SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)

Description:

sistem akuntansi pemerintah pusat (sapp) sumber program percepatan akuntabilitas keuangan pemerintah ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:5186
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 51
Provided by: Seksi
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)


1
SISTEM AKUNTANSIPEMERINTAH PUSAT(SAPP)
  • SUMBER PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN
    PEMERINTAH

2
FUNGSI MENTERI KEUANGAN
  • UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara pasal 51
  • Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan
    akuntansi dan pelaporan keuangan (SA-BUN)
  • Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran
    menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan
    (SAI)
  • Menteri Keuangan menyusun LKPP

3
Kewenangan Menkeu
  1. Presiden selaku kepala pemerintahan memberikan
    kuasa kepada Menteri Keuangan selaku pengelola
    fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan
    kekayaan negara yang dipisahkan (UU 17 pasal 6
    ayat 2 huruf a).
  2. Melaksanakan Fungsi Bendahara Umum Negara (UU 17
    pasal 8 huruf f)
  3. Menyusun Laporan Keuangan yang merupakan
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBN (UU 17 pasal
    8 huruf g).
  4. Menetapkan sistem Penerimaan dan pengeluran kas
    negara (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf d)
  5. Menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahak
    an investasi (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf h)
  6. Melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas
    nama pemerintah (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf j)

4
Kewenangan Menkeu (Lanj.)
  • Melakukan pengelolaan utang dan piutang negara
    (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf l)
  • Menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan
    keuangan negara (UU 1 pasal 7 ayat 2 huruf o)
  • Menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan
    serta penghapusan barang milik negara (UU 1 pasal
    7 ayat 2 huruf q)
  • Menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara (UU
    1 pasal 7 ayat 2 huruf s).
  • Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan
    Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah
    menyelenggarakan akuntansi atas transaksi
    keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk
    transaksi pembiayaan dan perhitungannya. (UU 1
    pasal 51 ayat 1)

5
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PRESIDEN Pemegang kekuasaan PKN
MENTERI PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI KEUANGAN PENGGUNA ANGGARAN
MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL (BUN
DAN PENGGUNA ANGGARAN BAPP)
UTANG DAN HIBAH
PENERUSAN PINJAMAN
INVESTASI
SUBSIDI BELANJA LAIN-LAIN
TRANSFER KE DAERAH
BADAN LAINNYA
TRANSAKSI KHUSUS
KAS NEGARA
ASET NEGARA
6
Pengelolaan FungsiBendahara Umum Negara
-PPh Migas -PNBP Migas dan PNBP Migas
Lainnya -Penerimaan Laba BUMN Perbankan dan
Non-Perbankan
UA-BUN
Lender vs BUMN/ Pemda (Utang) (Piutang)
7
KERANGKA UMUM SAPP
SA-TK
Utang yang diteruspinjamkan
Piutang Penerusan Pinjaman (RDI/RPD?)
8
HUBUNGAN SAPP DENGAN SISTEM LAIN
RKA-K/L
Bagan Akun Standar
SIMAK-BMN
SAK
SA-BUN
9
PROSES AKUNTANSI SAPP
Transaksi Persediaan
Anggaran
Transaksi Aset
Transaksi Realisasi
Transaksi Piutang
Transaksi Lainnya
Transaksi BLU
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SIMAK-BMN
SAK
BPK
ASET (SIMAK-BMN) DJKN
LK K/L
GL SAI
RKA-K/L DIPA
MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL
LKPP
GL SAPP
LK BUN
GL SA-BUN
Budget (APBN)
SA-BUN
MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN
SAUP
SA-IP
SA-PP
SA-TD
SA-BSBL
SA-BL
SiAP
SA-TK
Transaksi Realisasi, Anggaran dan Non Anggaran
SAKUN
SAU
10
KERANGKA SA-BUN
11
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN)
terdiri dari
  • Sistem Akuntansi Pusat (SiAP)
  • Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah
  • (SA-UPH)
  • 3. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah
    (SA-IP)
  • 4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP)
  • 5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD)
  • 6. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja
    Lain-lain
  • 7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK)
    dan
  • 8. Akuntansi Badan Lainnya (A-BL).

12
Unit Organisasi SABUN
13
MEKANISME PELAPORAN SA-BUN
14
Unit Organisasi SABUN
  • 1. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
    Negara-Akuntansi Pusat
  • KPPN sebagai Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum
    Negara (UAKBUN) Daerah.
  • Dit.PKN sebagai-Unit Akuntansi Kuasa Bendahara
    Umum Negara (UAKBUN) Pusat
  • Kanwil sebagai Unit Akuntansi Koordinator Kuasa
    Bendahara Umum Negara (UAKKBUN).
  • Dit.APK sebagai Unit Akuntansi Pembantu BUN.

15
Unit Organisasi SABUN (lanjutan)
  1. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara
    Utang/Hibah dilaksanakan oleh Direktorat
    Jenderal Pengelolaan Utang (UAPBUN-DJPU)
  2. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
    NegaraInvestasi Pemerintah dilaksanakan oleh
    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

16
Unit Organisasi SABUN (lanjutan)
  1. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
    NegaraPenerusan Pinjaman dilaksanakan oleh-
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan
    (UAPBUN-DJPBN)
  2. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara
    -Transfer ke Daerah dilaksanakan oleh Direktorat
    Jenderal Perimbangan Keuangan (UAPBUN-DJPK)

17
Unit Organisasi SABUN (lanjutan)
  1. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
    Negara-Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain
    dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
    (UAPBUN-DJA)
  2. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
    Negara-Transaksi Khusus (UAPBUN-TK)
  3. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
    Negara-Badan Lainnya dilaksanakan oleh Direktorat
    Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (UAPBUN- BL).

