Title: Sistem Perencanaan dan Anggaran pada Era Otonomi Daerah
1Sistem Perencanaan dan Anggaran pada Era Otonomi
Daerah
2Kondisi di daerah
- Pemahaman terhadap elemen organisasi berbasis
fungsi diterjemahkan berbeda-beda dalam
menempatkan program-program pokok pembangunan. - Melihat pusat sebagai sumber anggaran saja dan
belum sepenuhnya diikuti dengan kewajiban
fungsional - Kewajiban administrasi perencanaan, pelaksanaan
dan pelaporan belum dilaksanakan secara memadai
3Kondisi di pusat
- Tidak mudah membangun visi dan misi bersama
karena mode of orientation para pengambil
keputusan masih bertumpu pada nostalgia strategi
masa lalu - Perubahan strategi perencanaan menjadi sistem
unified budget belum diikuti dengan perubahan
pola pikir piramida yang bertumpu pada hubungan
fungsional atas dasar pembagian kewenangan yang
jelas antara pusat dengan daerah serta antar
stakeholders - Pembagian kewenangan yang mulai dibangun belum
didasarkan kategorisasi jenis pelayanan atau
lebih didasarkan atas pembagian kekuasaan. - Pencapaian kinerja program belum didasarkan
sistem akumulasi data
4Analisis Situasi
- Perubahan struktural
- Nomenklatur dinas dan elemen organisasi beragam
- Penggabungan dengan dinas-dinas lain
- Perubahan fungsional
- Tugas pokok dan fungsi / kewenangan beragam
- Hubungan pusat dan daerah tidak berdasarkan
hubungan struktural
5Analisis Situasi
- Dampak positif
- Aspirasi daerah lebih diakomodasi
- Keberagaman fungsi lebih merespon keberagaman
kebutuhan - Dampak negatif
- Ketidakserasian hubungan antara pusat dengan
dinas - Mekanisme nasional sulit dibangun secara
hierarkhi
6Strategi kontingensi
- Mode of orientation pengambil keputusan merupakan
refleksi dari pemahaman terhadap asas
desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan - Hubungan antara pusat dengan daerah dibangun
berdasarkan hubungan fungsional, sehingga dapat
mendorong terbangun visi dan misi bersama (misal
RPJP, RPJM dan Renstra disusun secara terbuka,
demokratis dan partisipatoris) - Merealisasikan kesejahteraan rakyat (tingkat
mikro) dengan kebijakan dan program yang terarah
secara nasional (tingkat makro) dengan kondisi
kelembagaan di daerah yang sinergis (tingkat
meso)
7Metode
- Perubahan peraturan dan perundang-undangan (UU,
PP, Keppres, Kepmen, SK Dirjen) - Perubahan sistem perencanaan dan budgetting
(Rapid Distric Matrix, LFA, PAP, RBB) - Bekerja dalam kerangka stakeholders dan
shareholders - Perubahan pedoman umum dan operasional
- Penerapan IT dalam perencanaan dan pelaporan
mendorong untuk terciptanya struktur program yang
memiliki komponen selaras - Man power planning
- Pilot project nasional sebagai media bersama
mengadakan perubahan secara sistematis
8Rencana Aksi
- Gunakan momentum penyusunan RPJP.RPJM, Renstra
untuk mereview strategi - Merespon UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai
landasan perubahan strategi secara sistematis - Perlu perubahan elemen organisasi pusat berbasis
sasaran program/ masalah pembangunan - Desentralisasi berbagai kewenangan secara
terencana dan sistematis - Tugas-tugas pembantuan pemerintah ke pemerintah
provinsi dst-nya sd desa digunakan sebagai media
menyelaraskan visi dan misi.
9Rencana Aksi
- Membangun mekanisme penyusunan Perda dan Peratuan
Kepala Daerah yang serasi dengan visi dan misi
pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat - Distribusi anggaran secara adil, proporsional,
demokratis, transparan, dan bertanggungjawab - Database sasaran dan pertanggungjawaban dana
dekon APBN dan APBD - Mensinergiskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dengan RKAKL
10Rencana Aksi
- Mengkaji implikasi Pasal 13 Ayat (g) urusan wajib
provinsi Penanggulangan masalah sosial secara
lintas kabupaten/kota dan Pasal 14 Ayat (g)
urusan wajib kabupaten/kota penanggulangan
masalah sosial serta Pasal 22Ayat (h)
kewajiban daerah mengembangkan sistem jaminan
sosial. - Menyusun dasar pelimpahan wewenang Pemerintah
melalui Kementrian kepada Gubernur untuk
pendanaan dalam rangka dekonsentrasi.
