Title: HAK ASASI MANUSIA
1POKOK BAHASAN (2)
HAK ASASI MANUSIA
2RENCANA PEMBELAJARAN
MK.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERGURUAN TINGGI NEGERI SE JAWA TIMUR
NO MATERI METODE PEMBELAJARAN ALOKASI WAKTU BOBOT NILAI
1 Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Ceramah interaktif dengan ilustrasi 1 kali pertemuan 5
2 Hak azasi manusia Ceramah singkat ,studi kasus dan pemaparan hasil studi lapang dan diskusi. 2 kali pertemuan 10
3 Hak dan Kewajiban warga negara Ceramah singkat, PBL, dan studi lapang (kelompok / individu). 1 kali pertemuan 10
4 Bela negara Ceramah singkat,dikusi kelompok kecil dan simulasi. 1 kali pertemuan 5
5 Demokrasi Ceramah singkat, studi pustaka dan studi lapang. 2 kali pertemuan 15
6 Wawasan Nusantara Multimedia-LEMHANNAS, studi lapang. 3 kali pertemuan 20
7 Ketahanan Nasional Multimedia,studi lapang , diskusi, bedah kasus aktual. 3 kali pertemuan 20
8 Politik dan Strategi Nasional. Ceramah, bedah kasus, diskusi, PBL, 2 kali pertemuan 15
JUMLAH JUMLAH JUMLAH 15 kali pertemuan 100
3KOMPETENSI
-
-
- Setelah mengikuti topik ini peserta didik
diharapkan mampu - Memahami sejarah, konsep dan definisi Hak Asasi
Manusia. - Mengidentifikasi permasalahan HAM di Indonesia
- Mengkritisi permasalahan HAM dan upaya
penegakannya. -
4POKOK BAHASAN (5) HAK ASASI MANUSIA SUB POKOK
BAHASAN (pilih - klik kotak samping nomer)
2.1 PENGERTIAN DAN SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
2.2 MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA DAN
IMPLEMENTASINYA
2.3 KEWAJIBAN DASAR MANUSIA SERTA PEMBATASAN
DAN LARANGAN MENURUT UU NO.39/1999
2.4 PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
2.5 KETERKAITAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
2.6 PERKEMBANGAN WAWASAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
2.7 BEBERAPA PRODUK HUKUM NASIONAL MENGENAI HAK
ASASI MANUSIA
Back
5POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.1)PENGERTIAN DAN SEJARAH HAK ASASI
MANUSIA
6PENGERTIAN
- I. HAM (UU. NO. 39 TAHUN 1999)
-
- Seperangkat yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
7(lanjutan)
- KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
- Seperangkat kewajiban apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan
tegaknya Hak Asasi Manusia. - III. PEMBATASAN DAN LARANGAN
- Hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan undang-undang, untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta
kebebasan dasar orang lain, kesusilaan,
ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
8PELANGGARAN HAM
ADALAH
SETIAP
PERBUATAN SESEORANG ATAU KELOMPOK ORANG TERMASUK
APARAT NEGARA, BAIK DISENGAJA MAUPUN TIDAK
DISENGAJA, ATAU KELALAIAN SECARA MELAWAN HUKUM
MENGURANGI, MEMBATASI, DAN ATAU MENCABUT HAK
ASASI MANUSIA SESEORANG ATAU KELOMPOK ORANG YANG
DIJAMIN UNDANG-UNDANG DAN TIDAK MENDAPATKAN ATAU
MEMPEROLEH PENYELESAIAN HUKUM YANGADIL DAN BENAR,
BERDASARKAN MEKANISME HUKUM YANG BERLAKU.
9DISKUSIKAN BEBERAPA KEJADIAN YANG DIDUGA
TERJADI PELANGGARAN HAM BERAT
- KONFLIK DI MALUKU, MASING-MASING MENYATAKAN HAK
ASASINYA DILANGGAR OLEH PIHAK LAIN.
