PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK

Description:

Title: PowerPoint Presentation Last modified by: CharlieASJuntak Created Date: 1/1/1601 12:00:00 AM Document presentation format: On-screen Show Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1411
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 30
Provided by: fkunja201
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK


1
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
  • CHARLES A SIMANJUNTAK,
  • dr, SpOT-Spine, MPd

2
SEJARAH(1)
  • KEMAJUAN ILMU TEKNOLOGI BIOMEDIK ?
  • KECEMASAN MASYARAKAT
  • MASALAH ETIK
  • MERANCANG USAHA MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN
  • KODE NUREMBERG (NUREMBERG CODE) 1947 ADA 10
    POINT? KODE ETIK INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN
    NAZI
  • DEKLARASI HELSINKI 1964 OLEH IKATAN DOKTER
    SEDUNIA (WORLD MEDICAL ASSOCIATION), ADA 12 POINT

3
SEJARAH(2)
  • PERJANJIAN INTERNASIONAL tentang HAK-HAK POLITIK
    dan SIPIL (1976), pasal 7
  • Tidak seseorangpun dapat dihadapkan pada
    penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi,
    merendahkan atau hukuman. Secara tegas, tidak
    seorangpun dapat diperlakukan tanpa persetujuan
    bebas untuk percobaan medik atau ilmiah

4
SEJARAH(3)
  • DEWAN ORGANISASI ILMU-ILMU KEDOKTERAN
    INTERNATIONAL (CIOMS) WHO (1982)? USULAN
    PEDOMAN INTERNASIONAL BAGI PENELITIAN BIOMEDIK
    YANG MELIBATKAN SUBYEK MANUSIA

5
SEJARAH(4)
  • CIOMS (1991) PEDOMAN INTERNASIONAL UNTUK
    TINJAUAN ETIK TERHADAP PENELITIAN EPIDEMIOLOGIK
  • CIOMS (1992) GENEVA ETIKA DAN PENELITIAN
    TERHADAP SUBYEK MANUSIA PEDOMAN INTERNASIONAL

6
DEKLARASI HELSINKI(1)
  • REKOMENDASI YANG MENGATUR PARA DOKTER DALAM
    PENELITIAN BIOMEDIK YANG MELIBATKAN SUBYEK
    MANUSIA
  • DITERIMA OLEH SIDANG UMUM MAJELIS KEDOKTERAN
    SEDUNIA (SU-MKS) KE 18, HELSINKI, FINLANDIA, 1964
  • DIAMANDEMEN SU-MKS KE 29 TOKYO, JEPANG 1975
  • DIAMANDEMEN SU-MKS KE 35 DI VENICE, ITALY, 1983
  • DIAMANDEMEN SU-MKS KE 41 DI HONGKONG, 1989

7
DEKLARASI HELSINKI(2)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
  1. HARUS SELARAS DENGAN PRINSIP-PRINSIP ILMIAH
    YANG DITERIMA SECARA UMUM HARUS DIDASARKAN
    PADA PERCOBAAN LABORATORIUM HEWAN MENURUT
    KEPUSTAKAAN ILMIAH

8
DEKLARASI HELSINKI(3)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
  • RANCANGAN KINERJA HARUS DIPERTIMBANGKAN,
    DIKOMENTARI DIARAHKAN SUATU KOMITE INDEPENDEN,
    SESUAI DENGAN HUKUM UNDANG-UNDANG YG BERLAKU
    DI NEGARA PENELITIAN

9
DEKLARASI HELSINKI(4)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
  1. DILAKUKAN OLEH ORANG-ORANG YANG MEMENUHI SYARAT
    SECARA ILMIAH KOMPETEN
  2. TIDAK SAH KECUALI BAHWA PENTINGNYA TUJUAN
    TERSEBUT SETARA DENGAN RESIKO YANG ADA PADA SUBYEK

10
DEKLARASI HELSINKI(5)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
  1. DILAKUKAN SECARA HATI-HATI TENTANG KEMUNGKINAN
    RESIKO MANFAAT TERHADAP SUBYEK ORANG LAIN
  2. MENGHORMATI PRIVATISASI SUBYEK MEMINIMALKAN
    DAMPAK PENELITIAN PADA INTEGRITAS FISIK MENTAL

