BAB 5 - PowerPoint PPT Presentation

1 / 38
About This Presentation
Title:

BAB 5

Description:

Sila-Sila Pancasila, UUD 1945 (Pasal 26 s.d. 34) dan Peraturan Perundangan Lainnya, al : UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui Pers . – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:160
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 39
Provided by: SuryaT
Category:
Tags: bab | pancasila

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: BAB 5


1
KELAS X
BAB 5
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
2
Waktu 6 x 45 Menit(Keseluruhan KD)
  • Standar
  • Kompetensi
  • 5. Menghargai persamaan kedudukan warga negara
    dalam berbagai aspek kehidupan.

Kompetensi Dasar 5.1. Mendeskripsikan
kedudukan warga negara dan pewargane-garaan di
Indonesia. 5.2. Menganalisis persamaan
kedu-dukan warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 5.3.
Menghargai persamaan kedu-dukan wn tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya,
dan suku.
3
Waktu 4 x 45 Menit
Standar Kompetensi 5. Menghargai Persamaan
Kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek
Kehidupan.
Kompetensi Dasar 5.1. Mendeskripsikan Kedudukan
Warga Negara Dan Pewarganegaraan Di Indonesia.
4
(Indikator)Hasil Yang Diharapkan
  • Menguraikan Pengertian Rakyat Di Dalam Suatu
    Negara Dan Asas Kewarganegaraan.
  • Mendeskripsikan Penduduk Dan Warga Negara
    Indonesia.
  • Menganalisis Undang-undang Kewargane-garaan
    Indonesia
  • Menganalisis Kedudukan Warga Negara Dan
    Pewarganegaraan Di Indonesia.

5
PETA KONSEP (KD 5.1.)
6
  1. KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

a. Rakyat Dalam Suatu Negara
Yaitu meliputi semua orang yg bertempat tinggal
di dalam wilayah kekuasaan negara tunduk pada
kekusaan negara itu
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan
manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan,
dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga
negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan
hukum dengan pemerintah.
7
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah
tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan
penduduk.
  1. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal
    atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
    (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang
    memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai
    Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing
    (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu
    pekerjaan, disebut juga penduduk
  2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di
    dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara
    waktu. Contoh para turis mancanegara.

8
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah
negaranya dapat dibedakan warga negara bukan
warga negara.
  1. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan
    hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara,
    dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN
    keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui
    proses naturalisasi.
  2. Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka
    yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum
    tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan,
    namun tunduk pada pemerintah di mana mereka
    berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).

9
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
  • Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan
  • Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan
    hukum tertentu secara aktif.
  • Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan
    hukum tertentu.
  • Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya
    memiliki hak-hak
  • Hak Opsi adalah hak untuk memilik suatu
    kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  • Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu
    kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

10
  • Penentuan Kewarganegaraan dpt dibedakan
  • menurut Asas
  • Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan
    berdasar-kan daerah/negara tempat di mana ia
    dilahirkan. Contoh Seseorang yang dilahirkan di
    negara A maka ia akan menjadi warga negara A,
    walaupun orang tuanya adalah warga negara B.
    (Inggris, Mesir, Amerika, dll).
  • Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan
    ber-dasarkan pertalian darah/keturunan dari orang
    ybs. Contoh Seseorang yang dilahirkan di negara
    A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang
    tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut
    oleh negara RRC).

11
C. PENDUDUK DAN WARGA NEGARA INDONESIA
  • Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan
    Penduduk
  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
    bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
    yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
    negara.
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
    asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
    dengan undangundang.

12
  • PENDUDUK DI INDONESIA, BERDASARKAN INDISCHE
    STAATSREGELING
  • TAHUN 1927, TERBAGI DALAM 3 GOLONGAN, YAITU
  • Golongan Eropa, yang terdiri atas
  • Bangsa Belanda,
  • Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya
    dari Eropa
  • Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan
    perdagangan)
  • Orang-orang yang berasal dari negara lain yang
    hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga
    Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika
    Selatan), dan keturunannya.
  • Golongan Timur Asing, yang terdiri atas
  • 1. Golongan Cina (Tionghoa), dan
  • 2. Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab,
    India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
  • Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi
  • 1. Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya
    yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
  • 2. Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat
    lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan
    golongan Indonesia asli.

13
Peraturan perundangan tentang warga negara
Indonesia yang pernah berlaku
  1. Undang-Undang RI Nomor 3/1946 tentang
    Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penye-lesaian
    Dwi kewarganegaraan antara Indo-nesia dan RRC,
  3. Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan
    Indonesia sebagai penyempurnaan Undang-Undang No.
    3/Tahun 1946,
  4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan
    UU No. 2 Tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
    lagi,
  5. Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan
    Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958,
  6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang
    Kewarganegaraan Republik Indonesia.

