ADMINISTRASI PERPAJAKAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Description:

Title: PowerPoint Presentation Author: L`nC Last modified by: L`nC Created Date: 1/1/1601 12:00:00 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:373
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 45
Provided by: LnC3
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ADMINISTRASI PERPAJAKAN


1
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
  • OLEH
  • Fitriantinah

2
PENGERTIAN PAJAK
  • Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara
    berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
    dengan tidak mendapat jasa timbal
    (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan
    dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
    umum.
  • Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat
    kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran
    rutin dan surplusnya digunakan untuk public
    saving yang merupakan sumber utama untuk
    membiayai public investment.

3
UNSUR-UNSUR PAJAK
  1. Iuran dari rakyat kepada negara
  2. Berdasarkan undang-undang
  3. Tanpa jasa timbal yang secara langsung dapat
    ditunjuk
  4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara

4
FUNGSI PAJAK
  1. FUNGSI BUDGETAIR--Pajak sebagai sumber dana bagi
    pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
    nya.
  2. FUNGSI REGULEREND--Pajak berfungsi sebagai alat
    untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
    pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

5
SYARAT-SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
  • Syarat keadilan
  • Syarat yuridis
  • Syarat ekonomis
  • Syarat finansial
  • Sistem pemungutan harus sederhana

6
TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
  1. TEORI ASURANSI
  2. TEORI KEPENTINGAN
  3. TEORI DAYA PIKUL
  4. TEORI BAKTI
  5. TEORI ASAS DAYA BELI

7
PENGELOMPOKKAN PAJAK
  • Menurut golongannya
  • a. pajak langsung, yaitu pajak yang harus
    dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat
    dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain,
    contoh PPh.
  • b. Pajak Tidak langsung, yaitu pajak yang pada
    akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada
    orang lain, contoh PPn
  • Menurut Sifatnya
  • a Pajak Subyektif, adalah pajak yang berpangkal
    pada subyeknya, yaitu dengan memperhatikan
    keadaan diri wajib pajak
  • b. Pajak obyektif, adalah pajak yang berpangkal
    pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
    wajib pajak
  • Menurut lembaga yang memungutnya
  • a. pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh
    pempus dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
    negara, contoh PPh, PPn, PPn-BM, PBB, Bea materai
  • b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh
    pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai
    rumah tangga daerah, contoh PKB, BBNKB, Pajak
    Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan dll

8
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
  • Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu
    individu dengan individu lainnya
  • Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah
    dengan rakyatnya. Rinciannya
  • a. Hukum tata negara
  • b. hukum tata usaha negara (hk admtif)
  • c. hukum pajak
  • d. hukum pidana

9
Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil
  • Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah
    (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat
    sebagai Wajib Pajak.
  • Hukum pajak materiil, memuat norma2 yang
    menerangkan al keadaan, perbuatan, peristiwa
    hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yg
    dikebakan pajak (subjek pajak), berapa besar
    tarif, timbul dan nhapusnya utang pajak, dan
    hubungan hukum antara pemerintah dan WP. Contoh
    UU PPh
  • Hukum Pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk
    mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara
    melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini
    memuat
  • a. tata cara penyelenggaraan (prosedur)
    penetapan suatu utang pajak
  • b. hak-hak fiskus
  • c. kewajiban WP

10
Hukum Pajak
MATERIIL
FORMIL
  • Mengatur materinya
  • Subjek
  • Objek
  • Tarif
  • Mengatur acaranya
  • Cara mendata
  • Cara menetapkan
  • Cara membayar
  • Cara melapor, dll
  • Contoh
  • UU No 17 Th 2000 (PPh)
  • UU No 18 Th 2000 (PPN)
  • UU No 12 Th 1994 (PBB)
  • UU No 20 Th 2000 (BPHTB)
  • UU No 13 Th 1985 (Bea Meterai)
  • Contoh
  • UU No 16 Th 2000 (KUP)
  • UU No 19 Th 1997 (Penagihan pajak)

