Title: PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
1PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
- CHARLES A SIMANJUNTAK,
- dr, SpOT-Spine, MPd
2SEJARAH(1)
- KEMAJUAN ILMU TEKNOLOGI BIOMEDIK ?
- KECEMASAN MASYARAKAT
- MASALAH ETIK
- MERANCANG USAHA MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN
- KODE NUREMBERG (NUREMBERG CODE) 1947 ADA 10
POINT? KODE ETIK INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN
NAZI - DEKLARASI HELSINKI 1964 OLEH IKATAN DOKTER
SEDUNIA (WORLD MEDICAL ASSOCIATION), ADA 12 POINT
3SEJARAH(2)
- PERJANJIAN INTERNASIONAL tentang HAK-HAK POLITIK
dan SIPIL (1976), pasal 7 - Tidak seseorangpun dapat dihadapkan pada
penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi,
merendahkan atau hukuman. Secara tegas, tidak
seorangpun dapat diperlakukan tanpa persetujuan
bebas untuk percobaan medik atau ilmiah
4SEJARAH(3)
- DEWAN ORGANISASI ILMU-ILMU KEDOKTERAN
INTERNATIONAL (CIOMS) WHO (1982)? USULAN
PEDOMAN INTERNASIONAL BAGI PENELITIAN BIOMEDIK
YANG MELIBATKAN SUBYEK MANUSIA
5SEJARAH(4)
- CIOMS (1991) PEDOMAN INTERNASIONAL UNTUK
TINJAUAN ETIK TERHADAP PENELITIAN EPIDEMIOLOGIK - CIOMS (1992) GENEVA ETIKA DAN PENELITIAN
TERHADAP SUBYEK MANUSIA PEDOMAN INTERNASIONAL
6DEKLARASI HELSINKI(1)
- REKOMENDASI YANG MENGATUR PARA DOKTER DALAM
PENELITIAN BIOMEDIK YANG MELIBATKAN SUBYEK
MANUSIA - DITERIMA OLEH SIDANG UMUM MAJELIS KEDOKTERAN
SEDUNIA (SU-MKS) KE 18, HELSINKI, FINLANDIA, 1964 - DIAMANDEMEN SU-MKS KE 29 TOKYO, JEPANG 1975
- DIAMANDEMEN SU-MKS KE 35 DI VENICE, ITALY, 1983
- DIAMANDEMEN SU-MKS KE 41 DI HONGKONG, 1989
7DEKLARASI HELSINKI(2)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
- HARUS SELARAS DENGAN PRINSIP-PRINSIP ILMIAH
YANG DITERIMA SECARA UMUM HARUS DIDASARKAN
PADA PERCOBAAN LABORATORIUM HEWAN MENURUT
KEPUSTAKAAN ILMIAH
8DEKLARASI HELSINKI(3)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
- RANCANGAN KINERJA HARUS DIPERTIMBANGKAN,
DIKOMENTARI DIARAHKAN SUATU KOMITE INDEPENDEN,
SESUAI DENGAN HUKUM UNDANG-UNDANG YG BERLAKU
DI NEGARA PENELITIAN
9DEKLARASI HELSINKI(4)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
- DILAKUKAN OLEH ORANG-ORANG YANG MEMENUHI SYARAT
SECARA ILMIAH KOMPETEN - TIDAK SAH KECUALI BAHWA PENTINGNYA TUJUAN
TERSEBUT SETARA DENGAN RESIKO YANG ADA PADA SUBYEK
10DEKLARASI HELSINKI(5)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
