Title: PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI
DAERAH
2APA OTONOMI DAERAH ?
- OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH
OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN
PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATNYA SESUAI
DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN (Ps. 1 AYAT
5 DAN 6 UU No. 32 TH.2004).
3APA ITU DAERAH OTONOM ?
- DAERAH OTONOM ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM
YANG MEMPUNYAI BATAS BATAS WILAYAH YANG
BERWEWENANG MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN
PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT
MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI
MASYARAKAT DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA.
4MENGAPA ADA OTONOMI DAERAH ?
- SEBAGAI WUJUD ADANYA PERUBAHAN PARADIGMA DALAM
PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DIINDONESIA YANG SELAMA
INI (SEBELUM ERA REFORMASI) BERSIFAT SENTRALISTIK
TELAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN TUNTUTAN KEHIDUPAN
MASYARAKAT INDONESIA SAAT INI.
5- SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN UUD 1945 Ps. 18
- (1) NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DIBAGI
ATAS DAERAH DAERAH PROVINSI DAN DAERAH
PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN DAN KOTA, YANG
TIAP TIAP PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA ITU
MEMPUNYAI PEMERINTAH DAERAH, YANG DIATUR DENGAN
UNDANG UNDANG. - (2) PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAERAH
KABUPATEN DAN KOTA MENGATUR DAN MENGURUS
SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT ASAS
OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN.
6- PEMERINTAH DAERAH DAPAT MENINGKATKAN PELAYANAN
DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, MENGEMBANGKAN
KEHIDUPAN DEMOKRASI, KEADILAN DAN PEMERATAAN,
SERTA MEMELIHARA HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA
PUSAT DAN DAERAH DALAM MENJAGA KEUTUHAN NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
7 TUJUAN PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH
- PENINGKATAN PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT YANG SEMAKIN BAIK - PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI, KEADILAN, DAN
PEMERATAAN - PEMELIHARAAN HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA PUSAT
DENGAN DAERAH DAN ANTAR DAERAH DALAM RANGKA
MENJAGA KEUTUHAN NKRI - MENDORONG UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT
- MENUMBUHKAN PRAKARSA DAN KREATIVITAS,
MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT, DAN
MENGEMBANGKAN PERAN DAN FUNGSI DPRD
8SASARAN YANG AKAN DICAPAI MELALUI KEBIJAKAN
OTONOMI DAERAH ?
- PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK, PENGEMBANGAN
KREATIFITAS MASYARAKAT DAN APARATUR PEMERINTAH
DAERAH. - KESETARAAN HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH DALAM KEWENANGAN DAN KEUANGAN. - PEMBERIAN JAMINAN UNTUK MENINGKATKAN RASA
KEBANGSAAN, DEMOKRASI, DAN KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT DI DAERAH. - PENCIPTAAN RUANG YANG LEBIH LUAS BAGI KEMANDIRIAN
DAERAH.
9PEMERINTAHAN / KEKUASAAN SENTRALISTIK TIDAK
SESUAI DENGAN TUNTUTAN MASYARAKAT SAAT INI ?
- DALAM SISTEM KEKUASAAN PEMERINTAHAN SENTRALISTIK
KEKUASAAN SEPENUHNYA DIATUR OLEH PEMERINTAH PUSAT
SEHINGGA PEMERINTAH DAERAH MENJADI SANGAT
TERGANTUNG PADA PEMERINTAH PUSAT. - WILAYAH INDONESIA SANGAT LUAS DAN PERMASALAHAN
YANG DIHADAPI MASYARAKAT DI TIAP TIAP DAERAH
SANGAT HETEROGIN. - KEBUTUHAN MASYARAKAT TIAP DAERAH BERBEDA BEDA
SESUAI DENGAN PERMASALAHAN MASING MASING.
10BAGAIMANA OTONOMI DAERAH DILAKSANAKAN ?
