DOKTER - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

DOKTER

Description:

DOKTER PATIENT RELATIONSHIP Undang- Undang Praktek Kedokteran / UU No 29/2004 : Bagian berikut nya Mengatur tentang : Disiplin profesi, MKDKI: menerima pengaduan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2913
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 42
Provided by: VNN1
Category:
Tags: dokter | hukum | ilmu

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: DOKTER


1
DOKTER PATIENT RELATIONSHIP
2
HUBUNGAN DOKTER - PASIEN
  • Prinsip utama hubungan
  • Autonomy
  • Beneficience
  • Non maleficience
  • Justice

3
HUBUNGAN DOKTER PASIEN
  • Prinsip otonomi, yaitu prinsip moral yang
    menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi
    pasien (the rights to self determination) --?
    melahirkan inform consent
  • Prinsip Beneficience, yaitu prinsip moral yang
    mengutamakan tindakan yang ditujukan ke kebaikan
    pasien.
  • Prinsip non Maleficience, yaitu prinsip moral
    yang melarang tindakan memperburuk keadaan
    pasien, primum non nocere atau above all do no
    harm.
  • Prinsip Justice, yaitu prinsip moral yang
    mementingkan fairness dan keadilan dalam besikap
    maupun dalam mendistribusikan sumber daya
    (distributive justice)

4
HUBUNGAN DOKTER PASIEN
  • Veracity (berbicara benar, jujur dan terbuka)
  • Fidelity (loyalitas dan promise keeping)
  • Privacy (menghormati hak privasi pasien)
  • Confidentially (menjaga kerahasiaan pasien)

5
Perjalanan Sifat Hubungan
  • Paternalistik --? kebapakan, dengan prinsip moral
    utama adalah beneficence
  • Kontraktual (1972-1975)
  • Virtue --? Inform consent
  • Konsekuensi suatu hubungan--? Hak Kewajiban

6
Esensi
  • Hubungan yang unik
  • Berlangsung hubungan biomedis aktif-pasif
  • Di sisi lain ada tuntutan hubungan setara
    berdasar kepercayaan.

7
Hubungan biomedis aktif-pasif / hubungan medik
  • Dokter pihak yang mempunyai keahlian di bidang
    kedokteran
  • Pasien orang sakit yang membutuhkan bantuan
    dokter
  • Superioritas dokter jelas terlihat
  • Hanya ada kegiatan dokter, pasien tetap pasif
  • Tampak berat sebelah dan tidak sempurna

8
Hubungan atas dasar kepercayaan
  • Percaya bahwa dokter akan berupaya maksimal
  • Percaya terhadap kredibilitas (expertness
    trusworthiness)
  • Tanpa adanya kepercayaan pasien, upaya
    penyembuhan dokter akan sia-sia
  • Hubungan dokter-pasien

9
Pola dasar hubungan dokter dan pasien
  • Mutual Participation
  • Guidance Cooperation
  • Activity passivity

10
Mutual Participation
  • Berdasarkan pemikiran, setiap manusia memiliki
    harkat martabat yang sama
  • pada pasien medical check up/penyakit kronis
  • Pasien secara sadar aktif dan berperan dalam
    pengobatan terhadap dirinya
  • Tidak dapat diterapkan pada pasien
    berpendidikansosial rendah, pada anak, gangguan
    mental

11
Guidance Cooperation
  • Membimbing kerjasama seperti orang tua remaja
  • Apabila keadaan pasien tidak terlalu berat
  • Pasien tetap sadar dan memiliki perasaan serta
    kemauan sendiri
  • Dokter tidak semata-mata menjalankan kekuasaan
  • kerjasama pasien diwujudkan dg turuti
    nasehat/anjuran dokter

12
Activity passivity
  • Pola hubungan seperti orang tua-anak
  • Pola hubungan klasik
  • Dokter seolah dapat sepenuhnya melaksanakan
    ilmunya tanpa campur tangan pasien
  • Motivasi altruistic (untuk kepentingan umum)
  • Berlaku pada pasien yang keselamatan jiwanya
    terancam,tidak sadar, gangguan mental berat