14
Peraturan perundangan pendukung pelaksanaan UU
tentang Kewarga-negaraan Republik Indonesia
  • Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang
    Keimigrasian,
  • Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang
    Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
  • Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang
    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI No.
    32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin
    Keimigrasian.
  • Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang
    Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non
    Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan
    Kebijakan, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
    Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.

15
Setelah mempelajari materi-materi tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Rakyat, Asas
Kwn, Penduduk dan WNI, UU Kwn , dilanjutkan
Penugasan dng menjawab pertanyaan sbb
  1. Berikan penjelasan mengapa kedudukan sebagai
    warga negara Indonesia dan warga negara asing
    harus jelas !
  1. Warga Negara Indonesia .........................
    .....................................
  2. Warga Negara Asing .............................
    .........................................
  1. Dalam perkembangan lebih lanjut asas-asas
    kewarganegaraan di Indonesia mengalami perubahan.
    Apa saja perubahan tersebut?
    .

16
2. KEDUDUKAN WARGA NEGARA PEWARGANEGARAN DI
INDONESIA
a. Kedudukan Warga Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara,
sangat penting statusnya terkait dengan hak dan
kewajiban yang dimiliki. Perbedaan
status/kedudukan sebagai wn sangat berpengaruh
terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup
bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun
hankam.
17
Hak dasar sebagai bangsa yg merdeka dan berdaulat
serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan
(Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar
sebagai warga negara
  • Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia
    (Pasal 26),
  • Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
    (Pasal 27 ayat (1)),
  • Memperoleh pekerjaan penghidupan yg layak (Pasa
    27 ayat 2),
  • Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran
    lisan dan tulisan (Pasal 28),
  • Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia
    (Pasal 28A)
  • Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat
    (2)),
  • Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
  • Mendapat pendidikan (Pasal 31),
  • Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
  • Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33)
    dan
  • Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal
    34).

18
B. KEWAJIBAN DASAR SEBAGAI WARGA NEGARA
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan
    keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
  • Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan
    kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea
    II),
  • Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi
    negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945,
    alinea IV),
  • Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
  • Menjunjung tinggi hukum pemerintahan (Pasal 27
    ayat 1),
  • Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30
    ayat (1)),
  • Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
  • Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal
    36),
  • Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
  • Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal
    36B).

19
C. HAK WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
a. Hak di bidang politik, misalnya hak untuk
memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu
organisasi sosial politik b. Hak di bidang
pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh
pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan
ikut serta menangani pendidikan c. Hak di bidang
ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan,
memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk
berusaha d. Hak di bidang sosial budaya, misalnya
hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan,
mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan
hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya
20
D. TANGGUNGJAWAB WARGA NEGARA DALAM
PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA
  • Bertanggungjawab Terhadap
  • Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
  • Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum,
    bebas dan rahasia serta jujur dan adil
  • Hukum dan pemerintahan RI.
  • Usaha pembelaan negara.
  • Pelaksaan hak-hak asasi manusia, memperta-hankan,
    dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

21
E. PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang
dapat memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia
  1. Mereka yang menjadi warga negara menurut
    undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih
    dahulu berlaku (berlaku surut),
  2. Kelahiran (asas ius soli),
  3. Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak
    orang asing di bawah umur 5 tahun),
  4. Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita
    Indonesia,
  5. Pewarganegaraan (naturalisasi),
  6. Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki
    Indonesia,
  7. Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum
    kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius
    sanguinis),
  8. Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan
    hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu
    dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21
    tahun/sudah kawin melalui pernyataan.

22
BAGAN PROSEDUR CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
INDONESIA (UU NO. 62/1958)
23
SYARAT SYARAT DALAM MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
INDONESIA MENURUT UU NO. 12/2006
  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
    kawin
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
    tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th
    berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
    berturut-turut
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
    negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
    tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    1 th/lebih
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
    Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
    ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
    tetap dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

24
F. KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN R.I.(UU NO.12/2006)
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan
    sendiri,
  2. Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan
    lain,
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
    Presiden atas permohonannya sendiri, yang
    bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas)
    tahun,  bertempat tinggal di luar negeri,
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari
    Presiden
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
    janji setia kepada negara asing,
  7. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat
    ketatanegaraan untuk negara asing
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor
    dari negara asing,
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
    Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus
    bukan dalam rangka dinas negara.

