Title: JOINT PRESS STATEMENT
1JOINT PRESS STATEMENT INITIAL FINDINGS ELECTIONS
OBSERVATION OF 2004 PRESIDENTIAL ELECTIONS
7 JULI 2004
2OBSERVATION COVERAGE
3Invalid Votes at Polling Stations
- Degree of invalid votes were high 25 in
Banyuwangi districts, average of 15 in C. Java,
19 in East Lombok, average of 25 in the
districts of Sumedang, Tasikmalaya, Majalengka,
Kuningan, Ciamis, Garut. - Praise the efforts of the Elections Commission in
issuing a technical regulations as a follow up to
the Decision on the invalid votes. - Call on the Elections Commission to ensure the
full implementation of the Commissions Decree
and the technical regulations, access to recount
process for witnesses, Panwas and elections
observers, that recount forms be signed by
witnesses and recount forms be posted in public
places.
4Non-registered voters allowed to vote
5Voters using Voters Card in the name of other
voter
6Polling Station Managers did not check voting
card against the voters registration list.
7Disabled voters not allowed to choose their own
assistant in voting
8 ABSENCE OF WITNESSES AT POLLING STATIONS
9INTIMIDATION AGAINST VOTERS ON THE WAY TO THE
POLLING STATIONS
10INTIMIDATION AGAINST VOTERS DURING VOTING
11INCONSISTENCY BETWEEN RESULT OF VOTING READ AND
NOTED DOWN ON THE WHITE BOARD.
12POLLING STATION VIOLATED PROCEDURES IN HANDING
OUT BALLOT PAPERS
13Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
tidak lengkap tersedia di TPS
14REKOMENDASI
- Menerapkan metode rekrutmen dan seleksi yang
ketat terhadap anggota KPPS, PPS, dan PPK, serta
pelatihan dilakukan lebih dini dan efektif
melalui proses simulasi. Pelatihan harus tegas
menekankan peran, lingkup kerja, dan mekanisme
kerja KPPS, PPS, dan PPK.
15REKOMENDASI
- 2.KPU, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah secara
serius memperhatikan pembiayaan penyelenggaraan
pemilu agar kualitas pemilu tidak dikurangi
karena alasan biaya dan biaya penyelenggaraan
pemilu tidak dibebankan kepada masyarakat.
16REKOMENDASI
- 3. Memberikan akses penuh kepada pemantau di TPS,
PPS dan PPK serta menjamin penerapannya. Hak
pemantau utk memilih di TPS tempat bertugas juga
harus dijamin sesuai dengan Keptsn KPU
No.37/2004. Kami menuntut KPU, Tim Kampanye dan
pemerintah memberi sanksi tegas kepada jajarannya
yang telah melakukan intimidasi kepada pemantau
pemilu.
17REKOMENDASI
- 4. KPU tidak menggunakan akreditasi sebagai alat
pengontrol organisasi pemantau. KPU menempatkan
organisasi pemantau pemilu sebagai mitra yang
sejajar dalam upaya memenuhi tujuan pemilu
jurdil, bukan semata sebagai lawan. Komunikasi
antara KPU dengan pemantau lebih efektif melalui
dialog.