Title: Hukum Paten
1Hukum Paten
Edmon Makarim Tim Pengajar HKI-FHUI
2(No Transcript)
3Historical Background
- 4th century BC, according Aristotles Politics gt
Hippodamus of Melitos, called for a system of
rewards to those who discover things useful to
the state - Venice, Venetian Senates 1474 Act gt the 1st
real patent system gt Patere (to be open) gt open
letter of previlege from the sovereign. - In the middle of 16th century, Great Britain,
Chief of Minister Elizabeth I, William Cecil
(Lord Burgley) gt used patent grants to induce
foreign artisans to introduce continental
technologies into England. - American colonies 1641 Massachusetts Patent gt
1790 US Patent Act - Paris Convention 1883
- Patent Cooperation Treaty
- Patent Law Treaty
- WTOTRIPS
- Indonesia Hindia Belanda Octrooi Wet, UU
No.6/1989 gt UU 13/1997 gt No.14/2001
4(No Transcript)
5DISCOVERY
INVENSI
6mengkudu jengkol
obat bau mulut
Research
Invention
patent granted for inventor as a reward
application for patent
Patent Office
open for public
examination of the requirements
7Patent
Latent
vs.
terbuka
tersembunyi
Patent adalah imbalan yang diberikan oleh Negara
kepada penemu (inventor) di bidang teknologi yang
bersedia membuka informasi atas penemuannya
itu. Imbalan tersebut berupa hak yang diberikan
oleh Negara kepada penemu tersebut untuk
melaksanakan sendiri (exclusive right) penggunaan
teknologi penemuannya itu dalam jangka waktu
tertentu
8Paten (UU No.14 Th. 2001)
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. - Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. - Dalam UU ini, objek Paten Sederhana tidk mencakup
proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang
merupakan product by process. Objek Paten
Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang
bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak
kasat mata (intangible). Di beberapa negara,
seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan
Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut
utility model, petty patent, atau simple patent,
yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau
alat (device).
9Paten sebagai Kekayaan Intelektual
Apa yang dilindungi paten? (subject matter of
protection)
(Baca h.83-122 RM)
Penemuan (invention) bukan discovery
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses Ps. 1.2 UU Paten
Harus memenuhi syarat
- Baru (novel/new),
- melibatkan langkah inventif (inventive
step/non-obvious), dan - berguna (useful/capable of industrial application)
10RD Process and Product
RD
Production
IPR
BEP
Market/SWOT Analysis Consultant Fee Survey Fee
- Project Cost
- Hardware
- Software
- Brainware
- Time
IPR adm. Fee Consultant Fee
Maintenance Fee Financing Fee Production
Fee Consultant Fee Litigation Fee
Insurance Fee Royalty Fee Management Fee
Y C I (S) Income future value
Total Cost present value
Investment
11Investasi dan Insentif
- Investment Decision
- Time Preference
- Uncertainty
- Market opportunities
- Investor Preferences
- Present Value dan Future Value
- FV n PV o (1r) n
- FV Future Value
- PVo Present Value, the value of the account at
time 0 - r annual rate of interest
- n number of years
- Social Value
- The development of human mankind
12IPR Process
Promotion Maintenance
Application Level
Pre Application
Filing Date
granted
Published
Collecting Preparing related Documents
Searching, Drafting, Examining
Controlling Implementation
Marketing (on/off line), Licensing, Collecting
Distributing Royalty Legal Support (disputes
settlement).