25
Setelah mempelajari materi-materi tentang
Pewarganegaraan di Indonesia dan Hilangnya
kewarganegaraan di Indonesia, lakukan Strategi
Pembelajaran dengan Penugasan Cooperative
Integrated Reading and Composition (CIRC) atau
Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis.
  • Langkah-langkah
  • Bentuk kelompok dgn anggota antara 3 4 orang.
  • Diberikan wacana atau kliping sesuai dengan
    topik pembelejaran.
  • Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan
    dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan
    thd wacana/kliping, dan ditulis pada lembar
    kertas.
  • Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok.
  • Buatlah kesimpulan bersama.
  • Penutup.

26
Waktu 2 x 45 Menit
Standar Kompetensi 5. Menghargai persamaan
kedudukan warga negara dalam berbagai aspek
kehidupan.
Kompetensi Dasar 5.2. Menganalisis persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.3. Menghargai persamaan kedudukan wn tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya,
dan suku.
27
(Indikator)Hasil Yang Diharapkan
  • Menguraikan Makna Persamaan.
  • Mendeskripsikan Jaminan Persamaan Hidup
    Berdasarkan Pendekatan Kultural Dan Konstitusi
    Negara.
  • Menganalisis Jaminan Persamaan Hidup Dalam
    Pembukaan Uud 1945, Sila-sila Pancasila, Uud 1945
    Dan Peraturan Perundangan Lainnya.
  • Menampilkan Sikap Menghargai Persamaan Kedudukan
    Warga Negara.

28
PETA KONSEP (KD 5.2. 5.3.)
29
  1. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN
    BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

a. Makna Persamaan
Persamaan hidup, merupakan sikap yang
mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan
menghargai antar sesama tanpa diskriminasi. Semboy
an Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang
melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa
Indonesia.
30
  1. JAMINAN PERSAMAAN HIDUP (PENDEKATAN KULTURAL)

Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam
upaya memberikan jaminan persamaan hidup
  • Nilai Religius
  • Nilai Gotong Royong
  • Nilai Ramah Tamah
  • Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air

31
  1. JAMINAN PERSAMAAN HIDUP DALAM KONSTITUSI NEGARA
  1. Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa .......
    kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
    ...........
  2. Sila-Sila Pancasila,
  3. UUD 1945 (Pasal 26 s.d. 34) dan

Peraturan Perundangan Lainnya, al
  1. UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran
    tulisan melalui Pers.
  2. UU No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui
    Pertahanan Negara.
  3. UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan Partai
    Politik,
  4. UU No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak bersalah
    melalui Kekuasaan Kehakiman.

32
Carilah sumber informasi lain baik dari buku,
koran, majalah, internet, buletin dan sebagainya,
kemudian lakukan hal-hal berikut
  1. Rumuskan kembali makna persamaan dalam kedududkan
    sebagai warga negara dalam kehidupan
    bermasyarakat, berbangsa dan bernegara!
  2. Berikan penjelasan bahwa di dalam nilai-nilai
    budaya gotong royong terkandung makna ttg jaminan
    persaman hidup !
  3. Berikan penjelasan kembali bahwa Pembukaan UUD
    1945 mempunyai citra moral yang mendukung
    persmaan hak antar bangsa di dunia !
  4. Berikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) contoh
    nilai-nilai Pancasila yang berhubungan erat
    dengan jaminan persamaan hidup !
  5. Identifikasikan kembali pasal-pasal di dalam UUD
    1945 yang memuat tentang jaminan persaman hidup
    sebagai warga negara !

33
  1. MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA TANPA
    MEMBEDAKAN RAS, AGAMA, GENDER, GOLONGAN, BUDAYA
    DAN SUKU
  • Perlu dilakukan langkah-langkah
  • Regulasi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif
    maupun legistlatif,
  • Implementasi suatu kebijakan atau aturan yang
    proporsional dan profesional.
  • Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan,
  • Masyarakat yang taat asas dan taat aturan ,
  • Aparatur penyelenggara negara/pemerintah yang
    tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
  • Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan,
  • Aparat penegak hukum, antisipatif terhadap
    potensi-potensi konflik yang mengarah pada SARA.

34
LATIHAN UJI KOMPETENSI
SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan
berikut ini dengan singkat dan jelas !
  1. Jelaskan Hak Opsi dengan Stelsel Aktif dalam
    sistem pewarganegaraan di Indonesia !
  2. Uraikanlah Hak dasar Warga Negara menurut UUD
    1945 !
  3. Bagaimanakah kewajiban negara terhadap warga
    negara yang memiliki keterbatasan ekonomi dan
    sosial. Jelaskan Jawaban anda !
  4. Berikan penjelasan, bagaimana upaya kita dalam
    mewujudkan jaminan persaman hidup di dalam
    sekolah atau masyarakat !
  5. Sebutkan hal-hal apa sajakah yang dapat
    menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan
    Indonesia !

