Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia

Description:

Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia Kawasan Industri (Keppres 41 Tahun 1996) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu/ KAPET (Keppres 150 Tahun 2000) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:85
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 12
Provided by: Windo890
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di Indonesia


1
Berbagai Bentuk Hukum Pengaturan Kawasan Di
Indonesia
  • Kawasan Industri (Keppres 41 Tahun 1996)
  • Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu/ KAPET
    (Keppres 150 Tahun 2000)
  • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (UU
    No. 36/2000 dan UU No. 37/2000)
  • Tempat Penimbunan Berikat (Peraturan Pemerintah
    No. 33 Tahun 1996) a.l dapat dalam bentuk
  • a. Kawasan Berikat
  • b. Entrepot Untuk Tujuan Pameran
  • c. Pergudangan Berikat
  • d. Toko Bebas Bea

2
Kawasan Industri
  • Tempat pemusatan kegiatan industri
  • Dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang
  • Dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri
  • Wajib memiliki Ijin Usaha Kawasan Industri

3
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
  • Wilayah geografis dengan batas tertentu dan
    memenuhi persyaratan
  • Persyaratan tersebut adalah
  • a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh, dan
    atau
  • b. mempunyai sektor unggulan yg dapat
    menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah
    sekitarnya
  • c. memiliki potensi pengembalian investasi
    yang besar
  • Penetapan KAPET oleh Presiden

4
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(Free Trade Zone/FTZ)
  • Kawasan yang berada dalam wilayah hukum NKRI
  • Yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas
    dari pengenaan
  • a. bea masuk
  • b. pajak pertambahan nilai
  • c. pajak penjualan atas barang mewah
  • d. cukai

5
Pokok-pokok pengaturan FTZ
  • Penetapan FTZ harus dengan Undang-undang
  • Jangka waktu FTZ 70 tahun
  • Berfungsi sebagai tempat usaha di bidang
    perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan
    energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos
    dan telekomunikasi, perbankan, asuransi,
    pariwisata dan bidang-bidang lainnya
  • Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul
    Gubernur dan DPRD dan masa kerjanya 5 tahun dan
    dapat diangkat kembali untuk satu kali masa
    jabatan
  • Dewan Kawasan bertugas menetapkan kebijaksanaan
    umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan
    kegiatan Badan Pengusahaan (BP)
  • BP berwenang mengeluarkan izin usaha

6
Kawasan Berikat
  • Bangunan, tempat atau kawasan dengan batas
    tertentu
  • Ada kegiatan usaha industri, pengolahan barang
    dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan,
    penyortiran, pemeriksaan awal/akhir, pengepakan
  • Hasilnya terutama untuk ekspor
  • Fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak
    dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22

7
Kawasan Berikat Plus
  • Pengaturan Kawasan Berikat berlaku
  • Kondisi plus adalah
  • a. perizinan lebih sederhana
  • b. tidak ada minimum jumlah yang harus
    diekspor
  • c. prosedur impor mesin dan barang modal
    dalam kondisi bukan baru lebih longar
  • d. post reporting dan post audit

8
Gudang Berikat (GB)
  • Bangunan atau tempat dengan batas tertentu
  • Ada kegiatan usaha penimbunan, pengemasan,
    penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label,
    pemotongan atau kegiatan lain sebagai pusat
    distribusi barang impor,
  • Untuk dimasukkan ke DPIL, KB, atau direekspor
    tanpa ada pengolahan
  • Impor barang modal/peralatan utk
    membangun/konstruksi GB mendapat penangguhan BM,
    tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22

9
Entrepot Untuk Tujuan Pameran (ETP)
  • Bangunan atau tempat dengan batas tertentu
  • Ada kegiatan usaha pameran asal impor, atau dari
    Dalam Daerah Pabean
  • Penyelenggaraannya bersifat internasional
  • Impor barang modal/peralatan utk
    membangun/konstruksi ETP mendapat penangguhan BM,
    tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22

10
Toko Bebas Bea (TBB)
  • Bangunan atau tempat dengan batas tertentu
  • Digunakan untuk usaha menjual barang impor atau
    barang asal Daerah Pabean kepada orang yang
    berhak membeli
  • Dalam jumlah nilai tertentu
  • Mendapat pembebasan BM, cukai dan pajak.

11
Manfaat Yang Harus diperoleh Dalam Pengembangan
KEK
  • Peningkatan net devisa (ekspor, sarana industri
    yang berkualitas, faktor produksi yang kompetitif
    dan nilai tambah)
  • Penciptaan lapangan kerja
  • Katalisator perekonomian kawasan
  • a. multiplier effect (packaging, forwarding,
    transipment)
  • b. Spin Over Effect (transportasi, perumahan,
    jasa keuangan)
  • Peningkatan SDM melalui kapasitas teknologi
  • Potensi bagi industri jasa untuk berkembang
  • Potensi menggunakan fasilitas FTA negara lain
    (e.g USA-Singapore)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com