Title: Hukum Kontrak
1Hukum Kontrak (Pemahaman Teori)
2PENGERTIAN PERIKATAN, PERJANJIAN DAN KONTRAK
- Perjanjian
-
- Perikatan Hukum saja
-
- Hukum Sesuai hukum
- Hukum
- Perbuatan manusia
-
- Melawan hukum
3Fakta Hukum
- Tindakan Manusia
- Fakta Hukum Semata
- Kelahiran
- Kematian
- Persaudaraan.
- Tindakan manusia lainnya, Tindakan Materiil
- Perbuatan melawan hukum
4Fakta Hukum
- Tindakan Hukum
- Tindakan Hukum Sepihak
- Wasiat
- Penolakan harta peninggalan
- Tindakan Hukum Berganda
- Keputusan rapat
- Perjanjian
5Kontrak
6Perjanjian (kontrak)
- Pasal 1331 KUHPerdata
- Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih. - Subekti
- Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana
seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana
dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal.
7UNSUR-UNSUR PERJANJIAN (KONTRAK)
- pihak-pihak yang kompeten
- pokok yang disetujui
- pertimbangan hukum
- perjanjian timbal balik
- hak dan kewajiban timbal balik.
8Subjek Hukum dalam Perjanjian
- Subjek Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban,
- Manusia.
- Badan hukum.
- Kemampuan dalam membuat perjanjian dengan
menafsirkan Pasal 1330 KUHPerdata secara a
contrario (Negatif). - Digolongkan orang-orang yang cakap
(bekwaamheid) adalah - Orang-orang yang sudah dewasa.
- Mereka yang tidak di bawah pengampuan.
9Syarat sahnya suatu perjanjian
- Pasal 1320 KUHPerdata
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
- suatu hal tertentu
- suatu sebab yang halal.
10Syarat sahnya suatu perjanjian
- Syarat pertama dan kedua di atas dinamakan
syarat-syarat subjektif (Perjanjian dapat
dibatalkan Voidable / vernietigbaarheid. - syarat ketiga dan keempat merupakan syarat-syarat
obyektif (Perjanjian Batal demi hukum Void/
nietig.
11SISTEM HUKUM PERJANJIAN DALAMKUHPERDATA
- sistem terbuka, artinya memberikan kebebasan
kepada para pihak (dalam hal menentukan isi,
bentuk, serta macam perjanjian) untuk mengadakan
perjanjian akan tetapi isinya selain tidak
bertentangan dengan perundang-undangan,
kesusilaan, dan ketertiban umum, juga harus
memenuhi syarat sahnya perjanjian
12ASAS HUKUM DALAM HUKUM PERJANJIAN (KONTRAK)
- konsensualitas di mana persetujuan-persetujuan
dapat terjadi karena persesuaian kehendak
(konsensus) para pihak - kekuatan mengikat persetujuan menegaskan bahwa
para pihak harus memenuhi apa yang telah
merupakan ikatan mereka satu sama lain dalam
persetujuan yang mereka adakan - asas kebebasan berkontrak di mana para pihak
diperkenankan membuat suatu persetujuan sesuai
dengan pilihan bebas masing-masing.
13ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
- Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)
- Kebebasan untuk membuat perjanjian yang meliputi
- Kebebasan untuk menentukan kehendak untuk menutup
atau tidak menutup perjanjian. - Kebebasan untuk memilih dengan pihak mana akan
ditutup suatu perjanjian - Kebebasan untuk menetapkan isi perjanjian
- Kebebasan untuk menetapkan bentuk perjanjian
- Kebebasan untuk menetapkan cara penutupan
perjanjian. - Asas ini tercantum di dalam pasal 1338
KUHPerdata.
14ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
- Asas Konsensualitas (Consensus)
- Kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian,
yang ditandai dengan apa yang dikehendaki pihak
yang satu juga dikehendaki oleh pihak lainnya. - Asas ini tercantum di dalam pasal 1320
KUHperdata. - Konsensus ini tidak ada bila terdapat 3 (tiga)
hal (pasal 1321 KUHPerdata) yaitu - .Paksaan (dwang)
- .Kekhilafan (dwaling)
- .Penipuan (bedrog).
15ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
- Asas Mengikat sebagai Undang-undang (pacta sunt
servanda) - Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat kedua
belah pihak seperti mengikatnya sebuah
undang-undang (pasal 1338 KUHPerdata) - Asas Itikad Baik (Good Faith)
- Blacks Law Dictionary memberikan pengertian
itikad baik adalah - in or with good faith honestly, openly, and
sincerely without deceit or fraud. Truly
actually without simulation or pretense.
16ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
- Asas Itikad Baik (Good Faith)
- Prof. Mr. P.L. Wry memberikan arti itikad baik
dalah hukum perjanjian adalah - . Bahwa kedua belah pihak harus berlaku yang
satu terhadap yang lain seperti patut saja antara
orang-orang sopan, tanpa tipu daya, tanpa tipu
muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal, tanpa
mengganggu pihak lain, tidak dengan melihat
kepentingan sendiri saja, tetapi juga dengan
melihat kepentingan pihak lain
17ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
- Asas Itikad Baik (Good Faith)
- Prof. Subekti, SH merumuskan itikad baik sebagai
berikut - Itikad baik diwaktu membuat suatu perjanjian
berarti kejujuran. Orang yang beritikad baik
menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak
lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak
menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian
hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan. - Pasal 1338 ayat 3KUHPerdata
- Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan
itikad baik
18ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
- Asas Itikad Baik (Good Faith)
- Kesimpulan
- Itikad baik adalah suatu sikap batin atau keadaan
kejiwaan manusia yang - Jujur
- Terbuka (tidak ada yang disembunyikan atau
digelapkan) - Tulus ikhlas
- Sungguh-sungguh.
19ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM PERANCANGAN KONTRAK
- Fungsi Itikad Baik dalam kontrak.
- Rumusan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, dapat
disimpulkan bahwa itikad baik harus digunakan
pada saat pelaksanaan suatu kontrak. Hal ini
berarti bahwa pada waktu kontrak dilaksanakan,
selain ketentuan-ketentuan yang telah disepakati
dalam kontrak yang wajib ditaati oleh para pihak,
melainkan juga itikad baik sebagai
ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis. Jadi,
itikad baik berfungsi menambah (aanvullend)
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh
kedua belah pihak di dalam kontrak.
20Hukum Perjanjian(Kontrak)
NEGOSIASI KONTRAK
21NEGOSIASI KONTRAK
- Blacks Law Dictionary Negotiation is process
of submission and consideration of offers until
acceptable offer is made and accepted.. - Proses untuk menyerahkan dan mempertimbangkan
penawaran-penawaran sampai suatu penawaran
diterima.
22Sifat Negosiasi kontrak
- Positif Negosiasi yang kooperatif, jika para
pelaku negosiasi hendak mencapai suatu kontrak
yang bersifat kerjasama. Jadi, sifat positif itu
diperoleh dari maksud orang untuk memulai sesuatu
yang baru dan menghasilkan sesuatu yang
bermanfaat. - Negatif Negosiasi yang kompetitif, jika para
pelaku negosiasi hendak mencapai suatu
perdamaian. Suatu negosiasi untuk mencapai
perdamaian bersifat negatif karena melalui
negosiasi itu orang hendak mengakhiri sesuatu
yang negatif, yaitu perselisihan atau sengketa
itu.