Reviewing, Application Filing
Documentation Legal Support
Coordinating Supporting Services
13Sistem Pemberian Paten
Sistem First to File First-to-Invent Principle
Sistem pemberian paten yang konstitutif gt menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai penemu/pemegang paten, bila semua persyaratannya terpenuhi. (Pasal 34 UU Paten) The first and original inventor is entitled to a patent. The second inventor, even if he invented the same invention independently, cannot obtain a patent unless the first inventor has abandoned the invention
14Persyaratan Paten
Idea
Nilai Kebaruan (Novelty)
- Public disclosures
- Public use
Conception
- Prior art ltgt state of the art
Langkah Inventif (Inventive Steps/
non-obviousness)
Subjective Test whether one having ordinary
skill in the art would arrive at the invention
in view of the prior art
Embodiment
reduction to practice
?? Each individual associated with the filing and
prosecution of a patent application has a duty of
candor and good faith in dealing with the Patent
Office, which includes a duty to disclose to the
Patent Office all information known to that
individual to be material
Dpt diterapkan dlm industri/ (Industrially
Applicable/ Useful gt utility)
Diligence Vs. Abandon
15Invensi tidak mencakup
- kreasi estetika
- skema
- aturan dan metode untuk melakukan kegiatan
- yang melibatkan kegiatan mental,
- permainan,
- bisnis
- aturan dan metode mengenai program komputer
- presentasi mengenai suatu informasi.
- Catt. Pembanding dengan US
- Mathematical formulae algorithms
- Naturally occurring organisms
- Laws of nature
- Abstract ideas
- Natural phenomenon
16Pasal 7 UU Paten Paten TIDAK diberikan untuk
invensi tentang
- Proses atau produk yang pengumuman atau
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan - Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang ditetapkan terhadap
manusia dan/atau hewan - Teori dan Metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika atau - i. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik
- ii. Proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
non-biologis atau proses mikrobiologis
17Baru (new)??
The invention has not been disclosed or described
before the date of patent application filing
Lihat Ps. 3 4, UU Paten
Bagaimana menentukan adanya unsur kebaruan
(novelty)?
Pemeriksa paten melakukan kegiatan apa yang
dinamakan prior art search
dokumen
Catatan
Bagaimana jika ada orang lain yang sudah
melaksanakan teknologi yang sama dengan invensi
yang diberikan paten? (Permasalahan tentang
pemakai terdahulu bukan penemu terdahulu
seperti dalam sistem USA).
Dlm sistem Indonesia, pemakai pertama tetap dapat
menggunakan teknologi yang dimaksud asalkan ia
mengajukan permohonan untuk itu kepada Ditjen HKI
Lihat Ps. 13 15, UU Paten
18Pengumuman (ps.4)
- Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum Tanggal Penerimaan - Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu
pameran internasional di Indonesia atau di luar
negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau
dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang
resmi atau diakui sebagai resmi - Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia
oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan
tujuan penelitian dan pengembangan. - Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan
apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak
lain yang mengumumkan dengan cara melanggar
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi
tersebut.
19Catatan Comparative Novelty (US)
- Statutory bars
- Previously publicly known, Used, Published, Made
or Sold - Publicly Available Knowledge
- One Year Grace Period
- Applicant Activities
- Public Use
- On Sale
- 3rd Party Activities
- Informing uses
- Non-informing uses
- Secret Uses
- Prior Invention (Element Invention)
- Patent interferences
- Rule of priority
- Conception
- Reduction to practice
- Diligence
- Corroboration
- Anticipation
20Non-obviousness / inventive step ??
Suatu invensi dianggap mengandung langkah
inventif jika invensi tersebut bagi seseorang
yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
Ps. 2 (2) UU Paten
Note Sulit dideskripsikan dengan kata (kalimat).
Lihat contoh di dalam buku teks / RM
Peranan patent examiners sangat menentukan
Useful / capable of industrial application ??
Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri
jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam
industri sebagaimana yang diuraikan di dalam
permohonan (patent application)
21Enabling the practice of invention
Inventor menjelaskan di dalam patent application
suatu informasi yang memungkinkan invensi
tersebut dilaksanakan oleh orang yang memiliki
keahlian di bidang y.b.s. (patent disclosure)
Syarat administratif dan patentability terpenuhi?
