Title: KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
1 KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI
DAN KESEJAHTERAAN GURU (Dalam rangka menyikapi
UU Guru dan Dosen)
DINAS PENDIDIKAN PROPINSI JAWA BARAT Jalan Dr.
Radjiman No. 6 Bandung
2UNDANG UNDANG N0 14 Tentang GURU DAN DOSEN
DISETUJUI DPR 06 Desember 2005
DITETAPKAN PRESIDEN RI 30 DESEMBER 2005
3TUJUAN PENYUSUNAN UNDANG UNDANG GURU DAN DOSEN
- Meningkatkan martabat guru sebagai agen
pembelajaran - Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai
pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan
manajer pembelajaran. - Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru
secara optimal. - Memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan
terhadap profesi guru. - Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan.
- Mendorong peranserta masyarakat dan kepedulian
terhadap profesi guru.
4GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
- Mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat
dilakukan oleh seseorang yang mempunyai
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat
pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap
jenis dan jenjang pendidikan tertentu. - (Penjelasan UU Guru Pasal 2 ayat 1)
5BEBERAPA SUBSTANSI UNDANG UNDANG GURU YANG
BERNILAI PEMBAHARUAN
6- KUALIFIKASI, KOMPETENSI
- DAN SERTIFIKASI GURU
- Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi dan sertifikasi sebagai pendidik
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. - Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan
tinggi program sarjana (S1) atau program diploma
empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai
guru. - Kompetensi sebagai pendidik meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi. - Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan
tenaga kependidikan yang terakreditasi.
7KOMPETENSI DALAM SERTIFIKASI GURU
- KOMPETENSI PEDAGOGIK
- adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik. - KOMPETENSI KEPRIBADIAN
- adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik. - KOMPTENSI PROFESIONAL
- adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam. - KOMPETENSI SOSIAL
- adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan
peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar
8- 2. HAK GURU
- MEMPEROLEH PENGHASILAN DI ATAS KEBUTUHAN HIDUP
MINIMUM DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN SOSIAL - Meliputi
- -Gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji,
tunjangan fungsional, tunjangan profesi,
tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru. - b. s.d k
- -TUNJANG FUNGSIONAL bagi guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat diberikan dalam bentuk subsidi oleh
pemerintah dengan mengacu pada peraturan
perundang undangan.
9HAK GURU
- Pemerintah memberikan TUNJANGAN PROFESI kepada
guru yang telah memilki sertifikat pendidik, baik
kepada guru yang diangkat pemerintah, pemda
maupun kepada guru yang diangkat masyarakat. - TUNJANGAN PROFESI diberikan setara dengan 1
(satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh
pemerintah atau pemda pada tingkatan, masa kerja,
dan kualifikasi yang sama. -
10HAK GURU
- TUNJANGAN KHUSUS diberikan kepada guru yang
bertugas di daerah khusus. Tunjang khusus setara
dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang
diangkat oleh pemeritah atau pemda pada
tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. - MASLAHAT TAMBAHAN Tambahan kesejahteraan dalam
bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta
kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra
dan putri guru dan pelayanan kesehatan
11 3. KEWAJIBAN GURU
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yag bermutu, menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran. b. s.d e 4.
WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS a. Dalam keadaan
darurat, Pemerintah dapat memberlakukan Wajib
Kerja sebagai guru dan/atau warga negara
Indonesia yang memenuhi kualifikasi akademik dan
kompetensi untuk melaksanakan tugas guru di
daerah khusus di wilayah NKRI b. Pemerintah atau
Pemda dapat menetapkan pola Ikatan Dinas bagi
calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan
pendidikan nasional atau pembangunan daerah.
12 4. PENGANGKATAN, PENEMPATAN,
PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN
- a. PEMERINTAH Wajib memenuhi kebutuhan guru,baik
dlm jumlah, kualifikasi akademik maupun
kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini,
dikdas, dikmen yang diselenggarakan pemerintah. - b. PEMERINTAH PROVINSI wajib memenuhi kebutuhan
guru untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan
kewenangannya - c. PEMERINTAH KAB/KOTA wajib memenuhi kebutuhan
guru untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
dasar dan pendidikan anak usia dini sesuai dengan
kewenangannya - d. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemda
dapat ditempatkan pada jabatan struktural. - e. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemda
dapat dipindah tugaskan antar provinsi, antar
kabupaten/kota, atar kecamatan maupun antar
satuan pendidikan.
13 5. PERLINDUNGAN
- Pemerintah, Pemda, Penyelenggara pendidikan,
satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam
pelaksanaan tugas berupa perlindungan hukum,
perlindungan profesi, dan perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja. - Perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap
tindak kekerasan, ancaman, tindakan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta
didik, masyarakat, birokrasi dan pihak lain.