23KODE ETIK DAN PERILAKU NEGOSIASI
- Win-Win Attitude
- Suatu sikap yang dilandasi oleh itikad bahwa
negosiasi kontrak itu sedapat mungkin pada
akhirnya akan menghasilkan suatu kontrak yang
menguntungkan secara timbal balik. - Right or wrong my client/ Gaya Soviet
- Umumnya dilakukan oleh orang berpekara, walaupun
cara ini sebaiknya dihindari. Alasannya dengan
cara seperti ini siapa yang mau berhadapan dengan
orang yang hanya mau menang sendiri, yang membuat
orang enggan untuk bernegosiasi lebih lanjut.
24STRATEGI DASAR DALAM TEKNIK NEGOSIASI
- Membangun kepercayaan.
- Memenangkan commitment.
- Mengelola tentangan.
- Mengkompromikan jalan keluar.
25PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
26PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
- Pemahaman akan latar belakang transaksi
- latar belakang yang merupakan keinginan dari para
pihak untuk mengadakan transaksi yang akan
dirumuskan dalam bentuk kontrak - menetapkan judul atau titel dari suatu kontrak
yang mencerminkan esensi ketentuan-ketentuan dari
kontrak yang bersangkutan
27PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
- Pemahaman akan latar belakang transaksi
- Yang diperlukan adalah
- .Wawasan bidang transaksi yang akan dirumuskan
- .Pengetahuan dan kemampuan berpikir secara
yuridis. - Kurangnya kemampuan, pengetahuan dan wawasan
berakibat kerugian yang besar, karena transaksi
yang dituju menjadi bias
28PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
- Pengenalan dan pemahaman akan para pihak
- harus mengenal mitranya dengan baik.
- Pengenalan mitra dengan baik, para pihak akan
mengetahui identifikasi mitra, sehingga dapat
diketahui apa usaha yang dimilikinya, seberapa
canggih kemampuan profesionalnya, berapa besar
pangsa pasar yang dikuasainya, pengalamannya. - Dengan mengetahui secara baik, barulah para pihak
dapat bekerjasama.
29PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
- Pengenalan dan pemahaman akan objek transaksi
- Bisnis apa yang akan dijalani bersama-sama dengan
mitra ? - Prosedur kerja apa yang harus dilalui ?
- Bagaimana cara kerja unsur-unsurnya ?
- Bagaimana viability atau tingkat kemungkinan
sukses dari bisnis ini ?
30PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
- Penyusunan garis besar transaksi
- skema transaksi yang transparan dan konklusif
- Proyek merupakan setimbun tindakan dan langkah
yang harus dilaksanakan itu dirumuskan dalam
kontrak sebagai deretan dari aneka hak dan
kewajiban yang timbal balik sifatnya.
31PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
- Penyusunan garis besar transaksi
- Perlu diketahui mana hulu dan hilir nya dari
transaksi yang akan dilaksanakan. - Menghindari petualang dalam transaksi bisnis,
sebuah pertanyaan muncul Do we have a case, or
not ? (Apakah kita memang menghadapi kasus, atau
sebenarnya tidak terdapat kasus ?).
32PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
- Perumusan pokok-pokok kontrak
- Mana pesan yang menonjol, yang merupakan pokok
dari suatu kontrak. - Dalam keadaan ideal, pesan pokok dari para pihak
bersifat komplementer, dalam arti pesan pokok
dari yang satu mengimbangi pesan pokok dari pihak
yang lain.
33PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
- Perumusan pokok-pokok kontrak
- Contoh jual beli dengan objek pabrik. Pihak
penjual ingin menjual pabriknya dan mengharapkan
harga yang sepadan dengan nilai pabrik itu,
sementara pihak pembeli ingin membeli pabrik
tersebut dengan nilai yang dianggapnya sepadan
dengan keuntungan yang bisa diperolehnya melalui
pabrik itu.
34PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
- Perumusan pokok-pokok kontrak
- Setelah pesan pokok yang menonjol, kemudian
langkah selanjutnya merumuskan pokok-pokok dari
suatu kontrak
35PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
- Perumusan pokok-pokok kontrak
- Pokok-pokok tersebut harus dirumuskan dengan
cermat dan akurat, karena. Hal ini dikarenakan - Pertama, rumusan tentang pokok-pokok kontrak itu
menentukan keruntutan (kesinambungan logis) dari
ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari suatu
kontrak.
36PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
- Perumusan pokok-pokok kontrak
- Kedua, keruntutan itu menentukan, apakah hubungan
timbal balik dari berbagai hak dan kewajiban yang
akan berlaku bagi para pihak ditetapkan secara
adil dan masuk akal. - Keruntutan ini perlu diperhatikan, karena
kadang-kadang dapat terjadi bahwa suatu pihak
memang hendak mempecundangi pihak lain jauh hari
sebelum mereka benar-benar saling mengikatkan
diri.
37TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK
38ANATOMI KONTRAK
- Judul Kontrak (Heading/Contract Title)
- Judul kontrak harus dapat mengidentifikasikan
inti kontrak yang syarat-syarat,
ketentuan-ketentuan atau klausula-klausulanya
diatur di dalamnya. - Korelasi dan relevansi antara judul dan isi
kontrak. -
39ANATOMI KONTRAK
- Tempat dan tanggal penanda-tanganan kontrak
- Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya
memuat tempat dan tanggal penanda-tangan kontrak.
Terkadang tunduk pada keharusan formal tertentu,
misal pada akta jual beli tanah, akta notarial
40ANATOMI KONTRAK
- Tempat dan tanggal penanda-tanganan kontrak
- Tanggal penanda-tanganan kontrak dapat
menentukan keabsahan kapasitas para pihak serta
keabsahan dari kesepakatan-kesepakatan yang
dicapai oleh para pihak. Alasannya,
kesepakatan-kesepakatan itu hanya sah bila tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku pada
tanggal penanda-tangan kontrak
41ANATOMI KONTRAK
- KOMPARISI (Belanda Comparitie, yang berarti
penghadapan). - Istilah ini sebenarnya digunakan untuk menandai
suatu bagian pembukaan dari akta-akta notaris,
dan karena bagian itu memang menyebutkan
pihak-pihak yang menghadap notaris. - Komparisi memuat identifikasi dari para pihak
yang melibatkan dan mengikatkan diri di dalam
suatu kontrak -
42ANATOMI KONTRAK
- Yang dapat menjadi pihak dalam kontrak adalah
subjek hukum, yang diklasifikasikan sebagai
manusia dan badan hukum. - Untuk dapat menjadi subjek hukum, manusia dan
badan hukum harus memenuhi syarat kecakapan
bertindak (bekwaamheid). Kecakapan manusia harus
dibuktikan dengan identitasnya. Akan tetapi untuk
menjadi pihak dalam suatu kontrak, seseorang yang
mewakili suatu badan hukum sebagai subjek hukum
harus memenuhi syarat tambahan, yaitu bahwa dia
juga memiliki wewenang bertindak (bevoegdheid) -
43ANATOMI KONTRAK
- RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan Umum
Kontrak). - Berisikan kondisi umu dari para pihak yang akan
membuat suatu kontrak, berisikan kemampuan modal,
teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar
dan sebagainya.
44ANATOMI KONTRAK
- RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan Umum
Kontrak). Contoh Kontrak Franchise - a.tempat dimana franchisor membangun sistem yang
unik dan berhasil bertahan untuk mengoperasikan
bisnis, identifikasi dari bisnis serta sistem
franchise - b.menggambarkan merek dagang, jasa, dan
tanda-tanda lain, copy rights, logo, pembeda
lannya.
45ANATOMI KONTRAK
- RECITALS (Pertimbangan-Pertimbangan Umum
Kontrak). Contoh Kontrak Franchise - c.menggambarkan seluruh tanda pembeda yang
tergambar dalam bangunan milik franchisor - d.menggambarkan sistem franchise yang ada,
serta atribut bisnis
46KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KONTRAK
- HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. Hubungan antara hak
dan kewajiban, serta hubungan antara perangkat
hak dan kewajiban di antara para pihak seyogyanya
merupakan hubungan yang logis
47ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
- Pernyataan dan jaminan.
