Title: VISI DAN MISI FAKULTAS PETERNAKAN UNPAD
1VISI DAN MISI FAKULTAS PETERNAKAN UNPAD
2VISI FAKULTAS PETERNAKAN
- Menjadi fakultas yang memiliki komitmen
terhadap keunggulan dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi peternakan yang ramah lingkungan
3MISI FAKULTAS PETERNAKAN
- Menyelenggarakan pendidikan peternakan pada
berbagai strata di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi peternakan secara efektif dan efisien
dengan kurikulum yang berbasis kompetensi - Menyelenggarakan pengkajian , penelitian,
pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan
dan teknologi peternakan yang adaptif dan
kompetitif
4- 3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
secara proaktif melalui penyebaran dan penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi peternakan yang
sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat - 4. Mengembangkan fakultas peternakan menuju
lembaga pendidikan yang unggul yang berbudaya
mandiri berkelanjutan
5LIMBAH PETERNAKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP
LINGKUNGAN
- Dr. Ir. Tb. Benito A. Kurnani Dr. Ir. Ellin
Harlia, MS. - Dr. Ir. Yuli Astuti H, MPDr. Eulis Tanti
Marlina, S.Pt., MP. - Ir. Wowon Juanda, MS Ir. Sudiarto, MM
- D. Zamzam Badruzzaman, S.Pt., MP.
6PENGERTIAN LIMBAH
- Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa
yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses
produksi, baik pada skala rumah tangga, industri,
pertambangan, dan sebagainya. - Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas,
debu,cair, dan padat. - Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang
bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal
sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Limbah B3)
7- Limbah B3
- setiap bahan sisa suatu kegiatan proses
produksi yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun karena sifat (toxicity, flammability,
reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi
atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun
tidak langsung dapat merusak, mencemarkan
lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia
(BAPEDAL , 1995)
8- Limbah Peternakan
- semua kotoran yang dihasilkan dari suatu
kegiatan usaha peternakan baik berupa limbah
padat dan cairan, gas, maupun sisa pakan. - Limbah Padat
- merupakan semua limbah yang berbentuk padatan
atau dalam fase padat (kotoran ternak, ternak
yang mati, atau isi perut dari pemotongan
ternak).
9- Limbah Cair
- semua limbah yang berbentuk cairan atau dalam
fase cairan (air seni atau urine, air dari
pencucian alat-alat). - limbah Gas
- semua limbah berbentuk gas atau dalam fase gas.
10- LIMBAH CAIR
- Banyak dibahas/didiskusikan
-
- mudah didaurulang
- Airnya dimanfaatkan kembali
- LUMPUR (SLUDGE)
- Bila tidak dikelola dapat menimbulkan masalah
terutama bila mengandung B3 atau gas
11SUMBER LIMBAH
- Rumah tangga
- Hotel dan restoran
- Rumah makan
- Industri
- Pertanian
- Peternakan
- Tempat rekreasi
- Perkantoran
- Rembesan
12AIR LIMBAH INDUSTRI PERTANIAN DAN PETERNAKAN
- Pengalengan pemotongan, pemisahan sari buah,
pengenceran susu, pemisahan susu, mentega dan
keju - Daging kandang, pemotongan hewan, pembersihan
tulang dan daging, sisa pengendapan, lemak,
pencucian, pembuangan bulu
13KOMPOSISI AIR LIMBAH
- Bergantung kepada sumbernya
Air Limbah
Air (99,9)
Bahan padat (0,1)
Organik Protein (65) Karbohidrat (25) Lemak
(10)
Anorganik garam dan mineral
14BEBAN LIMBAH PETERNAKAN TERHADAP LINGKUNGAN
- Salah satu masalah yang timbul dari meningkatnya
kegiatan manusia adalah terjadinya pencemaran,
baik pencemaran udara , tanah, dan air.
15 Pertumbuhan populasi
Pendapatan per kapita meningkat
Permintaan barang dan jasa meningkat
Limbah
Pertumbuhan Teknologi industri
16- Kebutuhan pangan (khususnya produk ternak)
meningkat - Perkembangan Industri Peternakan meningkat
- Limbah yang dihasilkan meningkat
17- Data Statistik Peternakan di Indonesia (2004)
- Populasi ternak ruminansia 35.368.000 ekor
- Ternak non ruminansia (babi, kuda) 7.001.000
ekor, dan - Ternak unggas (ayam buras, ayam ras petelur, ayam
ras pedaging, itik) 1.283.164.000 ekor.
Penanganan yang tidak terarah akan mengakibatkan
suatu pencemaran lingkungan karena menerima beban
pencemaran yang melampaui daya dukungnya.