( DALAM SISI AGAMA, SUKU, SOSIAL,
HUKUM, DAN PERLINDUNGAN ), DISKUSIKAN DAN APA
PENDAPAT KELOMPOK SAUDARA TERHADAP MASALAH INI ? - KONFLIK DI ACEH.
( CARILAH DATA ,DAN
BAHAS ASPEK HAM NYA.)
10- LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM
- DI PENTAS DUNIA
- HUKUM HAMMURABI-BABILONIA (2000 SM)
- Menetapkan hukum untuk menjamin keadilan bagi
warganya. - SOLON - ATHENA (600 SM).
- Menganjurkan warga yang diperbudak karena
kemiskinan agar dimerdekakan. - SOCRATES (470 - 399) DAN PLATO (428 - 348)
- Menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial
kontrol kepada penguasa yang zalim yang tidak
mengakui nilai keadilan dan kebenaran. - FLAVIUS JUSTINIAN - ROMAWI (257)
- - Jaminan keadilan dan hak-hak kemanusiaan.
- - Menciptakan peraturan hukum yang
kemudian menjadi pola sistem hukum modern di
Negara Barat.
Gbr Tugu Codex Hammurabi UU Hammurabi
ditulis Dengan huruf paku
11- (lanjutan )LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM
- DI PENTAS DUNIA
-
- PIAGAM MEDINAH
- Melindungi semua penduduk.
- MAGNA CHARTA (1215)
- - Membatasi kekuasaan Raja.
- - Hak asasi manusia lebih penting dari pada
kedaulatan Raja. - JOHN LOCKE (1632 - 1704)
- - Manusia telah memiliki hak-hak dasar secara
perorangan (status naturalis). - - Manusia sebagai warga negara, hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara (status
civilis). - BILL OF RIGHTS - BRITANIA RAYA (1689)
- Hak dan kebebasan warga negara, dan hak
menentukan pergantian raja.
12- ( lanjutan )LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM
- DI PENTAS DUNIA
- HABEAS CORPUS ACT - BRITANIA RAYA (1879)
- Undang-undang untuk melindungi kebebasan warga
negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang. - DECLARATION OF INDEPENDENCE (1776)- USA
- - Semua Bangsa diciptakan sama derajat oleh
Maha Pencipta. - - Semua manusia dianugerahi hak untuk
hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk
menikmati kebahagiaan. - DECLARATION DES DROIT DEL HOMME ET DU CITOYEN -
- PERANCIS (1789)
- Liberte, egalite, fraternite (kemerdekaan,
persamaan, persaudaraan). - BERAKHIRNYA PERANG DUNIA I (1917)
- Semboyan baru rakyat menentukan sendiri.
13- (lanjutan) LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM
- DI PENTAS DUNIA
- ATLANTIC CHARTER (1941)
- Four freedom freedom of speech and expression
freedom of religion freedom from fear fredom
from want (kebebasan berbicara dan berekspresi
memilih agama rasa takut kelaparan dan
kekurangan). - PIAGAM PBB
- Setelah Perang Dunia II pengakuan terhadap
pribadi manusia lebih kuat dan kokoh dalam
hubungan internasional. Gagasan utamanya adalah - - Hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri.
- - Hak asasi manusia
- - Perdamaian dunia
14- (lanjutan ) LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM
- DI PENTAS DUNIA
- UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (1948)
- Merupakan Pernyataan Sedunia tentang HAM yang
dideklarasikan pada tahun 1947 dalam Sidang Umum
PBB di Paris. Secara garis besar, Pernyataan itu
memuat - Hak Sipil dan Politik antara lain
hak atas
hidup kebebasan dan keselamatan individu
perbudakan, perlakuan tak berperi kemanusiaan
perlindungan atas diskriminasiperadilan yang
tidak berpihak kebebasan bergerak, berpikir,
berpendapat, beragama dan berkepercayaan,
berserikat dan berkumpul, mendapat pelayanan umum
yang sama. - Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural antara
lain hak atas
keselamatan sosial, bekerja, istirahat,
pengajaran, berpartisipasi dalam hidup berbudaya,
hidup yang memadai bagi kesehatan dan keselamatan.
