Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum

Description:

PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum * Dakwaan : Terdakwa / para terdakwa Dimulai dengan kalimat : Bahwa terdakwa atau Bahwa para terdakwa I ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:888
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 43
Provided by: TOTOSU6
Category:
Tags: setyo | utomo | hum | pelabuhan

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum


1
PENUNTUTAN
  • Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum

2
  • ( 5 )
  • SURAT DAKWAAN

3
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • DASAR HUKUM
  • H.I.R pasal 250 (4)
  • UU No. 14 Tahun 1970, pasal 6 (2)
  • UU No. 8 Tahun 1981
  • Pasal 1. 6.b
  • Pasal 14. d
  • Pasal 51. b
  • Pasal 140 (1)
  • Pasal 143 (2), (4)
  • Pasal 144
  • Pasal 155 (2)
  • Pasal 156

4
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • PENGERTIAN, FUNGSI DAN HAKEKAT SURAT DAKWAAN
  • 2.1. Pengertian Surat Dakwaan
  • Suatu tuduhan tertulis dgn menyatakan didalamnya
    semua keadaan yang mendahului, menyertai dan
    mengikuti perbuatan tersebut yang dapat
    meringankan atau memberatkan kesalahan terdakwa
    dan sesudah pemeriksaan di persidangan selesai
    maka musyawarah tentang kesalahan terdakwa
    didasarkan atas surat tuduhan tersebut (I.R.
    1848).
  • Keadaan yang tidak dikemukakan oleh jaksa dlm
    surat tuduhan tidak boleh diperhatikan oleh
    Landraad kecuali hal yang tersebut dalam pasal
    273 I.R.
  • Pasal 273 IR Surat tuduhan menentukan batas
    (omvang) pemeriksaan perkara.

5
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana
    yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan
    dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan,
    dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dlm
    pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
  • Apabila hakim menjumpai rumusan surat dakwaan
    yang menyimpang dari hasil pemeriksaan
    penyidikan, hakim dapat menyatakan surat dakwaan
    tidak dapat diterima.
  • Pemeriksaan persidangan tidak boleh lari
    menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat
    dakwaan.

6
2.2 Fungsi dan Hakekat Surat Dakwaan
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Bagi Penuntut Umum
  • Sebagai dasar melakukan penuntutan
  • Sebagai dasar pembahasan yuridis dalam
    requisitoir
  • Sebagai dasar melakukan upaya hukum
  • Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum (PH)
  • Sebagai dasar melakukan pembelaan dalam pledoi
  • Sebagai dasar mengajukan bukti meringankan
  • Sebagai dasar mengajukan upaya hukum
  • Bagi Hakim
  • Sebagai dasar melakukan pemeriksaan di sidang
    pengadilan
  • Sebagai dasar mengambil / menjatuhkan pidana

7
Mr. B.M TaverneMelihat surat dakwaan dari segi
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Positif
  • Keseluruhan isi surat dakwaan yang terbukti
    dalam persidangan, harus dijadikan dasar oleh
    hakim dalam putusannya.
  • Negatif
  • Apa yang dapat dinyatakan terbukti dalam
    persidangan harus dapat diketemukan kembali dalam
    surat dakwaan.

8
3. SYARAT-SYARAT DAN BENTUK-BENTUK SURAT
DAKWAAN
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • a. Syarat Syahnya Surat Dakwaan
  • Syarat Formal
  • Diberi tanggal dan ditandatangani penuntut umum
  • Mencantumkan identitas terdakwa
  • Nama Lengkap
  • Tempat tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Kebangsaan
  • Tempat tinggal
  • Agama, dan
  • Pekerjaan

9
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Syarat Materil
  • Mumuat uraian secara
  • cermat,
  • Jelas, dan
  • lengkap,
  • mengenai tindak pidana yang didakwakan
  • Menyebutkan waktu tindak pidana dilakukan
  • Menyebutkan tempat tindak pidana dilakukan
  • (pasal 143 ayat (2) a, b KUHAP)
  • Memuat keterangan mengenai keadaan terutama yang
    dapat memberatkan / meringankan kesalahan
    terdakwa.
  • (pasal 250 ayat (4) HIR)

10
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • a.1 Surat Dakwaan Tidak Memenuhi Ketentuan
  • Tidak Memenuhi Syarat Formal
  • Surat dakwaan tidak batal demi hukum
  • Surat dakwaan dapat dibatalkan (baik atas
    keberatan terdakwa / PH atau karena kewenangan
    hakim)
  • Tidak Memenuhi Syarat Materil
  • Surat dakwaan batal demi hukum (pasal 143 ayat 3
    KUHAP pasal 250 (4) HIR)
  • Tidak Cermat
  • Delik aduan, yang pengaduannya surat dicabut
  • Penerapan hukum tidak tepat
  • Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan
  • Tidak dapat dituntut demi hukum
  • Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil
    penyidikan yang tidak sah

