Title: REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
1- REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA
TENAGA KEFARMASIAN - Disampaikan pada
- Rapat Koordinasi Nasional IAI
- Jakarta, 18 Juni 2011
Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat
Kesehatan
2PENDAHULUAN (1)
- Peraturan Menteri Kesehatan No.
889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin
Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian - Ditetapkan 3 Mei 2011
- Diundangkan 1 Juni 2011
- Terdiri dari 7 Bab, 39 Pasal
3PENDAHULUAN (2)
- Bab I. Ketentuan Umum
- Bab II. Registrasi
- Bab III. Izin Praktik dan Izin Kerja
- Bab IV. Komite Farmasi Nasional
- Bab V. Pembinaan dan Pengawasan
- Bab VI. Ketentuan Peralihan
- Bab VII. Ketentuan Penutup
4Registrasi, Izin Praktik dan
Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
SIPA , SIKA atau SIKTTK
STRA
what
STRTTK
- Dikeluarkan o/ Kepala DinKes Kab/Kota tempat
pekerjaan kefarmasian dilakukan
by whom
- Dikeluarkan o/ Menteri
- Menteri mendelegasikan
- kepd KFN
- Dikeluarkan o/ Menteri
- Menteri mendelegasi
- kepd Ka DinKes Prov
- Permohonan kepd Ka DinKes
- Kab/Kota
- Tembusan kepd Ka DinKes Prov
- Permohonan kepd KFN
- Tembusan kepada
- DirJen Binfar Alkes
- dan PP Org. Profesi
- Dpt on line
- Permohonan kepd Ka
- DinKes Prov
how
where
- Tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan
- Tempat menyelesaikan pendidikan
Pusat (Jakarta)
- berlaku sepanjang STRA atau STRTTK
masih berlaku - Tempat praktek/bekerja msh
sesuai dg yg tercantum dlm SIPA, SIKA
atau SIKTTK
ED
5PERSYARATAN STRA (1)
- Ijazah Apoteker
- Sertifikat Kompetensi Apoteker
- Telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker
- Surat Keterangan sehat fisik dan mental
- Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etika profesi
6PERSYARATAN STRA (2)
- ...bagi Apoteker lulusan luar negeri
- Surat Keterangan telah melakukan adaptasi
pendidikan Apoteker dari Institusi Pendidikan yg
terakreditasi - Surat izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perUU-an di bidang
ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi Apoteker
WNA
7SERTIFIKAT KOMPETENSI PROFESI
- Dikeluarkan oleh Organisasi Profesi setelah lulus
uji kompetensi - Berlaku 5 tahun dan dpt dilakukan uji kompetensi
kembali setelah habis masa berlakunya - Uji kompetensi dilakukan oleh Org. Profesi
melalui pembobotan Satuan Kredit Profesi (SKP) - Pedoman penyelenggaraan uji kompetensi ditetapkan
oleh KFN
8TATA CARA MEMPEROLEH STRA (1)
- Apoteker mengajukan permohonan kepada KFN, cc DJ
Binfar Alkes dan PP Org. Profesi - Dapat dilakukan secara online
- 10 HK setelah permohonan diterima dan dinyatakan
lengkap, KFN menerbitkan STRA
9TATA CARA MEMPEROLEH STRA (2)
- Dokumen yang dilampirkan
- FC Ijazah Apoteker
- FC Surat Sumpah/Janji Apoteker
- FC Sertifikat Kompetensi Profesi
- Surat Keterangan sehat fisik dan mental
- Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanaan
ketentuan etika profesi - Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 2x3
masing-masing sebanyak 2 lembar
10APOTEKER BARU LULUS
Fakultas Farmasi xxx
DAFTAR NAMA APOTEKER BARU
PELANTIKAN PENGUCAPAN SUMPAH APOTEKER
STRA
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Kolektif, 1 bln sebelum pelantikan
2 minggu sebelum pelantikan
2 minggu sebelum pelantikan
KFN
11REGISTRASI ULANG
- Registrasi ulang dilakukan sesuai tata cara
memperoleh STR dengan melampirkan STRA yang lama - Harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum
STRA habis masa berlakunya
12PENCABUTAN STRA (1)
- STRA dapat dicabut karena
- Permohonan ybs
- Pemilik STRA tdk lagi memenuhi persyaratan fisik
dan mental untuk menjalankan pekerjaan
kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter - Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian
- Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian
yg dibuktikan dengan putusan pengadilan
13IZIN PRAKTEK DAN IZIN KERJA (1)
- SIPA
- Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan
kefarmasian - Apoteker Pendamping di fasilitas pelayanan
kefarmasian - SIKA bagi Apoteker yg melakukan pekerjaan
kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas
distribusi/penyaluran
14IZIN PRAKTEK DAN IZIN KERJA (2)
- SIPA bagi Apoteker penanggung jawab atau SIKA
hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas
kefarmasian - Apoteker PJ di Puskesmas dapat menjadi Apoteker
Pendamping di luar jam kerja - SIPA Pendamping dapat diberikan untuk paling
banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan
kefarmasian
15TATA CARA MEMPEROLEH SIPA atau SIKA (1)
- Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dina
Kesehatan Kab/Kota tempat pekerjaan kefarmasian