13
PROFESI KEDOKTERAN
  • Pada dasarnya suatu PROFESI memiliki
  • 3 syarat utama
  • Diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif (luas)
  • Memiliki komponen intelektual yang bermakna dalam
    melakukan tugasnya
  • Memberikan pelayanan yang penting kepada
    masyarakat

14
3 syarat umum
  • Sertifikasi (harus selalu tervalidasi) melalui
    proficiensy check
  • Organisasi Profesi
  • Otonomi dalam bekerja --? berdampak eksklusif--?
    perlu self regulation--? untuk menjaga tanggung
    jawab moral dan tanggung jawab profesi kepada
    masyarakat --? etika profesi dan standard profesi

15
2 jenis profesi yang dikenal
  • Profesi Konsultan (Consultan profession) --?
    hubungan individual antara profesional dengan
    client--? transaksi fee for service
  • Dokter, psycholog, pengacara
  • Profesi Scholar (Scholarly profession) --? client
    jumlah banyak pada satu waktu, bekerja berdasar
    gaji/honor guru, tenaga kesehatan di RS, dll
  • kedua nya memiliki Tanggung Jawab khas --?
    Tanggung Jawab Profesi

16
Ada kecenderungan pergeseran dari Profesi
Konsultan ke arah Scholar --? karena pertumbuhan
RS, Klinik, Law Firm dll --? terjadi Modifikasi
hubungan hukum antara Konsultan dengan klient nya
--? RS ------ terjadi hubungan segitiga
Pasien-Dokter-RS --? transaksi berubah dari fee
for service ke arah sistem asuransi atau pre paid
(sistem kapitasi)
17
Ciri profesionalisme Dokter
  • kejujuran
  • integritas
  • kepedulian terhadap pasien (duty of care)
  • menghormati pasien
  • belas kasih (compassion) kepada pasien
  • sopan santun kepada pasien
  • pengabdian yang berkelanjutan untuk
    mempertahankan kompetensi pengetahuan dan
    keterampilan teknis medis

18
Profesionalisme
  • janji publik, dapat dipercaya sebagai penolong
    pasien
  • Mengandung kontrak sosial
  • - pegang teguh komitmen thd kepentingan terbaik
    pasien
  • - jujur
  • - hormati hak-hak pasien dalam menjalankan
    praktiknya sebagai upaya altruistik (tanpa
    pamrih)
  • memperhatikan keseimbangan antara harapan
    kesembuhan pasien dengan upaya maksimal yang
    dilakukan dokter
  • pupuk upaya kerjasama antara pasien-dokter menuju
    kesembuhan pasien.

19
Hak Dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien Dalam Pengobatan
The rights to health care The rights to self
determination
20
World Medical Association -? Declaration of
Lisbon on the Rights of the Patient (1991)
  • Hak memilih dokter secara bebas
  • Hak dirawat oleh dokter yang bebas dalam membuat
    keputusan klinis dan etis
  • Hak untuk menerima atau menolak pengobatan
    setelah menerima informasi yang adequate
  • Hak untuk dihormati kerahasiaan dirinya
  • Hak untuk mati secara bermartabat
  • Hak untuk menerima atau menolak dukungan
    spiritual atau moral

21
Undang-Undang Kesehatan
  • Hak atas informasi
  • Hak atas second opinion
  • Hak untuk memberikan persetujuan atau menolak
    suatu tindakan medis
  • Hak untuk kerahasiaan
  • Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan
  • Hak untuk memperoleh ganti rugi

22
Hak Pasien Dalam Pengobatan
  • Merupakan hak asasi, The Right of Self
    Determination (pilihan)
  • Karena kondisinya, pasien berada pada posisi yang
    lebih lemah
  • Hubungan yang terjadi biasanya lebih bersifat
    paternalistik (kebapakan)
  • Perlu payung undang-undang untuk melindungi
    pasien
  • Dulu tidak perlu