35
STUDI KASUS
Undang-Undang Kewarganegaraan RI 2006, What
Next?Oleh Benny G. Setiono Setelah menunggu
puluhan tahun, akhirnya DPR-RI mengesahkan
Undang-Undang Kewarganegaan baru untuk
menggantikan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor
62 Tahun 1958, dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI ini
disebut-sebut sebagai undang-undnag yang
revolusioner, karena berhasil menyingkarkan
dikotomi asli dan tidak asli yang selama ini
menghantui warga negara keturunan Tionghoa, Arab,
India, Belanda dan sebagainya. Terlepas dari
itu, lahirnya UU ini mendapat sambutan positif
kalau tidak disebut euforia dari kalangan etnis
Tionghoa yang selama ini merasakan diskriminasi
oleh birokrasi, terutama dalam masalah Surat
Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI). Setiap
ada urusan dengan instansi-instansi pemerintah
harus dapat menunjukkannya dan prosedur yang
berbelit-belit dan mahal untuk memperolehnya. Namu
n, dengan mulai disosialisasikannya undang-undnag
ini, di masyarakat Tionghoa timbul berbagai
pertanyaan antara lain, apakah masih ada
diskriminasi terhadap etnis Tionghoa akan
benar-benar hilang sepenuhnya dan tidak akan
menjadi sasaran teror, amuk massa, dan objek
pemerasan lagi ? Bagaimana etnis Tionghoa harus
menyikapi lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru
ini ? (Sumber Disarikan dari
http//www.google.com/kewarganegaraan)
36
Tagihan Tugas
  1. Setelah disimak dan dibaca baik-baik, jelaskan
    kembali apa telah ditulis sesuai dengan persepsi
    yang ada dibenak anda !
  2. Jelaskan dengan memberi alasan, mengapa lahirnya
    UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang
    baru disahkan dianggap revolusioner !
  3. Berikan beberapa indikasi tentang kasus selama
    ini (sebelum lahirnya UU No.12 Tahun 2006) lahir,
    bahwa warga negara keturunan Tionghoa, Arab,
    India, dan sebagainya merasakan adanya
    diskriminasi oleh aparat birokrasi !
  4. Tentukan langkah-langkah konkrit upaya-upaya
    dalam menghapus diskrimasi yang dirasakan oleh
    warga negara keturunan Tionghoa, Arab, India,
    Belanda dan sebagainya dalam berurusan dengan
    aparat birokrasi !
  5. Berikan usulan konkrit, apa yang harus kita
    lakukan agar warga negara keturunan Tionghoa,
    Arab, India, Belanda dan sebagainya mau berbaur
    dengan masyarakat sekitar !

37
INQUIRI
UU Kewarganegaraan yg lama (Nomor 62/1958),
banyak yang menilai dibentuk tanpa adanya
pemahaman mengenai konsep filsafat hukum
kewarganegaraan. Karena muatannya hanya pada
bagaimana memperoleh kewarganegaraan, kehilangan
kewargane-garaan, dan mempertahankan
kewarganegaraan tunggal. Hal ini otomatis
menimbulkan diskriminasi dan bias gender. Status
kewarganegaraan anak yg dilahirkan dari kawin
campur akan lebih ditentukan dari sang Ayah,
sehingga menimbulkan subordinasi perempuan
terhadap pria, karena wanita tidak dapat
menentukan kewarganegaraan anaknya. Wanita akan
kehilangan kewarganegaraannya jika sang suami
meninggal atau bercerai, sehingga akan mengalami
kesulitan keadilan hukum jika mereka mengalami
kekerasan rumah tangga. Lebih dari itu, juga
berpotensi merusak keutuhan keluarga yang
dikarenakan permpuan dapat kehilangan hak
pengasuhan anak karena perpisahan. Bila suami WNA
kehilangan pekerjaanya di Indonesia, maka suami
dan anak harus keluar dari Indonesia.
(Sumber
Disarikan dari http//www.google.com/kewarganegar
aan
38
  • Tagihan Tugas
  • Menurut anda, dimanakah sisi kelemahan yang utama
    dari Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama (UU
    No. 62 Tahun 1958) !
  • Dari sudut Hak Asasi Manusia, mengapa disebut
    adanya diskriminasi dan bias gender terhadap
    warga yang melakukan perkawinan campuran !
  • Apa solusi yang terbaik (dengan keluarnya UU
    No.12 Tahun 2006) jika sekarang ini
  • Menjadi salah satu warga keturunan
  • Menjadi aparat birokrasi
  • Menjadi salah satu warga negara yang melakukan
    perkawinan campur
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com