dillaksanakan, cc Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi - Untuk permohonan SIPA sbg Apoteker Pendamping hrs
dinyatakan permintaan SIPA untuk tempat PK
pertama, kedua atau ketiga - 20 HK setelah permohonan diterima dan dinyatakan
lengkap, Ka Dinkes Kab/Kota menerbitkan SIPA atau
SIKA
16TATA CARA MEMPEROLEH SIPA atau SIKA (2)
- Dokumen yang dilampirkan
- FC STRA
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi
atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas
pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan
fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran - Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 3x4
masing-masing sebanyak 2 lembar
17PENCABUTAN SIPA atau SIKA (1)
- SIPA atau SIKA dapat dicabut karena
- Permohonan ybs
- STRA tidak berlaku lagi
- Ybs tidak bekerja pd tempat yg tercantum dlm
surat SIPA atau SIKA - Ybs tdk lagi memenuhi persyaratan fisik dan
mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian
berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan
ditetapkan dg surat keterangan dokter - Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian
- Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian
yg dibuktikan dengan putusan pengadilan
18KOMITE FARMASI NASIONAL (1)
KOMITE FARMASI NASIONAL
- KOMPOSISI
- Kemenkes 2
- BPOM 1
- Org. Prof. 3
- Org. TTK 1
- Perhimpunan PTFI 1
- Kemendiknas 1
SEKRETARIAT
- PNS
- BERTGGJWB KEPD SES
- DJ BINFAR ALKES
DIVISI SERTIFIKASI REGISTRASI
DIVISI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
DIVISI PEDIDIKAN DAN PELATIHAN BERKELANJUTAN
19KOMITE FARMASI NASIONAL (2)
- Ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan DJ
Binfar Alkes - Untuk anggota KFN yang berasal dari organisasi
atau perhimpunan harus diusulkan oleh organisasi
atau perhimpunan ybs kepd DJ Binfar Alkes - Masa bakti 3 tahun dan dapat dipilih kembali
maksimal 1 (satu) periode - Ketua KFN harus seorang apoteker
20KOMITE FARMASI NASIONAL (3)
- Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, KFN dapat
membentuk tim ad hoc, yang bertugas menyelesaikan
dugaan pelanggaran disiplin - Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan
pelanggaran disiplin diatur oleh KFN
21PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- Pembinaan dan pengawasan thd pelaksanaan dan
penerapan peraturan ini dilakukan oleh DJ Bina
Kefarmasian Alkes, Ka Dinkes Prov, Kab/Kota,
organisasi dan/atau perhimpunan terkait sesuai dg
fungsi dan tugas masing-masing - Hasil pembinaan dan pengawasan dilaporkan secara
berjenjang kepada DJ
22KETENTUAN PERALIHAN (1)
- Apoteker yg sudah memiliki SP atau SIK dianggap
telah memiliki STRA, SIPA atau SIKA - Wajib MENGGANTI SP atau SIK dg STRA dan SIPA/SIKA
paling lambat 31 Agustus 2011 - Mendaftar melalui website KFN selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sebelum tgl 31 Agustus 2011, dg
melampirkan - FC KTP/Sim/Paspor
- FC Ijazah Apoteker
- SIK atau SP
- Pas foto terbaru berwarna uk 4x6 dan uk 2x3
masing-masing sebanyak 2 lembar
23KETENTUAN PERALIHAN (2)
- Setelah mendapatkan STRA pertama kalinya, wajib
mengurus SIPA atau SIKA - Masa berlaku STRA, SIPA, SIKA diberikan
berdasarkan tanggal kelahiran apoteker
24TINDAK LANJUT
- KFN
- Finalisasi website
- Penetapan keanggotaan
- Proses PENGGANTIAN
- Data-base SIK terdahulu (DJ POM) dan SP (Biro
Kepegawaian) otomatis ditetapkan STRA, foto
diserahkan/dikirimkan lgs bisa diserahkan STRA
kepada ybs - Secara manual (perorangan atau kolektif)
- Tidak dikenakan biaya
- Sosialisasi dan advokasi
25Jumat, 17/06/2011 1158 WIBVisiting Apoteker
Cegah Dokter Jualan ObatTya Eka Yulianti -
detikBandung
Bandung - Imbauan Menteri Kesehatan agar apoteker
mengunjungi pasiennya salah satu alasannya agar
penggunaan obat generik dapat lebih meningkat.
Selain itu, untuk mencegah praktik dokter yang
menjual sendiri obat pada pasiennya."Obat
generik harus lebih ditingkatkan pemakaiannya.
Saat berdiskusi dengan dokter, apoteker bisa
meminta agar pasien diberi obat generik," ujar
Menteri Kesehatan dalam press confrence 5th
Conference of Asian Association of Schools of
Pharmacy (AASP) di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca,
Jumat (17/6/2011).Saran penggunaan obat generik
diberikan karena harganya lebih terjangkau namun
tetap berkualitas. Selain itu pendampingan
apoteker pada pasien dalam pemberian obat
dilakukan untuk mencegah adanya dokter yang
menjual langsung obat pada pasiennya."Dokter
tidak diperkenankan menjual obat, kecuali di
daerah yang tidak ada apotek dan apoteker. Pasien
seharusnya mendapat obat dari pelayanan farmasi,"
katanya.Ia pun berharap, peran apoteker dalam
pelayanan kesehatan dapat lebih
dikuatkan.(tya/ern)
26selamat berkarya
TERIMA KASIH
Mari kita kawal bersama Permenkes 889/2011