Title: Sistem Pelaporan PAK
1SISTIM PELAPORAN KECELAKAAN KERJA PAK
Oleh Dr. Sudi Astono, MS Direktorat Pengawasan
Norma K3 Depnakertrans RI
2TUJUAN PELAPORAN KECELAKAAN KERJA DAN PAK
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja beserta Kompensasinya - Diperoleh data kecelakaan dan PAK
- Memudahkan identifikasi analisis guna menemukan
faktor penyebab - Dapat memberikan syarat perbaikan agar kecelakaan
tidak terulang kembali (Perencanaan) - Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control
of accident loss)
3DASAR HUKUM
- 1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- 2. UU No. 3 Tahun 1992 ttg Jamsostek
- 3. PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Jamsostek - 4. Keppres No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit
yang Timbul dalam Hubungan Kerja - Permenaker No 02 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja - Permenaker No 01 Tahun 1981 tentang Kewajiban
Melapor Penyakit Akibat Kerja - Permenaker No 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan
Kesehatan Kerja - Permenaker No 333 tahun 1989 tentang Diagnosis
dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja - Permenaker No. 5/Men/1993 tentang Juknis
Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran,
Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek.
4DASAR HUKUM
- Permenaker No. 04/Men/93 tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja - Permenaker No. 03/Men/1998 tentang Tata Cara
Pelaporan Pemeriksaan Kecelakaan - Kepmenakertrans No 79 tahun 2003 tentang Pedoman
Diagnosis dn Penilaian Cacat Karena Kecelakaan
dan PAK - Permenaker No. 64 Tahun 2005 tentang Perubahan ke
empat atas PP No. 14 tahun 1993
5Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja
- Meliputi kecelakaan di tempat kerja yang
terdiri - Kecelakaan kerja
- PAK
- Peledakan
- Kebakaran
- Bahaya pembuangan limbah
- Kejadian bahaya lainnya
6PENGERTIAN Permenaker 3/98 (Tentang Tata
Cara Pelaporan Pemeriksaan Kecelakaan Kerja)
Kecelakaan kejadian yg tdk dikehendaki dan tdk
diduga sebelumnya yg dpt menimbulkan korban
manusia dan atau harta benda. UU 3 th 1992
(Jamsostek) Kecelakaan Kerja kecelakaan yg
terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk
penyakit yg timbul karena hubungan kerja,
demikian pula kecelakaan yg terjadi dlm
perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat
kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang
biasa atau wajar dilalui.
7Istilah
- Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) keadaan
tenaga kerja yang sementara tidak mampu bekerja
karena masih dalam keadaan perawatan dokter - Cacat sebagian untuk selama-lamanya hilang atau
tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh tenaga
kerja untuk selama-lamanya - Cacat total untuk selama-lamanya keadaan tenaga
kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk
selama-lamanya
8UNDANG-UNDANG No. 1 TH 1970 Ttg KESELAMATAN KERJA
- Pasal 11
- Pengurus diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan
yg terjadi dalam tempat kerja yg dipimpinnya, kpd
pejabat yg ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. - Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan
oleh pegawai dimaksud dalam ayat (1) diatur dgn
peraturan perundangan.
9Permenaker No 05 Tahun 1993Petunjuk Teknis
Penaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran,
Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek
Untuk Peserta Jamsotek
- Pasal 7
- Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan
kerja yang menimpa tenaga kerjanya kpd Kantor
Depnaker/Disnaker dan Badan Penyelenggara
setempat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I
dalam waktu tidak lebih dari 2 X 24 jam terhitung
sejak terjadinya kecelakaan dengan mengisi
formulir Jamsostek 3 - Pengusaha wajib mengirimkan Laporan Kecelakaan
Kerja Tahap II kpd Depnaker/Disnaker dan Badan
Penyelenggara setempat dengan mengisi formulir
Jamsostek 3a dalam waktu tidak lebih dari 2 X 24
jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan
kerja berdasarkan surat keterangan dokter yang
menerangkan - Keadaan sementara idak mampu bekerja telah
berakhir atau - Keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya atau
- Keadaan cacat total untuk selama-lamanya baik
fisik maupun mental atau - Meninggal dunia.