18Potensi Pencemaran
Jenis ternak Nisbah limbah per ekor ternak dan per orang penduduk
Sapi potong 16,4
Kuda 11,3
Babi 1,9
Domba 2,45
Ayam (unggas) 0,14
19Lingkup Permasalahan LIMBAH TERNAK
Permintaan hasil Ternak meningkat
Pemeliharaan Ternak terkonsentrasi
Limbah terkonsentrasi
20- PENANGANAN LIMBAH YANG TIDAK TERARAH
-
-
- PENCEMARAN LINGKUNGAN KARENA LINGKUNGAN MENERIMA
BEBAN PENCEMARAN YANG MELAMPAUI DAYA DUKUNGNYA
21Pengelolaan Limbah Ternak
Keuntungan
Kualitas Lingkungan
Produksi
Interaksi Produksi, keuntungan dan kualitas
lingkungan
22- PARADIGMA LAMA limbah merupakan suatu bahan
buangan yang tidak memiliki nilai ekonomis
salah satu faktor PENGHAMBAT perkembangan
teknologi pengolahan limbah. - PARADIGMA BARU limbah (khususnya limbah
organik, merupakan suatu bahan baku suatu
produksi, baik dalam menghasilkan pupuk, energi,
maupun sebagai bahan baku pakan ternak PERLU
DIMASYARAKATKAN
23- Limbah ternak sebagian besar merupakan bahan
organik yang dapat terurai oleh mikroorganisma
menjadi senyawa sederhana melalui suatu proses
yang disebut BIOKONVERSI.
24- Karbohidrat, protein dan lemak dalam persenyawaan
kompleks akan terurai menjadi senyawa sederhana
-
- PAKAN TERNAK
- KOMPOS, BIOGAS
25DAMPAK NEGATIFLIMBAH TERNAK
- Membahayakan kesehatan manusia (penyakit)
- Merugikan secara ekonomi merusak benda/bangunan,
tanaman maupun ternak - Mengganggu kehidupan makhluk air (aquatik) ikan
dan mikroflora - Merusak keindahan (estetika), bau busuk dan
merusak pemandangan
26 - Gangguan terhadap Kesehatan Masyarakat
- water born diseases thypoid, salmonelosis,
disentri dll. - Rekreasi
- Pemancingan tercemar limbah ternak ?
- DO rendah, ikan butuh DO sektar 6 ppm
27 - Pemandian umum
- Mengandung bakteri patogen
- Perairan umum
- N dan P penyuburan eutrofikasi
Algae bloom evapotranspirasi naik
sumberdaya air berkurang, estetika menurun
(sering dinggap bernilai tinggi)
28Peraturan Perundangan
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
51 Tahun 1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair
Industri. Usaha dan/atau kegiatan industri yang
diatur dalam peraturan ini meliputi berbagai
industri termasuk industri pengolahan hasil
peternakan yaitu pengolahan susu. Industri yang
baku mutunya belum diatur secara spesifik dalam
Kepmen LH ini, maka dapat menggunakan Lampiran C
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun
1991 ini.
29- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
02 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi
Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan. Usaha dan/atau
kegiatan RPH yang diatur dalam peraturan ini
meliputi pemotongan, pembersihan lantai tempat
pemotongan, pembersihan kandang penampungan,
pembersihan kandang isolasi, dan/atau pembersihan
isi perut dan air sisa perendaman. Baku mutu air
limbah dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk
kegiatan RPH - a. sapi
- b. kerbau
- c. Babi
- d. Kuda
- e. kambing dan/atau
- f. domba
30- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
11 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi
Usaha dan/atau Kegiatan Peternakan Sapi dan Babi.
Usaha dan/atau kegiatan peternakan sapi dan babi
adalah usaha peternakan sapi dan babi yang
dilakukan di tempat yang tertentu serta
perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur
dan diawasi oleh peternak-peternak.
31- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
14 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi
Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Daging. Usaha
dan/atau kegiatan pengolahan daging adalah
kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir
berupa daging beku, produk olahan setengah jadi,
dan/atau produk olahan siap konsumsi. Jenis
usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging yang
diatur dalam peraturan menteri ini meliputi usaha
dan/atau kegiatan pengolahan daging - a. ayam
- b. sapi
- c. kerbau
- d. kuda
- e. kambing atau domba
- f. babi dan/atau
- g. gabungan.
- Jenis usaha dan atau kegiatan pengolahan daging
meliputi kegiatan usaha dan/atau pengolahan
daging yang melakukan dan/atau tanpa kegiatan
pemotongan hewan.
32TERIMAKASIH