15 ( lanjutan )LATAR BELAKANG MUNCULNYA HAM DI
PENTAS DUNIA
- Majelis Umum PBB memproklamirkan pernyataan
sedunia tentang HAM A common standart of
achievement for a people and nations. -
- Meskipun bukan konvensi atau perjanjian PBB,
secara moral anggota PBB berkewajiban
menerapkannya. - Setelah 1948, PBB mencatata banyak kemajuan
dengan disepakatinya berbagai konvensi melalui
Majelis Umum, ILO, UNESCO, dan lainnya.
back
16POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.2)MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
DAN IMPLEMENTASINYA
17- HAK UNTUK HIDUP
- HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
- HAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI
- HAK MEMPEROLEH KEADILAN
- HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
- HAK ATAS RASA AMAN
- HAK ATAS KESEJAHTERAAN
- HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
- HAK WANITA
- HAK ANAK
-
181. HAK UNTUK HIDUP
- HAK UNTUK MEMPERTAHANKAN HIDUP.
- HAK UNTUK MENINGKATKAN TARAF HIDUP.
19HAK MENDAPAT PENGHIDUPAN YANG LAYAK
?
Mengais rejeki dari sampah jalanan
20HAK ASASI MANUSIA
- 2. HAK UNTUK BERKELUARGA DAN
MELANJUTKAN KETURUNAN - MELIPUTI HAK UNTUK MEMBENTUK KELUARGA DAN
MELANJUTKAN KETURUNAN MELALUI PERKAWINAN YANG
SAH. (SOAL Bagaimana dengan
pengguguran bayi yang tidak dikehendakinya,
apakah merupakan hak juga ?) (
Bagaimana dengan bayi tabung ?) - PERKAWINAN SAH HANYA DAPAT BERLANGSUNG ATAS
KEHENDAK BEBAS CALON SUAMI-ISTRI YANG
BERSANGKUTAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANGAN.
21HAK ASASI MANUSIA
- 3. HAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI
- HAK ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR UNTUK TUMBUH
DAN BERKEMBANG SECARA LAYAK HAK ATAS
PERLINDUNGAN BAGI PENGEMBANGAN PRIBADI SEPERTI
HAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN, MENCERDASKAN
DIRI, MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP. - HAK UNTUK BERKOMUNIKASI DAN MEMPEROLEH INFORMASI
YANG DIPERLUKAN. (Apakah
mahasiswa berhak mengetahui nilai angka dari
dosen,dan mendapat informasi mengapa ia tidak
lulus dalam mata kuliah itu ?)
22HAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN ?
23HAK ASASI MANUSIA
- 4. HAK MEMPEROLEH KEADILAN
- HAK UNTUK DIADILI MELALUI PROSES YANG BEBAS DAN
TIDAK MEMIHAK SESUAI HUKUM ACARA MENJAMIN
PEMERIKSAAN OBYEKTIF OLEH HAKIM YANG JUJUR DAN
ADIL. - SEORANG YANG DITANGKAP, DITAHAN, DITUNTUT KARENA
DISANGKA MELAKUKAN TINDAK PIDANA, BERHAK DIANGGAP
TIDAK BERSALAH SAMPAI DIBUKTIKAN KESALAHANNYA
SECARA SAH DALAM SIDANG PENGADILAN.
(Bagaimana orang yang terlajur diberitakan di
media sebagai seorang koruptor padahal belum
terbukti ?)
24HAK ASASI MANUSIA
4. HAK MEMPEROLEH KEADILAN (LANJUTAN)
- SETIAP ORANG YANG DIPERIKSA BERHAK MENDAPATKAN
BANTUAN HUKUM SEJAK PENYIDIKAN SAMPAI PUTUSAN
PENGADILAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN TETAP. - SETIAP ORANG TIDAK DAPAT DITUNTUT UNTUK KEDUA
KALINYA DALAM PERKARA YANG SAMA, YANG TELAH
MENDAPAT PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
25HAK ASASI MANUSIA
- 5. HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
- TAK SEORANG PUN BOLEH DIPERBUDAK, DIPERHAMBA,
DIPERDAGANGKAN. - HAK UNTUK BEBAS MEMELUK AGAMA.