11Rencana Aksi
- Sumber Dana Alokasi Umum, Dana Dekonsentrasi,
Dana Alokasi Khusus,Dana Hibah, Dana Bagi Hasil,
PAD, Dana Masyarakat dan Dana Darurat merupakan
sumber pendanaan program pembangunan
kesejahteraan rakyat. - Komitmen bersama antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah diferensiasi peran dan
hubungan fungsional
12DANA PERIMBANGAN
adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN,
yg dialokasikan kepada Daerah utk membiayai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
Dana Perimbangan terdiri dari
- Bagian Daerah dari PBB, BPHTB, PPh Perseorangan,
- dan SDA
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus.
13PELAKSANAAN PERIMBANGAN KEUANGAN
- Untuk mengatasi masalah vertical imbalance
- ? dilakukan melalui Bagian Daerah dengan
- pemberian bagi hasil dari penerimaan perpajakan
- dan penerimaan SDA
- Untuk mengatasi masalah horizontal imbalance
- ? dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU)
- Untuk kebutuhan khusus Daerah dan kepentingan
Nasional, termasuk utk kegiatan reboisasi - ? dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus.
14BAGIAN DAERAH DARI BAGI HASIL ()
1. PBB 10 16,2 64,8 - 16,2 64,8() 2.
BPHTB 20 16 64 - 16 64() 3.
IHH 55 30 15 20 16 64 - 4. PSDH/IHPH
55 30 15 20 16 32 32 5. Landrent/Iuran
tetap 20 16 64 20 16 64 - 6. Royalty
Pertamb. Umum 20 16 64 20 16 32 32 7.
Perikanan 100 - - 20 - - 80 8.
Minyak 100 - - 85 3 6 6 9. Gas
Alam 100 - - 70 6 12 12 10. Dana
Reboisasi 100 - - 60 - 40 - 11. PPh
Perseorangan 100 - - 80 8 12 -
15Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar-Daerah, yang
pengunaannya ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah.
16Rumus Dasar Perhitungan DAU
17KEBIJAKAN DALAM ALOKASI DANA ALOKASI UMUM
- Dalam alokasinya tidak terlepas dari komponen
Dana Perimbangan lainnya (One Package) - Formula DAU menggunakan Konsep Fiscal Gap (Fiscal
Needs Fiscal Capacity) - Penyempurnaan variabel Fiscal Needs dan Fiscal
Capacity dengan tidak menyimpang dari UU Nomor 33
Tahun 2004 - Formula yang simple dan mudah dipahami
18Lanjutan .
- menggunakan Faktor Penyeimbang, yaitu Kebutuhan
minimal suatu Daerah - Akurasi data yang digunakan dalam perhitungan DAU
menjadi perhatian utama - Tidak hanya terkait dengan Belanja Pegawai, dalam
pengertian bahwa belanja Pegawai tidak harus dari
DAU tetapi dari APBD (PAD, Dana Perimbangan
diluar DAK, dan penerimaan lainnya diluar Hibah
dan Dana Darurat).
19DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
A. Kebutuhan khusus yang dapat dibiayai dengan
DAK
- Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara
umum dengan mengunakan rumus DAU, dan atau - Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas
nasional.
B. DAK diberikan kepada Daerah tertentu
berdasarkan usulan Daerah dg penyediaan Dana
Pendamping 10 yg berasal dari penerimaan umum
APBD (kecuali untuk DAK reboisasi).
C. Pengalokasian DAK ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dg perhatikan pertimbangan Mendagri
Otda, Menteri Teknis terkait instansi yang
membidangi perencanaan pembangunan nasional.
20KEBIJAKAN DALAM ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS
- Dalam pengalokasiannya dengan memperhatikan
- Pola penetapan yg digunakan TOP DOWN, dimana
penentuannya berdasarkan usulan Daerah - Memegang prinsip spill over effect dan equality
- Kegiatan yang menjadi prioritas nasional adalah
kebutuhan Daerah yg dpt menyerap lapangan kerja,
meningkatkan ketahanan pangan, menurunkan tkt
kemiskinan, dan memperkuat stabilitas Daerah
21Lanjutan .
