Title: Pengendalian Limbah B3 di Daerah Aliran Sungai (DAS)
1 Pengendalian Limbah B3di Daerah Aliran Sungai
(DAS)
- Oleh HA Latief Burhan
- MP 62811339051
- Email burhanltf_at_yahoo.com
2PROPER LH program penilaian peringkat kinerja
perusahan dalam PLH, berupa pola insentif dan
disintensif reputasi
PROPER LH
LIMBAH B3
Pertambangan
Pertamanan
Energimigas
Kehutanan
Prasarana
Jasa
3Proper LH terdiri atas
- Proper kuning emas
- Proper hijau
- Proper biru
- Proper merah
- Proper hitam
4GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE ( GEG)
- Prinsip GEG dalam Proper LH, yaitu
- gt Transparansi
- gt Akuntabilitas publik stakeholder
- gt Sharing Resources, dalam penilaian
- gt Konsistensi pada rule of game
- gt Berkelanjutan
5Dasar Hukum Proper LHada 12 buah ( UULH, 2 buah
PP, dan 8 Kept. Bapedal )
- Ketaatan penegakan hukum
- Konsitensi pelaksanaan pengendalian
- Kelengkapan SOP atau Prosedur Tetap
- Batasan pelimpahan wewenang legal
- Dukungan infrastruktur teknis operasional
- Sosialisasi peranserta publik
- Kompetensi SDM terhadap LH
6KLASIFIKASI BAHAN BERBAHAYA BERACUN ( B-3)
- Mudah meledak
- Pengoksidasian
- Menyala (sangat mudah sekali, sangat mudah,
mudah) - Beracun (amat sangat, sangat, beracun)
- Berbahaya
- Korosif
- Iritasi
- Karsinogenik
- Teratogenik
- Mutagenik
- Berbahaya bagi lingkungan
7Pengelolaan LH (PLH) dalam Proper LH
- Bentuk komitmen global Pembangunan
Berkelanjutan - Melaksanakan GEG dalam Proper
- Mempunyai akuntabilitas publik stakeholder
- Pentaantan hukum, dng instrumen Proper
- Kebijakan, manajemen dan pengambilan keputusan
publik - Fungsi Public Information Disclosure (pentaatan
kinerja perusahaan)
8PERUSAHAAN WAJIB PROPER
- Mempunyai Dampak Penting terhadap LH
- Berpotensi mencemari merusak LH
- Perusahaan publik terdaftar (DN LN)
- Berorientasi ekspor
- Mempunyai keuntungan bgai Pemerintah, Perusahaan,
Publik/masyarakat umum - Bentuk implementasi akuntabilitas publik
stakeholder
9PENTAATAN PERUSAHAAN
- Peraturan Perundang-undangan PLH
- Baku Mutu Lingkungan (BML)
- Perizinan melaksanakan RKL/RPL
- Insentif reputasi (ke arah emas) dis insentif
reputasi (ke arah hutan) - Responsibilitas terhadap sikap publik
stakeholder ? kredibilitas lembaga
10Identifikasi Limbah B3
- Sumber
- Spesifik
- Tidak spesifik
- Kadaluarsa
- Karakteristik
- Mudah meledak
beracun - Mudah terbakar infeksius
- Reaktif korosif
- Uji toksik
- Menetukan sifat akut dan/atau kronis
11Dasar penilaian PROPER-LH
- Result oriented (1 sd 4 biru-merah-hitam, dan 5
sd 7 hijau-emas) - Sistem gugur
- Ada 7 area penilaian
- Pengelolaan polusi air
- Pengelolaan polusi udara
- Pengelolaan limbah B3
- Persyaratan AMDAL
- Penerapan EMS
- Pengelolaan pemanfaatan sumber daya
- CD Community Participation Relation
12Persoalan dasar
- Validitas data PROPER LH menjadi masalah utama
- Batasan pengolahan limbah B3 yang harus diolah
konsentrasi/volume - Batasan izin memanfaatkan limbah (sistem
perizinan) - Melaksanakan minimasi limbah (15-75 dengan pola
4-R), merecovery dan zonasi lokasi
13TINDAK LANJUT REKOMENDASI
- 1. Kriteria dan jenis limbah B3 dirumuskan
secara jelas penggolongan dan persyaratan
teknisnya (disusun daftar jenis limbah berbahaya
jenis limbah beracun) - 2, Status pencemaran akibat limbah B3 diberikan
batasan teknis rumusannya - 3. Penilaian sistem gugur dalam Proper ditinjau
lagi karena perlu kepastian sumber limbah B3 - 4. Teknik analisis laboratorium limbah B3
dirumuskan prosedur baku dan tolok ukurnya
14TINDAK LANJUT REKOMENDASI (2)
- 5. BML limbah padat belum ada, perlu
penanganan/ treatment terpisah, jangan dimasukkan
IPAL - 6. Penanganan limbah B3 (hulu-hilir di dalam
pabrik) digunakan untuk mengukur peringkat Proper - 7. Penetapan penggolongan definisi B3
berdasarkan jumlah/konsentrasinya perlu dibuat
rumusan teknis operasional agar mudah digunakan - 8. Sistem perizinan limbah B3 diperbaiki
berdasarkan prinsip 4R, lokasi pemanfaatan
dampak yang ditimbulkannya