada seseorang
- Yang secara sah telah melanggar hukum pidana
- Melalui proses peradilan pidana
7PEMIDANAAN
- Penjatuhan Pidana/sentencing
- Upaya yang sah
- Yang dilandasi oleh hukum
- Untuk mengenakan nestapa penderitaan
- Pada seseorang yang melalui proses peradilan
pidana - Terbukti secara sah dan meyakinkan
- Bersalah melakukan suatu tindak pidana.
8Teori-Teori Pemidanaan/Tujuan Pemidanaan menurut
doktrin
- TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasan
- (lex talionis)
- Hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai
konsekwensi dilakukannya kejahatan - Orang yang salah harus dihukum
- (E. Kant, Hegel, Leo Polak).
9 Teori Relatif/Tujuan (utilitarian)
- Menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu, bukan
hanya sekedar sebagai pembalasan - Hukuman pd umumnya bersifat menakutkan, o.k.i,
seyogyanya Hukuman bersifat memperbaiki/merehabi
litasi ? orang yang sakit moral harus diobati.
- Tekanan pada treatment/pembinaan.
- Rehabilitasi, individualisasi pemidanaan.
- Anti punishment, model medis.
10Tujuan Pemidanaan
- Berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2008
- Prevensi umum, mencegah dilakukannya tindak
pidana dengan menegakkan norma hukum demi
pengayoman kepada masyarakat - Rehabilitasi Resosialisasi, memasyarakatkan
terpidana, dengan melakukan pembinaan sehingga
menjadi orang yang baik dan berguna. - Supaya mereka bisa kembali ke masyarakat (
- LP Lembaga Pemasyarakatan)
- Mereka bukan penjahat, hanya tersesat, masih
ada waktu untuk bertobat ..
11Tujuan Pemidanaan
- Restorasi, menyelesaikan konflik, memulihkan
keseimbangan dan mendatangkan rasa damai. - Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
- Pemidanaan tidak dimaksudkan utk menderitakan dan
merendahkanmartabat manusia. - Sampai saat ini Hukum Pidana Indonesia belum
memiliki Sentencing Guidelines (pedoman yang
memuat tentang pemidanaan), tp sudah dirumuskan
dalam Pasal 55 R-KUHP 2008.
12 Jenis - Jenis KUHP (UU No. 1/1946) Pidana R-KUHP (2008)
Bab II Buku I Pasal 10 Bab III Buku I Pasal 65
Hukuman/Pidana Pokok Hukuman mati (death penalty/capital punisment) Hukuman penjara Hukuman kurungan Hukuman denda Hukuman tutupan (khusus utk perbuatan yang patut dihormati) ? UU No. 20/1946 B.Hukuman/Pidana Tambahan Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan barang-barang tertentu Pengumuman putusan hakim A. Pidana Pokok Pidana penjara Pidana tutupan Pidana pengawasan Pidana denda Pidana kerja sosial B. Pidana Tambahan Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan 3.Pengumuman putusan hakim 4. Pembayaran ganti kerugian 5. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat
13SISTEM PEMIDANAAN
14SENTENCING SYSTEM
SYSTEM OF PUNISHMENT
STATUTORY RULES
GENERAL RULES BUKU I KUHP SPECIAL RULES SPECIAL RULES
GENERAL RULES BUKU I KUHP Bk. II KUHP Bk. III KUHP
GENERAL RULES BUKU I KUHP UU KHUSUS DI LUAR KUHP UU KHUSUS DI LUAR KUHP
15Restorative justice
- is a form of conflict resolution and seeks
to make it clear to the offender that the
behaviour is not condoned (welcomed), at the same
time as being supportive and respectful of the
individual/s. - (Morrison, 2002)
16PRINSIP-PRINSIP
- Menjadikan pelaku tindak pidana bertanggung jawab
memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat
kesalahannya - Memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana
membuktikan kapasitas dan kualitasnya disamping
mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif - Melibatkan korban, keluarga dan pihak-pihak lain
dalam hal penyelesaian masalahnya - Menciptakan forum untuk bekerjasama dalam
menyelesaikan masalah - Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara
perbuatan yang dianggap salah atau jahat dengan
reaksi sosial yang formal
17MEKANISME RESOLUSI KONFLIK
- Mediasi
- Pendekatan Adat Lokal
- Ombudsman
- Alternative Dispute Resolution
- Family/Industrial Conference
- Confidence Building Management
- Rekonsiliasi
- Litigasi
- Negosiasi