- Surat keterangan dokter dimaksud menggunakan
Formulir Jamsostek 3b.
10Permenaker No 05 Tahun 1993Petunjuk Teknis
Penaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran,
Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek
Untuk Peserta Jamsotek
- Pasal 8
- Pengusaha wajib melaporkan penyakit yang timbul
karena hubungan kerja dalam waktu tidak lebih
dari 2 X 24 jam terhitung sejak terjadinya
kecelakaan dengan mengisi formulir Jamsostek 3
sejak menerima diagnosis dari Dokter Pemeriksa - Dalam hal penyakit yang timbul karena hubungan
kerja, surat keterangan dokter sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 menggunakan Formulir
Jamsostek 3c.
11Permenaker No 04 Tahun 1993 Tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja
Untuk Non Peserta Jamsotek
- Ps 2
- Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja
berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja yang
terdiri dari - Pengangkutan dari tempat kejadian ke rumah sakit
yang terdekat atau ke rumahnya - Pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan di
rumah sakit - Biaya pemakaman
- Selain jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) juga diberikan santunan berupa uang yang tdd
- Santuanan STMB
- Santuanan cacat sebagian untuk selama-lamanya
- Santuanan cacat total untuk selama-lamanya
- Santunan kematian
- Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana
dimaksud alam ayat (1) dan (2) sesuai lampiran
12Permenaker No 04 Tahun 1993 Tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja
Untuk Non Peserta Jamsotek
- Ps 6
- Pengusaha wajib membuat daftar Perusahaan Wajib
Bayar Jaminan Kecelakaan Kerja di perusahaan atau
di bagian perusahaan yang berdiri sendiri yang
dibuat sesuai dengan Bentuk KK 1 dan didaftarkan
ke kantor Depnaker/Disnaker setempat - Ps 8
- Pengusaha wajib melaporkan secara tertulis
kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kpd
Kantor Depnaker/Disnaker setempat dalam waktu
tidak lebih dari 2 X 24 jam. - Pelaporan dapat dilakukan secara lisan sebelum
secara tertulis - Dalam hal PAK, laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan (2) disampaikan dalam waktu tidak
lebih dari 2 X 24 jam setelah didiagnosis oleh
dokter pemeriksa. - Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan (3) dilakukan dengan mengisi Laporan
Kecelakaan Kerja Tahap I sesuai dg bentuk KK 2
13Permenaker No 04 Tahun 1993 Tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja
Untuk Non Peserta Jamsotek
- Ps 9
- Pengusaha wajib mengirim Laporan Kecelakaan Kerja
Tahap II kpd Kantor Depnaker/Disnaker setempat
dengan mengisi Bentuk KK. 3 dalam waktu tidak
lebih dari 2 X 24 jam setelah tenaga kerja yang
tertimpa kecelakaan berdasarkan surat keterangan
dokter dinyatakan - Keadaan sementara tidak mampu bekerja telah
berakhir - Keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya
- Keadaan cacat total untuk selama-lamanya
- Meninggal dunia
- Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) menggunakan Bentuk KK. 4 - Dalam hal PAK, surat keterangan dokter
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan
Bentuk KK. 5 - Dalam KK. 4 atau KK. 5 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan (3) harus disampaikan oleh pengusaha
kpd Kantor Depnaker/Disnaker setempat
14Permenaker No 04 Tahun 1993 Tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja
Untuk Non Peserta Jamsotek
- Ps 10
- Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja
sementara tidak mampu bekerja, perusahaan wajib
terus membayar upah tenaga yang bersangkutan
sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) huruf a sampai
dokter pemeriksa menetapkan akibat kecelakaan
kerja yang dideritanya.