- DASAR HUKUM
- Ps. 18 UUD 1945, UU No. 32 TH. 2004 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH, DAN UU No. 33 TAHUN 2004
TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH - Ps. 18 UUD 1945
- NEGARA KESATUAN RI DIBAGI ATAS DAERAH DAERAH
PROVINSI DAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS
KABUPATEN DAN KOTA, YANG TIAP TIAP PROVINSI,
KABUPATEN, DAN KOTA ITU MEMPUNYAI PEMERINTAHAN
DAERAH YANG DIATUR DENGAN UNDANG UNDANG. - PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
MENGATUR SENDIRI URUSAN PEMERINTAHANNYA MENURUT
ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN
11- PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAERAH KABUPATEN DAN
KOTA MEMILIKI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG
ANGGOTA ANGGOTANYA DIPILIH MELALUI PEMILIHAN
UMUM - GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MASING MASING
SEBAGAI KEPALA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI,
KABUPATEN DAN KOTA DIPILIH SECARA DEMOKRATIS - PEMERINTAH DAERAH MENJALANKAN OTONOMI SELUAS
LUASNYA, KECUALI URUSAN PEMERINTAHAN YANG OLEH
UNDANG UNDANG DITENTUKAN SEBAGAI URUSAN
PEMERINTAH PUSAT.
12- PEMERINTAH DAERAH BERHAK MENERAPKAN PERATURAN
DAERAH DAN PERATURAN PERATURAN LAIN UNTUK
MELAKSANAKAN OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN. - SUSUNAN DAN TATACARA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH DIATUR DALAM UNDANG UNDANG.
13- II. DAERAH OTONOM
- DAERAH OTONOM DI INDONESIA DIBAGI ATAS DAERAH
PROPINSI, DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA (Ps. 3
AYAT 1 UU No. 32 TH 2004) - PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM HARUS MEMENUHI SYARAT
ADMINISTRASI, TEKNIS DAN FISIK WILAYAH - PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM HARUS MEMPERTIMBANGKAN
FAKTOR FAKTOR POTENSI DAERAH, LUAS WILAYAH,
KEPENDUDUKAN, SOSIAL POLITIK, SOSIAL BUDAYA,
HANKAM DAN FAKTOR LAIN YANG MEMUNGKINKAN
TERSELENGGARANYA OTONOMI DAERAH.
14III. ASAS UMUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
- ASAS KEPASTIAN HUKUM
- ASAS KEPENTINGAN UMUM
- ASAS KETERBUKAAN
- ASAS PROPORSIONALITAS
- ASAS AKUNTABILITAS
- ASAS EFISIENSI
- ASAS EFEKTIVITAS
15IV. ASAS ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH (PEMERINTAH PUSAT)
- ASAS DESENTRALISASI YAITU PENYERAHAN WEWENANG
PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KAPADA DAERAH
OTONOM UNTUK MENGURUS DAN MENGATUR URUSAN
PEMERINTAHAN DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA, SEHINGGA PADA AKHIRNYA
MENJADI URUSAN PEMERINTAH DAERAH
16- ASAS DEKONSENTRASI YAITU PELIMPAHAN WEWENANG
PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA
GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DAN KEPADA
INSTANSI VERTIKAL WILAYAH TERTENTU. DAN PADA
HAKEKATNYA HAL ITU TETAP MENJADI URUSAN
PEMERINTAH PUSAT - ASAS TUGAS PEMBANTUAN (MEDE BEWIND) YAITU
PENUGASAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
DAERAH DAN PEMERINTAH DESA, ATAU DARI PEMERINTAH
PROVINSI KEPADA KABUPATEN / KOTA / DESA, ATAU
DARI PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA KEPADA
PEMERINTAH DESA
17V. ASAS ASAS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
(PEMERINTAH DAERAH)
- OTONOMI LUAS YAITU KEKUASAAN DAERAH UNTUK
MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN YANG MENCAKUP
KEWENANGAN SEMUA BIDANG, KECUALI KEWENANGAN YANG
OLEH UNDANG UNDANG DITETAPKAN TIDAK MENJADI
WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
18- OTONOMI NYATA YAITU KELELUASAAN DAERAH UNTUK
MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DIBIDANG TERTENTU
YANG SECARA NYATA ADA DAN DIPERLUKAN UNTUK TUMBUH
DAN BERKEMBANG DI DAERAH - OTONOMI YANG BERTANGGUNG JAWAB YAITU PERWUJUDAN
PERTANGGUNGJAWABAN SEBAGAI KONSEKWENSI PEMBERIAN
HAK DAN KEWENANGAN KAPADA DAERAH SEBAGAI WUJUD
TUGAS DAN KEWAJIBAN DAERAH DALAM MENCAPAI TUJUAN
OTONOMI
19VI. HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
- HAK
- MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAH
- MEMILIH PIMPINAN DAERAH
- MENGELOLA APARATUR DAERAH
- MEMUNGUT PAJAK DAERAH
- MENDAPATKAN BAGI HASIL DARI ENGELOLAAN SUMBER
DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA LAINNYA YANG ADA DI
DAERAH - MENDAPATKAN SUMBER SUMBER PENDAPATAN LAIN YANG
SAH - MENDAPATKAN HAK LAINNYA YANG DIATUR DALAM
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN (Ps. 21 UU No. 32
TH 2004)
20KEWAJIBAN
- MELINDUNGI MASYARAKAT, MENJAGA PERSATUAN,
KESATUAN DAN KERUKUNAN NASIONAL SERTA KEUTUHAN
NKRI - MENINGKATKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
- MENGEMBANGKAN KUALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT
- MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PEMERATAAN
- MENINGKATKAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN
- MENYEDIAKAN FASILITAS KESEHARAN
- DAN SEBAGAINYA (Ps. 22 UU No. 32 TH 2004)
21VII. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI URUSAN
PEMERINTAH PUSAT
- POLITIK LUAR NEGERI
- PERTAHANAN
- KEAMANAN
- YUSTISI
- MONETER DAN FISKAL NASIONAL
- AGAMA
22PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT ?