- HAK UNTUK BEBAS MEMPUNYAI KEYAKINAN POLITIK.
26(lanjutan)
- HAK UNTUK MEMPUNYAI, MENGELUARKAN DAN
MENYEBARLUASKAN PENDAPAT DENGAN MEMPERHATIKAN
NILAI AGAMA, KESUSILAAN, KETERTIBAN, KEPENTINGAN
UMUM, DAN KEUTUHAN BANGSA. - HAK UNTUK BERKUMPUL, BERAPAT DAN BERSERIKAT.
- HAK UNTUK BEBAS MEMILIH KEWARGANEGARAAN.
- HAK UNTUK BEBAS BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH
NKRI. (SOAL Bagaimana dengan masalah Sampit ? )
27DISKUSIKAN HAL BERIKUT
- PENGIRIMAN TKI KELUAR NEGERI, BUKANKAH
PERDAGANGAN TENAGA KERJA JUGA ? - PERISTIWA PENUTUPAN TEMPAT IBADAH SUATU AGAMA
TERTENTU, DAN MENETAPKAN SUATU AGAMA MENYALAHI
AJARAN TERTENTU ,APAKAH TERMASUK DALAM HAK HAK
DIATAS. - TIDAK IKUT MEMILIH SUATU PARTAI POLITIK DALAM
PEMILU, APAKAH JUGA MERUPAKAN HAK MEMPUNYAI
KENYAKINAN POLITIK ? - DIMANA BATAS-BATAS HAK MENGELUARKAN PENDAPAT ?
28HAK MENYATAKAN PENDAPAT ?
atau HAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN
29HAK UNTUK BEBAS MEMPUNYAI KENYAKINAN POLITIK ?
dengan bom ?
30HAK APA INI SEBENARNYA ?
31- POLEMIK DI MEDIA MASSA DAN MEDIA ELEKTRONIK
BERKAITAN DENGAN KEIKUTSERTAAN PUTRI INDONESIA
DALAM AJANG PEMILIHAN MISS UNIVERSE TAHUN 2005 DI
THAILAND. - ( hak apa ini ? )
Jawa Pos Jumat, 20 Mei 2005
32- 6. HAK ATAS RASA AMAN
- HAK ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI, KELUARGA,
KEHORMATAN, MARTABAT DAN HAK MILIKNYA. - HAK ATAS PERLINDUNGAN TERHADAP ANCAMAN KETAKUTAN.
- HAK INI TIDAK BERLAKU BAGI MEREKA YANG MELAKUKAN
KAJAHATAN NON POLITIK ATAU PERBUATAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP PBB.
33HAK PERLINDUNGAN (KEDUTAAN) ?
34- 7. HAK ATAS KESEJAHTERAAN
- HAK MEMPUNYAI MILIK PRIBADI MAUPUN BERSAMA ORANG
LAIN DEMI PENGEMBANGAN DIRI, KELUARGA, MASYARAKAT
DAN BANGSA DENGAN CARA TIDAK MELANGGAR HUKUM. - HAK ATAS JAMINAN SOSIAL UNTUK HIDUP LAYAK.
- HAK UNTUK MENDAPAT PEKERJAAN SESUAI BAKAT DAN
KECAKAPAN. - HAK PENYANDANG CACAT, WANITA HAMIL, LANSIA UNTUK
MEMPEROLEH KEMUDAHAN DAN PERLAKUAN KHUSUS.