15TATA CARA PELAPORAN
Permenaker No 3 tahun 1998
- 1. Pengurus/pengusaha wajib melaporkan tiap
kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang
dipimpinnya baik yang telah mengikutsertakan
pekerjanya kedalam program Jamsostek maupun yang
belum. - 2. Kecelakaan yang dilaporkan terdiri dari
- ? Kecelakaan kerja
- ? Penyakit akibat kerja
- ? Kebakaran, Peledakan dan Bahaya Pembuangan
Limbah - ? Kejadian berbahaya lainnya
- Melaporkan secara tertulis kepada Dinas
Ketenagakerjaan setempat dalam waktu tidak lebih
dari 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan dengan
menggunakan formulir bentuk 3 KK2 A. (penggani
bentuk KK2) - Pelaporan dapat dilakukan secara lisan sebelum
secara tertulis
16TATA CARA PELAPORAN
Permenaker No 3 tahun 1998
- Pengurus/pengusaha yang telah mengikuti program
Jamsostek, tata cara pelaporannya sesuai
Permenaker No 05 tahun 1993 ttg Juknis
Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran,
Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek. - Pengurus/pengusaha yang belum mengikuti program
Jamsostek, tata cara pelaporannya sesuai
Permenaker No. 04 tahun 1993 ttg Jaminan
Kecelakaan Kerja.
17ALUR PELAPORAN KEC KERJA DAN PAK
Laporan Kec Kerja (Bentuk KK. 2A)
Formulir lap Riksa Kaji - Lamp II utk Kec
Kerja - Lamp III utk PAK - Lamp IV utk Peledakan,
Kebakaran dan bhy pembuangan limbah - Lamp V utk
bhy lain
- Susun analisis Lap Kec. tiap akhir bulan sesuai
lamp VI - Sampaikan selambat-2nya tgl 5 bln
berikutnya
Kakadisnaker Kab/kota Peg.Pengawas
Kakanwil depnaker/ Kadisnaker Prop
- Susun analisis Lap Kec. Tiap-tiap bulan sesuai
lamp VII - Sampaikan segera
MENTERI atau Pejabat yg ditunjuk
- Dirjen Binwasnaker Susun analisis Lap FR SR
tk Nasional
182 X 24 Jam stl Kejadian Kec / Diagnosa PAK
ALUR PENGAJUAN KLAIM KEC KERJA DAN PAK
KECELAKAAN ATAU PAK
Perusahaan
Laporan Kecelakaan Tahap I Form Jamsostek 3/
KK. 2 A (Kec dan PAK)
- STMB berakhir, Cacat, Meninggal dunia
2 X 24 Jam stl ada Ket. Dokter
- Laporan Kecelakaan Tahap II (berfungsi sebagai
pengajuan pembayaran Jamsostek) - Form Jamsostek 3a (KK3) .. u/ Kecelakaan kerja
- Form Jamsostek 3b (KK.4) surat keterangan
dokter u/ kecelakaan - Form Jamsostek 3c (KK5) .. surat keterangan
dokter u/ PAK - Fc kartu peserta
- Kuitansi biaya pengobatan dan angkutan
- Dokumen pendukung lainnya
Disnakertrans Kab/Kota Jamsostek
Badan Penyelenggara (Jamsostek) menetapkan
besarnya santunan dan penggantian biaya
19Hak Tenaga Kerja
- Pengangkutan dr TMP ke RS terdekat atau ke rmh
- Pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan di RS
- Biaya pemakaman
- (Santunan berupa uang)
- STMB sbg pengganti upah
- Cacad sbgn utk selama-2nya
- Cacad Total utk selama-2nya
Dari PT Jamsostek/Pengusaha
d. Kematian
Janda/duda/anak (tanggungan)
Ahli waris yg ditjk TK
Saudara sedarah
20Lampiran 1. PP No. 14 Tahun 1993 (Tentang
Penyelenggaraan Jamsostek)2. Permenaker No 04
Tahun 1993 (Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja)
- BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA
- Santunan
- STMB
- 4 Bulan 100 X upah sebulan
- 4 Bulan kedua 75 X upah sebulan
- Seterusnya 50 X upah sebulan
- Cacat
- Cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayar
secara sekaligus sesuai tabel X 60 bulan upah - Cacat total untuk selama-lamanya dibayar secara
sekaligus 70 X 60 bulan upah - Santunan berkala sebesar Rp. 25.000,- selama 24
bulan (Lampiran II PP No 14 Th 1993) ..Th 2005
Dirubah mjd Rp 200.000,- - Cacat kekurangan fungsi dibayar secara sekaligus
berkurangnya fungsi X sesuai tabel X 60
bulan upah
21- Santunan Kematian
- Santunan sekaligus sebesar 60 X 60 bulan upah,
sekurang-kurangnya sebesar jaminan kematian ..