- Disclosure requirements
- Enablement
- Written Description Requirement
- Best Mode (not examined)
- Claim Definiteness
Patent granted
Pemegang hak paten mempunyai hak untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya
22Paten Sederhana
- Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan
karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum
dalam bentuk Paten Sederhana. - Dalam Undang-undang ini objek Paten Sederhana
tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan
produk yang merupakan product by process. Objek
Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang
bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak
kasat mata (intangible). Di beberapa negara,
seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan
Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut
utility model, petty patent, atau simple patent,
yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau
alat (device).
23Paten Paten Sederhana
- Objek Invensi berupa produk/alat baru, mempunyai
kegunaan praktis. - Perlindungan 10 thn
- Waktu pengurusan max. 2 th.
- Biaya ringan.
- Objek Invensi berupa produk/proses atau
penyempurnaan/ pengembangannya - Perlindungan 20 thn.
- Waktu pengurusan max. 5 th.
- Biaya lebih mahal
24KETERANGAN PATEN PATEN SEDERHANA
OBJEK PATEN Produk atau proses Produk atau alat
MASA PERLINDUNGAN 20 thn sejak tanggal penerimaan permohonan paten tidak dapat diperpanjang 10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan paten tidak dapat diperpanjang
JUMLAH KLAIM 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi
PENGUMUMAN PERMOHONAN 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan
25JANGKA WAKTU MENGAJUKAN KEBERATAN 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan
SYARAT PEMERIKSAAN SUBTANTIF Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri
LAMA PEMERIKSAAN SUBTANTIF 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif
26Makna tanggal penerimaanan (filing date)
- First to file principle
- Priority right
- Publication
- Substantive examination
- First use
- Term of protection
27Bagaimana memperoleh Hak Paten (Sebelum
membicarakan PCT ? prosedur biasa)
Paten diberikan atas dasar permohonan (Ps. 20 UU
Paten)
Boleh juga pemohon yg bukan inventor (dgn bukti
yang cukup bahwa ia berhak atas invensi. (Ps. 23)
Inventor
DJ-HKI
Boleh juga menggunakan jasa konsultan HKI sebagai
Kuasa
Apabila inventor/pemohon menginginkan
perlindungan di berbagai negara, permohonan dapat
dilakukan menggunakan prosedur PCT
28Bagaimana memperoleh hak paten ?
Mengajukan permohonan (patent application)
- Permohonan memuat Ps. 24 UU Paten
- Tanggal, bulan, tahun permohonan
- Alamat lengkap pemohon
- Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
- Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
- Judul invensi
- Klaim yang terkandung di dalam invensi
- Deskripsi tentang invensi yang memuat
keterangan tentang cara melaksanakan invensi - Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang
diperlukan untuk memperjelas invensi - Abstrak invensi
29Tahapan penting dalam proses pendaftaran
1. Pemeriksaan kelengkapan (Ps. 24)
2. Pencatatan tanggal penerimaan (filing date)
3. Pengumuman permohonan (18 bln sejak filing
date atau tgl prioritas) ? 6 bulan / 3 bulan
utk utility model
sanggahan atas keberatan
keberatan
DJ-HKI boleh tidak mengumumkan jika pengumuman
invensi itu dapat mengganggu atau bertentangan
dengan kepentingan pertahanan keamanan negara
4. Permohonan pemeriksaan substantif (paling
lambat 36 bulan sejak tanggal penerimaan
(filing date)
305. Bila permohonan pemeriksaan substantif tidak
diajukan dalam jangka waktu 36 bulan,
permohonan dianggap ditarik kembali
6. Pemeriksaan substantif dilakukan setelah
adanya permohonan (jika permohonan diajukan
selama jangka waktu pengumuman, pemeriksaan
dilakukan setelah jangka waktu pengumuman
berakhir)
7. Paten diberikan / permohonan ditolak paling
lama 36 bulan terhitung sejak diterimanya surat
permohonan pemeriksaan substantif (24 bulan utk
utility model)
Pemohon dapat mengajukan banding atas penolakan
permohonan (dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl
pengiriman surat pemberitahuan penolakan)
Putusan banding ditetapkan paling lama 9 bln
terhitung sejak tgl penerimaan permohonan banding
Penolakan banding dapat digugat ke Pengadilan
Niaga
31Racing to Invent
C
Conception
Reduction to Practice
B
Reduction to Practice
Diligence
Conception
A
Conception
Diligence
Reduction to Practice
32TAHAP PERMOHONAN PATEN
- Pengajuan Permohonan
- Pemeriksaan Administratif
- Pengumuman Permohonan Paten
- Pemeriksaan Subtantif
- Pemberian atau penolakan
33Prosedur Permohonan Paten
Pengajuan Permohonan
FILING DATE
Pemeriksaan Administratif
18 bulan
36 bulan
Pengumuman Permohonan Paten
6 bulan
Permohonan Pemeriksaan Subtantif
Pemeriksaan Subtantif
36 bulan
Pemberian / Penolakan
34(No Transcript)
35PATEN
- 1. Mengisi formulir rangkap 4 (empat).
