BANK INDONESIA PowerPoint PPT Presentation

presentation player overlay
About This Presentation
Transcript and Presenter's Notes

Title: BANK INDONESIA


1
BANK INDONESIA
  1. Dasar pendirian, status dan tujuan.
  2. Tugas dan kewenangan.
  3. Pengawasan perbankan.

2
BANK INDONESIA
  • DASAR PENDIRIAN
  • 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 Pasal 23D Negara memiliki suatu bank
    sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
    tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan
    undang undang dan
  • 2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun
    1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
    No. 3 Tahun 2004 tentang Amandemen terhadap
    Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun
    1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang No.
    6 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
    undangundang nomor 23 tahun 1999 tentang bank
    indonesia menjadi undang-undang

3
BANK INDONESIA
  • STATUS
  • Bank Indonesia adalah bank sentral negara RI
    berupa lembaga negara yang independen dengan
    berstatus badan hukum.
  • Ps. 4 UUBI
  • TUJUAN
  • Mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
  • Ps. 7 UUBI
  • TUGAS
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
    pembayaran dan
  • Mengatur dan mengawasi bank.
  • Ps. 8 UUBI

4
BANK INDONESIA
Ps. 24 jo. Ps. 4 UUBI
5
BANK INDONESIA
6
BANK INDONESIA
7
BANK INDONESIA
  • KEWENANGAN UNTUK MENGAWASI/POWER TO CONTROL
  • Kewenangan untuk mengawasi lembaga keuangan baik
    sektor perbankan maupun non-bank konsepnya secara
    bertahap akan beralih kepada badan khusus yang
    secara konsep bernama Otoritas Jasa Keuangan
    (OJK).
  • Ps. 34-35 UU No. 23/1999 jo. UU No. 3/2004.

8
BANK INDONESIA
  • KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN
  • TINGKAT KESEHATAN BANK
  • Capital/Permodalan 30
  • Asset quality/Kualitas aset 30
  • Management/Manajemen 10
  • Earning/Rentabilitas 10
  • Liquidity/Likuiditas 10
  • Sensitivity to market/ 10
  • Sensitivitas terhadap
  • Resiko Pasar
  • ----------
  • Total 100
  • SBI No. 6/23/2004 tgl 21 Mei 2004 tentang Sistem
    Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

9
BANK INDONESIA
  • TINGKAT KESEHATAN BANK
  • Sehat 80-100
  • Cukup Sehat 60- 80
  • Kurang Sehat dan 40- 60
  • Tidak Sehat. 0- 40

10
HASIL PENILAIAN Ditetapkan dalam 5 Peringkat
Komposit (PK), yaitu
PERINGKAT KOMPOSIT PREDIKAT HASIL PENILAIAN
PK-1 Sangat Baik
PK-2 Baik
PK-3 Cukup Baik
PK-4 Kurang Baik
PK-5 Tidak Baik
Ps. 5 6 7 PBI NO. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tgl 12
April 2004
11
BANK INDONESIA
  • TINGKAT KESEHATAN BANK
  • KURANG SEHAT
  • Pembinaan dan/atau
  • Action Plan.
  • Ps. 37 UU No. 7/ 1992 jo. UU No. 10/1998.

12
BANK INDONESIA
  • 3 UNSUR BANK SENTRAL
  • Keterbukaan/transparansi/Disclosure
  • Akuntabilitas dan
  • Independensi/Kemandirian.

13
BANK INDONESIA
  • KEMANDIRIAN BANK SENTRAL
  • Kemandirian Lembaga/Institutional Independence
  • Kemandirian Fungsi/Functional Independence
  • Kemandirian Organisasi/Organization Independence
    dan
  • Kemandirian Anggaran/Financial Independence.
  • Fabian Amtenbrink, The Democratic Accountability
    of Central Banks (A Comparative Study of The
    European Central Bank), Oxford Portland,
    Oregon Hart Publishing Ltd., 1999

14
BANK INDONESIA
  • Dalam melaksanakan tugasnya BI dipimpin oleh
    Dewan Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior
    sebagai wakil.
  • Menurut UU No. 3 tahun 2004 susunan DG BI
    terdiri dari
  • Seorang Gubernur
  • Seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil
    Gubernur
  • Sekurang-kurangnya 4 orang atau
    sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur yang
    merupakan anggota DG

15
BANK INDONESIA
  • Untuk dapat diangkat sebagai DG harus memenuhi
    syarat
  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki integritas, akhlak, dan moral yg tinggi
  • Memiliki keahlian dan pengalaman dan pengalaman
    di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau
    hukum.
  • Masa jabatan DG 5 tahun.
  • Calon DG diusulkan Presiden berdasarkan
    rekomendasi Gubernur.

16
BANK INDONESIA
  • Anggota DG tidak dapat diberhentikan dalam masa
    jabatannya, kecuali ybs
  • Mengundurkan diri
  • Melakukan tindak pidana kejahatan
  • Tidak dapat hadir secara fisik 3 bulan
    berturut-turut
  • Dinyatakan pailit
  • Berhalangan tetap.

17
BANK INDONESIA
  • Masa jabatan DG 5 tahun dan dapat diangkat
    kembali dalam jabatan yg sama sebanyak-banyaknya
    satu kali masa jabatan.

18
  • STAGGERING SYSTEM
  • SIB (SYSTEMATICALLY IMPORTANT BANKS) 14 BANK
    70 PANGSA PERBANKAN
  • TO BIG TOO FAIL
  • PRUDENTIAL REGULATIONS
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com