Th 2005 dirubah mjd 60 x 70 bulan upah - Santunan berkala sebesar Rp. 25.000,- selama 24
bulan (Lampiran II PP No 14 Th 1993) ..Th 2005
Dirubah mjd Rp 200.000,- - Biaya pemakaman sebesar Rp. 200.000,- (perubahan
th 2005 Rp. 1.500.000,-) - Pengobatan dan perawatan sesuai biaya yang
dikeluarkan --- maksimal untuk 1 perstiwa
kecelakaan sebesar Rp. 3 Juta (Lampiran II PP No
14 Th 1993) perubahan th 2005 Menjadi Rp
8.000.000,- - Biaya rehabilitasi berupa penggantian pembelian
alat bantu (Orthose) dan atau alat pengganti
(Prothese) diberikan 1 x untuk setiap kasus
dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat
Reahabilitasi Prof Dr Suharso Surakarta ditambah
40 dari harga tsb (Lampiran II PP No 14 Th
1993) - Penyakit yang timbul karena hubungan kerja
(Besarnya santunan dan biaya pengobatan/perawatan
A dan B) - Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari TKP ke RS
atau rumahnya, sebesar biaya yang diperlukan. - Angkutan darat Maksimal Rp. 150.000,-
- Angkutan Laut maksumal Rp. 300.000,-
- Angkutan Udara maksimal Rp. 400.000,-
22TINDAK LANJUT PELAPORAN Permenaker No 3 tahun 1998
- Laporan kecelakaan yang diterima dilakukan
pemeriksaan dan pengkajian oleh pegawai pengawas
ketenagakerjaan dengan menggunakan formulir - Lampiran II untuk kecelakaan kerja
- Lampiran III untuk PAK
- Lampiran IV untuk peledakan, kebakaran
- dan bahaya pembuangan limbah
- Lampiran V untuk bahaya lainnya
- Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota menyusun analisis
laporan kecelakaan (setiap akhir bulan),
menggunakan formulir Lampran VI, dan dilaporkan
ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi menyusun analisis
laporan kecelakaan (setiap bulan), menggunakan
formulir Lampran VII, dan dilaporkan ke Menteri
Tenaga Kerja. - Dirjen Binwasnaker Depnakertrans menyusun
analisis laporan kekerapan dan keparahan
kecelakaan tingkat nasional.
23Tingkat Kekerapan Cidera
Jumlah kecelakaan yang tercatat x 1.000.000
Jumlah jam kerja
Tingkat Keparahan Cidera
Jumlah hari kerja yang hilang x 1.000.000
Jumlah jam kerja
24Tingkat Kekerapan Kerusakan
Properti
Jumlah kasus yang terjadi x 1.000.000
Jumlah jam kerja
Tingkat Keparahan Kerusakan Properti
Nilai kerugian x 1.000.000 Jumlah jam
kerja
25Konversi Hari Kerja Hilang karena Cacat Anatomis
atau Cacat Fungsi dan Kematian Akibat Kecelakaan
Kerja
Untuk Kerugian Dari Anggota Badan Karena Cacat Tetap atau Menurut Ilmu Bedah 1.       Tangan dan Jari-jari Untuk Kerugian Dari Anggota Badan Karena Cacat Tetap atau Menurut Ilmu Bedah 1.       Tangan dan Jari-jari Untuk Kerugian Dari Anggota Badan Karena Cacat Tetap atau Menurut Ilmu Bedah 1.       Tangan dan Jari-jari Untuk Kerugian Dari Anggota Badan Karena Cacat Tetap atau Menurut Ilmu Bedah 1.       Tangan dan Jari-jari Untuk Kerugian Dari Anggota Badan Karena Cacat Tetap atau Menurut Ilmu Bedah 1.       Tangan dan Jari-jari Untuk Kerugian Dari Anggota Badan Karena Cacat Tetap atau Menurut Ilmu Bedah 1.       Tangan dan Jari-jari
Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang Jari-jari (hari) Jari-jari (hari) Jari-jari (hari) Jari-jari (hari) Jari-jari (hari)
Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang Ibu Jari Telunjuk Tengah Manis Kelingking