- PEMERINTAH MENYELENGGARAKAN SENDIRI URUSAN
PEMERINTAHAN TERSEBUT - MELIMPAHKAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA
GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH - MENUGASKAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA
PEMERINTAH DESA BERDASAR ATAS ASAS TUGAS
PEMBANTUAN
23VIII. PRINSIP PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI
DAERAH
- MEMPERHATIKAN ASPEK DEMOKRASI, KEADILAN,
PEMERATAAN, POTENSI, DAN KERAGAMAN DAERAH - DIDASARKAN ATAS OTONOMI LUAS, OTONOMI NYATA, DAN
BERTANGGUNG JAWAB - OTONOMI LUAS DAN UTUH DILETAKKAN PADA KABUPATEN /
KOTA, SEDANGKAN OTONOMI PROPINSI MERUPAKAN
OTONOMI YANG TERBATAS
24- PELAKSANAAN OTONOMI HARUS SESUAI DENGAN
KONSTITUSI NEGARA SEHINGGA TETAP TERJALIN
HUBUNGAN PUSAT, DAERAH DAN ANTAR DAERAH - HARUS MENINGKATKAN KEMANDIRIAN DAERAH OTONOM
SERTA DI DALAM KABUPATEN DAN KOTA TIDAK ADA LAGI
WILAYAH ADMINISTRATIF - HARUS MENINGKATKAN PERANAN DAN FUNGSI LEGISLATIF
DAERAH DAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH - ASAS DEKONSENTRASI DILETAKKAN PADA PROPINSI
SEBAGAI WILAYAH ADMINSTRASI UNTUK MELAKSANAKAN
KEWENANGAN PEMERINTAHAN TERTENTU YANG DILIMPAHKAN
KEPADA GUBERNUR
25IX. SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD
MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN DENGAN
PRINSIP OTONOMI SELUAS LUASNYA DALAM SISTEM DAN
PRINSIP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA - UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH
DPRD DAN PEMERINTAH DAERAH
26- PEMERINTAH DAERAH TERDIRI ATAS KEPALA DAERAH DAN
PERANGKAT DAERAH - UNSUR PERANGKAT DAERAH
- SEKRETARIAT DAERAH YANG DIPIMPIN OLEH SEKRETARIS
DAERAH - LEMBAGA DINAS DAERAH YANG DIPIMPIN OLEH KEPALA
DINAS - LEMBAGA TEKNIS DAERAH YANG DIPIMPIN OLEH KEPALA
BADAN DAERAH - KECAMATAN YANG DIPIMPIN OLEH CAMAT
- KELURAHAN YANG DIPIMPIN OLEH LURAH
27- PEMERINTAHAN DAERAH ADA DUA TINGKATAN YAITU
PEMERINTAHAN DAERAH PROPINSI YANG DIPIMPIN ULEH
GUBERNUR DAN PEMERINTAHAN KABUPATEN / KOTA YANG
DIKEPALAI OLEH BUPATI / WALI KOTA YANG
BERKEDUDUKAN SEBAGAI KEPALA DAERAH OTONOM DAN
BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPRD - GUBERNUR MEMILIKI PERAN ATAU KEDUDUKAN GANDA
YAITU SEBAGAI KEPALA DAERAH DAN SEKALIGUS WAKIL
PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH
28PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN
PUBLIK DI DAERAH ?