- Masa berlakunya kontrak, berupa
- Titik awal masa laku ditentukan berdasarkan dua
kemungkinan berikut initanggal penanda tangan
kontrak atau tanggal dipenuhinya syarat-syarat
tertentu (conditions precedent). - Titik akhir masa laku titik akhir masa laku
dapat ditentukan berdasarkan - .
48ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
- Akhir masa laku yang disepakati (agreed expiry).
Berakhirnya masa laku suatu kontrak pada tanggal
yang disepakati biasanya didasarkan pada anggapan
bahwa pada saat tersebut tujuan kontrak telah
tercapai. - Pengakhiran (termination). Pengakhiran suatu
kontrak bisa juga dilakukan sebelum berakhirnya
masa laku dari kontrak tersebut pada tanggal yang
semula disepakati bersama.
49ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
- .Pengakhiran yang bersifat mendahului ini dapat
dikembalikan pada tiga sebab berikut ini - Cedera janji (default) yang dilakukan oleh salah
satu pihak yang memberi alasan kepada pihak
lainnya untuk mengakhiri atau membatalkan
berlakunya kontrak - Keadaan kahar (force majeure) yang dialami oleh
salah satu atau semua pihak pada suatu kontrak
dan yang berlangsung secara berkepanjangan
sehingga mendorong para pihak untuk sepakat
mengakhiri kontrak yang mengikat mereka
50ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
- .Pengakhiran yang bersifat mendahului ini dapat
dikembalikan pada tiga sebab berikut ini - Ketentuan hukum yang mengatasi kehendak dan
kesepakatan para pihak, yang dapat terjadi jika
misalnya pada suatu ketika lahir undang-undang
yang melarang dibuatnya kontrak-kontrak tertentu.
51ELEMEN-ELEMEN PENUNJANG KONTRAK
- Hukum yang dipilih oleh para pihak.
- Forum yang dipilih.
- Bahasa resmi yang digunakan untuk penafsiran
kontrak. - Pemberitahuan atau komunikasi.
52LAMPIRAN- LAMPIRAN KONTRAK
- Annex lampiran.
- Schedule jadual pelaksanaan kontrak.
- Supplement ketentuan-ketentuan tambahan untuk
pelaksanaan kontrak. - Exhibits berisi jadual, spesifikasi teknis,
desain-desain, peta lokasi, - dan sebagainya.
53AMANDEMEN
- Amandemen adalah perubahan yang dilakukan
terhadap perubahan suatu kontrak yang telah
berlaku dan mengikat para pihak karena telah
mereka tanda tangani dan/atau telah memenuhi
syarat-syarat berlakunya (conditions precedent).
54AMANDEMEN
- Oleh karenanya amandemen itu dapat mengakibatkan
perubahan-perubahan berikut ini - Perubahan dari para pihak yang terlibat pada
kontrak, dan karena itu boleh disebut sebagai
perubahan subjektif atau contract assignment
(pengalihan kontrak. - Perubahan dari isi kontrak, dan dengan demikian
meliputi perubahan dari hak dan kewajiban, serta
bisa juga perubahan dari ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak, dan
karena itu disebut sebagai perubahan objektif.
55AMANDEMEN
- Instrumen amandemen
- Suatu amandemen hanya berlaku jika disepakati
oleh para pihak, kesepakatan itu perlu ditegaskan
juga. Karena itu dalam praktik, suatu amandemen
selaku ditegaskan secara tertulis yang dapat
mengambil bentuk - Lampiran tambahan pada kontrak.
- Kontrak tambahan yang menjadi bagian dari kontrak
utama atau - Mengganti seluruh naskah kontrak.