Ruas ujung 300 100 75 60 50
Ruas tengah - 200 150 120 100
Ruas pangkal 600 400 300 240 200
Telapak (antara jari-jari dan pergelangan) 900 600 500 450 -
Tangan sampai pergelangan 3000 Tangan sampai pergelangan 3000 Tangan sampai pergelangan 3000 Tangan sampai pergelangan 3000 Tangan sampai pergelangan 3000 Tangan sampai pergelangan 3000
262.       Kaki dan Jari-jari 2.       Kaki dan Jari-jari 2.       Kaki dan Jari-jari
Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang Ibu Jari (hari) Jari-jari lainnya (hari)
Ruas ujung 150 35
Ruas tengah - 75
Ruas pangkal 300 150
Telapak (antara jari-jari dan pergelangan) 600 350
Kaki sampai pergelangan 3000 Kaki sampai pergelangan 3000 Kaki sampai pergelangan 3000
3.       Lengan 3.       Lengan 3.       Lengan
Tiap bagian dari pergelangan sampai siku Tiap bagian dari pergelangan sampai siku 3600 hari
Tiap bagian dari atas siku sampai sambungan bahu Tiap bagian dari atas siku sampai sambungan bahu 4500 hari
4.       Tungkai 4.       Tungkai 4.       Tungkai
Tiap bagian di atas mata kaki sampai lutut Tiap bagian di atas mata kaki sampai lutut 3000 hari
Tiap bagian di atas lutut sampai pangkal paha Tiap bagian di atas lutut sampai pangkal paha 4500 hari
27B.       Kehilangan Fungsi B.       Kehilangan Fungsi
Satu mata 1800 hari
Kedua mata dalam satu kasus kecelakaan 6000 hari
Satu telinga 600 hari
Kedua telinga dalam satu kasus kecelakaan 3000 hari
C. Lumpuh Total dan Mati C. Lumpuh Total dan Mati
Lumpuh total yang menetap 6000 hari
Mati 6000 hari
Catatan Untuk setiap luka ringan dengan tidak ada amputasi tulang kerugian hari kerja adalah sebesar jumlah hari sesungguhnya selama si korban tidak mampu bekerja. Catatan Untuk setiap luka ringan dengan tidak ada amputasi tulang kerugian hari kerja adalah sebesar jumlah hari sesungguhnya selama si korban tidak mampu bekerja.
28Lampiran 1. PP No. 14 Tahun 1993 (Tentang
Penyelenggaraan Jamsostek)2. Permenaker No 04
Tahun 1993 (Tentang Jaminan Kecelakaan
Kerja) Persentase Santunan Cacat Tetap Sebagian
Cacat-cacat lainnya
Macam Cacad Tetap Sebagian x Upah
Lengan kanan dr sendi bahu ke bwh Lengan kiri dr sendi bahu ke bwh Lengan kanan dr atau dr atas siku ke bwh Lengan kiri dr atau dr atas siku ke bwh Tangan kanan dr atau dr atas pergelangan ke bwh Tangan kiri dr atau dr atas pergelangan ke bwh Kedua belah kaki dr pangkal paha ke bwh Sebelah kaki dr pangkal paha ke bwh Kedua belah kaki dr mata kaki ke bwh Sebelah kaki dr mata kaki ke bwh Kedua belah mata Sebelah mata atau diplopia pd penglihatan dekat 40 35 35 30 32 28 70 35 50 25 70 35
29Macam Cacad Tetap Sebagian x Upah
Pendengaran pd kedua belah telinga Pendengaran pd sebelah telinga Ibu jari tangan kanan Ibu jari tangan kiri Telunjuk tangan kanan Telunjuk tangan kiri Salah satu jari lain tangan kanan Salah satu jari lain tangan kiri Ruas pertama telunjuk kanan Ruas pertama telunjuk kiri Ruas pertama jari lain tangan kanan Ruas pertama jari lain tangan kiri Salah satu ibu jari kaki Salah satu jari telunjuk kaki 40 20 15 12 9 7 4 3 4,5 3,5 2 1,5 5 3
30Macam Cacad Tetap Sebagian x Upah