11
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Tidak Jelas
  • Mencampur adukan unsur tindak pidana yang satu
    dengan yang lain (pencurian dgn penggelapan)
  • Tidak jelas menyebutkan fakta perbuatan yang
    menjadi dasar tindak pidana yang didakwakan
  • Tidak jelas menguraikan peranan masing-masing
    peserta (dlm delik penyertaan)
  • Tidak jelas membedakan antara unsur masing-masing
    delik yang didakwakan (concurcus / samanloop).
  • Tidak Lengkap
  • Tidak lengkap menyebutkan unsur tindak pidana
    yang didakwakan
  • Tidak lengkap menguraikan fakta yang mendukung
    masing-masing unsur delik
  • Tidak menyebutkan unsur khusus delik
    berkwalifikasi (unsur PNS, unsur subyektif)
  • Tidak lengkap menguraikan perbuatan materil
    tindak pidana yang didakwakan (cara melakukan).

12
a.2 Pengertian Tempus dan Locus Delicti
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Tempus Delicti
  • Menyangkut asas legalitas
  • Menyangkut umur terdawka / korban pada waktu
    tindak pidana dilakukan
  • Menyangkut unsur delik tertentu (malam hari)
  • Menyangkut masa daluarsa
  • Menyangkut alibi terdakwa
  • Menyangkut masa recidivi
  • Locus Delicti
  • Kewenangan mengadili
  • Ruang lingkup berlakunya UU pidana
  • Menyangkut unsur delik tertentu (dimuka umum)
  • Menyangkut alibi terdakwa

13
a.3 Batalnya Surat Dakwaan
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Syarat Formil Dapat Dibatalkan
  • Syarat Materil Batal Demi Hukum
  • Yang menentukan Batal Penilaian Hakim
  • Tidak semua fakta / keadaan Harus dirumuskan
    dalam Surat Dakwaan
  • Tidak
  • hanya yang mendukung perbuatan pidana dan unsur
    tindak pidana
  • Yang tidak langsung mendukung tidak harus
    dimasukkan
  • Keadaan mati seketika atau tidak lama kemudian di
    rumah sakit
  • Terdakwa ditangkap kemudian diserahkan ke kantor
    Polisi

14
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Contoh Surat Dakwaan Yang Batal
  • Tidak Cermat
  • Penerapan hukumnya tidak tepat
  • Unsur dan pasal yang disangkakan pencuriandengan
    kekerasan, akan tetapi uraian perbuatan karena
    takut korban menyerahkan arloji yang
    dipakainya(pemerasan)
  • Anak berumur di bawah 18 tahun, didakwa
    bersama-sama dgn orang dewasa dalam satu surat
    dakwaan.
  • Tidak dapat dituntut demi hukum
  • Terdakwa didakwa melakukan pencurian yang
    dilakukan 13 tahun yang lalu.
  • Delik aduan tanpa pengaduan
  • Seorang didakwa mencuri mobil bapaknya, sementara
    si Bapak tidak mengadukan anaknya, atau
    pengaduannya sudah dicabut.
  • Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili
  • Tidak diuraikan / diuraikan tetapi tidak jelas
    dimana tindak pidana itu dilakukan.

15
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Tidak Jelas
  • Bentuk Dakwaan tidak jelas
  • Apakah dakwaan kumulatif atau alternatif
  • Apakah terdakwa bersama-sama atau membantu
  • Apakah pembarengan atau perbuatan berlanjut
  • Tidak menyebutkan fakta yang menjadi dasar tindak
    pidana yg didakwakan
  • Didakwakan pencurian pada malam hari, tetapi
    tidak dijelaskan apakah terdakwa ada di rumah itu
    tidak dikehendaki yang berhak
  • Didakwakan penggelapan, tetapi yang dijadikan
    tempus dan locus delicti adalah ketika terdakwa
    menerima barang itu dan bukan pada waktu memiliki
    / menggunakan
  • Tidak jelas menguraikan Peranan masing-masing
    Peserta
  • Para terdakwa didakwa secara bersama-sama
    melakukan penganiayaan, tetapi tidak dijelaskan
    apa yang dilakukan dan bagaimana perbuatan itu
    dilakukan oleh masing-masing peserta
  • Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana eks psl.
    415 KUHP, tetapi tidak dijelaskan apakah terdakwa
    adalah PNS dan apa jabatannya.
  • Tidak jelas Membedakan Unsur Delik yang
    Didakwakan
  • Tidak jelas membedakan apakah perbuatan pidana
    sudah selesai atau baru percobaan

