MODEL-MODEL - PowerPoint PPT Presentation

1 / 13
About This Presentation
Title:

MODEL-MODEL

Description:

STANDAR PEMBIAYAAN SMP Bahwa pendidikan merupakan investasi kemanusiaan (human investment) yang menjadi tumpuan harapan bagi masa depan suatu bangsa, oleh karenanya ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:106
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 14
Provided by: King184
Category:
Tags: model

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MODEL-MODEL


1
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
2
RASIONAL
Bahwa pendidikan merupakan investasi kemanusiaan
(human investment) yang menjadi tumpuan harapan
bagi masa depan suatu bangsa, oleh karenanya
pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Untuk mengantisipasi kesulitan daerah atau
sekolah dalam mencapai standar nasional
pendidikan yang telah ditetapkan melalui beberapa
peraturan menteri, maka perlu disusun Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan pada
kabupaten/ kota dan satuan pendidikan jenjang
Sekolah Menengah Pertama (SMP).
3
DASAR HUKUM
  • Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar
    Pembiayaan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39
    Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam
    Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
    Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15
    Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
    Pendidikan Dasar.
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
    044/U/2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite
    Sekolah.
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
    129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal
    Bidang Pendidikan

4
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
  • JENIS PEMBIAYAAN
  • Biaya investasi, merupakan tanggung jawab
    pemerintah
  • Biaya operasional, merupakan tanggung jawab
    pemerintah dan masyarakat
  • Biaya personal, merupakan tanggung jawab orang
    tua siswa

5
B. SUMBER PEMBIAYAAN
  1. Pemerintah Pusat, untuk menunjang operasional
    sekolah
  2. Pemerintah daerah, sekurang-kurangnya 50 dari
    RAPBS yang diperlukan
  3. Dana masyarakat termasuk dana dari
    orangtua/masyarakat/dunia usaha diupayakan untuk
    membiayai peningkatan mutu program pengayaan dan
    program khusus yang disepakati orang tua dan
  4. Sumber lain, misalnya, hibah, pinjaman sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku.

6
C. KOMPONEN YANG PERLU DIBIAYAI
  1. Kegiatan teknis edukatif untuk proses belajar
    mengajar
  2. Kegiatan penunjang untuk operasionalisasi ruang
    belajar dan kegiatan ekstrakurikuler
  3. Perawatan sarana pendidikan
  4. Perawatan kegiatan penunjang
  5. Kesejahteraan guru dan pegawai sekolah
  6. Langganan Daya dan Jasa
  7. Program khusus yang mengacu pada peningkatan mutu
    Sekolah

7
D. SATUAN PEMBIAYAAN
  • Satuan biaya operasi non personalia untuk jenjang
    pendidikan SMP adalah sebesar Rp. 1.200.000,00
    per siswa/tahun. Jumlah dana tersebut dapat
    digunakan untuk membiayai hal-hal sebagai
    berikut.
  • Seluruh rangkaian kegiatan yang terkait dengan
    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Penyusunan program sekolah seperti RPS, RKAS,
    RAPBS, dll.
  • Penyusunan perencanaan program pembelajaran
    seperti Silabus, RPP, Proram Remidi, Pengayaan
    dan Pendalaman.

8
LANJUTAN
  1. Penunjang pelaksanaan pembelajaran, seperti
    pengadaan media pembelajaran, pengadaan buku
    sumber, bahan ajar, dan LKS.
  2. Pengadaan ATK dan prabot kelas, seperti papan
    tulis, spidol, penghapus, perbaikan meja kursi
    siswa,
  3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
    (PKB), seperti PTK, MGMP, IHT, Seminar dan
    Pelatihan-pelatihan.
  4. Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG), yaitu
    untuk pengadaan instrumen, pengambilan data, dan
    pengolahan data.

9
E. PROSEDUR PENENTUAN BIAYA
  • Penentuan biaya operasional sekolah dilakukan
    oleh sekolah bersama orang tua siswa (komite
    sekolah) yang besarnya didasarkan atas kebutuhan
    sekolah melaui proses analisis yang matang dengan
    mempertimbangkan standar pelayanan minimal yang
    ditetapkan.
  • Biaya operasional sekolah tertuang dalam APBS,
    yang dapat diakses oleh siapapun yang
    berkepentingan.

10
F. PENGELOLAAN PEMBIAYAAN
  • Pengelolaan pembiayaan pendidikan dilakukan
    secara transparan dan dipertanggungjawabkan
    penggunaannya setiap tahun kepada pemerintah atau
    pemerintah daerah, dan badan peran serta
    masyarakat (komite sekolah/dewan sekolah).

11
G. RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
  • Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RKAS.
  • Dalam penyusunan RKAS melibatkan stakeholders
    (Komite Sekolah, tokoh masyarakat, dan semua
    pihak yang berkepentingan terhadap sekolah).
  • Sumber-sumber pembiayaan dicatat secara
    transparan dan akuntabilitas.

12
H. PELAPORAN
  • Setiap penggunaan dana sekolah wajib membuat
    laporan tentang dana yang digunakan secara
    berkala yang bersifat transparan dan akuntabel.
  • Laporan disampaikan kepada semua pihak yang
    berkepentingan secara tertib dan teratur.

13
Selesai
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com