REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

Description:

Title: PowerPoint Presentation Author: SITUUD Last modified by: Satellite Created Date: 11/22/2006 7:28:09 AM Document presentation format: A4 Paper (210x297 mm) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1149
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 27
Provided by: SIT68
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN


1
  • REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA
    TENAGA KEFARMASIAN
  • Disampaikan pada
  • Rapat Koordinasi Nasional IAI
  • Jakarta, 18 Juni 2011

Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat
Kesehatan
2
PENDAHULUAN (1)
  • Peraturan Menteri Kesehatan No.
    889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin
    Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  • Ditetapkan 3 Mei 2011
  • Diundangkan 1 Juni 2011
  • Terdiri dari 7 Bab, 39 Pasal

3
PENDAHULUAN (2)
  • Bab I. Ketentuan Umum
  • Bab II. Registrasi
  • Bab III. Izin Praktik dan Izin Kerja
  • Bab IV. Komite Farmasi Nasional
  • Bab V. Pembinaan dan Pengawasan
  • Bab VI. Ketentuan Peralihan
  • Bab VII. Ketentuan Penutup

4
Registrasi, Izin Praktik dan
Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
SIPA , SIKA atau SIKTTK
STRA
what
STRTTK
  • Dikeluarkan o/ Kepala DinKes Kab/Kota tempat
    pekerjaan kefarmasian dilakukan

by whom
  • Dikeluarkan o/ Menteri
  • Menteri mendelegasikan
  • kepd KFN
  • Dikeluarkan o/ Menteri
  • Menteri mendelegasi
  • kepd Ka DinKes Prov
  • Permohonan kepd Ka DinKes
  • Kab/Kota
  • Tembusan kepd Ka DinKes Prov
  • Permohonan kepd KFN
  • Tembusan kepada
  • DirJen Binfar Alkes
  • dan PP Org. Profesi
  • Dpt on line
  • Permohonan kepd Ka
  • DinKes Prov

how
where
  • Tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan
  • Tempat menyelesaikan pendidikan

Pusat (Jakarta)
- berlaku sepanjang STRA atau STRTTK
masih berlaku - Tempat praktek/bekerja msh
sesuai dg yg tercantum dlm SIPA, SIKA
atau SIKTTK
ED
  • 5 (lima) Tahun
  • 5 (lima) Tahun

5
PERSYARATAN STRA (1)
  • Ijazah Apoteker
  • Sertifikat Kompetensi Apoteker
  • Telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker
  • Surat Keterangan sehat fisik dan mental
  • Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan
    ketentuan etika profesi

6
PERSYARATAN STRA (2)
  • ...bagi Apoteker lulusan luar negeri
  • Surat Keterangan telah melakukan adaptasi
    pendidikan Apoteker dari Institusi Pendidikan yg
    terakreditasi
  • Surat izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai
    dengan ketentuan peraturan perUU-an di bidang
    ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi Apoteker
    WNA

7
SERTIFIKAT KOMPETENSI PROFESI
  • Dikeluarkan oleh Organisasi Profesi setelah lulus
    uji kompetensi
  • Berlaku 5 tahun dan dpt dilakukan uji kompetensi
    kembali setelah habis masa berlakunya
  • Uji kompetensi dilakukan oleh Org. Profesi
    melalui pembobotan Satuan Kredit Profesi (SKP)
  • Pedoman penyelenggaraan uji kompetensi ditetapkan
    oleh KFN

8
TATA CARA MEMPEROLEH STRA (1)
  • Apoteker mengajukan permohonan kepada KFN, cc DJ
    Binfar Alkes dan PP Org. Profesi
  • Dapat dilakukan secara online
  • 10 HK setelah permohonan diterima dan dinyatakan
    lengkap, KFN menerbitkan STRA