16
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Tidak Lengkap
  • Tidak Lengkap Menyebutkan Unsur Tindak Pidana
    yang Didakwakan
  • Didakwa melakukan pencurian, tapi tidak
    menyebutkan unsur dengan maksud untuk memiliki.
  • Tidak Lengkap Menguraikan Fakta Yang Mendukung
    Unsur Delik.
  • Terdakwa didakwa dengan sengaja merampas nyawa
    orang lain tapi tidak diuraikan apakah terdakwa
    menyadari / mengetahui dan menghendaki perbuatan
    terdakwa yang mengakibatkan matinya korban.
  • Tidak Menyebutkan Unsur Khusus Delik
    Berkwalifikasi
  • Pencurian ternak, tidak menyebutkan jenis ternak
    yang diambil
  • Pencurian kekerasan, tidak menyebutkan apakah
    dalam sebuah rumah /pekarangan tertutup yang ada
    rumahnya, atau di jalan umum, atau kereta api
    yang sedang berjalan.
  • Tidak Lengkap Menguraikan Perbuatan Materil Delik
    Yang Didakwakan
  • Bagaimana cara pembunuhan, pemalsuan
  • Penganiayaan, tipu muslihat terdakwa lakukan

17
b. Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Perumusan surat dakwaan ditentukan oleh
    penguasaan pengetahuan hukum acara dan hukum
    materiel
  • Bentuk surat dakwaan mengikuti perbuatan pidana
    yang terjadi
  • Pelaku dan perbuatannya tunggal
  • Deeineming / penyertaan
  • Medeplegen / bersama
  • Uitlokking / penganjuran
  • Doenplegen / menyuruh melakukan
  • Medeplichtige pembantuan
  • Concursus / perbarengan
  • Concursus idealis
  • Concursus realis
  • Voorgezette handeling
  • Penyusunan dan perumusan surat dakwaan yang baik
    dan benar memerlukan kemampuan
  • Penguasaan pengetahuan hukum acara pidana dan
    hukum pidana materil
  • Penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Memilik jiwa seni (bahasa sastra

18
b.1. Bentuk Dakwaan Biasa / Tunggal
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana
  • Seorang terdakwa melakukan satu tindak pidana
    (paling sederhana)
  • Seorang terdawka melakukan perbuatan berlanjut
    (voorgezette handeling)
  • Beberapa orang terdakwa secara bersama-sama
    (medeplegen) melakukan satu tindak pidana
  • Kerangka / Pola Surat Dakwaan
  • Identitas Terdakwa / Para Terdakwa
  • Status tahanan (tidak harus)
  • Dakwaan
  • Jumlah dan peran masing-masing terdakwa
  • Waktu terjadinya tindak pidana
  • Tempat terjadinya tindak pidana
  • Uraian lengkap unsur delik
  • Dirangkaikan dengan fakta / keadaan yang
    mendukung masing-masing unsur delik (cara tindak
    pidana dilakukan dan akibat yang ditimbulkan
    delik materil)
  • Diberi tanggal pembuatan surat dakwaan dan
    ditandatangani Penuntut Umum

19
b.2. Bentuk Dakwaan Alternatif
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Terdiri dari lebih satu tindak pidana yang
    didakwakan
  • Antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling
    mengecualikan
  • Hanya satu dakwaan yang dibuktikan
  • P.U bebas memilih dakwaan mana yang dianggap
    terbukti
  • Hakim hanya memilih satu dakwaan yang dapat
    dipertanggung jawabkan kepada terdakwa
  • Sifat / Ciri
  • Antara dakwaan yang satu dengan yang lain
    dihubungkan dengan kata penghubung ATAU
  • Antara dakwaan yang satu dengan yang lain bukan
    tindak pidana yang sejenis (tidak mutlak)
  • Cara Pemeriksaan / Pembuktian
  • Semua dakwaan diperiksa lebih dahulu
  • Dari hasil pemeriksaan, PU dan Hakim memilih satu
    dakwaan yang tepat dan terbukti
  • Contoh
  • P.U ragu apakah tindak pidana yang disangkakan
    dalam berkas penipuan atau penggelapan
  • Susunannya
  • rumusan tindak pidana penipuan
  • ATAU
  • rumusan tindak pidana penggepalan