Megatur Kewajiban dan Hak WAJIB PAJAK
11
Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
  • Kewajiban
  • Mendaftar
  • Potong/pungut
  • Setor
  • Lapor
  • Pembukuan
  • Hak
  • Mencabut pendaftaran
  • Menunda penyampaian SPT
  • Membetulkan SPT
  • Menunda penyetoran
  • Pengajuan keberatan dan banding

12
STELSEL PAJAK
  1. Stelsel nyata pengenaan pajak berdasarkan
    penghasilan yang sebenarnya diterima sehingga
    pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir
    tahun pajak, yaitu setelah penghasilan
    sesungguhnya diketahui.
  2. Stelsel anggapan pengenaan pajak didasarkan
    pada suatu anggapan yang diatur oleh
    undang-undang. Misalnya penghasilan suatu tahun
    dianggap sama dengantahun sebelumnya, sehingga
    pada awal tahun sudah dapat ditentukan besarnya
    pajak terutang untuk tahun berjalan
  3. Stelsel campuran awal tahun dihitung berdasar
    anggapan , akhir tahun disesuaikan dengan
    penghasilan sesungguhnya diterima. Apabila
    kurang, WP harus menambah atau apabila lebih
    dikembalikan.

13
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
  1. ASAS DOMISILInegara berhak mengenakan pajak atas
    seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal dlm
    wilayahnya, baik yang berasal dari dalam maupun
    luar negeri. Asas ini berlakubagi WP dalam
    negeri.
  2. ASAS SUMBER negara berhak mengenakan pajak
    terhadap penghasilan yang bersumber dari
    wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP.
  3. ASAS KEBANGSAAN pengenaan pajak didasarkan pada
    kebangsaan atau kewarganegaraan seseorang.

14
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
  1. OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM adalah suatu sistem
    pemungutan yang memberi wewenang kepada
    pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya
    pajak yang terutang oleh WP
  2. SELF ASSESSMENT SYSTEM adalah suatu sistem
    pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP
    untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang
    terutang.
  3. WITH HOLDING SYSTEM adalah sistem pemungutan
    pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga
    (bukan fiscus dan bukan WP) untuk menentukan
    besarnya pajak yang terutang oleh WP.

15
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
  • Ada dua ajaran timbulnya utang pajak
  • Ajaran formil, utang pajak timbul karena
    dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh
    Fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official
    Assessment System
  • Ajaran materil, utang pajak timbul karena
    berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak
    karena suatu keadaan atau perbuatan. Ajaran ini
    diterapkan pada self assessment system
  • Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa
    hal
  • Pembayaran
  • Kompensasi
  • Kadaluwarsa
  • Pembebasan dan penghapusan

16
HAMBATAN-HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
  • PERLAWANAN FASIF --- sistem pemungutan pajak yang
    sulit dipahami masyarakat, krisis ekonomi.
  • PERLAWANAN AKTIF --- WP sengaja menghindari
    pajak.
  • a. Tax Avoidance, usaha meringankan
  • beban pajak dengan tidak melanggar
  • UU
  • b. Tax Evasion, usaha meringankan
  • beban pajak dengan cara melanggar
  • UU

17
JENIS TARIF PAJAK
  • Tarif Proporsional, tarif berupa persentase yang
    tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai
    pajak sehingga besarnya pajak yang terutang
    sebanding dengan besarnya nilai yang dikenai
    pajak
  • Tarif Tetap, tarif berupa jumlah yang tetap
    terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak
    sehingga besarnya pajak yang terutang tetap
  • Tarif Progresif, persentase yang digunakan
    semakin besar sesuai dengan jumlah yang dikenai
    pajak
  • Tarif Degresif, persentase tarif yang digunakan
    semakin kecil sesuai dengan bertambahnya jumlah
    yang dikenai pajak

18
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
  • Dasar Hukum
  • 1. UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan, UU No. 7 tentang Pajak
    Penghasilan (PPh), UU No. 8 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak
    Penjualan atas barang Mewah
  • 2. Perubahan oleh UU No. 9,10,11 tahun 1999
  • 3. Terakhir perubahan oleh UU No. 16,17,18 tahun
    2000