11
DEKLARASI HELSINKI(6)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
  1. DOKTER TIDAK DILIBATKAN DALAM PENELITAIN KECUALI
    ADA RESIKO YANG DAPAT DIRAMALKAN SEBELUMNYA
  2. MEMPERTAHANKAN AKURASI HASIL PENELITIAN

12
DEKLARASI HELSINKI(7)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
  1. MENGINFORMASIKAN TUJUAN, METODA, MANFAAT YANG
    DIHARAPKAN KEMUNGKINAN RESIKO YANG HARUS
    DIALAMI
  2. HATI-HATI BILA SUBYEK MELAKUKAN KARENA HUBUNGAN
    KETERGANTUNGAN ATAU TEKANAN

13
DEKLARASI HELSINKI(8)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
  1. BILA SUBYEK TIDAK CAKAP, INFORMED CONSET HARUS
    DIPEROLEH DARI WAKIL HUKUM SESUAI DENGAN UU YANG
    BERLAKU
  2. PROTOKOL PENELITIAN HARUS MENGANDUNG PERNYATAAN
    PERTIMBANGAN ETIK

14
PRINSIP ETIK BIOMEDIK(1)
  • PENGHORMATAN TERHADAP MANUSIA
  • PENGHORMATAN TERHADAP OTONOMI
  • PERLINDUNGAN ORANG CACAT, RENTAN, TERGANTUNG
    TERHADAP KERUGIAN ATAU PENYALAHGUNAAN
  • MEMAKSIMALKAN KEBAIKAN MEMINIMALKAN KERUGIAN
    SERTA KESALAHAN
  • SETIAP ORANG DIBERLAKUKAN SECARA BENAR LAYAK

15
PRINSIP ETIK BIOMEDIK(2)MENCAKUP
  • PENELITIAN PROSES FISIOLOGIK, BIOKIMIA
    /PATOLOGIK, RESPON TERHADAP INTERVENSI FISIK ATAU
    PSIKOLOGIS
  • UJI TERKONTROL DIAGNOSTIK, PREVENTIF ATAU
    TERAPEUTIK
  • PENELITIAN TENTANG KONSEKUENSI INDIVIDU/MASYARAKAT
    TERHADAP TINDAKAN PREVENTIF/ TERAPETIK
  • PENELITIAN TENTANG TINGKAH LAKU / KESEHATAN
    MANUSIA TERHADAP KEADAAN LINGKUNGAN

16
ETIK BIOMEDIKPEDOMAN UMUM(1)
  • INFORMED CONSENT DARI SUBYEK, PEDOMAN 1-9
  • SELEKSI SUBYEK-SUBYEK PENELITIAN, PEDOMAN 10-11
  • KERAHASIAAN DATA, PEDOMAN 12
  • KOMPENSASI TERHADAP SUBYEK PENELITIAN UNTUK
    CEDERA TAK DISENGAJA, PEDOMAN 13
  • PROSEDUR TINJAUAN, PEDOMAN 14
  • PENELITIAN YANG DISPONSORI PIHAK LUAR, PEDOMAN 15

17
ETIK BIOMEDIKINFORMED CONSENT(1)
  • PEDOMAN 1 INFORMED CONSENT INDIVIDU
  • PEDOMAN 2 INFORMASI ESENSIAL UNTUK CALON SUBYEK
    PENELITIAN
  • PEDOMAN 3 KEWAJIBAN PENELITI BERKENAN DENGAN
    INFORMED CONSENT
  • PEDOMAN 4 BUJUKAN UNTUK BERPARTISIPASI

18
ETIK BIOMEDIK INFORMED CONSENT(2)
  • PEDOMAN 5 PENELITIAN YANG MELIBATKAN ANAK-ANAK
  • PEDOMAN 6 PENELITIAN YANG MELIBATKAN ORANG
    DENGAN GANGGUAN MENTAL ATAU TINGKAH LAKU
  • PEDOMAN 7 PENELITIAN YANG MELIBATKAN TAWANAN

19
ETIK BIOMEDIK INFORMED CONSENT(3)
  • PEDOMAN 8 PENELITIAN YANG MELIBATKAN SUBYEK DI
    MASYARAKAT TERBELAKANG
  • PEDOMAN 9 INFORMED CONSENT DALAM PENELITIAN
    EPIDEMIOLOGIK