20
b.3. Bentuk Dakwaan Subsidair
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Terdiri dari lebih satu tindak pidana yang
    didakwakan
  • Hanya satu dakwaan yang dibuktikan
  • P.U / Hakim memilih hanya dakwaan yang dianggap
    terbukti
  • Yang pertama-tama dibuktikan adalah dakwaan
    utama/primair. Kalau dakwaan primair terbukti,
    dakwaan pengganti/subsidair tidak perlu
    dibuktikan
  • Dakwaan subsidair dibuktikan, jika dakwaan
    primair tidak terbukti.
  • Sifat / Ciri
  • Tindak pidana yang satu dengan yang lain sejenis
    atau menimbulkan akibat yang sama
  • Terdapat titik singgung antara ketentuan pidana
    yang satu dengan lainnya
  • Susunan dimulai dari ancaman pidana terberat sbg
    dakwaan primair baru yang ringan sbg dakwaan
    subsidair, dan seterusnya lebih subsidair

21
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Cara Pemeriksaan / Pembuktian Dakwaan Subsidair
  • Dakwaan diperiksa dan dibuktikan satu persatu
  • Yang pertama diperiksa adalah dakwaan primair
    dakwaan subsidair baru diperiksa jika dakwaan
    primair tidak terbukti
  • Contoh
  • Primair
  • Pembunuhan berencana
  • Subsidair
  • Pembunuhan biasa
  • Lebih subsidair
  • Penganiayaan berencana mengakibatkan kematian
  • Lebih subsidair labi
  • Penganiayaan yang mengakibatkan kematian

22
b.4. Bentuk Dakwaan Kumulatif
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Dalam satu surat dakwaan didakwakan beberapa
    tindak pidana sekaligus, yang masing-masing
    berdiri sendiri baik dengan ancaman pidana
    sejenis atau tidak sejenis.
  • P.U / Hakim harus membuktikan satu persatu tindak
    pidana yang didakwakan
  • Terdakwa dipertanggungjawabkan terhadap dakawaan
    yang terbukti dan membebaskan dari dakwaan yang
    tidak terbukti atau dilepas darisegala tuntutan
    pidana
  • Yang pertama-tama dibuktikan adalah dakwaan
    utama/primair. Kalau dakwaan primair terbukti,
    dakwaan pengganti/subsidair tidak perlu
    dibuktikan
  • Dakwaan subsidair dibuktikan, jika dakwaan
    primair tidak terbukti.
  • Jenis Dakwaan Kumulatif
  • Kumulasi dalam penyertaan
  • Dalam bentuk penganjuran / pembujukan
  • Antara pembujuk dan yang dibujuk
  • Dalam bentuk pembantuan
  • Antara yang melakukan dan yang membantu melakukan
  • Kumulasi dalam pembarengan
  • Dalam concursus idealis
  • Dalam concursus realis
  • Yang hukuman pokonya sejenis
  • Yang hukuman pokoknya tidak sejenis.

23
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Sifat / ciri dakwaan Kumulatif
  • Terdiri dari lebih dari satu tindak pidana
  • Antara dakwaan yang satu dengan yang lain
    dihubungkan dengan kata penghubung DAN.
  • Dilarang mengkumulasikan antara delik yang
    diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa/singkat
    dengan delik yang diperiksa dengan acara
    pemeriksaan cepat.

24
b.5. Bentuk Dakwaan Gabungan / Kombinasi
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Dasarnya adalah Surat Dakwaan Kumulatif
  • Salah satu atau setiap Dakwaan Kumulatif itu
    terdapat bentuk Dakwaan Alternatif atau Dakwaan
    Subsidair
  • Merupakan concursus idealis
  • Contoh
  • Dakwaan Kesatu
  • Primair
  • Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
    Dakwaan pasal 340 KUHP
  • Subsidair
  • Melakukan tindak pidana pembunuhan biasa
    Dakwaan pasal 338 KUHP
  • Dakwaan Kedua
  • Membawa senjata api tanpa hak dakwaan pasal 1
    ayat (1) UU No. 12/Drt/1951
  • Atau sebaliknya
  • Dakwaan KesatuBerbentuk Tunggal dan Alternatif
  • Dan
  • Dakwaan Kedua
  • Berbentuk Subsidair atau Alternatif juga

25
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Pembuktian Dakwaan Gabungan
  • Dakwaan Kesatu Primair lebih dahulu dibuktikan,
    kalau sudah terbukti, Dakwaan Subsidair tidak
    dibuktikan
  • Kemudian Dakwaan Kedua juga harus dibuktikan (dan
    seterusnya).
  • Dalam Surat Dakwaan Gabungan tidak boleh ada
    dakwaan tindak pidana yang diperiksa dengan acara
    pemeriksaan cepat