19
PENGERTIAN-PENGERTIAN
  • Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan
    yang menurut ketentuan peraturan per-uu-an
    perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
    perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
    pajak tertentu
  • Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang
    merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
    maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
    perseroan terbatas, perseroan komanditer,
    perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan
    dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
    dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
    organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
    organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha
    tetap, dan bentuk badan lainnya

20
PAJAK PENGHASILAN UMUM
  • Dasar Hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 17
    tahun 2000
  • Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur
    pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau
    diperoleh orang pribadi maupun badan

21
PAJAK PENGHASILAN
  • PPH 21

22
SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN
  • a. Orang Pribadi
  • b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu
    kesatuan menggantikan yang berhak
  • 2. Badan
  • 3. Bentuk Usaha Tetap

23
OBJEK PPh
  • Objek PPH adalah penghasilan. Penghasilan yaitu
    setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
    atau diperoleh WP, baik yang berasal dari
    Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
    dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP
    ybs, dengan nama dan bentuk apapun

24
Termasuk dalam pengertian penghasilan adalah
  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan
    pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
    (Gaji,Upah, honorarium, komisi, bonus,
    gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm
    bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain oleh UU)
  2. Hadiah dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena
    pengalihan harta (hibah, bantuan atau sumbangan)
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
    dibebankan sebagai biaya
  6. Bunga
  7. Deviden
  8. Royalti
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
    penggunaan harta
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  11. Keuntungan karena pembebasan utang
  12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  14. Premi asuransi
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
    dari anggotanya yang terdiri dari WP yang
    menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  16. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari
    penghasilan yang belum dikenakan pajak

25
DASAR PENGENAAN PAJAK
  • Penghasilan Kena Pajak (WP badan) Penghasilan
    Netto
  • Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi)
    Penghasilan Netto - PTKP

26
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
  • Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2004 adalah
  • Rp2.880.000,00 untuk diri WP orang pribadi
  • Rp1.440.000,00 tambahan untuk WP yang kawin
  • Rp2.880.000,00 tanbahan untuk seorang istri yang
    penghasilannya digabung dengan penghasilan suami,
    dengan syarat
  • - Penghasilan istri tidak semata-mata diterima
    atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah
    dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh
    pasal 21, dan
  • - Pekerjaan istri tidak asda hubungannya dengan
    usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
    keluarga lain
  • 4. Rp1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota
    keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
    keturunan lurus satu derajat serta anak angkat
    yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3
    orang)

27
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
  • Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2005 adalah
  • Rp 12.000.000,00 untuk diri WP orang pribadi
  • Rp 1.200.000,00 tambahan untuk WP yang kawin
  • Rp 1.200.000,00 tanbahan untuk seorang istri
    yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
    suami, dengan syarat
  • - Penghasilan istri tidak semata-mata diterima
    atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah
    dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh
    pasal 21, dan
  • - Pekerjaan istri tidak asda hubungannya dengan
    usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
    keluarga lain
  • 4. Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota
    keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
    keturunan lurus satu derajat serta anak angkat
    yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3
    orang)
  • Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2006 adalah
  • Rp 13.200.000,00 untuk diri WP orang pribadi
  • Rp 1.200.000,00 tambahan untuk WP yang kawin ,
    anak mak 3

28
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
  • Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2009 adalah
  • Rp 15.840.000,00 untuk diri WP orang pribadi
  • Rp 1.320.000,00 tambahan untuk WP yang kawin
  • Rp 15.840.000,00 tanbahan untuk seorang istri
    yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
    suami, dengan syarat
  • - Penghasilan istri tidak semata-mata diterima
    atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah
    dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh
    pasal 21, dan
  • - Pekerjaan istri tidak asda hubungannya dengan
    usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
    keluarga lain
  • 4. Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota
    keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
    keturunan lurus satu derajat serta anak angkat
    yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3
    orang)