23
Menurut konsep WHO terdapat tambahan hak pasien
yang berupa
  • mendapatkan pelayanan medis tanpa mengalami
    diskriminasi
  • menerima atau menolak untuk dilibatkan dalam
    penelitian, dan jika bersedia ia berhak
    memperoleh informasi yang jelas tentang
    penelitian tersebut
  • mendapat penjelasan tentang tagihan biaya yang
    harus dia bayar

24
Kewajiban Pasien dalam pelayanan Medis
  • memberikan informasi yang lengkap dan jujur
    tentang masalah kesehatannya
  • mematuhi nasehat dan petunjuk dokter
  • mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana
    pelayanan kesehatan
  • memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
    diterima
  • ( Pasal 53 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
    Kedokteran)

25
Hubungan hukum antara dokter dan pasien
26
Hubungan karena kontrak (transaksi terapeutik)
  • Hubungan paternalistik vs hubungan
    seimbang/partner
  • Dokter dan pasien masing-masing mempunyai
    kebebasan dan mempunyai kedudukan yang setara
  • Kedua pihak mengadakan perikatan/perjanjian
  • kedua pihak harus melaksanakan peranan atau
    fungsinya
  • Peranan tersebut bisa berupa hak dan kewajiban.
  • Dalam kontrak terapeutik, hubungan dimulai dengan
    tanya jawab (anamnesis)

27
Tindakan medik tidak bertentangan dengan hukum
bila memenuhi syarat
  • mempunyai indikasi medis, untuk mencapai suatu
    tujuan yang konkret
  • dilakukan menurut aturan-aturan yang berlaku di
    dalam ilmu kedokteran.
  • harus sudah mendapat persetujuan dulu dari pasien

28
Dalam ilmu hukum dikenal dua jenis perjanjian,
yaitu
  • Resulta at verbintenis,
  • yang berdasarkan hasil kerja
  • Inspanning verbintenis,
  • yang berdasarkan usaha yang maksimal.

29
variasi objek perjanjian medis
  • Medical Check up
  • Imunisasi
  • Keluarga Berencana
  • Usaha penyembuhan penyakit
  • Memperpanjang hidup
  • Rehabilitasi

30
Hubungan Karena Undang-Undang (Zaakwarneming)
  • Apabila pasien dalam keadaan tidak sadar
  • dokter dapat bertindak atau melakukan upaya medis
    tanpa seizin pasien
  • menurut ketentuan pasal 1354 KUH Perdata disebut
    Zaakwarneming

31
Kesetaraan dalam hubungan dokter-pasien
  • Dokter maupun pasien memiliki hak yang sama untuk
    mengutarakan maksud dan harapannya
  • Hubungan dokter-pasien bukanlah merupakan
    hubungan atasan-bawahan
  • Dokter tidak boleh memperlakukan pasien sebagai
    objek dari pekerjaannya
  • Dokter diharapkan memberikan peluang kepada
    pasien untuk mengutarakan dan menerima informasi
    dengan jelas dan bebas sehingga terbinalah
    komunikasi yang efektif dan efisien
  • Perlu dilakukan juga penyuluhan atau edukasi agar
    menjadi pasien yang cerdas

32
PRAKTEK KEDOKTERAN
  • Hanya boleh dilakukan oleh kelompok professional
    kedokteran tertentu yang memiliki kompetensi yang
    memenuhi standard tertentu
  • Ada kewenangan yang disyahkan oleh suatu
    organisasi yang memiliki kewenangan untuk
    mengeluarkan ijin
  • Ada kontrak antara masyarakat profesi dengan
    masyarakat umum, dimana msyarakat profesi diberi
    hak untuk self regulating ( otonomi profesi)
    dengan kewajiban adanya jaminan kompetensi
    mengikuti standard tertentu