- DILAKUKAN SECARA HATI-HATI TENTANG KEMUNGKINAN
RESIKO MANFAAT TERHADAP SUBYEK ORANG LAIN - MENGHORMATI PRIVATISASI SUBYEK MEMINIMALKAN
DAMPAK PENELITIAN PADA INTEGRITAS FISIK MENTAL
11DEKLARASI HELSINKI(6)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
- DOKTER TIDAK DILIBATKAN DALAM PENELITAIN KECUALI
ADA RESIKO YANG DAPAT DIRAMALKAN SEBELUMNYA - MEMPERTAHANKAN AKURASI HASIL PENELITIAN
12DEKLARASI HELSINKI(7)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
- MENGINFORMASIKAN TUJUAN, METODA, MANFAAT YANG
DIHARAPKAN KEMUNGKINAN RESIKO YANG HARUS
DIALAMI - HATI-HATI BILA SUBYEK MELAKUKAN KARENA HUBUNGAN
KETERGANTUNGAN ATAU TEKANAN
13DEKLARASI HELSINKI(8)PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
- BILA SUBYEK TIDAK CAKAP, INFORMED CONSET HARUS
DIPEROLEH DARI WAKIL HUKUM SESUAI DENGAN UU YANG
BERLAKU - PROTOKOL PENELITIAN HARUS MENGANDUNG PERNYATAAN
PERTIMBANGAN ETIK
14PRINSIP ETIK BIOMEDIK(1)
- PENGHORMATAN TERHADAP MANUSIA
- PENGHORMATAN TERHADAP OTONOMI
- PERLINDUNGAN ORANG CACAT, RENTAN, TERGANTUNG
TERHADAP KERUGIAN ATAU PENYALAHGUNAAN - MEMAKSIMALKAN KEBAIKAN MEMINIMALKAN KERUGIAN
SERTA KESALAHAN - SETIAP ORANG DIBERLAKUKAN SECARA BENAR LAYAK
15PRINSIP ETIK BIOMEDIK(2)MENCAKUP
- PENELITIAN PROSES FISIOLOGIK, BIOKIMIA
/PATOLOGIK, RESPON TERHADAP INTERVENSI FISIK ATAU
PSIKOLOGIS - UJI TERKONTROL DIAGNOSTIK, PREVENTIF ATAU
TERAPEUTIK - PENELITIAN TENTANG KONSEKUENSI INDIVIDU/MASYARAKAT
TERHADAP TINDAKAN PREVENTIF/ TERAPETIK - PENELITIAN TENTANG TINGKAH LAKU / KESEHATAN
MANUSIA TERHADAP KEADAAN LINGKUNGAN
16ETIK BIOMEDIKPEDOMAN UMUM(1)
- INFORMED CONSENT DARI SUBYEK, PEDOMAN 1-9
- SELEKSI SUBYEK-SUBYEK PENELITIAN, PEDOMAN 10-11
- KERAHASIAAN DATA, PEDOMAN 12
- KOMPENSASI TERHADAP SUBYEK PENELITIAN UNTUK
CEDERA TAK DISENGAJA, PEDOMAN 13 - PROSEDUR TINJAUAN, PEDOMAN 14
- PENELITIAN YANG DISPONSORI PIHAK LUAR, PEDOMAN 15
17ETIK BIOMEDIKINFORMED CONSENT(1)
- PEDOMAN 1 INFORMED CONSENT INDIVIDU
- PEDOMAN 2 INFORMASI ESENSIAL UNTUK CALON SUBYEK
PENELITIAN - PEDOMAN 3 KEWAJIBAN PENELITI BERKENAN DENGAN
INFORMED CONSENT - PEDOMAN 4 BUJUKAN UNTUK BERPARTISIPASI
18ETIK BIOMEDIK INFORMED CONSENT(2)
- PEDOMAN 5 PENELITIAN YANG MELIBATKAN ANAK-ANAK
- PEDOMAN 6 PENELITIAN YANG MELIBATKAN ORANG
DENGAN GANGGUAN MENTAL ATAU TINGKAH LAKU - PEDOMAN 7 PENELITIAN YANG MELIBATKAN TAWANAN
19ETIK BIOMEDIK INFORMED CONSENT(3)