29
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pasal
17 UU PPh, untuk WP orang pribadi dalam negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp25 juta 5 (lima persen)
Di atas Rp25 juta s.d. Rp50 juta 10 (sepuluh persen)
Di atas Rp50 Juta s.d. Rp100 juta 15 (lima belas persen)
Di atas Rp100 juta s.d. Rp200 juta 25 (dua puluh lima persen)
Di atas Rp200 Juta 35 (tiga puluh lima persen)
30
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pasal
17 UU PPh, untuk WP orang pribadi dalam negeri
mulai th pajak 2009, berlaku ( 1 januari 2009 )
  • Lapisan PKP
    Tarif Pajak
  • Sampai dengan Rp50 juta 5
    (lima persen)
  • Di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta 10
    (sepuluh persen)
  • Di atas Rp250 Juta s.d.Rp500 juta 15 (lima
    belas persen)
  • Di atas Rp500 juta
    30 (tigapuluh persen)

31
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pasal
17 UU PPh, untuk WP badan dalam negeri dan Badan
Usaha Tetap (BUT) sampai tahun 2009
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50 juta 10 (sepuluh persen)
Di atas Rp50 juta s.d. Rp100 Juta 15 (lima belas persen)
Diatas Rp100 juta 30 (tiga puluh persen)
32
Tarip Tunggal untuk .Tarif Pajak Penghasilan
(PPh) berdasarkan pasal 17 UU PPh, untuk WP badan
dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) sampai
tahun 2009
Tarif Pajak
28 (duapuluh delapan persen) th 2009
25 (duapuluh lima persen) th 2010
33
CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak Penghasilan (Wajib Pajak badan) Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17 Penghasilan netto x tarif pasal 17 (Penghasilan bruto biaya yang diperkenankan UU PPh) x tarif pasal 17
Pajak Penghasilan (WP orang pribadi) Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17 (Penghasilan netto PTKP) x tarif pasal 17 (Penghasilan bruto biaya yang diperkenankan UU PPh) PTKP x tarif pasal 17
34
CONTOH PENGHITUNGAN
PT Kolor Ijo, sepanjang tahun 2003 mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp154.168.900,00. besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar atau terutang Oleh PT Kolor Ijo adalah PKP Rp154.168.000,00 PPh yang harus dibayar 10 x Rp50 Juta Rp 5.000.000,00 15 x Rp50 juta Rp 7.000.000,00 30 x Rp54.168.000,00 Rp 16.250.000,00 Jumlah Rp 28.750.000,00
Gunawan pada tahun 2003 mempunyai PKP sebesar Rp54.168.975,00. Besarnya PPh yang harus dibayar atau terutang oleh Gunawan adalah PKP Rp54.168.000,00 PPh yang harus dibayar 5 x Rp25 Juta Rp1.250.000,00 10 x Rp25 Juta Rp2.500.000,00 15 x Rp4.168.000,00 Rp 625.200,00 Jumlah Rp4.375.200,00
35
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
  • PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang
    dipungut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
    kegiatan yang dilakukan oleh WP orang pribadi
    adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
    honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan
    nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
    pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan

36
WAJIB PAJAK PPh PASAL 21
  • Pejabat Negara
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai
  • Pegawai Tetap
  • Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri
  • Pegawai Lepas
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Honorarium
  • Penerima Upah

37
OBJEK PPh PASAL 21
  • Gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium,
    premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang
    tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri,
    tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan
    jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transfort,
    tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun,
    tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah,
    premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja,
    dan penghasilan teratur lainnya dengan nama
    apapun
  • Jasprod, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti,
    tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus,
    premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya
    yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan
    sekali dalam setahun
  • Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah
    borongan
  • Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau
    Tunjangan Hari Tua (THT), uang pesangon, dan
    pembayaran lain sejenis

38
  • Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan
  • dengan nama dan dalam bentuk apapun,
    komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai
    imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan
    kegiatan yang dilakukan oleh WP dalam negeri,
    misalnya pengacara, arsitek, akuntan, dokter,
    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
    bintang film, olahragawan, pengajar, penceramah,
    moderator, peneliti, pemberi jasa
    komputer/elektronik/pemasaran, agen iklan,
    distributor perusahaan MLM, dsb
  • Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain
    yang
  • terkait dengan gaji yang diterima oleh
    Pejabat negara dan PNS
  • Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang
  • sifatnya terkait dengan uang pensiun yang
    diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda
    dan atau anak-anaknya
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan
  • lainnya dengan nama apapun yang diberikan
    oleh