26
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • b.6 Surat Dakwaan Dalam Hubungannya dgn Pasal
  • 141 dan 142 KUHP
  • Pasal 141 KUHP
  • Penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan
  • Beberapa tindak pidana dilakukan oleh satu
    terdakwa yg sama (concursus realis)
  • Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu
    dengan yang lain (voorgezette handelig)
  • Beberapa tindak pidana yang satu sama lain ada
    hubungannya (pasal 84 (2) KHUP) disusun secara
    concursus realis
  • Lihat juga penjelasan pasal 141 tsb)
  • Beberapa orang melakukan satu tindak pidana
    secara bersama-sama (medeplegen)
  • Pasal 142 KUHP
  • Satu berkas perkara memuat beberapa tindak
    pidana yang dilakukan beberapa orang
  • Penuntut umum melakukan penuntutan terhadap
    masing-masing terdakwa secara terpisah (spiltsing
    )
  • Penganjur dan pelaku
  • Pembantu dan pelaku
  • Orang dewasa dan anak dibawah umur 18 tahun
  • Tindak pidana ekonomi dan tindak pidana umum
  • Dll.

27
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • b.7 Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan
  • Jangan merumuskan kualifikasi delik dalam surat
    dakwaan (mencuri menipu membunuh memeras dll)
  • Jangan hanya menguraikan unsur-unsur delik tanpa
    uraian perbuatan materil yg dilakukan terdakwa
  • Jangan hanya menguraikan perbuatan materil saja
    tanpa didahului perumusan unsur deliknya
  • Yang diuraikan dan dirumuskan hanya fakta
    perbuatan.
  • Jangan menyebutkan kesimpulan (kesimpulan nanti
    dlm tuntutan pidana)
  • Jangan menyebutkan fakta perbuatan yang tidak ada
    dalam berkas perkara (yg diperoleh dari alat
    bukti)
  • Dalam hal terjadi penyertaan dalam satu surat
    dakwaan, maka harus dirumuskan secara jelas
    terperinci peran masing-masing terdakwa
  • Hindari pertentangan antara uraian unsur delik
    dengan perumusan fakta perbuatan.
  • Contoh
  • Pasal 170 KUHP dengan tenaga bersama atau
    sendiri-sendiri
  • Pasal 368 KUH setelah tidak berdaya,
    terdakwa mengambil dompet
  • dalam saku celana korban .
  • Pasal 82 UU No. 14/1997 menggunakan merek yang
    sama pada
  • pokoknya, tapi dalam uraian yang
    disebutkan
  • perbedaannya.

28
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Hindari pengulangan kalimat yang sama dan hindari
    kalimat yang berbelit-belit
  • Jangan mendakwakan tindak pidana ringan atau
    pelanggaran lalu lintas jalan dalam surat dakwaan
    (sekalipun dlm bentuk Kumulatif, Subsidair atau
    Alternatif)
  • Dalam rumusansurat dakwaan jangan mencampur
    adukan antara
  • Penganjur dgn pembantu
  • Penganjur dgn menyuruh melakukan
  • Concursus idealis dgn voorgezette hendeling
  • Concursus idealis dgn concursus realis
  • Voorgezette handeling dgn concursus realis
  • Dalam unsur delik tertentu perlu penjelasan untuk
    menghindari dakwaan tidak jelas
  • Dalam delik culpa, harus menguraikan perbuatan
    terdakwa yang dianggap alfa
  • Unsur dengan sengaja dan dengan rencana lebih
    dahulu harus menguraikan motiv, bentuk
    perencanaan, hubungan antara perencanaan dengan
    pelaksanaan.
  • Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar
    dapat dimengerti dan dakwaan tidak kabur.

29
b.8. Beberapa Yurisprudensi
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Putusan MA tgl. 31-1-1973, No. 104 K/Kr/1971
    dalam perkara Rinie Juiar Tutut
  • bahwa dalam tuduhan ternyata tidak disebutkan
    semua unsur delik pasal 378 KUHP dan meskipun
    disebutkan waktu dan tempat perbuatan dilakukan
    tapi tidak dengan jelas dan tepat diluruskan hal
    ihwal terdakwa.
  • oleh karena itu tuduhan harus dinyatakan
    batal.
  • Putusan MA tgl. 25-1-1975 No. 41 K/Kr/1973,
    dalam perkara Andi Tadang Anwar
  • tindak pidana penggelapan secara prinsipil
    berbeda dengan tindak pidana penipuan. Ia harus
    dengan tegas dirumuskan dalam tuduhan dan tidak
    cukup menunjuk kepada tuduhan primair saja.
  • Putusan MA tgl. 10-12-1974, No. 74 K/Kr/1973,
    dalam perkara Sungani Sunjaya.
  • suatu tuduhan tindak pidana yang dirumuskan
    berdasarkan unsur-unsur pemerasan psl 368 KUHP
    bersama-sama unsur-unsur penipuan pasal 378 KUHP
    merupakan kesalahan yang essensial yang
    menyebabkan tuduhan itu batal .

