PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN

Description:

PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN DIREKTORAT HUKUM BANK INDONESIA Pengelompokan Bank BANK Evolusi Bank Indonesia Pengaturan dan Pengawasan Bank ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:167
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: Hil105
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN


1
PERKEMBANGAN HUKUM KEBANKSENTRALAN DAN PERBANKAN
DIREKTORAT HUKUM BANK INDONESIA
2
SISTEM KEUANGAN INDONESIA
SISTEM KEUANGAN
LK DAN PASAR MODAL
BPR/BPRS
BPUG
BANK SENTRAL
SISTEM PERBANKAN
SISTEM MONETER
OTORITAS MONETER
BPUG Bank Pencipta Uang Giral
3
Pengelompokan Bank
  • BANK

Bank Umum
BPR
Bank Umum Konvensional
Bank Umum Syariah
BPR Syariah
BPR Konvensional
Unit Usaha Syariah
4
Evolusi Bank Indonesia
Bank Komersil dg tambahan Fungsi Bank Sirkulasi
Kebutuhan bank sentral di awal kemerdekaan
Commercial bank
STAGE I DJB-1953
Bank Komersial dg fungsi bank sirkulasi
Pengawasan bank
BI dlm sistem ekonomi terpimpin
STAGE II 1953-1968
Badan Usaha Bank
Pengedaran Uang,Perbankan Perkreditan, Kasir
Pemerintah, Pengerahan dana
Multi Objective
Setingkat Kementerian Negara
BI sbg Agent Of Development, bag dari Pemerintah
STAGE III 1968-1999
Lembaga Negara Independen
Kebutuhan Bank Sentral yg Kredibel ses Int.best
practice
STAGE IV 1999 - skg
Single Objective
Moneter, Perbankan, Sistem Pembayaran
Integrasi ASEAN 2015, Less cash society,
scriftless doc, Islamic Economic developmnet, etc
NEXT???
5
PERUBAHAN POKOK DALAM UUBI
UU No. 23/1999 sbgm tlh diubah dg UU No.3/2004
UU No. 13/1968
1. Multiple objectives 2. Bagian dari
Pemerintah 3. Bertanggung jawab kepada
Pemerintah 4. Kurang transparan kepada publik
  1. Single objectives
  2. Lembaga Negara yang independen
  3. Bertanggung jawab kepada publik
  4. Lebih transparan kepada publik

6
HUBUNGAN BI DENGAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA DAN
MASYARAKAT a.d UU BI
Koordinasi Ps 10,11,43,52,53,54,55 - Penetapan
sasaran laju inflasi - FPD - BI sbg Pemegang Kas
Pem - Penatausahaan Pinjaman LN - Penerbitan
SUN - Sidang kabinet ttg ekonomi - Menteri dpt
hadir dlm RDG BI - APBN
Laporan triwulanan/sewaktu-waktu, Tahunan
PRESIDEN/ PEMERINTAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Hasil telaah
Informasi tertulis triwulanan/sewaktu-waktu
Meyampaikan laporan keuangan BI yang
telah diperiksa
BSBI
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BANK INDONESIA Lembaga negara yang independen
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa laporan keuangan BI
Mengambil sumpah dan janji anggota Dewan
Gubernur
PUBLIK ( Informasi Tahunan )
7
INDEPENDENSI BANK INDONESIA
LEGAL
  • Pasal 23D UUD 1945
  • Ada UU tersendiri sbg landasan hk, yi UU No. 23
    tahun 1999 sbgm tlh diubah dg UU No. 3 Tahun
    2004
  • Adanya jaminan bhw

BUDGET
  • Policy
  • Operasional (BPK BSBI)

INSTITUSIONAL
  • Pihak lain dilarang melakukan campur tangan
  • BI wajib menolak mengabaikan campur tangan
  • BI sbg Lembaga Negara
  • Hub ketatanegaraan

INDEPENDEN
INSTRUMEN
PERSONAL
  • Piranti moneter
  • Operasi Pasar Terbuka
  • Tingkat diskonto
  • Cadangan wajib minimum
  • Pemilihan oleh DPR
  • Persyaratan kompetensi profesional
  • Periodisasi masa jabatan yang tidak terkait
    dengan kabinet
  • Dijaminnya hak untuk menolak intervensi (Ps 9)

8
TUJUAN DAN TUGAS BI (single objective)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
MENCAPAI MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH
Menetapkan melaksanakan kebijakan moneter
Mengatur mengawasi Bank
9
Pengaturan dan Pengawasan Bank
  • Pengaturan dan Pengawasan bank diarahkan untuk
    mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai
  • Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya
    sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
  • Pelaksana kebijakan moneter
  • Lembaga yang ikut berperan dalam membantu
    pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan agar
    tercipta perbankan yang sehat

10
Pengawasan Bank
  • Pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank
    Indonesia
  • Cakupan kewenangan BI di bidang pembinaan dan
    pengawasan Bank
  • right to license
  • right to regulate
  • right to supervise
  • right to impose sanction.

11
PERIZINAN
  • Perizinan Bank diberikan oleh BI
  • Hal-hal yang memerlukan izin
  • pendirian Bank Umum dan BPR
  • pembukaan KC Bank Umum dan KC BPR
  • pembukaan KC, KCP dan KPw dari Bank Asing
  • Kepemilikan dan kepengurusan bank
  • Kegiatan usaha tertentu
  • merger, konsolidasi dan akuisisi

12
MAKSUD TUJUAN PENGATURAN
  • Memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan
    kegiatan usaha perbankan guna mewujudkan sistem
    perbankan yang sehat
  • Mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai lembaga
    kepercayaan dan lembaga intermediasi
  • Mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai pelaksana
    kebijakan moneter
  • Mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai lembaga
    yang ikut berperan serta dalam membantu
    pertumbuhan serta pemerataan ekonomi.

