Title: HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
1HUKUM ASURANSIYUDHO TARUNO M, S.H.,
M.HumPertemuan ke 5
2ASURANSI KEBAKARAN(Buku I Bab 10 Pasal 287 298
KUHD)
- Hal hal yang diatur dalam KUHD
- Polis asuransi
- Obyek asuransi
- Evenement dan ganti kerugian
- Asuransi rangkap dan perubahan resiko
- Janji-janji khusus
3Obyek Asuransi Kebakaran
- Benda tetap (bangunan, rumah, dan pabrik)
- Benda bergerak (kendaraan bermotor,kapal dll)
- Benda bergerak yang ada dalam benda tetap
- Benda tetap yang ada dalam benda bergerak.
- Penentuan harga benda dalam obyek asuransi
bukan syarat mutlak,tapi yang terpenting adalah
berapa jumlah asuransinya (pasal 287 KUHD)
4Letak Obyek Benda Asuransi
- Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagaimana
sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut. - Jika obyek asuransi benda bergerak, perlu
dijelaskan letak perbatasan gedung dan tempat
tersimpanya benda tersebut. - Setiap benda obyek asuransi kebakaran harus
dijelaskan dipakai dan digunakan untuk apa.
5Evenement dan Ganti Kerugian(Pasal 290 KUHD)
- Petir, api timbul sendiri, kurang kehati-hatian,
dan kecelakaan lain. - Kesalahan atau itikat tidak baik dari pelayan
sendiri, tetangga, musuh, dan perampok. - Sebab-sebab lain, dengan cara apa, dan bagaiamana
kebakaran tersebut terjadi.
6Disamakan dengan Kebakaran (Pasal 291 KUHD)
- Benda asuransi menjadi rusak atau berkurang
karena kena air pada saat memadamkan kebakaran. - Benda asuransi menjadi hilang karena pencurian
pada saat memadamkan kebakaran. - Benda asuransi menjadi rusak atau berkurang
karena perintah penguasa untuk memadamkan
kebakaran. - Pasal 292 KUHD disamakan dengan kerugian
kebakaran yang ditimbulkan oleh ledakan ketel
uap, misiu, dan sambaran petir. - Pasal 294 KUHD Pembuktian kebakaran oleh
penanggung
7POLIS STANDAR KEBAKARAN INDONESIA
- Kebakaran
- Menjalarnya api yang timbul sendiri karena arus
pendek, karena sifat barang tersebut. - Kebakaran yang terjadi karena benda lain yang
terbakar. - Petir
- Ledakan
- Kejatuhan Pesawat Terbang
- Asap
8Asuransi Rangkap Dan Perubahan Resiko
- Tertanggung wajib memberitahukan pada penanggung
tentang segala pertanggungan yang lain atas harta
benda/kepentingan yang sama, dan jika tertanggung
menutup terhadap pertanggungan yang lainya. - Tertanggung wajib memberitahukan perubahan resiko
terhadap harta benda yang diasuransikan terhadap
penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari
semenjak ada perubahan tersebut
9Janji-janji Khusus
- Pada asuransi kebakaran menegnai hak milik
berupa gedung tertanggung dapat minta
diperjanjikan - Kerugian terhadap gedung hak milik supaya diganti
atau - Gedung tersebut supaya dibangun kembali atau
- Gedung tersebut supaya diperbaiki.
10ASURANSI LAUT
- Pengaturan
- Buku I bab IX pasal 246-286 KUHD
- Buku II Bab IX Pasal 592 685 Tentang Asuransi
bahaya laut, dean bab X Pasal 686 Pasal 695
Tentang Asuransi bahaya Sungai dan perairan
Pedalaman. - Buku II bab XI pasal 709 Pasal 721 KUHD tentang
Avarai - Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD tentang
Berakhirnya perikatan dalam perdangan laut
11Unsur Asuransi laut
- Kapal dan barang muatan
- Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi
- Bermacam benda asuransi (tubuh kapal, muatan
kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan
hidup, dan biaya angkut)
12Syarat Khusus Asuransi lautPasal 256 KUHD
- Nama nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan
jenisnya - Tempat pemuatan barang ke kapal
- Pelabuhan tempat pemberangkatan kapal
- Pelabuhan pemuatan dan pembongkaran
- Pelabuhan mana saja yang akan disinggahi
- Tempat bahaya mulai berjalan atas tanggungan
penanggung - Nilai kapal yang di asuransikan
13Obyek Asuransi lautPasal 593 KUHD
- Nama nahkoda dan nama kapal dengan menyebutkan
jenisnya - Tempat pemuatan barang ke kapal
- Pelabuhan tempat pemberangkatan kapal
- Pelabuhan pemuatan dan pembongkaran
- Pelabuhan mana saja yang akan disinggahi
- Tempat bahaya mulai berjalan atas tanggungan
penanggung - Nilai kapal yang di asuransikan
14Ketentuan Asuransi Menurut Pasal 594 KUHD
- Atas seluruh atau sebagian barang-barang muatan
baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. - Dalam waktu damai atau waktu perang sebelum atau
sesudah perjalanan yang ditempuh oleh kapal - Untuk perjalanan pergi atau pulang, untuk seluruh
perjalanan atau sebagian waktu tertentu. - Untuk seluruh bahaya laut
- Untuk berita baik atau buruk
15Ketentuan Asuransi In QuovisPasal 595 KUHD
- Tertanggung betul betul tidak mengetahui kapal
yang akan memuat barang-barangnya. - Tanggal dan penandatangan surat pengantar yang
terakhir - Kepentingan tertanggung hanya dapat diasuransikan
untuk suatu waktu tertentu - Untuk pengecualian ketentuan diatas maka
berlaku ketentuan pasal 650 KUHD - Evenement dan Ganti Kerugian
- Bahaya laut yang bersumber dari alam
- Bahaya laut yang berasal dari manusia baik dari
awak kapal atau pihak ke 3