30
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Putusan H.R tgl. 17-11-1941
  • dianggap kurang memenuhi syarat adalah
    kwalifikasi sebagai berikut bahwa pegawai
    negeri tersebut dalam menjalankan tugasnya yang
    sah, karena tidak dijelaskan perbuatan yang
    memperjelas kwalifikasi.
  • Putusan H.R tgl 27-6-1938 N.j 1939 hal 24
  • kata-kata dengan sengaja dan melawan
    hukum bukan hanya kwalifikasi tapi juga
    merupakan pengertian yang nyata (artinya tidak
    perlu diuraikan).
  • Putusan H.R Tgl. 23-4-1961 N.j 1970 No. 13-14
  • tuduhan tersebut tidak cukup jelas
    menguraikan perbuatan konkrit dari terdakwa,
    karena di dalamnya tidak sedikitpun diuraikan
    bagaimana caranya dan dengan alat apa terdakwa
    dapat masuk ke stasiun bensin tersebut, sedang
    isitlah memasuki saja tidaklah cukup untuk
    menguraikan perbuatan yang dilakukan, karena
    memasuki dapat terjadi dengan bermcam-macam
    cara.
  • Tuduhan demikian dibatalkan.

31
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Putusan MARI No. 229 K/Kr/1953
  • Pengakuan terdakwa di luar sidang, yang kemudian
    ditarik tanpa alasan, adalah merupakan suatu
    petunjuk tentang adanya kesalahan terdakwa
    tersebut.
  • Putusan MARI No. 1671.K/Pid/1996, Tgl. 18-03-1997
  • Mahkamah Agung membenarkan putusan Hakim Pertama
    dan mempersalahkan terdakwa melakukan delik
    membantu melakukan pembunuhan berencana
    terhadap dakwaan alternatif yang tidak didakwakan
    Penuntut Umum.
  • Dakwaan PU
  • Primair psl. 340 jo psl. 55 ayat (1) ke-1
    KUHP
  • Subsidair psl. 338 jo psl. 55 ayat (1) ke-1
    KUHP
  • MARI Terbukti psl. 338 jo psl. 56 KUHP
  • Putusan MARI No. 758.K/Pid/1996, Tgl. 25-02-1998
  • Surat dakwaan yang mencantumkan psl. 55 KUHP
    secara umumn tanpa menjelaskan dan merinci ayat
    dan angka berapa dari pasal yg didakwakan,
    menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum
    (kabur)
  • Surat dakwaan yang demikian tidak memenuhi
    ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP. Putusan hakim
    bukan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,
    melainkan dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak
    dapat diterima.
  • Catatan Adnan Paslyadja
  • Seharusnya putusan MARI berbunyai Surat Dakwaan
    batal demi hukum

32
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Putusan MARI No. 2125 K/Pid/1990, Tgl. 31-08-1993
  • Ucapan terdakwa dengan kata-kata hakim Anjing,
    Jaksa Kancing, kerjanya merampas tanah orang
    saja, bukan delik memfitnah ex psl. 311 KUHP,
    akan tetapi termasuk delik menista ex psl 310
    ayat (1) KUHP.
  • Dakwaan ketiga ex psl 335 ayat (1) KUHP,
    dinyatakan batal demi hukum karena tidak
    diterangkan dengan jelas apa yang dilakukan oleh
    saksi korban dan apa yang dibiarkan dengan
    perbuatan melawan hukum berupa paksaan dengan
    kekerasan atau ancaman kekerasan dari terdakwa
    atas korban
  • Catatan Adnan Paslyadja
  • PU mendakwakan memfitnah ex psl 311 KUHP namun
    MARI menghukum terdakwa melakukan delik menista
    ex psl 310 KUP yang tidak didakwakan PU
  • Meskipun salah satu dakwaan kumulatif dinyatakan
    batal demi hukum, namun tidak membatalkan surat
    dakwaan secara keseluruhan.
  • Putusan MARI No. 758.K/Pid/1996, Tgl. 25-02-1998
  • Dalam tindak pidana pencurian ex psl 362 KUHP,
    unsur mengambil barang tidak harus ditafsirkan
    bahwa barang yang diambil harus dibawa pergi dan
    berpindah dari tempatnya semula, melainkan sudah
    cukup bilmana barang itu sudah berada di bawah
    penguasaan sepenuhnya oleh terdakwa

