Title: KORBAN KEJAHATAN NON-KEKERASAN
1KORBAN KEJAHATAN NON-KEKERASAN
2Ciri Viktimisasi Kejahatan Non-Kekerasan
- Hampir selalu impersonal, random
- Korban massif, kolektif
- Bisa berbentuk derita fisik ataupun non-fisik
mulai dari fisiologis sampai psikologis - Viktimisasi berlangsung prosesual, tidak kasat
mata dan tidak langsung - Implikasinya merasuk pada berbagai sistem di
masyarakat
3Ciri Korban Kejahatan Non-Kekerasan
- Perasaan ketakutan terhadap kejahatan tidak
berkembang - Tidak merasa diancam/terancam secara fisik dan
langsung - Tidak acuh/mengerti/sadar bahwa telah
terviktimisasi - Jelas indikasi kondisi ketergantungan dan sikap
pasrah
4Mengingat (1) masalahnya yang kompleks, (2) skala
viktimisasi yang besar dan (3) besaran
perlindungan yang perlu dilaksanakan, protektor
dari kejahatan non-kekerasan seyogyanya negara.
Selaras dengan hakekat keberadaan negara
5Masalah,Umumnya terdapat situasi hubungan negara
yang dekat (bahkan beraliansi) dengan
pemrakarsa/pelaksana kejahatan non-kekerasan.
Sehingga, proteksi oleh negara tidak efektif
6GOVERNMENTAL ORGANIZATIONAL WCC
- DILAKUKAN OLEH PEJABAT NEGARA UNTUK KEPENTINGAN
NEGARA - DAPAT DILAKUKAN DALAM BENTUK TINDAKAN, MISALNYA
PENINDASAN TERHADAP WARGA NEGARA ATAU OPOSAN
(CRIME BY COMMISSION) - DAPAT DILAKUKAN DALAM BENTUK PENGABAIAN KEWAJIBAN
(CRIME BY OMMISSION) - BUTIR 2-3 TERKAIT DENGAN PELANGGARAN HAM
- DAPAT MERUPAKAN TINDAKAN AGRESI TERHADAP NEGARA
LAIN (DIMENSI INTERNASIONAL), ATAU BERTENTANGAN
DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
7Viktimologi kritis
- Melihat bahwa viktimisasi yang terjadi akibat
adanya struktur yang tidak adil, timpang dan
represif. Negara, cq. pemerintah dan
aparat-aparatnya, juga dapat menciptakan aneka
viktimisasi (baik fisik ataupun non-fisik)
terhadap rakyatnya
8Viktimisasi Struktural
- Politically structural victimization
- status tapol
- Socially structural victimization
- bayar pajak, tarif tol
- Legally structural victimization
- hukuman mati, aborsi
- Economically structural victimization
- pelarangan pasar, kartel harga
- Victimization caused by power abuse
- election fraud
9Empat bentuk perlindungan oleh negara terhadap
kejahatan, penyimpangan atau kekeliruan tindakan
aparat negara
- Kompensasi / penyetaraan hak
- Rehabilitasi / pemulihan hak
- Restitusi / pengembalian hak
- Reparasi / perbaikan hak milik
10Politik Viktimisasi?
- Karena reaksi terhadap kejahatan pada umumnya
bersifat politis, maka penanganan terhadap korban
pun politis - Korban kecelakaan pesawat terbang relatif lebih
beruntung daripada korban kecelakaan bus - Korban tsunami dan gempa di Aceh lebih memperoleh
perhatian daripada korban di Nias dan Simeulue - Wanita korban kekerasan domestik relatif
beruntung karena telah dilindungi UU ketimbang
wanita TKI