LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PELAKSANAAN FTA-FTA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 10
About This Presentation
Title:

LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PELAKSANAAN FTA-FTA

Description:

latar belakang perjanjian perdagangan bebas indonesia perkembangan pelaksanaan cept-afta dan acfta langkah-langkah pengamanan fta perjanjian perdagangan bebas intra ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:96
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 11
Provided by: Len853
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PELAKSANAAN FTA-FTA


1
LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PELAKSANAAN FTA-FTA
2
OUTLINE
  1. LATAR BELAKANG PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS
    INDONESIA
  2. PERKEMBANGAN PELAKSANAAN CEPT-AFTA DAN ACFTA
  3. LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN FTA

3
LATAR BELAKANG PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS
INDONESIA
  • Perjanjian perdagangan bebas intra ASEAN dalam
    skema Common Effective Preferential Tariff-ASEAN
    Free Trade Trade Agreement (CEPT-AFTA) dimulai
    sejak tahun 1992. yang kemudian dalam rangka
    pembentukan ASEAN Economic Community 2015
    dijadikan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
  • Perjanjian perdagangan bebas ASEAN dengan RRT
    dalam skema ASEAN-China Free Trade Agreement
    (ACFTA) yang didasarkan pada perjanjian
    komprehensif kerjasama ekonomi ASEAN China tahun
    2002, dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu dengan
    jadwal penurunan tarip
  • Untuk sektor yang sudah siap (early harvest
    package) khususnya produk pertanian dan perikanan
    dengan jadwal tahun 2004 2006
  • Normal Track tahun 2005 2010 (normal track
    pertama) dan selesai tahun 2012 (normal track
    kedua)
  • Untuk produk yang dikategorikan sensitif
    (sensitive list) yang dijadwalkan selesai tahun
    2018.
  • Indonesia juga terlibat dalam perjanjian
    perdagangan bebas yang dilakukan ASEAN dengan
    Korea tahun 2005 (akfta), Australia-New Zealand
    tahun 2009 (AANFTA), dan india 2009 (AIFTA).
    sedangkan secara bilateral indonesia memiliki
    perjanjian kerjsama ekonomi dengan jepang tahun
    2007 (Indonesia-Japan Economic Partnership
    Agreement)

4
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN CEPT-AFTA DAN ACFTA
  • Dalam kerangka CEPT-AFTA, jumlah produk yang
    dijadwalkan menjadi 0 pada tahun 2010 adalah
    sebanyak 1.696 pos tarif, sehingga total jumlah
    tarif yang sudah menjadi 0 adalah 8.654 pos
    tarif.
  • Dalam kerangka ACFTA, jumlah produk yang
    dijadwalkan menjadi 0 pada tahun 2010 adalah
    sebanyak 1.597 pos tarif, sehingga total jumlah
    tarif yang sudah menjadi 0 adalah 7.306 pos
    tarif
  • Berdasarkan masukan dunia usaha dan kajian
    pemerintah, diketahui terdapat 227 pos tarif
    produk dalam kerangka CEPT-AFTA dan sebanyak 228
    pos tarif produk dalam kerangka ACFTA yang daya
    saingnya melemah dan diperkirakan pelaksanaan
    penurunan tarip kedua perjanjian bebas tersebut
    pada tahun 2010 berpotensi mengganggu pasar
    domestik bagi industri yang bersangkutan,
    sehingga pemerintah diminta melakukan penundaan
    pelaksanaannya.

5
LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN FTA
  • Dalam rangka Pelaksanaan CEPT-AFTA dan
  • AC-FTA, Pemerintah telah mengkoordinasikan
    langkah-langkah secara komprehensif, holistik,
    dan sistemik meliputi
  • Pembicaraan Ulang
  • Pembentukan Tim
  • Strategi Menghadapi Persaingan Global
  • Penyelesaian Isu-isu Domestik Untuk Peningkatan
    Daya Saing Global
  • Pengamanan Pasar Lokal
  • Penguatan Ekspor

6
PEMBICARAAN ULANG
  • Pemerintah (Kementerian Perdagangan) telah
    menyampaikan surat kepada Sekjen ASEAN mengenai
  • Indonesia tetap melaksanakan komitmen sesuai
    jadwal
  • Sektor Industri tertentu menghadapi ancaman
    pelemahan daya saing yang akan berdampak lebih
    luas
  • Pemerintah akan melakukan pembicaraan ulang
    dengan pihak pihak yang terkait dengan ASEAN
    China FTA