- Arbitrase
18TUJUAN
- To create a participatory process that
addresses wrongdoing while offering respect to
the parties involved - (This is achieved) by facilitating a drift back
to law-supportive identities from
law-neutralising ones. - (Braithwaite,
1999)
19MENGAPA PERLU Restorative Justice
- Pemidanaan membawa masalah lanjutan bagi keluarga
pelaku kejahatan - Pemidanaan pelaku kejahatan tidak
melegakan/menyembuhkan korban - Proses formal peradilan pidana terlalu lama,
mahal dan tidak pasti - Pemasyarakatan, sebagai kelanjutan pemidanaan,
juga berpotensi tidak menyumbang apa-apa bagi
masa depan narapidana dan tata hubungannya dengan
korban
20PERKEMBANGAN Paradigma Peradilan
- Retributive Justice
- Rehabilitative Justice
- Alternative Justice
- Transitional Justice
- Restorative Justice
21Restorative justice, PERWUJUDAN
- Hadirnya kelembagaan baru melengkapi lembaga yang
sudah ada - Cara pandang, semangat, motivasi yang tumbuh di
kalangan pelaksana peradilan - Peraturan, regulasi atau manual yang baru atau
khusus
22Sebagai proses peradilan pidana, restorative
justice, berpotensi terlihat sejak
- Fenomena kejahatan/penyimpangan
diketahui/teramati - Sebagian dianggap tak termaafkan, serius dan
berimplikasi besar - Sebagian lain dianggap layak memperoleh diskresi
dan sensitivitas dalam perlakuan - Oleh polisi dan jaksa
- Posisi keberadaan pihak-pihak terkait dengan
kejahatan/ penyimpangan tertentu telah jelas - Sebagian ada yang mendapat ganjaran
- Sebagian lain tidak mendapat perhatian
- Oleh pengadilan dan LP
23Prinsip-Prinsip Implementasi Restorative Justice
dalam konteks LP
- Tidak menderogasi narapidana dalam bentuk
perlakuan tidak manusiawi/sub-standar - Mendukung narapidana menjadi orang yang patuh
hukum saat kembali ke masyarakat - Menempatkan masa pembinaan sebagai ajang
menyetarakan kembali hubungan narapidana dan
korban
24Retributive Justice
- Retributive Justice
- Pemidanaan untuk tujuan pembalasan
-
- Restorative Justice
- Keadilan yang merestorasi ? pelaku harus
mengembalikan kepada kondisi semula Keadilan
yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang
bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan
bagi korban.
25RESTORATIF JUSTICE MODEL RETRIBUTIF JUSTICE MODEL
Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seseorang terhadap orang lain, dan diakui sebagai konflik. Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran terhadap Negara, hakekat konflik dari kejahatan dikaburkan dan ditekan.
Titik perhatian pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban pada masa depan. Perhatian diarahkan pada penentuan kesalahan pada masa lalu (sesuatu yang sudah terjadi)
sifat normative dibangun atas dasar dialog negosiasi. Hubungan Para pihak bersifat perlawanan, melalui proses yang teratur dan bersifat normative.
Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utam. Penerapan penderitaan untuk penjeraan dan pencegahan
keadilan dirumuskan sebagai hibungan hak, dinilai atas dasar hasil. Keadilan dirumuskan dengan kesengajaan dan dengan proses.
Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian social Kerugian social yang satu digantikan oleh yang lain
masyarakat merupakan fasilitator didalam proses restorative. Masyarakat berada pada garis samping dan ditampilkan secara abstrak oleh Negara
Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban. Pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggungjawab. Aksi diarahkan dari Negara pada pelaku tindak pidana, korban harus pasif
Pertanggungjawaban sipelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik. Pertanggungjawaban sipelaku tindak pidana dirumuskan dalam rangka pemidanaan.
Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, social dan ekonomis Tindak pidana dirumuskan dalam terminology hukum yang bersifat teoritis dan murni tanpa dimensi moral, social dan ekonomi.
stigma dapat dihapus melalui tindakan restoratif Stigma kejahatan tak dapat dihilangkan
26TERIMA KASIH