- KEBIJAKAN PUBLIK ADALAH PERATURAN PERUNDANGAN
YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR TINDAKAN PEMERINTAH
UNTUK MENGATUR DAN MELAYANI MASYARAKAT DALAM
BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN SEHARI - HARI
29MACAM KEBIJAKAN PUBLIK ?
- KEBIJAKAN DALAM PERATURAN PERATURAN (TERTULIS)
- KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT / NASIONAL
- - UUD 1945
- - UU / PERPU
- - PERATURAN PEMERINTAH
- - PERATURAN PRESIDEN
- - PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI,
DAN KEPUTUSAN DIREKTORAT.
30- KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH
- - PERATURAN DAERAH
- - PERATURAN GUBERNUR
- - PERATURAN BUPATI / WALIKOTA
- - KEPUTUSAN KEPALA DINAS / INSTANSI DAERAH
- KEBIJAKAN DALAM PERATURAN YANG TIDAK TERTULIS
(KONVENSI) CONTOHNYA - - PERATURAN TENTANG PEMBERIAN DANA BANTUAN
KORBAN BENCANA ALAM - - PERATURAN TENTANG PENGATURAN DAN PENERTIBAN
KAWASAN KOTA - - PERATURAN TENTANG UPAYA PEMBANGUNAN JALAN
DAN SARANA UMUM DLL.
31PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ?
2.PERUMUSAN KEBIJAKANPUBLIK
3.PENERAPAN KEBIJAKAN PUBLIK
1.ISU MASALAH PUBLIK
4. EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK
32APA MANFAAT PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ?
- MEMBENTUK PERILAKU / BUDAYA DEMOKRATIS YAITU
KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MENGGUNAKAN HAK
POLITIKNYA, BERORGANISASI, BERKUMPUL DAN
MENYATAKAN PENDAPAT - MEMBENTUK MASYARAKAT HUKUM YAITU MASYARAKAT YANG
PATUH PADA HUKUM YANG BERLAKU - MEMBENTUK MASYARAKAT YANG BERETIKA / BERMORAL
YAITU KONDISI MSYARAKAT YANG TERBIASA BERSIKAP
BAIK DAN TUMBUH SUASANA KEKELUARGAAN, SALING
MENGHORMATI, SALING MENGHARGAI HAK HAK SEBAGAI
SESAMA MANUSIA - MEMBENTUK MASYARAKAT MADANI YAITU MASYARAKAT YANG
TERDIRI DARI BERBAGAI KELOMPOK YANG BERBEDA DAN
DAPAT HIDUP SECARA DAMAI
33PENYEBAB MASYARAKAT TIDAK BERPERAN AKTIF DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ?
- FAKTOR INTERNAL
- MASYARAKAT TELAH TERBIASA DENGAN SISTEM LAMA
BAHWA PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK ITU ADALAH
URUSAN PEMERINTAH. - MASYARAKAT TIDAK TAHU ADANYA KESEMPATAN UNTUK
BERPERAN SERTA DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK - MASYARAKAT TIDAK MENGERTI PROSEDUR / LANGKAH
UNTUK BERPARTISIPASI - MASYARAKAT TIDAK MAU TAHU / ACUH TAK ACUH
34- FAKTOR EKSTERNAL
- TIDAK DIBUKANYA KEPADA WARGA UNTUK BERPARTISIPASI
- ADANYA KESEMPATAN UNTUK BERPARTISIPASI WARGA
TETAPI BELUM BANYAK DIKETAHUI - MASIH ADANYA POLA SENTRLALISTIK YANG TIDAK SESUAI
DENGAN SEMANGAT OTONOMI - ADANYA ANGGAPAN BAHWA BANYAK UNSUR YANG TELIBAT
MAKA PERUMUSAN AKAN BERJALAN LAMBAN
35AKIBAT APABILA MASYARAKAT TIDAK AKTIF DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ?
- PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK TIDAK AKAN MEMENUHI
HAK HAK RAKYAT SECARA MENYELURUH - KEBIJAKAN PUBLIK BISA JADI TIDAK SESUAI DENGAN
KEBUTUHAN DAN KEINGINAN MASYARAKAT - KEBIJAKAN PUBLIK TIDAK SEJALAN BAHKAN
BERTENTANGAN DENGAN NILAI NILAI BUDAYA
MASYARAKAT