- 2. Melampirkan
- a. surat kuasa khusus,
- b. surat pengalihan hak,
- c. deskripsi, klaim, abstrak masing-masing
- rangkap 3 (tiga)
- d. gambar, apabila ada rangkap 3 (tiga)
- e. bukti pembayaran biaya permohonan Paten
- Rp. 575.000,- dan Rp. 125.000,- untuk
- paten sederhana.
36Permohonan dalam kerangka PCT
- Perlindungan di berbagai negara
- Satu permohonan untuk berbagai negara
- Manfaat bagi pemohon
- Manfaat bagi Kantor Paten
Note US Filing Bars ?? A U.S. patent
application must be filed within one year
following any public disclosure, sale, offering
for sale or public use of the invention. ?? If
corresponding foreign patents are desired, the
U.S. patent application should be filed before
any such public disclosure, sale, offering for
sale or public use. ?? Foreign patent
applications must be filed within one year of the
corresponding U.S. patent application.
37Prosedur permohonan berdasarkan sistem PCT
PCT adalah kerja sama untuk permohonan,
penelusuran dan pemeriksaan
permohonan
Receiving Office
Ps. 12 PCT
Biro Intl WIPO
Otorita penelusuran internasional (Ps. 16 PCT)
National phase
pengumuman
Intl prior art search
Pemeriksaan pendahuluan internasional
BI-WIPO
38Komersialisasi paten
- Dilaksanakan sendiri oleh pemohon
- Melalui license agreement
- Prinsip dasar lisensi adalah non-eksklusif
(kecuali diperjanjikan sebaliknya - License agreement harus dicatat dan diumumkan
- 36 bulan setelah pemberian paten setiap pihak
dapat meminta lisensi wajib jika paten tsb tidak
dilaksanakan di Indonesia - Besarnya royalti atas lisensi wajib ditetapkan
oleh DJ-HKI - Lisensi wajib bersifat non-eksklusif
- Dengan alasan tertentu Pemerintah dapat
melaksanakan paten (dgn pemberitahuan kepada
pemegang paten - Pemerintah membayar imbalan yang wajar kepada
pemegang paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah
39Sengketa paten
- Sengketa berdasarkan pasal 10, 11, 12 UU Paten
(paten diberikan kepada pihak yang tidak berhak) - Sengketa berdasarkan pasal 16 (pelanggaran hak
monopoli pemegang paten) - Sengketa berdasarkan pasal 19 (import produk yang
sudah dilindungi paten proses di Indonesia)
40Selamat Belajar
41- Patentability vs. Infringement
- ?? When infringement is a concern, focus
investigation on the claims of the patent. - ?? When patentability is a concern focus
investigation on the teachings (i.e.,
specification, drawings, summary, background) of
the patent. - ?? Patentability ? Noninfringement
42Inventorship
- ?? Each individual that had a share in the ideas
forming the invention as defined in the claims,
even if only as to one claim, is a joint
inventor. - ?? If one person has provided all of the ideas of
the invention, and another has only followed
instructions in making it, the person who
contributed the ideas is the sole inventor