- Dengan memperhatikan kemampuan APBN , selain
untuk kegiatan reboisasi juga diarahkan untuk
kegiatan diluar reboisasi - Sementara diprioritaskan untuk kegiatan dibidang
- Kesehatan dan Pendidikan Nasional,
mengingat kegiatan - tsb sudah menjadi kewenangan Daerah dan
merupakan - salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
22Trend anggaran daerah, pusat pinjaman luar
negeri
Daerah
Rupiah
Pusat
Pinjaman Luar Negeri
Tahun
23Studi Kasus
- Alokasi Anggaran Program Pemberdayaan Fakir
Miskin - Mekanisme Program
- Sistem Perlindungan Sosial
- Program Kompensasi
- Draft RUU SKSN Pengelolaan Pelayanan Kesos
24Alasan Pengalokasian Anggaran Program
Pemberdayaan Fakir Miskin
- Jumlah FM
- FM Secara Nasional
- Kondisi Geografis
- Kelengkapan Administrasi
- - Laporan
- - TOR dan Usulan
- - Profil KUBE
- - G I S
25(No Transcript)
26(No Transcript)
27(No Transcript)
28(No Transcript)
29Modifikasi skema Perlindungan Sosial(Chu,
Ke-yong Sanjeev G. 1998. Social Safety nets
Issues and Recent Experiences (IMF, Washingtton)
Responsive Reliable Resilient
SUSTAINABLE DEVELOPMENT
SUSTAINABLE DEVELOPMENT
State obligation
Social Protection
Community
S O C I A L D E V E L O P M E N T
Traditional or Informal Private or Community
Based Schemes
Formal public Schemes
Consumer Subsidies
Social Security
E M P O W E R M E N T
Social Insurance
Public or Social Assistance
I C L U S I O N
Social Capital
30Tanpa Syarat (Unconditional)
Dengan Syarat (Conditional)
Subsidi Langsung Tunai (cash transfer)
Pemerintah
Perusahaan
Pelayanan
Insentif Tabungan
Diskon Harga
Kupon/ Voucer
air bersih
Keterangan
pendidikan
Sudah dilaksanakan
kesehatan
Belum dilaksanakan
perumahan
31BAGAN MEKANISME PENYALURAN SUBSIDI LANGSUNG
TUNAI (SLT) KEPADA RUMAH TANGGA MISKIN
MENKO KESRA BAPPENAS
Data RT KIN
BPS
DEPKEU/ KPPN
DEPSOS
BRI PUSAT
PT POS IND
ID
KANCA BRI JL. VETERAN
BPS KAB/KOTA
KPRK POSINDO
KANCA BRI / KCP BRI UNIT
KANCA BRI /KCP BRI UNIT
ID
KANCA POSINDO
Ket Alur Dana Alur Adminstrasi.
Pengawasan Pemda
PEMDA / DINAS SOS PROP/KAB/KOTA
RUMAH TANGGA M I S K I N
32 Draft RUU SKSN PENGELOLAAN PELAYANAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
- pengelolaan sistem kesejahteraan sosial nasional
merupakan tanggung jawab menteri sosial - pemerintah menentukan kebijakan nasional dan
standar nasional pelayanan kesejahteraan sosial
untuk menjamin mutu pelayanan kesejahteraan
sosial - pemerintah dan / atau pemerintah daerah wajib
mendirikan instansi yang menangani masalah sosial
dan dilengkapi dengan unit pelaksana teknis
pelayanan kesejahteraan sosial
33Draft RUU SKSN PENGELOLAAN PELAYANAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
- pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi
atas penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan
sosial lintas daerah kabupaten/ kota - pemerintah kabupaten/kota mengelola pelayanan
kesejahteraan sosial yang sesuai dengan
karakteristik permasalahan sosial lokal - pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan kesejahteraan sosial
34Kepustakaan
- Brinckerboff, P.C. 1996. Financial Empowerment
More Money for More Mission, An Essential
Financial Guide for Not-For-Profit Organizations.
Colorado Alpine Guild, Inc. - Brown, Tony. 1998. Empower the People. New York
Quill William Morrow. - Covey, S.R., Merrill, A.R. and Merrill, R.R.
1994. First Things First. New York Simon
Schuster. - Craig, G Mayo, M. (ed.) 1995. Community
Empowerment A Reader in Participation and
Development. London Zed Books - Dubois and K. K. Miley. 1996. Social Work, An
Empowering Profession, Allyn and Bacon, Boston. - ESCAP. 1999. HRD Course for Poverty Alleviation.
Bangkok HRD Division. - Friedmann, John.1992. Empowerment The Politics
of Alternative Development, Cambridge Blacwell. - Harry Hikmat. 2003. Strategi Pemberdayaan
Masyarakat. Bandung HUP - Harry Hikmat dan Kusnaka Admiharja. 2003.
Participatory Reseach Appraisal. Bandung HUP - Harry Hikmat (ed.) 2005. Strategi Nasional
Penanggulangan Kemiskinan Program Pemberdayaan
Fakir Miskin. Jakarta Departemen Sosial - Hanna, M. G and Robinson, B. 1994. Strategies for
Communiy Empowerment Direct-Action and
Transformative Approaches to Social Change
Practice. New York The edwin Mellen Press.