39
BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN
  • Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan,
    menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya
    5 dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
    Rp1.296.000,00 setahun atau Rp108.000,00 sebulan
  • Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan,
    menagih, dan memelihara uang pensiun yang
    besarnya 5 dari penghasilan bruto berupa uang
    pensiun setinggi-tingginya Rp432.000,00 setahun
    atau Rp36.000,00 sebulan

40
TARIF PAJAK DAN PENERAPANNYA
PPh pasal 21 PKP x tarif ps 17 UU PPh Pegawai tetap, Penerima Pensiun bulanan, Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, Distributor MLM dan kegiatan sejenis lainnya
PPh pasal 21 PB x tarif ps 17 UU PPh Honorarium, uang saku, hadiah, beasiswa, komisi, jasprod,tantiem, gratifikasi, bonus, penarikan dana dari dana pensiun
PPh pasal 21 (PB x 50 ) x 15 Pengacara, dokter, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
PPh pasal 21 sehari (PB sehari Rp24.000,00) x 5 Tarif sebesar 5 diterapkan atas upah haria, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp24.000,00 sehari tetapi tidak melebihi Rp240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan
41
CARA MENGHITUNG PPh PASAL 21
  • Cara menghitung PPh pasal 21 bulanan atas
    penghasilan teratur pegawai tetap
  • 1. Untuk menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan
    pegawai tetap, terlebih dahulu dicari penghasilan
    netto sebulan. Penghasilan netto sebulan
    diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan
    bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, iuran
    THT atau Tunjangan Hari Tua yang dibayar oleh
    pegawai, kemudian disetahunkan
  • 2. a. Untuk memperoleh penghasilan netto setahun
    penghasilan netto sebulan dikalikan 12
  • b. Dalam hal seorang pegawai tetap kewajiban
    pajak subjektifnya sebagai WP pajak dalam negeri
    sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja
    setelah bulan Januari, maka penghasilan netto
    yang disetahunkan tersebut dihitung dengan
    mengalikan penghasilan netto sebulan dengan
    banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan
    mulai bekerja s/d bln desember
  • c. Penghasilan netto yang disetahunkan pada
    huruf a atau b di atas, selanjutnya dikurangi
    dengan PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena
    Pajak (PKP). Atas dasar PKP tsb kemudian dihitung
    PPh pasal 21 setahun
  • d. Untuk memperoleh jumlah PPh pasal 21 sebulan.
    Jumlah PPh pasal 21 setahun atas
    penghasilansebagaimana dimaksud pada huruf a
    dibagi dengan 12
  • e. Untuk memperoleh jumlah PPh Ps 21sebulan atas
    penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
    jumlah PPh ps 21 setahun dibagi dengan banyaknya
    bulan pegawai ybs bekerja

42
  • 3. a. Apabila pajak yang terutang oleh pemberi
    kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan,
    maka untuk penghitungan PPh ps 21 jumlah
    penghasilan tsb terlebih dahulu dijadikan
    penghasilan bulanan dengan menggunakan faktor
    perkalian sbb 1) gaji utk masa seminggu
    dikalikan dengan 4, 2)Gaji utk masa sehari
    dikalikan dengan 26.
  • b. Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh ps 21
    sebulan dengan cara seperti angka 2 di atas
  • c. PPh ps 21 atas penghasilan seminggu dihitung
    berdasarkan PPh ps 21 sebulan pada huruf b dibagi
    4, sedangkan PPh ps 21 atas penghasilan sehari
    dihitung berdasarkan PPh ps 21 sebulan pada huruf
    b dibagi 26