9
TATA CARA MEMPEROLEH STRA (2)
  • Dokumen yang dilampirkan
  • FC Ijazah Apoteker
  • FC Surat Sumpah/Janji Apoteker
  • FC Sertifikat Kompetensi Profesi
  • Surat Keterangan sehat fisik dan mental
  • Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanaan
    ketentuan etika profesi
  • Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 2x3
    masing-masing sebanyak 2 lembar

10
APOTEKER BARU LULUS
Fakultas Farmasi xxx
DAFTAR NAMA APOTEKER BARU
PELANTIKAN PENGUCAPAN SUMPAH APOTEKER
STRA
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Kolektif, 1 bln sebelum pelantikan
  • Org. Profesi

2 minggu sebelum pelantikan
2 minggu sebelum pelantikan
KFN
11
REGISTRASI ULANG
  • Registrasi ulang dilakukan sesuai tata cara
    memperoleh STR dengan melampirkan STRA yang lama
  • Harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum
    STRA habis masa berlakunya

12
PENCABUTAN STRA (1)
  • STRA dapat dicabut karena
  • Permohonan ybs
  • Pemilik STRA tdk lagi memenuhi persyaratan fisik
    dan mental untuk menjalankan pekerjaan
    kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter
  • Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian
  • Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian
    yg dibuktikan dengan putusan pengadilan

13
IZIN PRAKTEK DAN IZIN KERJA (1)
  • SIPA
  • Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan
    kefarmasian
  • Apoteker Pendamping di fasilitas pelayanan
    kefarmasian
  • SIKA bagi Apoteker yg melakukan pekerjaan
    kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas
    distribusi/penyaluran

14
IZIN PRAKTEK DAN IZIN KERJA (2)
  • SIPA bagi Apoteker penanggung jawab atau SIKA
    hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas
    kefarmasian
  • Apoteker PJ di Puskesmas dapat menjadi Apoteker
    Pendamping di luar jam kerja
  • SIPA Pendamping dapat diberikan untuk paling
    banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan
    kefarmasian

15
TATA CARA MEMPEROLEH SIPA atau SIKA (1)
  • Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dina
    Kesehatan Kab/Kota tempat pekerjaan kefarmasian
    dillaksanakan, cc Kepala Dinas Kesehatan
    Provinsi
  • Untuk permohonan SIPA sbg Apoteker Pendamping hrs
    dinyatakan permintaan SIPA untuk tempat PK
    pertama, kedua atau ketiga
  • 20 HK setelah permohonan diterima dan dinyatakan
    lengkap, Ka Dinkes Kab/Kota menerbitkan SIPA atau
    SIKA

16
TATA CARA MEMPEROLEH SIPA atau SIKA (2)
  • Dokumen yang dilampirkan
  • FC STRA
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi
    atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas
    pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan
    fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  • Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 3x4
    masing-masing sebanyak 2 lembar

17
PENCABUTAN SIPA atau SIKA (1)
  • SIPA atau SIKA dapat dicabut karena
  • Permohonan ybs
  • STRA tidak berlaku lagi
  • Ybs tidak bekerja pd tempat yg tercantum dlm
    surat SIPA atau SIKA
  • Ybs tdk lagi memenuhi persyaratan fisik dan
    mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian
    berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan
    ditetapkan dg surat keterangan dokter
  • Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian
  • Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian
    yg dibuktikan dengan putusan pengadilan

18
KOMITE FARMASI NASIONAL (1)
KOMITE FARMASI NASIONAL
  • KOMPOSISI
  • Kemenkes 2
  • BPOM 1
  • Org. Prof. 3
  • Org. TTK 1
  • Perhimpunan PTFI 1
  • Kemendiknas 1

SEKRETARIAT
  • PNS
  • BERTGGJWB KEPD SES
  • DJ BINFAR ALKES

DIVISI SERTIFIKASI REGISTRASI
DIVISI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
DIVISI PEDIDIKAN DAN PELATIHAN BERKELANJUTAN
19
KOMITE FARMASI NASIONAL (2)
  • Ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan DJ
    Binfar Alkes
  • Untuk anggota KFN yang berasal dari organisasi
    atau perhimpunan harus diusulkan oleh organisasi
    atau perhimpunan ybs kepd DJ Binfar Alkes
  • Masa bakti 3 tahun dan dapat dipilih kembali
    maksimal 1 (satu) periode
  • Ketua KFN harus seorang apoteker