35- 8. HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
- SETIAP WARGA NEGARA BERHAK UNTUK
- DIPILIH DAN MEMILIH DALAM PEMILU SESUAI DENGAN
PERATURAN PERUNDANGAN. - TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN SECARA LANGSUNG
ATAU LEWAT WAKIL YANG DIPILIH SESUAI DENGAN
PERATURAN PERUNDANGAN. - MENGAJUKAN PENDAPAT, PENGADUAN, PERMOHONAN DAN
USULAN DALAM RANGKA PEMERINTAHAN YANG BERSIH,
EFEKTIF DAN EFISIEN.
36MENGGUGAT HASIL PEMILIHAN HAK APA ?
37- 9. HAK WANITA
- HAK YANG MENJAMIN KETERWAKILAN WANITA SESUAI
PERATURAN DALAM SISTEM PEMILU, KEPARTAIAN,
PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF, EKSEKUTIF,
YUDIKATIF. - HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DI SEMUA JENIS,
JENJANG, JALUR PENDIDIKAN SESUAI PERATURAN.
38 ( LANJUTAN hak wanita )
- BERHAK MENDAPAT PERLINDUNGAN KHUSUS DALAM
MENJALANKAN PROFESI TERHADAP HAL YANG DAPAT
MENGANCAM KESELAMATAN DAN ATAU KESEHATAN FUNGSI
REPRODUKSI WANITA. - MEMPUNYAI HAK DAN TANGGUNG JAWAB YANG SAMA DENGAN
MANTAN SUAMI BERKENAAN DENGAN ANAK, SETELAH
PUTUSNYA PERKAWINAN.
39HAK MEMILIH PEKERJAAN ?
40HAK WANITA
Apakah ini yang dinamakan Emansipasi ?
41- 10. HAK ANAK
- HAK ATAS PERLINDUNGAN OLEH ORANG TUA, KELUARGA,
MASYARAKAT DAN NEGARA. - SEJAK DALAM KANDUNGAN BERHAK UNTUK HIDUP,
MEMPERTAHANKAN HIDUP, MENINGKATKAN TARAF HIDUP.
(SOAL Bagaimana dengan anak anak yang diajak
mengemis di jalanan oleh orang tuanya dalam usaha
mempertahankan hidupnya ?) - SEJAK KELAHIRANNYA BERHAK ATAS SUATU NAMA DAN
STATUS KEWARGANEGARAAN.
42 ( LANJUTAN hak anak )
- ANAK CACAT FISIK ATAU MENTAL BERHAK MEMPEROLEH
PENDIDIKAN, PERAWATAN, PELATIHAN, BANTUAN KHUSUS
ATAS BIAYA NEGARA. - BERHAK MENDAPATKAN ORANG TUA ANGKAT ATAU WALI
JIKA KEDUA ORANG TUANYA TELAH MENINGGAL, ATAU
OLEH SUATU SEBAB YANG SAH TIDAK DAPAT MENJALANKAN
KEWAJIBAN SEBAGAI ORANG TUA.
( SOAL Dimana hak hak ANAK HASIL PERMERKOSAAN ?
Apakah sama haknya ? )
43HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM
- ADALAH HAK ANAK UNTUK DILINDUNGI DARI SEGALA
BENTUK KEKERASAN FISIK DAN PERLAKUAN BURUK. - CONTOH KASUS
- GARA-GARA HUTANG, SEORANG IBU DAN DUA ORANG
ANAKNYA DISEKAP DAN TANGAN KEDUA ANAKNYA
DIBORGOL OLEH PIHAK PEMBERI HUTANG. - INI KARENA SANG SUAMI GAGAL MEMENUHI JANJI
MEMBAYAR HUTANGNYA.
(
BAGAIMANA PENDAPAT SAUDARA?).
