Nasakh/??? - PowerPoint PPT Presentation

1 / 14
About This Presentation
Title:

Nasakh/???

Description:

Efektivitas Kebijakan Perundang-undangan thd Pencapaian Swasembada Pangan Oleh ... Kondisi ketahanan pangan dimana sebuah negara mampu mencukupi kebutuhan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:52
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 15
Provided by: Cho104
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Nasakh/???


1

Efektivitas Kebijakan Perundang-undangan thd
Pencapaian Swasembada Pangan
  • Oleh Dedi Junaedi
  • Tenaga Ahli Mentan
  • Bidang Informasi dan Komunikasi

Bogor, 24 Agustus 2011
26 Mei 2011
2
  • Definisi
  • Pengalaman Swasembada
  • Target Swasembada
  • Swasembada Beras I II
  • Kebijakan Perundangan
  • Analisisis Efektivitas Kebijakan

3
DEFINISI
  • Perundang-undangan
  • Segala bentuk peraturan mulai dari UU, PP,
    Kepres, Inpres, Permen yang mengatur tentang
    kebijakan pangan dan budidaya tanaman
    pangan/pertanian
  • Swasembada Pangan
  • Kondisi ketahanan pangan dimana sebuah negara
    mampu mencukupi kebutuhan konsumsi pangan
    warganya dengan pasokan minimal 90 berasal dari
    kemampuan produksi dalam negeri (FAO).

4
Pengalaman Swasembada
5
Target Swasembada 2014
  • Swasembada Beras Berkelanjutan
  • (Surplus 10 juta ton, Cad 3,5 juta ton)
  • Swasembada Jagung
  • Swasembada Gula
  • Swasembada Kedelai
  • Swasembada Daging Sapi

6
 Swasembada Beras
  • Swasembada I (1984-1985)
  • Kebijakan Ektensifikasi dan Intensiifikasi
    melalui Program Bimas dan Insus berhasil
    melejitkan produksi padi dari 21 juta ton GKG
    (1973) menjadi sekitar 40 juta ton GKG (1984)
    sehingga tahun 1985 Indonesia mendapat
    penghargaan FAO. Sejatinya, saat itu masih ada
    impor beras sekitar 400.000 ton dan ekspor
    60.000 ton ke negara rawan pangan.
  • Swasembada II (2008-2011)
  • Kebijakan P2BN (bantuan benih dan pupuk, SL-PTT)
    dimulai tahun 2006 berhasil meningkatkan produksi
    dan produktivitas hingga swasembada kembali
    tercapai. Produksi gabah 2008 mencapai lebih 60
    juta ton GKG, surplus 5 juta ton beras.

7
Kebijakan Perundangan
8
Kebijakan Perundangan (1969-1984)
UU No 5/1960 Pokok Agraria
Amanat Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, pasal
33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik RI,
yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan
tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua
tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, baik secara perseorangan maupun secara
gotong-royong.
9
Kepres da PPBadan Urusan Logistik (BULOG)
  • Sejarah Bulog
  • Voeding Middelen Fonds (VMF) berdiri 1939
    tugasnya membeli, menjual dan mengadakan
    persediaan bahan makanan.
  • 1942-1945 VMF dibekukan dan diganti dengan
    "Sangyobu Nanyo Kohatsu Kaisha".
  • 1945-1950, Jawatan Pengawasan Makanan Rakyat
    (PMR) dan 1947/48 dibentuk Kementrian Persediaan
    Makanan Rakyat

10
Sejarah Bulog
  • 1950 Yayasan Bahan Makanan (BAMA)
  • 1952 Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM)
  • 1958 selain YUBM (ditugaskan untuk impor) ada
    pula YBPP (Yayasan Badan Pembelian Padi)
  • 1964 YUBM dan YBPP dilebur menjadi BPUP (Badan
    Pelaksana Urusan Pangan) (1964-1966).
  • 1966 BPUP dilebur menjadi Kolognas (Komando
    Logistik Nasional) (1966-1967).
  • 1967 KOLOGNAS diganti dengan BULOG (Badan Urusan
    Logistik) (1967-1969) melalui Keppres No.
    114/1967.

11
Sejarah Bulog
  • Berdasarkan KEPPRES RI No. 272/1967, BULOG
    menjadi "Single Purchasing Agency" dan Bank
    Indonesia sebagai Single Financing Agency (Inpres
    No. 1/1968).
  • 1969 Bulog direorganisasi dengan Keppres 11/1969.
    Tugasnya membantu Pemerintah untuk menstabilkan
    harga pangan khususnya 9 bahan pokok.
  • BULOG terus disempurnakan melalui Keppres No.
    39/1978, 50/1995, 45/1997, 19/1998, 29/2000,
    166/2000,103/2001, dan akhirnya menjadi Perum
    Bulog berdasar PP No 7/2003 dan direvisi lagi PP
    No 61/2003

12
Kepres No 36/1980 tentang Intensifikasi Khusus
(Insus)
  • Pemberian premi Rp 3/kg GKG yang menjual gabah
    kepada pemerintah (sampai 50 hasil Insus per
    Poktan)
  • Berlaku mulai musim tanam 1980 dari dana subsidi
    pangan
  • Pembayaran satu bulan sebelum tanam atau
    selambat-lambatnya dua pekan sebelum tanam musim
    berikutnya.
  • Pembayaran melalui BRI kepada Poktan peserta Insus

13
Kepres No 9/1982 Tunjangan Pangan
14
Bimas dan Badan Pengendalian Bimas
  • Dasar Kepres No 6/1979 (Bimas) dan Kepres No 62
    (BP Bimas)
  • Bimas perangkat terpadu dari kegiatan
    penyuluhan, disertai penyediaan paket saprotan
    dan kredit, untuk peningkatan produksi pertanian
    melalui intensifikasi tanaman padi, palawija,
    hortikultura, peternakan, perikanan, dan
    perkebunan, dalam rangka peningkatan
    kesejahteraan petani, peternak, nelayan dan
    keluarganya
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com