Salah satu jari kaki lain Terkelupasnya kulit kepala Impotensi Kaki memendek sebelah Kurang dr 5 cm 5 7,5 cm 7,5 atau lebih Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 Db. Penurunan daya dengar sebelah telinga stp 10 Db. Kehilangan daun telinga sebelah Kehilangan kedua belah daun telinga Cacad hilangnya cuping hidup Perforasi sekat rongga hidung Kehilangan daya penciuman 2 10-30 30 10 20 30 6 3 5 10 30 15 10
31Macam Cacad Tetap Sebagian x Upah
Hilangnya kemampuan kerja phisik 50 70 25 50 10 25 Hilangnya kemampuan kerja mental tetap Kehilangan sebgn fungsi penglihatan stp kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dgn rumus kehilangan eff penglihatan (3 x eff penglihatan terbaik) eff penglht terburuk. Setiap kehilangan eff tajam penglihatan 10 Kehilangan penglihatan warna Setiap kehilangan lapangan pandang 10 40 20 5 70 7 7 10 7
32TABEL PRESENTASE CACAT
33Lampiran 1 PERATURAN MENTERI NOMOR
03/MEN/1998 TANGGAL 26 Pebruari 1998
Pengganti Form Bentuk KK. 2
LAPORAN KECELAKAAN
FORMULIR BENTUK 3 KK2 A
Wajib dilaporkan dlm 2 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan BENTUK KK2 A Nomor KLUI No. Kecelakaan Diterima tanggal (Diisi oleh Petugas Kantor Disnaker) Nomor KLUI No. Kecelakaan Diterima tanggal (Diisi oleh Petugas Kantor Disnaker) Nomor KLUI No. Kecelakaan Diterima tanggal (Diisi oleh Petugas Kantor Disnaker) Nomor KLUI No. Kecelakaan Diterima tanggal (Diisi oleh Petugas Kantor Disnaker)
Wajib dilaporkan dlm 2 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan BENTUK KK2 A Nomor Agenda Jamsostek Nomor Agenda Jamsostek Nomor Agenda Jamsostek Nomor Agenda Jamsostek
1. Nama Perusahaan NPP NPP
Alamat dan No. Telp Kode Pos Kode Pos No. Telp.
Jenis Usaha
Jml. Tenaga Kerja L L P P P
No. Pendaftaran (Bentuk KKI)
No. Akta Pengawasan
342. Nama Tenaga Kerja No. KPA
Alamat dan No. Telp Kode Pos No. Telp.
Tmp dan tgl lahir L P
Jenis Pekerjaan/Jab
Unit/Bag Perusahaan
3. a. Tempat Kecelakaan
b. Tanggal Kecelakaan Jam Jam
4. Uraian Kejadian Kec. 1. Bagaimana terjadinya kecelakaan F) G) F) G)
2. Jenis Pekerjaan dan waktu kecelakaan
3. Saksi yg melihat Kec
4. a. Sebutkan mesin, pesawat, instalasi, alat proses, cara kerja, bahan atau lingkung- an yg menyebabkan kecelakaan H) H)
b. Sebutkan bahan, proses, lingkungan cara kerja, atau sifat pekerjaan yg menyebabkan PAK E) E)
355. Akibat Kecelakaan
a. Akibat yg diderita korban Meninggal Dunia Meninggal Dunia Sakit Sakit Sakit Luka-luka Luka-luka
b. Sebutkan bagian tubuh yg sakit
c. Sebutkan jenis PAK
- Jabatan / Pekerjaan
- Lama bekerja
d. Keadaan penderita setelah pemeriksaan pertama
1 Berobat jalan 1 Berobat jalan Sambil bekerja Sambil bekerja Sambil bekerja Tidak bekerja Tidak bekerja Tidak bekerja
2 Dirawat di Alamat 2 Dirawat di Alamat Rumah sakit Rumah sakit Puskesmas Puskesmas Puskesmas Poliklinik
6. Nama dan alamat dokter/ tenaga medik yg memberikan pertolongan pertama (dlm hal penyakit yg timbul karena hubungan kerja, nama dokter yg pertama kali mendiagnosa)
7. Kejadian di tempat kerja yg membahayakan K3 (misal kebakaran, peledakan, rubuhnya bagian konstruksi bangunan, dll)
368. Perkiraan kerugian a. waktu (dlm hari orang) b. material
9. Upah Tenaga Kerja
a. Upah (upah pokok dan tunjangan) Rp.
b. Penerimaan lain-lain Rp.
c. Jumlah a b Rp.