33
MEMBUAT MATRIK DAN MENYUSUN SURAT DAKWAAN
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Identitas Terdakwa (para terdakwa)
  • Merupakan syarat formal
  • Diisi sesuai dengan psl. 143 ayat (2) a KUHP
  • Status Tahanan (kalau ditahan)
  • Tidak wajib (bukan syarat)
  • Kalau dicantumkan harus jelas
  • Jenis tahanan (Rutan, Rumah, Kota)
  • Tahanan penyidik berakhir s.d. penyerahan
    tanggungjawab tsk. kepada PU
  • Tahanan PU, mulai saat penerimaan tanggungjawab
    tsk dari penyidik s.d. dilimpahkan ke PN (Acara
    Biasa)

34
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Dakwaan
  • Terdakwa / para terdakwa
  • Dimulai dengan kalimat Bahwa terdakwa atau
    Bahwa para terdakwa I dan Terdakwa II (kalau
    terdakwanya lebih dari satu orang
  • Kalau terdakwa mempunyai kwalifikasi khusus
    seperti PNS (kejahatan jabatan) atau karena
    hubungan kerja pasal 374 dll harus disebutkan
    dengan jelas jabatan, kewenangan, tugas pekerjaan
    dsb.
  • Kalau dilakukan secara bersama-sama, haurs
    dijelaskan
  • Peranan masing-masing terdakwa
  • Kedudukan masing-masing terdakwa (pelaku,
    penganjur, penyuruh melakukan, membantu
    melakukan, bersama-sama melakukan
  • Hindari penyebutan fungsi ganda terhadap terdakwa
    (bersama-sama melakukan dan membantu melakukan,
    psl. 55 jo psl. 56 KUHP)

35
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Waktu / Tempus Delicti
  • Sesuai waktu yang ada dalam berkas perkara
  • Sebutkan hari, tanggal, bulan, tahun, atau
    setidak-tidaknya pada sekitar bulan, tahun
  • Kalau merupakan perbuatan berlanjut, maka
    waktunya (hari/tanggal) harus disebut secara
    terperinci, demikian juga kalau dakwaan dalam
    bantuk Concursus yang digabung dalam satu
    dakwaan.
  • Mengenai waktu tindak pidana dilakukan merupakan
    persyaratan materil surat dakwaan
  • Tempat / Locus Delicti
  • Sesuaikan dengan tempat terjadinya tindak pidana
    dalam berkas perkara
  • Bertempat di jalan No. .. RT RW Desa
    Kecamatan Kabupaten/Kotamadya atau
    setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah
    hukum PN
  • Dalam hal terjadinya di luar wilayah hukum PN
    yang bersangkutan, seperti halnya psl. 84 ayat
    (2), (4) psl. 85 dan 86, maka setelah
    menyebutkan tempat terjadinya tindak pidana,
    ditambahkan kalimat atau setidak-tidaknya
    termasuk kewenangan PN untuk memeriksa dan
    mengadili.

36
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Kalau dakwaannya dalam bentuk Kumulatif dalam
    satu dakwaan maka masing-masing tempat kejadian
    harus disebut satu persatu secara terperinci
    disesuaikan dengan waktu kejadian
  • Dalam hal tindak pidana di laut / ZEE /
    Perikanan, yang disidik Penyidik Perwira TNI AL,
    maka yang berwenang mengadili adalah PN yang di
    dalam daerah hukumnya meliputi pelabuhan dimana
    Kapal / orang itu diserahkan.
  • Tempat terjadinya tindak pidana merupakan syarat
    materil Surat Dakwaan
  • Uraian Delik dirangkaikan dengan uraian Fakta
    perbuatan atau keadaan / kejadian.
  • Ada dua teknik penguraian dalam hal ini
  • Setelah uraian tempat terjadinya tindak pidana
    langsung dihubungkan dengan unsur-unsur delik
    yang didakwakan, baru kemudian dirangkaikan
    dengan fakta perbuatan / keadaan yang menyertai /
    mendukung unsur delik tadi
  • Setelah uraian tempat terjadi tindak pidana
    langsung menguraikan fakta perbuatan/keadaan yang
    menyertai atau mendukung setiap unsur delik yang
    didakwakan, jadi tidak menyalin keseluruhan
    unsur-unsur delik secara utuh lebih dahulu.