20
KOMITE FARMASI NASIONAL (3)
  • Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, KFN dapat
    membentuk tim ad hoc, yang bertugas menyelesaikan
    dugaan pelanggaran disiplin
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan
    pelanggaran disiplin diatur oleh KFN

21
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
  • Pembinaan dan pengawasan thd pelaksanaan dan
    penerapan peraturan ini dilakukan oleh DJ Bina
    Kefarmasian Alkes, Ka Dinkes Prov, Kab/Kota,
    organisasi dan/atau perhimpunan terkait sesuai dg
    fungsi dan tugas masing-masing
  • Hasil pembinaan dan pengawasan dilaporkan secara
    berjenjang kepada DJ

22
KETENTUAN PERALIHAN (1)
  • Apoteker yg sudah memiliki SP atau SIK dianggap
    telah memiliki STRA, SIPA atau SIKA
  • Wajib MENGGANTI SP atau SIK dg STRA dan SIPA/SIKA
    paling lambat 31 Agustus 2011
  • Mendaftar melalui website KFN selambat-lambatnya
    1 (satu) bulan sebelum tgl 31 Agustus 2011, dg
    melampirkan
  • FC KTP/Sim/Paspor
  • FC Ijazah Apoteker
  • SIK atau SP
  • Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 2x3
    masing-masing sebanyak 2 lembar

23
KETENTUAN PERALIHAN (2)
  • Setelah mendapatkan STRA pertama kalinya, wajib
    mengurus SIPA atau SIKA
  • Masa berlaku STRA, SIPA, SIKA diberikan
    berdasarkan tanggal kelahiran apoteker

24
TINDAK LANJUT
  • KFN
  • Finalisasi website
  • Penetapan keanggotaan
  • Proses PENGGANTIAN
  • Data-base SIK terdahulu (DJ POM) dan SP (Biro
    Kepegawaian) otomatis ditetapkan STRA, foto
    diserahkan/dikirimkan lgs bisa diserahkan STRA
    kepada ybs
  • Secara manual (perorangan atau kolektif)
  • Tidak dikenakan biaya
  • Sosialisasi dan advokasi

25
Jumat, 17/06/2011 1158 WIBVisiting Apoteker
Cegah Dokter Jualan ObatTya Eka Yulianti -
detikBandung
Bandung - Imbauan Menteri Kesehatan agar apoteker
mengunjungi pasiennya salah satu alasannya agar
penggunaan obat generik dapat lebih meningkat.
Selain itu, untuk mencegah praktik dokter yang
menjual sendiri obat pada pasiennya."Obat
generik harus lebih ditingkatkan pemakaiannya.
Saat berdiskusi dengan dokter, apoteker bisa
meminta agar pasien diberi obat generik," ujar
Menteri Kesehatan dalam press confrence 5th
Conference of Asian Association of Schools of
Pharmacy (AASP) di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca,
Jumat (17/6/2011).Saran penggunaan obat generik
diberikan karena harganya lebih terjangkau namun
tetap berkualitas. Selain itu pendampingan
apoteker pada pasien dalam pemberian obat
dilakukan untuk mencegah adanya dokter yang
menjual langsung obat pada pasiennya."Dokter
tidak diperkenankan menjual obat, kecuali di
daerah yang tidak ada apotek dan apoteker. Pasien
seharusnya mendapat obat dari pelayanan farmasi,"
katanya.Ia pun berharap, peran apoteker dalam
pelayanan kesehatan dapat lebih
dikuatkan.(tya/ern)

26
selamat berkarya
TERIMA KASIH
Mari kita kawal bersama Permenkes 889/2011
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com