Title: Peran KADIN dalam Menghadapi Liberalisasi Tenaga Kerja di Indonesia
1Peran KADIN dalam Menghadapi Liberalisasi Tenaga
Kerja di Indonesia
- Seminar Nasional Penempatan Tenaga Kerja Asing
- di Indonesia
- Iftida Yasar
- Wakil Ketua III Komite Tetap Hubungan Industrial
- Kamar Dagang dan Industri Indonesia
2Latar Belakang
- Berdasarkan UU no.13 tahun 2003 Tenaga Kerja
Asing diperbolehkan menduduki jabatan tertentu
dengan waktu tertentu. Penempatan TKA berdasarkan
adanya suatu rencana penggunaan tenaga kerja
asing yang harus disetujui oleh Depnakertrans. - Adanya kewajiban untuk transfer of technology dan
menyiapkan tenaga pendamping agar kelak posisi
tersebut dapat dilaksanakan oleh orang Indonesia - Era perdagangan bebas telah melahirkan blok-blok
perdagangan di tingkat global maupun regional.
Lahirnya World Trade Organization (WTO) pada
tingkat global dan ASEAN Free Trade Area (AFTA)
di tingkat regional merupakan indikasi signifikan
globalisasi perdagangan dunia, yang termasuk di
dalamnya globalisasi tenaga kerja. - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga menghendaki
barang, jasa, modal dan investasi bergerak bebas
melewati batas negara anggota MEA. Sayangnya,
tenaga kerja tidak terampil yang menjadi
kekuatan Indonesia tidak termasuk sektor tenaga
kerja yang dibebaskan bergerak dalam MEA.
3Kondisi Saat Ini
- Tingginya tingkat pengangguran yang mencapai 11,6
juta orang atau sekitar 10,84 persen dari jumlah
angkatan kerja Indonesia sebesar 106,9 juta
orang. - Rendahnya produktifitas tenaga kerja, ini
disebabkan oleh rendahnya pendidikan dan
kompetensi yang dimiliki oleh angkatan kerja. - Adanya Kesenjangan (gap) antara supply dan demand
(secara kuantitatif). - Adanya kesenjangan (gap) untuk kualifikasi
artinya ada gap antara kualitas yang dihasilkan
oleh lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan
dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia
usaha/industri sebagai usernya.
4Kondisi Saat ini
- Penggunaan TKA harus memiliki izin tertulis
- Walau dalam pasal 42 (4) dikatakan TKA dapat
dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu tertentu, tapi tidak
ada pembatasan tentang jabatan yang dapat dijabat
oleh TKA, kecuali untuk jabatan Sumber Daya
Manusia - Pasal 44 (1) mengatur kewajiban pemberi kerja
mentaati ketentuan mengenai jabatan dan standar
kompetensi yang berlaku. - Walau ada kewajiban untuk menyiapkan tenaga kerja
pendamping tapi mereka tidak secara otomatis
menggantikan kedudukan TKA - Adanya kewajiban untuk transfer of knowledge
kepada tenaga kerja pendamping
5Kenapa TKA
- PMA
- Trust
- Independent
- Networking internasional
- Etos kerja yang kuat
- Dapat menggabungkan kesenangan dengan kerja
- Kemauan belajar dari senior dan komunitas yang
kuat - Sadar betul tanpa kerja keras maka tidak dapat
mendukung keluarga
6TKI yang bekerja diluar negeri
- Bukan Think Thank
- Tingkatnya operator atau pelaksana
- Daya negosiasi yang kurang
- Karena kebudayaan dan kultur lebih senang di
Indonesia - Tidak ada data statistik yang akurat
7Perbandingan dengan Negara lain
8Mengapa Mereka berhasil membangun Ekonominya?
- Negara-negara tersebut memiliki karakteristik
yang hampir sama dengan Indonesia sebagai negara
agraris (70 penduduknya petani). - Tetapi mengapa perekonomiannya lebih maju? Karena
mengedepankan pembangunan yang berbasis pertanian
sebagai sektor unggulan, sementara industri
sebagai sektor pendukung (agak terbalik dengan
Indonesia) - Sehingga orientasi pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan golongan menengah ke bawah
(didominasi petani) lebih menunjukkan hasil
dibandingkan dengan kondisi petani/masyarakat
pedesaan di Indonesia dengan pendapatan perkapita
masih dibawah 800 US/tahun. - India,Cina, Jepang banyak menempatkan tenaga
kerjanya dinegara lain sebagai tenaga kerja asing
yang handal dan profesional
9Dampak dari Liberalisasi Tenaga Kerja
-Penurunan tingkat pengangguran -Pengusaan posisi
strategis di perusahaan asing yang ada di
Indonesia -Pengiriman Tenaga Kerja keluar Negeri
Output
- Menciptakan Pelatihan yang mengembangkan
kompetensi - Memberikan sertifikasi kompetensi
- Membuat aturan main agar tenaga kerja Indonesia
menempati posisi kunci - Mengawasi pelaksanaan program transfer knowledge
dan keberhasilan tenaga pendamping
Program
10Peran KADIN dalam mempersiapkan Tenaga Kerja
- Dalam rangka melaksanakan amanat UU no.13
tahun 2003 yang diatur dalam Bab V tentang
Pelatihan Kerja dimana Pelatihan kerja bertujuan
membekali, meningkatkan dan mengembangkan
kompetensi agar meningkatkan produktivitas dan
kesejahteraan. - Program yang dilaksanakan KADIN Indonesia antara
lain - BKSP (Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi)
- Program 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi,
Penempatan) - Entrepreneurship
- Character Building
11BKSP
- Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi
12Mengapa dibutuhkan BKSP?