- PEDOMAN 8 PENELITIAN YANG MELIBATKAN SUBYEK DI
MASYARAKAT TERBELAKANG - PEDOMAN 9 INFORMED CONSENT DALAM PENELITIAN
EPIDEMIOLOGIK
20ETIK BIOMEDIKSELEKSI SUBYEK PENELITIAN
- PEDOMAN 10 DISTRIBUSI BEBAN DAN MANFAAT YANG
MERATA - PEDOMAN 11 SELEKSI WANITA HAMIL ATAU MENYUSUI
SEBAGAI SUBYEK PENELITIAN
21ETIK BIOMEDIKPEDOMAN LAINNYA(1)
- KERAHASIAN DATA
- PEDOMAN 12 MELINDUNGI KERAHASIAAN
- BATAS-BATAS KEMAMPUAN PENELITI UNTUK MELINDUNGI
KERAHASIAAN KEMUNGKINAN KONSEKUENSI PELANGGARAN
KERAHASIAAN
22ETIK BIOMEDIKPEDOMAN LAINNYA(2)
- KOMPENSASI TERHADAP SUBYEK PENELITIAN UNTUK
CEDERA TAK DISENGAJA - PEDOMAN 13 HAK SUBYEK UNTUK KOMPENSASI
- SUBYEK YANG MENDERITA CEDERA TAK DISENGAJA BERHAK
MENERIMA FINANSIAL ATAU LAINNYA SEBAGAI GANTI
RUGI SETARA UNTUK KECACATAN KETIDAKMAMPUAN
SEMENTARA ATAU PERMANEN - DALAM KASUS KEMATIAN, TANGGUNGAN BERHAK MENERIMA
KOMPENSASI - HAK UNTUK KOMPENSASI DAPAT DITIADAKAN
23ETIK BIOMEDIKPEDOMAN LAINNYA(3)
- PROSEDUR TINJAUAN
- PEDOMAN 14 KONSTITUSI DAN TANGGUNGJAWAB KOMITE
PENINJAU ETIK - SEMUA USULAN HARUS DISERAHKAN UNTUK DITINJAU
DISETUJUI OLEH SATU ATAU LEBIH KOMITE PENINJAU
ETIK - PERSETUJUAN HARUS SUDAH DIMILIKI SEBELUM
DILAKUKAN PENELITIAN
24ETIK BIOMEDIKPEDOMAN LAINNYA(4)
- PENELITIAN YANG DISPONSORI PIHAK LUAR
- PEDOMAN 15 KEWAJIBAN MENSPONSORI DAN
NEGARA-NEGARA TUAN RUMAH - BILA DISPONSORI PIHAK LUAR
- PIHAK SPONSOR MENYERAHKAN PROTOKOL PENELITIAN KE
KOMITE PENINJAU ETIK NEGARA SPONSOR - SETELAH ADA PERSETUJUAN, DISERAHKAN KE KOMITE
PENINJAU ETIK NASIONAL ATAU LOKAL
25PERTANYAAN
?
26KESIMPULAN(1)
- PEDOMAN INI MEREFLEKSIKAN PERHATIAN ETIK YANG
SANGAT PENTING PADA KEWASPADAAN UNTUK MELINDUNGI
HAK-HAK DAN KESEJAHTERAAN DARI SUBYEK- SUBYEK
PENELITAN DAN INDIVIDU-INDIVIDU ATAU KELOMPOK
RENTAN YANG DIANGGAP MERUPAKAN CALON SUBYEK.
27KESIMPULAN(2)
- PEDOMAN INI DIRANCANG UNTUK DIGUNAKAN DI SEMUA
NEGARA DENGAN - MENDEFINISIKAN KEBIJAKAN- KEBIJAKAN NASIONAL
MENGENAI ETIKA PENELITIAN BIOMEDIK, - MENERAPKAN STANDAR-STANDAR ETIK LOKAL SERTA
- MENETAPKAN MENDEFINISIKAN KEMBALI MEKANISME
YANG MEMADAI BAGI TINJAUAN ETIK TERHADAP
PENELITIAN YANG MELIBATKAN SUBYEK MANUSIA.
28KESIMPULAN(3)
- PEDOMAN INI HAMPIR TIDAK MEMECAHKAN MASALAH
KERAGUAN MORAL NAMUN UNTUK MEMPERTIMBANGKAN
SECARA HATI-HATI IMPLIKASI ETIK DARI PROTOKOL
PELAKSANAAN PENELITIAN ? STANDAR PENELITIAN
ILMIAH ETIK YANG TINGGI
29Terima kasih