44- PERLINDUNGAN ANAK DI BIDANG KESEHATAN
- HAK UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN MELALUI
PENYEDIAAN FASILITAS KESEHATAN. - HAK UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN MURAH/GRATIS.
back
45POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.3)KEWAJIBAN DASAR MANUSIA SERTA
PEMBATASAN DAN LARANGAN MENURUT UU NO.39/1999
46KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
47PEMBATASAN DAN LARANGAN
- HAK DAN KEBEBASAN HANYA DAPAT DIBATASI OLEH DAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, SEMATA-MATA UNTUK
MENJAMIN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP HAM
SERTA KEBABASAN DASAR ORANG LAIN, KESUSILAAN,
KETERTIBAN UMUM, DAN KEPENTINGAN BANGSA. - TIDAK SATUPUN BOLEH DIARTIKAN BAHWA PEMERINTAH,
PARTAI, GOLONGAN, ATAU PIHAK MANA PUN DIBENARKAN
MENGURANGI, MERUSAK, ATAU MENGHAPUSKAN HAK ASASI
MANUSIA ATAU KEBEBASAN DASAR YANG DIATUR DALAM
UNDANG-UNDANG.
48TUGAS
- CARILAH BERBAGAI KASUS YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN
HAM YANG BAIK DI NEGARA KITA DAN TUNJUKKAN BUTIR
HAM YANG MANA YANG DILAKSANAKANNYA. - CARILAH KASUS YANG DIDUGA (SAUDARA DUGA)
MERUPAKAN PELAKSANAAN YANG BELUM BAIK ATAU
MERUPAKAN PELANGGARAN ATAS HAM TERTENTU.
back
49POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.4)PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM
INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA
50PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM INTERNASIONAL TENTANG
HAM
- Pada awalnya konsep ini muncul sebagai koreksi
mendasar terhadap konsep negara nasional dalam
bentuknya yang merosot, seperti di negara fasis,
nazi, dan negara militeristik sebelaum dan selama
Perang Dunia II. - Pasca Perang Dunia II muncul konsep dunia modern
yang concern terhadap perlindungan, pemajuan,
pemenuhan dan penghormatan atas HAM. - Pada masa Perang Dingin muncul Blok Barat
(liberalis) dan Blok Timur (komunis). - Penekanan konsepnya berbeda Blok Barat
menekankan pada hak sipil dan hak politik Blok
Timur menekankan pada hak ekonomi, sosial dan
budaya.
51 ( lanjutan )PERKEMBANGAN KONSEP HUKUM
INTERNASIONAL TENTANG HAM
- Dengan berakhirnya Perang Dingin (1993) diperoleh
momentum baru dalam pengembangan HAM, tanpa
terpecah oleh perbedideologi antar negara. - Dengan runtuhnya negara marxis - leninis dan
berubahnya ideologi RRC serta sisa negara kokunis
lainnya, konsep negara nation yang demokratis
kembali memainkan peranan penting. - ERA NEGARA NATION YANG DEMOKRATIS
- - Negara nation yang demokratis memberi tempat
terhormat kepada kemanusiaan dan penghormatan
terhadap HAM. - - Akhir abad ke - 20 negara nation yang
demokratis melaksanakan komitmen di bawah
payung PBB. - - Kegiatan berbagai lembaga PBB untuk
melindungi HAM berkembang pesat, dan
mengkristal dalam bentuk hukum internasional
hak asasi manusia (international human rights
law). Namun demikian orang tak perlu memberontak
untuk memperoleh hak asasinya itu. -
back
52POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.5)KETERKAITAN ANTARA HUKUM
INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA
53- KETERKAITAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL TENTANG
HAK ASASI MANUSIA - Hukum internasional tentang HAM mencakup
- Perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penghormatan
atas HAM. - Larangan melakukan penyiksaan
perlakuan/hukuman yang tidak berperikemanusiaan
merendahkan martabat penahanan sewenang-wenang
diskriminasi ras, jenis kelamin, bahasa, agama
beberapa hak asasi yang sama sekali tidak dapat
diabaikan (non -derogable rihgts).