33
PRAKTEK KEDOKTERAN
  • Diatur dalam Undang- Undang Praktek Kedokteran /
    UU No 29/2004
  • Awal Mengatur tentang persyaratan dokter untuk
    dapat berpraktek kedokteran --?
  • Selanjutnya--? Mengatur tentang Konsil
    Kedokteran, Standard Pendidikan Profesi
    Kedokteran, Pendidikan dan Pelatihan, dan proses
    registrasi tenaga dokter
  • Lebih lanjut -? Mengatur tentang penyelenggaraan
    praktek kedokteran-? perijinan (SIP,STR,tempat
    praktek), pertindik, rekam medis, rahasia
    kedokteran, pengendalian mutu dan biaya, hak dan
    kewajiban dokter pasien

34
Undang- Undang Praktek Kedokteran / UU No
29/2004
  • Bagian berikut nya Mengatur tentang Disiplin
    profesi, MKDKI menerima pengaduan, memeriksa dan
    memutuskan kasus pelanggaran disiplin kedokteran
  • Terakhir ancaman Pidana bagi yang berpraktek
    tanpa STR dan SIP, berperilaku seolah dokter,
    praktek tanpa rekam medis, tidak memasang papan
    nama, mempekerjakan dokter yang tanpa STR dan SIP

35
Kode Etik Kedokteran Indonesia
  • Etik jabatan Kedokteran ( Medical Ethics)
  • - Sikap dokter terhadap teman sejawat,
    Assisten, masyarakat dan pemerintah
  • 2. Etik Asuhan Kedokteran (Ethics of Medical
    Care)
  • Sikap dan tindakan dokter terhadap penderita
    yang menjadi tanggung jawabnya.
  • ---? KODEKI -? dikeluarkan sebagai lampiran dari
    SK MENKES no 434 (Menkes/X/1953) disusun dengan
    mempertimbangkan International Code of Medical
    Etics dengan landasan Idiil Pancasila dan
    Struktural UUD 1945

36
KODEKI
  • Hal-hal yang diatur
  • - Hubungan dokter Pasien
  • - Hubungan dokter dengan teman sejawat
  • - Kewajiban dokter terhadap diri sendiri

37
TINDAK SENGKETA MEDIK
  • Sengketa Pidana Medik
  • Sengketa Perdata Medik
  • Dokter-? Subyek hukum----

KODEKI
Administratif
Tindakan profesi
Pidana
Perdata
Tindakan Non Profesi
38
Tindak Pidana Medik
  • Menipu Pasien (Pasal 378 KUHP)
  • Tindak Pelanggaran Kesopanan (Pasal 290, 294,
    285,286 KUHP)
  • Sengaja membiarkan pasien tidak tertolong (Pasal
    322 KUHP)
  • Pengguguran kandungan tanpa indikasi medik (Pasal
    299, 348,349 KUHP)

39
Tindak Pidana Medik
  • Membocorkan rahasia Medik (pasal 322 KUHP)
  • Lalai sehingga menyebabkan Kematian atau
    Luka-luka (Pasal 359, 360,361 KUHP)
  • Memberikan atau menjual obat Palsu (Pasal 386
    KUHP)
  • Membuat Surat Keterangan Palsu (Pasal 263, 267
    KUHP)
  • Melakukan eutanasia (Pasal 344 KUHP)
  • Membocorkan rahasia medik (Pasal 322 KUHP)

40
Tindak Kelalaian Medik
  • Malpraktek --? bagian dari Medical Negligence
    (Kelalaian Medik)
  • - Criminal Malpractice-? Tuntutan Pidana
  • - Civil Malpractice ---gtTidak dapat dituntut
    secara Pidana -? tuntutan Perdata

41
UU No 29/2004 Praktek Kedokteran
  • Mahasiswa kedokteran di rumah sakit?
  • Program pendidikan dokter spesialis?
  • Baksos?
  • Penanganan korban bencana?
  • Khitanan masal?
  • Kapan rahasia kedokteran boleh dibuka?
  • Siapa pemilik rekam medik?
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com