7
PEMBENTUKAN TIM
  • Organisasi
  • Membentuk Tim Koordinasi Penanganan Hambatan
    Industri dan Perdagangan (SK Menko Perekonomian
    No Kep-42/ M.EKON/12/2009)
  • Pengarah Menko Perekonomian dan para menteri
    terkait
  • Tim Pelaksana para pejabat Eselon I dari KL
    terkait dan pelaku usaha (KADIN dan APINDO)
  • 3 Tim Teknis yang fokus pada pengawasan atas
    pelaksanaan FTA dan Strategi Non Tarif dalam
    upaya percepatan penguatan Industri Nasional
    dalam menghadapi persaingan global
  • Tugas Tim
  • Identifikasi dan analisis masalah/hambatan
  • Koordinasi penyelesaian masalah/hambatan industri
    dan perdagangan
  • Pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan

8
STRATEG I PENANGGULANGAN ISU-ISU DOMESTIK UNTUK
PRNINGKATAN DAYA SAING GLOBAL
  • Penataan lahan dan tata ruang
  • Pembenahan infrastruktur dan energi,
  • Pemberian insentif (pajak maupun non pajak
    lainnya)
  • Perluasan pengembangan bisnis inkubasi, inovasi,
    dan ekonomi kreatif.
  • Gerakan standar nasional
  • Membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),
    memperkuat FTZ dan kawasan industri
  • Perluasan akses pembiayaan dan pengurangan beban
    biaya (KUR, Kredit Ketahanan Pangan dan Energi,
    modal ventura, keuangan syariah, anjak piutang,
    penggunaan nilai Rupiah dalam jual beli di dalam
    negeri, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,
    dsb)
  • Pembenahan sistem logistik
  • Perbaikan pelayanan publik (NSW, PTSP/SPIPISE
    dsb)
  • Penyederhanaan peraturan
  • Peningkatan kapasitas ketenagakerjaan

9
STRATEGI II PENGAMANAN PASAR LOKAL
  • Pengawasan di Border
  • Meningkatkan pengawasan ketentuan impor dan
    ekspor dalam pelaksanaan FTA
  • Menerapkan Early Warning System untuk pemantauan
    dini terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan
    impor
  • Pengetatan pengawasan penggunaan Surat Keterangan
    Asal barang (SKA) dari negara-negara mitra FTA
  • Pengawasan awal terhadap kepatuhan SNI, Label,
    kandungan bahan, kadaluarsa, kesehatan,
  • lingkungan, security, hak kekayaan intelektual,
    dsb.
  • Penerapan instrumen perdagangan yang
    diperbolehkan WTO (safeguard measures) terhadap
    industry yang mengalami kerugian yang serius
    (serious injury) akibat tekanan impor (import
    surges)
  • Penerapan instrumen anti dumping dan
    countervailing duties atas importasi yang unfair
  • Peredaran barang di pasar Lokal
  • Task Force pengawasan peredaran barang yang tidak
    sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan
    usaha
  • Kewajiban penggunaan label dan manual berbahasa
    Indonesia
  • Promosi penggunaan produksi dalam negeri
  • Mengawasi efektivitas promosi penggunaan produksi
    dalam negeri (Inpres No 2 Tahun 2009) termasuk
    mempertegas dan memperjelas kewajiban KLDI
    memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri
    dalam revisi Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang
    Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah.

10
STRATEGI III PENGUATAN EKSPOR
  • Penguatan peran perwakilan luar negeri (ITPC)
  • Pengembangan trading house (PT Sarinah, PT PPI,
    SMESCO UKM)
  • Promosi Pariwisata, Perdagangan dan Investasi
    (TTI)
  • Penanggulangan masalah akses pasar, dan
    kasus-kasus yang menghambat ekspor
  • Pengawasan penggunaan SKA Indonesia
  • Peningkatan peran LPEI dalam mendukung pembiayaan
    ekspor
  • Optimalisasi trade financing (bilateral financial
    swap, rediskonto wesel ekspor, dsb)
  • Misi niaga untuk peningkatan nilai tambah ekspor
    dan pengembangan investasi
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com