18
  • 1
  • SISTEM AKUNTANSI PUSAT
  • (SiAP)

19
LAPORAN SiAP
  • Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang
    menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca
    KUN
  • Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan
    Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.

20
Unit Pemroses Data SiAP
  • KPPN selaku UAKBUN-D
  • Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN
  • Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DPKN)
    selaku UAKBUN-P
  • Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    (DAPK) selaku UABUN .

21
BAGAN ARUS SiAP
22
  • Laporan keuangan SiAP dicetak di tingkat KPPN,
    Kanwil maupun Dit. PKN
  • Laporan Keuangan semester dan tahunan disertai
    dengan Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala
    KPPN, Kepala Kanwil, serta Direktur PKN.
  • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang
    telah disusun DAPK selaku UABUN ditandatangani
    oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan disampaikan
    kepada Presiden. Penyampaian LKPP kepada Presiden
    disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
    ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku BUN

23
  • 2
  • SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH DAN HIBAH
  • (SA-UP)

24
LAPORAN SA-UP
  • Laporan Realisasi Anggaran, berupa
  • Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan
  • Laporan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan
  • Laporan Realisasi Penerimaan Hibah
  • Laporan Realisasi Pembayaran Bunga Utang
  • Neraca
  • Catatan atas Laporan Keuangan
  • Laporan Posisi Utang (managerial report).

25
Unit Pemroses Data SA-UP
  • SA-UP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
    Pengelolaan Utang

26
  • Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya dua
    kali dalam setahun, yaitu laporan keuangan
    semester I dan laporan keuangan tahunan.
  • Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
    dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
    ditandatangani oleh Direktur Jenderal PU selaku
    kepala UAPBUN DJPU

27
  • 3
  • SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH (SA-IP)

28
LAPORAN SA-IP
  • Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan
  • Laporan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan
  • Neraca
  • Catatan atas Laporan Keuangan
  • Laporan Investasi Pemerintah (managerial report).

29
Unit Pemroses Data SA-IP
  • SA-IP dilaksanakan oleh unit yang menjalankan
    penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah
    yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

30
  • Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya dua
    kali dalam setahun, yaitu laporan keuangan
    semester I dan laporan keuangan tahunan.
  • Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
    dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
    ditandatangani oleh Direktur Jenderal KN selaku
    kepala UAPBUN DJKN.

31
  • 4
  • SISTEM AKUNTANSI PENERUSAN PINJAMAN (SA-PP)

32
LAPORAN SA-PP
  1. Laporan Realisasi Penerusan Pinjaman
  2. Neraca
  3. Catatan atas Laporan Keuangan.

33
Unit Pemroses Data SA-PP
  • SA-PP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
    Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan
    Penerusan Pinjaman (Dit.PPP)

34
  • Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
    dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
    ditandatangani oleh Direktur PPP selaku kepala
    UAPBUN Dit.PPP
  • Dit.PPP melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN
    c.q DPKN setiap triwulan

35
  • 5
  • Sistem Akuntansi
  • Transfer ke Daerah
  • (SA-TD)

36
LAPORAN SA-TD
  1. Laporan Realisasi Transfer ke Daerah
  2. Neraca.
  3. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan disajikan setiap bulan
37
Unit Pemroses Data SA-TD
  • SA-TD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
    Perimbangan Keuangan (DJPK)

38
  • Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
    dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
    ditandatangani oleh Direktur Jenderal DJPK selaku
    kepala UAPBUN DJPK
  • DJPK melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q
    KPPN dan DPKN setiap bulan.

39
  • 6
  • SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA
    LAIN-LAIN
  • (SA-BSBL)

40
LAPORAN SA-BSBL
  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Neraca
  3. Catatan atas Laporan Keuangan.

41
Unit Pemroses Data SA-BSBL
  • SA-BSBL tingkat UAPA dilaksanakan oleh
    Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal
    Anggaran (DJA)

42
  • DJA mengirimkan laporan keuangan beserta ADK
    kepada Dit.APK setiap semester dan tahunan.
  • Pengiriman Laporan Keuangan ke Dit.APK disertai
    dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
    ditandatangani oleh Direktur DJA selaku kepala
    UAPBUN DJA
  • DJA melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN c.q
    KPPN/Dit.PKN setiap bulan

43
  • 7
  • SISTEM AKUNTANSI TRANSAKSI KHUSUS (SA-TK)

44
LAPORAN SA-TK
  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Neraca
  3. Catatan atas Laporan Keuangan.

45
Unit Pemroses Data SA-TK
  • Akuntansi -Transaksi khusus dilaksanakan oleh
    unit-unit eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan
    yang diberikan kewenangan oleh Menteri Keuangan
  • Unit-unit eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan
    memproses data transaksi tersebut dan
    menyampaikan laporan beserta ADK kepada DAPK.

46
  • Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
    dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
    ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku
    kepala UAPBUN TK.
  • Unit-unit eselon 1 di lingkup Departemen Keuangan
    yang diberikan kewenangan oleh Menteri Keuangan
    melakukan rekonsiliasi data dengan DJPBN Dit.PKN
    setiap triwulan.

47
  • 8
  • AKUNTANSI BADAN LAINNYA
  • (A-BL)

48
Unit Pemroses Data SA-BL
  • Akuntansi Badan Lainnya dilaksanakan oleh
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan c,q,
    Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
  • Proses akuntansi dilakukan dengan menggabungkan
    laporan keuangan badan lainnya tersebut ke dalam
    LKPP.

49
  • Pengiriman Laporan Keuangan ke DAPK disertai
    dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang
    ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku
    kepala UAPBUN BL.

50
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com