13
KETENTUAN POKOK PERBANKAN
  1. Ketentuan Kelembagaan
  2. Ketentuan Kegiatan Usaha dan Produk Bank
  3. Ketentuan Kehati-hatian
  4. Ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
  5. Ketentuan Self Regulatory Banking
  6. Ketentuan Lainnya.

14
KETENTUAN KEHATI-HATIAN
  1. Modal Inti Bank Umum
  2. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
  3. KPMM Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market
    Risk)
  4. Posisi Devisa Neto (PDN)
  5. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
  6. Kualitas Aktiva
  7. Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA)
  1. Giro Wajib Minimum (GWM)
  2. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your
    Customer)
  3. Transparansi Kondisi Keuangan Bank
  4. Transparansi Informasi Produk Penggunaan Data
    Pribadi Nasabah
  5. Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan
    Modal Bank Umum
  6. Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas
    Sekuritisasi Aset Bank

15
LINGKUNGAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERBANKAN
UU BI
Cyber Law
UU LPS
Commercial Law
PERBANKAN
RUU JPSK
UU PT
RUU PERBANKAN SY
UU PERBANKAN
Islamic Commercial Law
International Best Practice
16
Pengawasan Bank
  • Pengawasan langsung
  • (On site supervision)

Pengawasan tdk langsung (off site supervision)
Pemeriksaan Umum dan Pemeriksaan Khusus
Melalui Lap. Berkala, Lap. Hasil Pemeriksaan,
informasi lainnya
Dilakukan secara simultan dan saling melengkapi
BI dapat meminta bank melakukan
perbaikan-perbaikan dan atau mengenakan sanksi
sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan
17
FUNGSI SEBAGAI LENDER OF THE LAST RESORT (FPJP)
  • BI dpt memberikan kredit atau pembiayaan
    berdasarkan prinsip syariah (FPJP) utk menjaga
    sistem perbankan dan keuangan
  • Syarat FPJP
  • ? jangka waktu paling lama 90 hari
  • ? utk mengatasi kesulitan pendanaan jangka
    pendek
  • (mismatch arus dana masuk lt arus dana
    keluar) dan
  • ? wajib dijamin dg surat berharga atau tagihan
    yg berkualitas tinggi dan mudah
    dicairkan.

18
Penyehatan Bank
Terhadap Bank yang mengalami kesulitan, BI
melakukan tindakan agar
  • pemegang saham menambah modal
  • pemegang saham mengganti pengurus
  • bank menghapusbukukan kredit macet
  • bank melakukan merger atau konsolidasi
  • bank dijual (dilakukan akuisisi oleh pihak lain)
  • pengelolaan bank diserahkan kepada pihak lain
  • bank menjual sebagian atau seluruh harta.

19
HUBUNGAN BI DENGAN PEMERINTAH
  1. Pemegang kas Pemerintah
  2. Pinjaman luar negeri Pemerintah
  3. Pendapat BI dalam sidang kabinet RAPBN
  4. Pendapat BI dalam rangka penerbitan SUN
  5. Larangan pemberian kredit kepada Pemerintah

20
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Kepada masyarakat
BI wajib menyampaikan laporan kpd masyarakat
melalui media massa, berupa tahunan
triwulanan evaluasi pelaks kebijakan moneter th
sebelumnya rencana kebijakan moneter penetapan
sasaran moneter laporan tahunan keuangan singkat
BI neraca singkat mingguan yg diumumkan dlm
Berita Negara RI.
Kepada BPK
BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan
kpd BPK untuk dimulai pemeriksaan
Kepada DPR dan Pemerintah
BI wajib menyampaikan Laporan Tahunan kpd DPR
(akuntabilitas) Pemerintah (informasi) pd
setiap awal th anggaran, yg mencakup pelaks
tugas wewenang th sebelumnya rencana
kebijakan, penetapan sasaran, langkah-langkah
pelaks tugas wewenang th yad (Ps.58 ayat
(1)) BI wajib menyampaikan Laporan Triwulanan
pelaks tugas wewenangnya kpd DPR Pemerintah.
(Ps. 58 ayat (2))
21
Pimpinan Bank Indonesia
BANK INDONESIA
  • Pasal 37
  • DG terdiri atas seorg Gub, seorg DGS, sekurang2
    nya 4 atau sebanyak2nya 7 org DpG. Jlh angt DG
    akan disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank
    dialihkan kpd LPJK dg mempertimbangkan prinsip
    efisiensi.
  • DG dipimpin oleh Gub dan DGS sbg wakil
  • Jika Gub DGS berha-langan, ditunjuk seorang DpG
    utk memimpin DG.
  • Jika penunjukan tdk dpt dilaksanakan, seorg DpG
    yg paling lama masa jabatannya bertindak sbg
    pemimpin DG

Pasal 36 Dalam melaksanakan tugasnya, BI
dipimpin oleh Dewan Gubernur
Gubernur 1 orang selaku Pemimpin Dewan Gubernur
Deputi Gubernur Senior 1 orang Sebagai wakil dari
Gubernur
Deputi Gubernur 4 s/d 7 orang
22
PERLINDUNGAN HUKUM
23
RAHASIA JABATAN
24
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com