54- ( lanjutan )
KETERKAITAN ANTARA HUKUM
INTERNASIONAL TENTANG HAK
ASASI MANUSIA - Kelemahan Hukum Internasional tentang HAM
norma-normanya tidak begitu saja bisa dipaksakan
kepada negara yang melanggarnya. - Alasannya setiap negara mempunyai kedaulatan,
dan mereka hanya terikat jika mereka mengikatkan
diri kepada hukum nasional itu melalui ratifikasi
dan aksesi dari instrumen hukum internasional
tersebut.
back
55POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.6)PERKEMBANGAN WAWASAN TENTANG HAK
ASASI MANUSIA
56- PERKEMBANGAN WAWASAN TENTANG HAM
- Wawasan tentang HAM ditujukan untuk
- - Perlindungan terhadap kekuasaan Negara.
- - Perlindungan terhadap pelanggaran
sesama individu. - - Melindungi hak perorangan.
- - Kewajiban penyandang hak untuk
menghormati hak orang lain serta hak
masyarakat. - Pengalaman menunjukkan pelanggaran HAM tidak
hanya dilakukan oleh negara dan perangkatnya
tetapi juga oleh non state actor, seperti kasus
kekejaman orang tua terhadap anak penyiksaan
suami terhadap istri perusakan lingkungan
masyarakat adat oleh perusahaan besar. - Para pelanggar hak anak, hak perempuan, hak
masyarakat adat akan lolos dari
pertanggungjawaban jika pengertian HAM dipahami
secara sempit sebagai sarana untuk melindungi
masyarakat terhadap penyalah-gunaan kekuasaan
negara saja.
57-
- ( lanjutan )
PERKEMBANGAN WAWASAN TENTANG HAM - Karena itu jangkauan perlindungan hak asasi
manusia diperluas, tidak hanya terhadap kekuasaan
negara, tetapi juga tindakan perorangan, juga
yang secara legal formal bertindak untuk dan atas
nama negara atau atasannya. - Sejak awal disadari bahwa HAM tidak lah bersifat
absolut, karena ruang lingkup HAM seseorang
dibatasi oleh HAM orang lain. Jika tidak
demikian, maka di dalam masyarakat akan terjadi
pertarungan semua lawan semua, dimana hanya
mereka yang kuat yang akan menjadi pemenang dan
akan menikmati haknya secara penuh. - Norma penting dalam HAM, adalah pembatasan
penggunaan HAM. - HAM tidak menjanjikan kehidupan yang baik dan
masyarakat yang hebat, melainkan kehidupan yang
layak bagi semua masyarakat yang beradab. -
back
58POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.7)BEBERAPA PRODUK HUKUM NASIONAL
MENGENAI HAK ASASI MANUSIA
59- BEBERAPA PRODUK HUKUM NASIONAL YANG PENTING
MENGENAI HAM - PERKEMBANGAN HISTORIS HAM NASIONAL
- PERIODE PENJAJAHAN
- Pemerintah Penjajah mengeluarkan produk hukum
yang mengekang HAM antara lain - - Pada jaman Belanda tanam paksa kuli
kontrak Indische - Staatsregelings yang membagi subyek hukum di
Indonesia menjadi golongan Eropa, Timur Asing
dan Pribumi. - - Pada jaman Jepang kerja rodi.
- PERIODE KEMERDEKAAN (1945 - 1949)
- UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara menganut dan
mencerminkan perlindungan HAM kebebasan
berkumpul, berserikat persamaan dalam hukum,
pemerintahan beragama hidup layak memperoleh
pendidikan.
60BEBERAPA PRODUK HUKUM NASIONAL YANG PENTING
MENGENAI HAM
PERKEMBANGAN HISTORIS HAM NASIONAL
( lanjutan )
- PERIODE 1949 - 1950
- HAM dicantumkan secara khusus dalam Konstitusi
RIS 1949 dengan memberikan jaminan dan
perlindungan terhadap hak hukum, politik,
ekonomi, agama, peradilan bebas, praduga tak
bersalah, dan lainnya yang diatur secara detail. - PERIODE 1950 - 1959
- - HAM dicantumkan dalam UUD Sementara 1950,
yang menjamin lebih konkrit kebebasan
berpolitik, menyatakan pikiran secara terbuka,
keleluasaan dalam peradilan, kebebasan ekonomi,
hak mogok dan berdemonstrasi. - - Keberhasilan Pemilu I tahun 1955 menjadi
contoh terjaminnya HAM di bidang politik, dan
merupakan Pemilu yang paling demokratis,
langsung, umum, bebas dan rahasia, dibanding
Pemilu setelahnya.