20
ETIK BIOMEDIKSELEKSI SUBYEK PENELITIAN
  • PEDOMAN 10 DISTRIBUSI BEBAN DAN MANFAAT YANG
    MERATA
  • PEDOMAN 11 SELEKSI WANITA HAMIL ATAU MENYUSUI
    SEBAGAI SUBYEK PENELITIAN

21
ETIK BIOMEDIKPEDOMAN LAINNYA(1)
  • KERAHASIAN DATA
  • PEDOMAN 12 MELINDUNGI KERAHASIAAN
  • BATAS-BATAS KEMAMPUAN PENELITI UNTUK MELINDUNGI
    KERAHASIAAN KEMUNGKINAN KONSEKUENSI PELANGGARAN
    KERAHASIAAN

22
ETIK BIOMEDIKPEDOMAN LAINNYA(2)
  • KOMPENSASI TERHADAP SUBYEK PENELITIAN UNTUK
    CEDERA TAK DISENGAJA
  • PEDOMAN 13 HAK SUBYEK UNTUK KOMPENSASI
  • SUBYEK YANG MENDERITA CEDERA TAK DISENGAJA BERHAK
    MENERIMA FINANSIAL ATAU LAINNYA SEBAGAI GANTI
    RUGI SETARA UNTUK KECACATAN KETIDAKMAMPUAN
    SEMENTARA ATAU PERMANEN
  • DALAM KASUS KEMATIAN, TANGGUNGAN BERHAK MENERIMA
    KOMPENSASI
  • HAK UNTUK KOMPENSASI DAPAT DITIADAKAN

23
ETIK BIOMEDIKPEDOMAN LAINNYA(3)
  • PROSEDUR TINJAUAN
  • PEDOMAN 14 KONSTITUSI DAN TANGGUNGJAWAB KOMITE
    PENINJAU ETIK
  • SEMUA USULAN HARUS DISERAHKAN UNTUK DITINJAU
    DISETUJUI OLEH SATU ATAU LEBIH KOMITE PENINJAU
    ETIK
  • PERSETUJUAN HARUS SUDAH DIMILIKI SEBELUM
    DILAKUKAN PENELITIAN

24
ETIK BIOMEDIKPEDOMAN LAINNYA(4)
  • PENELITIAN YANG DISPONSORI PIHAK LUAR
  • PEDOMAN 15 KEWAJIBAN MENSPONSORI DAN
    NEGARA-NEGARA TUAN RUMAH
  • BILA DISPONSORI PIHAK LUAR
  • PIHAK SPONSOR MENYERAHKAN PROTOKOL PENELITIAN KE
    KOMITE PENINJAU ETIK NEGARA SPONSOR
  • SETELAH ADA PERSETUJUAN, DISERAHKAN KE KOMITE
    PENINJAU ETIK NASIONAL ATAU LOKAL

25
PERTANYAAN
?
26
KESIMPULAN(1)
  1. PEDOMAN INI MEREFLEKSIKAN PERHATIAN ETIK YANG
    SANGAT PENTING PADA KEWASPADAAN UNTUK MELINDUNGI
    HAK-HAK DAN KESEJAHTERAAN DARI SUBYEK- SUBYEK
    PENELITAN DAN INDIVIDU-INDIVIDU ATAU KELOMPOK
    RENTAN YANG DIANGGAP MERUPAKAN CALON SUBYEK.

27
KESIMPULAN(2)
  • PEDOMAN INI DIRANCANG UNTUK DIGUNAKAN DI SEMUA
    NEGARA DENGAN
  • MENDEFINISIKAN KEBIJAKAN- KEBIJAKAN NASIONAL
    MENGENAI ETIKA PENELITIAN BIOMEDIK,
  • MENERAPKAN STANDAR-STANDAR ETIK LOKAL SERTA
  • MENETAPKAN MENDEFINISIKAN KEMBALI MEKANISME
    YANG MEMADAI BAGI TINJAUAN ETIK TERHADAP
    PENELITIAN YANG MELIBATKAN SUBYEK MANUSIA.

28
KESIMPULAN(3)
  1. PEDOMAN INI HAMPIR TIDAK MEMECAHKAN MASALAH
    KERAGUAN MORAL NAMUN UNTUK MEMPERTIMBANGKAN
    SECARA HATI-HATI IMPLIKASI ETIK DARI PROTOKOL
    PELAKSANAAN PENELITIAN ? STANDAR PENELITIAN
    ILMIAH ETIK YANG TINGGI

29
Terima kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com