43
  • 4. Jika kepada pegawai disamping dibayar gaji
    bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku
    surut (rapel), misalnya untuk 4 (empat) bulan,
    maka penghitungan PPh ps 21 atas rapel tsb adalah
    sbb
  • a. rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan
    rapel tsb (dalam hal ini 4 bulan)
  • b. hasil pembagian rapel tsb ditambahkan pada
    gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji
    yang sudah dikenakan pemotongan PPh ps 21
  • c. PPh ps 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah
    ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji
    baru setelah ada kenaikan
  • d. PPh ps 21 terutang atas tanbahan gaji untuk
    bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah
    pajak yang dihitung berdasarkan huruf c dikurangi
    jumlah pajak yang telah dipotong berdasarkan
    huruf b
  • 5. Apabila kepada pegawai disamping dibayar gaji
    yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan
    juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih
    lama dari satu bulan (rapel) seperti tersebut
    pada angka 4, maka cara penghitungan PPh ps
    21-nya adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan
    pada angka 4 dengan memperhatikan ketentuan pada
    angka 3
  • 6. Pemotongan PPh ps 21 atas lembur dan
    penghasilan lain yang sejenis yang diterima atau
    diperoleh pegawai bersamaan dengan gaji
    bulanannya, yaitu dengan menggabungkannya pada
    gaji bulanannya

44
7. Penghitungan PPh ps 21 atas uang pensiun
bulanan yang diterima atau diperoleh
penerima pensiun pada tahun pertama adalah sbb
a. terlebih dahulu dihitung penghasilan netto
sebulan yang diperoleh dengan cara
mengurangi penghasilan bruto dengan biaya
pensiun, kemudian dikalikan banyaknya
bulan sejak pegawai yang bersangkutan
menerima pensiun s./d bln desember b.
penghasilan netto yang disetahunkan tsb ditambah
dg penghasilan netto dalam tahun ybs
yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja
pegawai ybs pensiun sesuai dg yg
tercantum dlm bukti pemotongan PPh ps 21
sebelum pensiun c. untuk menghitung PKP,
jumlah penghasilan pada huruf b tsb dikurangi
dg PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh ps 21
atas PKP tsb d. PPh ps 21 atas uang pensiun
dalam tahun ybs dihitung dengan cara
mengurangi PPh ps 21 pada huruf c dengan PPh ps
21 yang terutang dari pemberi kerja
sebelum pegawai ybs pensiun sesuai dengan yang
tercantum dalam bukti pemotongan PPh ps
21 sebelum pensiun e. PPh ps 21 atas uang
pensiun bulanan adalah sebesar PPh ps 21 seperti
tersebut pada huruf d dibagi dengan
banyaknya bulan sebagaimana pada huruf
a 8. Penghitungan PPh ps 21 atas uang pensiun
bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya
adalah sbb a. terlebih dahulu dihitung
penghasilan netto sebulan yang diperoleh dg
cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya
pensiun b.selanjutnya PPh ps 21 dihitung dg
cara seperti tsb pada angka 2 huruf a,
c, dan d
45
Cara menghitung PPh pasal 21 atas Penghasilan
Tidak Teratur
  • Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa
    produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi,
    tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam
    itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya
    dibayarkan sekali setahun, maka PPh ps 21
    dihitung dan dipotong dengan cara sbb
  • a. dihitung PPh ps 21 atas penghasilan teratur
    yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan
    tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dsb
  • b. dihitung PPh ps 21 atas penghasilan teratur
    yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi,
    dsb
  • c. selisih antara PPh ps 21 menurut penghitungan
    huruf a dan huruf b adalah PPh ps 21 atas
    penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa
    produksi, dsb
  • Dalam hal penerimaan penghasilan tsb pada angka 1
    adalah mantan pegawai, maka PPh ps 21 dihitung dg
    cara menerapkan tarif pasal 17 UU PPh atas jumlah
    PB
  • Untuk perusahaan yang masuk program jamsostek,
    premi asuransi kecelakaan kerja, premi asuransi
    kematian yang dibayar oleh pemberi kerja
    merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan
    sama diberlakukan juga bagi premi asuransi
    kesehatan, , kecelakaan kerja, jiwa, dwiguna, dan
    asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi
    kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi
    lainnya. Dalam menghitung PPh ps 21, premi tsb
    digabungkan dg penghasilan bruto yang dibayarkan
    oleh pemberi kerja kepada pegawai
  • Atas penarikan dana dari dana pensiun lembaga
    keuangan oleh peserta program pensiun dipotong
    PPh ps 21 oleh dana pensiun lembaga keuangan ybs
    dari jumlah bruto yang dibayarkan tanpa
    memperhatikan penghasilan lainnya dari peserta
    ybs
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com