- Untuk meningkatkan kompetensi pekerja dan
mengatasi pengangguran di daerah, KADIN bersama
pemerintah Propinsi berinisiatif membentuk BKSP
sebagai lembaga intermediasi yang dapat
mengharmoniskan hubungan antara dunia industri
dengan pemerintah dan pendidikan - BKSP adalah organisasi non struktural yang
independen dibentuk dengan keputusan gubernur,
berkedudukan di ibukota propinsi dan dapat
memiliki perwakilan yang berkedudukan di tingkat
kota/kabupaten. - BKSP dapat menjawab kebutuhan ditingkat propinsi
dalam hal kepentingan masyarakat pekerja yang
membutuhkan sertifikat kompetensi. - BKSP dapat menjadi sentra informasi bagi
masyarakat pekerja dan dunia usaha.
13Fokus BKSP
- Sistem Sertifikasi Kompetensi (CBT )
- Standar Kompetensi Kerja Nasional
- Teknik Penilaian Berbasis Kompetensi
- Pembentukan LSP dan TUK
- Manajemen BKSP
- Dukungan Disnaketrans Provinsi dalam Implementasi
BKSP (BKSP)
143 In 1Pelatihan, Sertifikasi Penempatan
15Apakah 3 in 1 itu ?
- Program 3 in 1 merupakan merupakan kegiatan yang
menggandeng pelatihan, sertifikasi dan penempatan
secara terpadu sehingga peserta yang dilatih
menjadi kompeten, mendapatkan sertifikat dan
langsung mendapatkan pekerjaan atau mampu
berusaha sendiri. - Kebijakan 3 in 1 merupakan terobosan untuk
menggandeng dan memberdayakan lembaga pelatihan
(Balai Latihan Kerja), lembaga sertifikasi dan
lembaga penempatan menjadi sistem yang
terkoordinasi dalam mengurangi pengangguran. - Oleh sebab itu lembaga pelatihan, lembaga
sertifikasi dan lembaga penempatan perlu didukung
oleh lembaga atau pusat informasi kerja di setiap
propinsi dan setiap kabupaten/kota.
16Tujuan 3 in 1
- Menjawab kebutuhan dunia industri baik tingkat
perusahaan, nasional maupun internasional - Membantu upaya pemerintah dalam mengurangi
tingkat pengangguran - Mempercepat penerapan pelatihan berbasis
kompetensi dan sertifikasi profesi - Membantu peningkatkan daya saing industri/usaha
17Model 3 in 1 Pelatihan, Sertifikasi, Penempatan
SERTIFIKASI
UJI KOMPETENSI
PENEMPATAN
PERMINTAAN
PELATIHAN
TENAGA KERJA
INFORMASI PASAR KERJA
18ENTREPRENUERSHIP
- KADIN goes to School/Campus
- Mendorong pembentukan jiwa Entreprenuership
(Semangat Pantang menyerah, inisiatif,
inovasi,jujur dan mandiri) - Membantu secara tehnis dalam menciptakan
komunitas entrepreneur
19CHARACTER BUILDING
- Membangun dan menanamkan nilai-nilai baik seperti
integritas, semangat pantang menyerah, inovasi,
kreatif, profesional, kerjasama - Good Corporate Governance
- Contoh Keteladanan
- Kesempatan magang
20Peluang Luar Negeri
- Mengirimkan tenaga kerja Indonesia yang terdidik
dan trampil keluar negeri - Negara yang mempunyai kebudayaan hampir sama
seperti di Asia - Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam
- Kebutuhan profesi seperti dokter,perawat,tukang
kayu, pekerja disektor konstruksidan industri,
IT, Keuangan, dll - Pribadi tenaga kerja Indonesia yang lebih disukai
oleh pemberi kerja luar negeri (integritas, kerja
keras, setia, mensyukuri)
21Peluang Dalam Negri
Outsourcing
22Outsourcing
Pengertian Outsourcing
- Hasil dari perubahan mendasar dari proses
pengelolaan perusahaan yang bertujuan
meningkatkan kinerja agar dapat terus kompetitif
dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan
teknologi global.