14 PERLINDUNGAN
- b. Perlindungan profesi adalah perlindungan
terhadap resiko penempatan dan penugasan yang
tidak sesuai dengan latar belakang profesi dan
nuraninya, pemutusan hubungan kerja atas dasar
alasan yang menyimpang dari ketentuan yang
berlaku, pemberian imbalan kerja yang tidak
wajar, pembatasan kreatifitas guru yang
dilaksanakan dalam kerangka kebebasan akademik,
dan resiko lainnya yang menghambat guru untuk
melaksanakan tugasnya secara profesional. - Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran
sewaktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan
kerja, dan/atau sebab lain.
15 6. ORGANISASI PROFESI
DAN KODE ETIK
- Guru dapat membentuk organisasi profesi yang
bersifat independen berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat - Guru wajib menjadi anggota suatu organisasi
profesi. - Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan
menetapkan dan menegakkan kode etik guru,
memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan
perlindungan profesi kepada guru yang menjadi
anggota, melakukan pembinaan dan pengembangan
profesi guru yang menjadi anggota dan memajukan
pendidikan nasional. - Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dlm pelaksanaan tugas sbg tenaga
profesional, organisasi profesi guru membentuk
kode etik, yang berisi norma dan etika yang
mengikat
16KEBIJAKAN PEMERINTAH PROPINSI JAWA BARAT
- DALAM PENINGKATAN
- PROFESI DAN KESEJAHTERAAN
- GURU TAHUN 2006
17V I S I AKSELERASI PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT GUNA MENDUKUNG
PENCAPAIAN VISI JAWA BARAT TAHUN 2010
- M I S I 1
- PENINGKATAN KUALITAS DAN PRODUKTIVITAS SUMBER
DAYA MANUSIA JAWA BARAT
18A. PENINGKATAN MUTU GURU
- 1. Diklat Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK SLB dan
Revitalisasi MGMP - 2. Penyetaraan SI Guru SD ( Kerjasama dg UT dan
IAIN) - 3. Sertifikasi Guru Agama pada SLB (Kerjasama dg
IAIN) - 4. Pemilihan Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Berprestasi
19B. PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU DARI
APBD JAWA BARAT TAHUN 2006
-
- 1. Tunjangan Daerah Guru SLB (PNS)
- Gol. IV
Rp. 900.000 / Bulan - Gol. III
Rp. 800.000 / Bulan - Gol. II
Rp. 700.000 / Bulan - 2. Guru Honoren SLB Negeri Rp.
400.000 / bulan - 3. Insentif Guru Bantu SLB Swasta Rp.
150.000 / bulan - 4. Insentif bagi 1.600 Guru bantu SD
Terpencil - Rp.750.000 /bln
- 5. Insentif bagi 2.700 Guru PNS SD Terpencil
- Rp. 1.000.000 /Thn
- 6. Pemberian Insentif / Stimulan bagi Guru
SMP Terbuka
20 C. PROGRAM DEKONSENTRASI (APBN)
PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2006
- PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU
- 1. SUBSIDI BAGI 47.735 GURU SEKOLAH SWASTA / GTY
(TK,SD,SDLB,SMP,SMA,SMK Rp.115.000/BLN ) - 2. SUBSIDI BAGI 27.967 GTT PADA SEKOLAH NEGERI
- ( SMP, SMA, SMK Rp.115.000/BLN )
- 3. KJM BK GURU PNS PD SMP,SMA,SMK,SLB NEGERI/
SWASTA ( Rp. 2.000/jam/minggu ) - 4. SUBSIDI BAGI 3000 GURU SD NEGERI DAERAH
TERPENCIL DAN/ATAU SD KEKURANGAN GURU - ( Rp. 115.000/BLN )
21D. PENGANGKATAN GURU BANTUMENJADI PNS
- PENGANGKATAN GURU BANTU DI JAWA BARAT DARI
APBN TH 20032004 - ( KONTRAK KERJA SELAMA 3 TAHUN )
- Tahun 2003 27.550 org / Rp. 460.000/Bln
- Tahun 2004 4.483 org / Rp. 460.000/Bln
- Jumlah 32.033 org (TK,SD,SMP,SMA,SMK,S
LB) - HONOR GURU BANTU TAHUN 2006 RENCANA
- DINAIKAN MENJADI Rp. 710.000/ORG/BLN
- GURU BANTU YG TELAH HABIS MASA KONTRAK AKAN
- DIPERPANJANG SAMPAI AKHIR MARET 2006
- MULAI TAHUN 2005 TMT 01 APRIL 2006 SECARA
NASIONAL - AKAN DIANGKAT 80.000 GURU BANTU MENJADI PNS.
- TAHUN 2006 DAN 2007 SEMUA GURU BANTU DIANGKAT
MENJADI PNS TANPA TESTING, SEPANJANG MEMENUHI
PERSYARATAN
22Terimakasih