61- PERIODE 1959 - 1965
- - Melalui Dekrit Presiden 5 Juni 1959
konstistusi negara kembali ke UUD 1945. Tetapi
dalam pelaksanaannya, pemberlakuan Demokrasi
Terpimpin yang menempatkan politik di atas
segalanya, mengancam kehidupan hukum, ekonomi,
pendidikan, kebudayaan, agama dan olah-raga. - - Walaupun demikian terdapat beberapa hal
positif pada periode ini, antara lain
penghapusan kemungkinan orang asing memiliki
tanah di Indonesia (UU No. 5 Tahun 1960)
pembatasan penguasaan luas tanah (UU Landreform). - PERIODE 1965 - 1998
- - Orde Pembangunan.
- - Pada era ini muncul UU No. 7 Tahun 1984
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita. - - Keppres No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
yang mengatur tiga fungsi Komnas HAM yaitu
Pengkajian instrumen HAM Pemantauan,
Pendidikan, Penyuluhan HAM. - - Era ini berakhir dengan mundurnya Presiden
Suharto pada tahun 1998.
62- PERIODE 1998 - SEKARANG
- - Muncul gagasan nasional mengenai HAM yang
dituangkan dalam TAP MPR RI/No. XVII/1998
tentang HAM. - - Muncul UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
yang mengatur hukum positif mengenai HAM di
Indonesia. UU ini merupakan payung bagi seluruh
peraturan HAM. - - Muncul pengaturan tentang pengadilan HAM yang
dituangkan dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM, Pengadilan Khusus Mengadili
Pelanggar HAM Berat. - - Amendemen UUD 1945 yang dilakukan tahun 1999 -
2004. - Khusus mengenai HAM dibuat Bab tersendiri Bab
XA. - - Muncul UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. - Mengatur dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. - - Muncul UU No. 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. - Memberikan perlindungan hukum kepada wanita dan
anak- anak dari tindak kekerasan dalam rumah
tangga.
back
63POKOK BAHASAN HAK ASASI MANUSIASUB POKOK
BAHASAN (2.8)PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA,
HUKUM AD HOC DAN JAKSA AD HOC
64- PENGADILAN HAM, SERTA HAKIM AD HOC DAN JAKSA AD
HOC. - HAKIM AD HOC
- Berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 2002, telah
diangkat Hakim Ad hoc, Hakim Karir, Pengadilan
HAM Tingkat I dan Tingkat Banding. - JAKSA AD HOC
- Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. Kep.
092/A/YA/02/2002 dapat dilakukan penyidikan
perkara pelanggaran HAM berat, yang terdiri dariu
unsur pemerintah dan masyarakat.
65TUGAS
- 1. Buatlah sistematika pekembangan
- HAM di dunia dan perkembangan
- HAM di Indonesia.
- 2. Apa manfaat mempelajari sejarah perkembangan
HAM ?
66REFERENSI
- UU No. 39 tahun 1999 tetang Hak Asasi Manusia.
- Antonio Cassesse, HUMAN RIGHT IN A CHANGING
WORLD, (DITERJEMAHKAN OLEH a.Rachman
Zainuddin), Hak-hak Asasi Manusia di dunia yang
berubah, penerbit Yayasan Obor Indonesia, tahun
1994. - 3. Ramdlon Naning, S.H. CITA DAN CITRA HAM DI
INDONESIA, penerbit Lembaga Kriminologi UI, 1983 - 4. DR. Saefroedin Bahar, KONTEKS KENEGARAAN,
HAK ASASI MANUSIA (ham), penerbit Pustaka Sinar
Harapan, tahun 2002.
back