23Dasar Hukum
- Dalam UU no 13.tahun 2003 tidak menyebutkan
istilah Outsourcing. Yang ada adalah
pemborongan pekerjaan. - Pasal 64 menyebutkan Perusahaan dapat
menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang
dibuat secara tertulis
24Kenapa Outsourcing
- Meningkatkan fokus Bisnis
- Membagi risiko operasional
- Investasi yang menyerap banyak tenaga kerja
- Transfer of Knowledge
- Mempekerjakan SDM yang berkompeten karena tenaga
kerja yang disediakan oleh perusahaan outsourcing
adalah tenaga yang sudah terlatih dan kompeten
dibidangnya - Salah satu cara untuk memperluas kesempatan
kerja, mengurangi pengangguran (China, India
selama ini menjadi pilihan negara maju untuk
pekerjaan outsourcing - Jembatan bagi para lulusan sekolah atau perguruan
tinggi untuk transfer of knowledge
25Ruang Lingkup Pekerjaan
- Data Entry
- Animator
- Call Centre
- Operator
- Perkebunan
- dll
26Pihak Pendukung Program
- Pemerintah
- Pengusaha
- Serikat Pekerja
- Pihak terkait.bv
Kita Semua
27Kesimpulan
- Masuknya TKA ke Indonesia tidak dapat dihalangi
tapi dapat diatur agar tetap dapat menjamin WNI
agar menjadi tuan dinegerinya sendiri - Tidak ada pilihan lain menghadapi persaingan
global, semua pihak terkait harus berjuang
meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia
melalui peningkatan kompetensi dan program
sertifikasi profesi - Character Building yang membangun nilai-nilai
baik (integritas, tahan banting, inovasi,dinamis,
terbuka dll) agar mampu bersaing ditingkat
nasional maupun global - Adanya kerjasama yang erat antara dunia
pendidikan dengan dunia usaha dan industri,
dimana dunia pendidikan dapat bergandengan tangan
dengan dunia usaha dan industri untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja yang siap pakai
28SARAN
- Agar TKA memiliki standar kompetensi yang
ditetapkan oleh kita termasuk pengetahuan,
keahlian, ketrampilan dibidang tertentu dan
pemahaman budaya Indonesia. - Agar semua pihak menyadari bahwa pembangunan
Sumber Daya Manusia, terutama yang berkaitan
dengan Character Building adalah hal yang sudah
tidak bisa ditawar lagi agar mampu bertahan
menghadapi persaingan global - Agar semua Balai Latihan Kerja dimaksimalkan baik
yang mlik pemerintah dan swasta untuk mempercepat
peningkatan kompetensi - Adanya kesinambungan dan keseimbangan yang
mengatur peraturan perundangan yang berlaku agar
roda perekonomian dapat berjalan dengan baik,
mampu menciptakan dan memperluas lapangan
pekerjaan dan juga mampu menangkap peluang yang
ada - Peraturan yang ada untuk TKA agar diterapkan
dengan benar terutama pengawasan dan evaluasi
mengenai jabatan dan waktu tertentu serta
pelaksanaan transfer of knowledge untuk tenaga
pendamping
29IFTIDA YASAR
Pernah Menjabat Sebagai
- Lulusan Fakultas Hukum UNPAD dan Magister
Psikologi UI - Dosen Fakultas hukum dan Sekolah Tinggi Keguruan
- Penasehat hukum Lembaga Bantuan Hukum untuk
wanita dan keluarga - Manager Staff Government Relations Citibank
- Ketua Dana Pensiun Citibank N.A
- Manager Training Industrial Relations ABN AMRO
Bank - Advisor Hubungan Industrial di Bank Universal dan
Bank Permata - Pengajar di Pelatihan Profesional dan sosial
untuk Community Development - Direktur Utama PT. Exis Mitra Utama
- Wakil Pemimpin Umum Majalah Human Capital
30IFTIDA YASAR
Menjabat Sebagai
- Direktur Utama PT. Perdana Perkasa Elastindo
- Pemimpin umum majalah People Business serta
FLash - Direktur Utama PT.Pelita Fikir Indonesia
- Ketua Yayasan Nany Yasar
- Komisaris Utama PT.Perdana Perkasa Mandiri
- Anggota Dewan Pertimbangan Kerja Nasional
- Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Alih Daya
Indonesia - Wakil Ketua III Komisi Tetap Hubungan Industrial
31Terima kasih