ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH

Description:

ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H Pemberian kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2392
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 22
Provided by: Wind79
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH


1
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H

2
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • Pemberian kredit atau penyaluran dana kepada
    nasabah di berbagai sektor ekonomi merupakan
    salah satu tugas pokok perbankan yang utama

3
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • Kredit adalah
  • penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang
    dapat disamakan dengan itu berdasarkan
    persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan
    pihak lain dalam hal mana pihak peminjam
    berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka
    waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan

4
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • Pemberian kredit kepada nasabah jangan asal saja
    dilakukan harus tetap berpedoman pada prinsip
    kehati-hatian.
  • Pemberian kredit secara sembrono akan
    mempengaruhi kualitas portofolio dan berkurangnya
    laba bagi bank.

5

ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
  • Prinsip 5 C
  • Character (watak/kepribadian)
  • Capacity (kemampuan)
  • Capital (modal)
  • Condition of economic (kondisi perekonomian)
  • Collateral (jaminan atau agunan)

6
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • Prinsip 5C di atas apabila diterapkan dengan
    sungguh-sungguh kemungkinan terjadinya kredit
    bermasalah (macet) sangat kecil.
  • Permasalahan yang timbul terhadap penerapan
    prinsip 5 C secara ketat bisnis menjadi lambat
    atau tidak tumbuh.

7
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • HUBUNGAN ANTARA
  • RISK BUSINESS
  • RISK diperketat ? BUSINESS tidak tumbuh.
  • (.)
  • RISK longgar ? BUSINESS tumbuh cepat.
  • (banyak kredit bermasalah)

8
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • RISK DAN BUSINESS HARUS SEIRING
  • BUSINESS TUMBUH
  • TIDAK ADA KREDIT BERMASALAH

9
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • Yang seharusnya lebih diperhatikan oleh bank
    dalam pemberian kredit bukan penyelesaian
    terhadap kredit bermasalah tetapi bagaimana
    mencegah agar tidak terjadi kredit bermasalah

10
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • KREDIT BERMASALAH
  • Keterlambatan melakukan pembayaran
  • 1. D1 (Days Past Due 1 day)
  • 2. D30 (Days Past Due 2-30 day)
  • 3. D60 (Days Past Due 30-60 day)
  • 4. NPL (Days Past Due 61-180)

11
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • FAKTOR PENYEBAB KREDIT BERMASALAH
  • Kreditur
  • Faktor Internal ---- Personality
  • Debitur
  • Rugi
  • Pailit
  • Faktor Eksternal
  • Overmacht
  • Situasi Ekonomi

12
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN
  • KREDIT BERMASALAH
  • - Recruitment SDM
  • - Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit
  • - Sistem pengambilan keputusan dalam pemberian
    kredit

13
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • RECRUITMENT SDM
  • Cari tenaga-tenaga profesional (mempunyai
    kompetensi di bidang perbankan) yang mempunyai
    integritas yang tinggi.
  • Local people karena orientasi pemberian kredit
    mikro didasarkan pada pengetahuan pribadi yang
    dangat detail akan karakter calon nasabah.

14
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • BERPEGANG PADA KEBIJAKAN KREDIT
  • Kebijakan kredit yang ada dalam bank harus
    dijadikan pegangan dalam pengambilan keputusan.
  • Atau
  • Disetujui atau ditolaknya suatu permohonan
    kredit yang diajukan harus berdasarkan pada
    kebijakan kredit beserta pengecualian-pengecualian
    nya

15
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT
  • Pengambilan keputusan jangan dilakukan oleh satu
    orang saja tetapi minimal dilakukan oleh dua
    orang (dual custody) untuk meminimalisir kredit
    bermasalah.

16
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • Misalnya
  • Yang berwenang memutus kredit adalah Credit
    Officer/Credit Analis dan Manager/Kepala Cabang.
    Masing-masing harus memberikan persetujuan kredit
    yang diajukan.

17
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
  • Identifikasi masalah (mencari penyebab kreditnya
    bermasalah/penyebab kegagalan debitur)
  • Membicarakan rencana pembayaran
  • Monitoring dan kontrol sesuai dengan waktu yang
    telah dijanjikan
  • Usulan tindakan untuk penyelesaian
  • - Rescheduling (jangka waktu diperpanjang)
  • - Jual aset (selain jaminan/agunan)
  • - Jual agunan

18
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
Karakteristik debitur
Meminta komitmen kesanggupan pembayaran
SAAT INI TIDAK MAMPU BAYAR
Apabila tidak menepati komitmen akan dilakukan
penanganan kredit bermasalah
PUNYA KEMAUAN TAPI TIDAK MAMPU BAYAR
Mengingatkan untuk melakukan pembayaran
TIDAK MAMPU BAYAR SAMA SEKALI
Apabila tidak melakukan pembayaran akan dilakukan
penyelesaian kredit bermasalah
ADA KEMAMPUAN TAPI TIDAK MAU BAYAR
TIDAK ADA KEMAMPUAN DAN KEMAUAN BAYAR
19
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • LANGKAH PENYELESAIAN
  • KREDIT BERMASALAH
  • Non Litigasi (Penyelesaian perkara di luar
    Pengadilan)
  • Manusia mempunyai kecenderungan akan lebih
    senang diajak kompromi daripada penyelesaian
    perkara dilakukan secara frontal, penyelesaian
    kredit bermasalah akan lebih baik apabila
    dilakukan pendekatan pribadi (Personal Approach)
    kepada nasabah yang mempunyai kredit bermasalah.

20
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • Litigasi
  • PK bawah tangan/Notariil tanpa jaminan atau
    dengan jaminan yang tidak sesuai hukum ----
    Gugatan ke Pengadilan
  • PK dibawah tangan/Notariil dengan jaminan yang
    sesuai hukum --- Eksekusi

21
ASPEK HUKUM KREDIT BERMASALAH
  • HAMBATAN-HAMBATAN PENYELESAIAN
  • KREDIT BERMASALAH
  • Cacat hukum dalam pembuatan perjanjian
  • Perlawanan / verzet lelang
  • Ditempati Pihak Ketiga
  • Nilai jaminan tidak sebanding dengan nilai kredit
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com