37
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Dalam praktek akhir-akhir ini PU lebih cenderung
    menggunakan teknik pertama, dengan maksud agar
    tidak ada unsur delik yang tertinggal.
  • Dalam hal suatu tindak pidana yang unsur deliknya
    merupakan Alternatif sepertihalnya pasal 480
    KUHP, psl. 1 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, maka
    tidak harus semua unsur Alternatif disalin,
    tetapi disesuaikan dengan fakta perbuatan
    terdaklwa yang ada alam berkas perkara.
  • Uraian mengenai cara dan peran terdakwa /
    masing-masing terdakwa melakukan perbuatan harus
    jelas sehingga terdakwa dapat mempersiapkan
    pembelaan dirinya. (kalau tidak jelas Surat
    Dakwaan batal demi hukum)
  • Dalam delik materil (akibat yang dilarang) maka
    akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa
    harus disebutkan.
  • Tidak semua fakta kejadian / keadaan yang tidak
    mendukung unsur delik harus dimasukkan dalam
    surat dakwaan, sehingga menimbulkan kesan
    bertele-tele yang justru bisa membingungkan
    terdakwa dan Hakim.

38
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Sebutkan ketentuan pidana yang disangkakan
  • Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP
  • Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
  • Pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP
  • Dll.
  • Surat Dakwaan ditutup dan ditandatangani PU
  • tanggal . Bulan .. Tahun ..
  • Penutut Umum,
  • ttd.
  • SATYA A. WICAKSANA, S.H.
  • JAKSA PRATAMA NIP. 230022498

39
5. PERUBAHAN SURAT DAKWAAN
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Setiap saat PU harus meneliti kemudian merubah
    surat dakwaann jika ada kekeliruan baik Syarat
    Formil maupun Syarat Materil, asalkan berkas
    perkara belum dilimpahkan ke pengadilan.
  • Jika berkas perkara telah dilimpahkan, maka PU
    hanya boleh mengubah Surat Dakwaannya.
  • Sebelum ditetapkan hari sidang
  • Selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai.
  • Tujuan Perubahan Surat Dakwaan
  • Untuk menyempurnakan Surat Dakwaan
  • Untuk hal yang memberatkan
  • Perbuatan tidak direncanakan menjadi perbuatan
    berencana
  • Pegawai Negeri, atau karena pekerjaannya
  • Residivis
  • Tentang concursus / samenloop
  • Tindak pidana berkwalifikasi psl. 363 KUHP
    diubah menjadi 365 KUHP
  • Untuk memperbaiki kesalahan Syarat Formil maupun
    Syarat Materil (untuk menghindari batalnya atau
    dapat dibatalkannya Surat Dakwaan)

40
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Perubahan surat dakwaan dapat juga dilakukan
    untuk tidak melanjutkan penuntutan (untuk
    menghentikan penuntutan)
  • Tadinya dituntut suatu tindak pidana, kemudian
    ternyata bukan tindak pidana
  • Harus dihentikan demi hukum
  • Daluarsa
  • Terdakwa meninggal dunia
  • Nebis in idem
  • Penyidikannya tidak sah, sehingga harus disidik
    kembali.
  • Catatan
  • Suatu berkas perkara yang sudah dinyatakan
    lengkap (P-21) tidak menutup kemungkinan untuk
    dihentikan penuntutannya berdasarkan pasal 139,
    140 (2) dan 144 ayat (1). Namun seyogyanya jangan
    terjadi.

41
TEHNIK MENYUSUN SURAT DAKWAAN
  • Perubahan surat dakwaan menjadi tindak pidana
    lain
  • Semula terdakwa didakwa melakukan pencurian
    kemudian diperbaiki menjadi penggelapan
  • KUHAP tidak mengatur secara tegas
  • Sementara mengatakan boleh, dengan alasan
  • Belum ada penetapan hari sidang
  • Terdakwa masih banyak waktu untuk mempersiapkan
    pembeleaannya
  • Putusan MARI Tgl. 13-12-1971 No. 15 K/Kr/1969
  • perubahan surat tuduhan yang dimaksud psl.
    282 HIR adalah perubahan yang tidak mengakibatkan
    timbulnya perbuatan pidana lain.
  • Catatan
  • Psl 282 HIR, memberikan kekuasaan untuk mengubah
    surat dakwaan dengan suatu pembatasan, jangan
    sampai akibat perubahan itu tindak pidana yang
    didakwakan berubah menjadi tindak pidana lain.
  • Perubahan surat dakwaan
  • Hanya boleh dilakukan 1 kali.
  • Surat dakwaan maupun perubahannya harus
    disampaikan kpd terdakwa / penasehat hukumnya dan
    penyidik

42
Selesai
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com