10. Kecelakaan dicatat dlm Buku Kecelakaan pada No. Unit
11. Keterangan lain-lain yg perlu
Dibuat dengan sesungguhnya
) Jika perlu dapat ditambah
Nama dan tanda tangan pimpinan perusahaan
Jabatan
Tanggal
- Warna Putih, Merah dan Merah Jambu ke Kandep
Tenaga Kerja Setempat - Warna kuning untuk arsip perusahaan
- Warna Hijau dan Biru untuk Badan Penyelenggara /
PT. Jamsostek (Persero)
37Lampiran III PERATURAN MENTERI NOMOR
03/MEN/1998 TANGGAL 26 Pebruari 1998
LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN PENYAKIT
AKIBAT KERJA
NO. KLUI
KANDEP TENAGA KERJA KANWIL DEPNAKER
..
I. DATA UMUM
A. Identitas Perusahaan
- Nama Perusahaan ..
- Alamat Perusahaan
- Nama Pengurus
- Alamat Penguru
C. Lain-lain
- P2K3/Ahli K3 Ada/Tidak
- KKB/PP Ada/Tidak
- Program Jamsostek Ada/Tidak
- Unit Kerja SPSI Ada/Tidak
- Jml TK .
- Asuransi lainnya .
B. Informasi PAK
- Tmp, Tgl, Jam Kec
- Sumber Laporan
- Tgl Diterima Laporan
- Tgl Pemeriksaan
- Atasan Langsung Korban
- Saksi-saksi
38Lampiran III PER MEN NO. 03/MEN/1998
II. DATA KORBAN
- Identitas
Kode A
- Nama
- Nip
- Jenis Kelamin
- Jabatan
- Unit/Bagian Kerja
- Lama Bekerja
- Riwayat Pekerjaan
(Bila perlu dibuat lampiran tersendiri)
- Riwayat Penyakit
(Bila perlu dibuat lampiran tersendiri)
- Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja
- a. Dilakukan / tdk dilakukan )
- b. Kelalaian yang ditemukan
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala
- a. Dilakukan / tdk dilakukan )
- b. Kelalaian yang ditemukan
39Lampiran III PER MEN NO. 03/MEN/1998
- Pemeriksaan Kesehatan Sekarang
Kelaian Yang Ditemukan
- Keluhan Penderita
- Mental
- Fisik
- Laboratorium
- ECG
- Rontgen
- Patologi Anatomi
- Pemeriksaan Tambahan/Biologi Monitoring
(Pengukuran kadar bhn kimia penyebab sakit di dlm
tubuh TK misalnya kadar dlm urin, darah, dsb, dan
hasil tes/pemeriksaan fungsi organ tubuh tertentu
akibat pengaruh bhn kimia tsb misalnya tes fungsi
paru-paru, dsb)
III. FAKTA YANG DIDAPAT
Hasil riksa LK dan cara kerja
- Faktor LK yg dpt mempengaruhi thdp sakit
penderita
- Faktor Fisik ..
- Faktor Kimia ..
- Faktor Biologi ..
- Faktor Psikososial ..
40Lampiran III PER MEN NO. 03/MEN/1998
- Faktor cara kerja yg dpt mempengaruhi thdp sakit
penderita
- Peralatan Kerja ..
- Proses Produksi ..
- Ergonomi ..
- Upaya Pengendalian
- Alat Pelindung Diri ..
- Ventilasi ..
- Dll ..
IV. KESIMPULAN
Penderita / TK tsb diatas menderita PAK
Diagnosis
V. CACAT AKIBAT KERJA
- PAK tsb diatas menimbulkan/tdk menimbulkan
- Cacat fisik/mental )
- Kehilangan kemampuan kerja
VI. TINDAKAN LEBIH LANJUT
Mengetahui Kepala Kantor Departemen Tenaga
Kerja (_________________)
tmp, tgl bln th Pegawai
Pengawas (_________________)
41Dr. Sudi Astono, MS
- E-Mail sudikkk_at_yahoo.com
- Hp. 0817898107