VISI DAN MISI FAKULTAS PETERNAKAN UNPAD - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

VISI DAN MISI FAKULTAS PETERNAKAN UNPAD

Description:

VISI FAKULTAS PETERNAKAN Menjadi fakultas yang memiliki komitmen terhadap keunggulan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi peternakan yang ramah lingkungan MISI ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:589
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: Lenov3
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: VISI DAN MISI FAKULTAS PETERNAKAN UNPAD


1
VISI DAN MISI FAKULTAS PETERNAKAN UNPAD
2
VISI FAKULTAS PETERNAKAN
  • Menjadi fakultas yang memiliki komitmen
    terhadap keunggulan dalam ilmu pengetahuan dan
    teknologi peternakan yang ramah lingkungan

3
MISI FAKULTAS PETERNAKAN
  • Menyelenggarakan pendidikan peternakan pada
    berbagai strata di bidang ilmu pengetahuan dan
    teknologi peternakan secara efektif dan efisien
    dengan kurikulum yang berbasis kompetensi
  • Menyelenggarakan pengkajian , penelitian,
    pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan
    dan teknologi peternakan yang adaptif dan
    kompetitif

4
  • 3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
    secara proaktif melalui penyebaran dan penerapan
    ilmu pengetahuan dan teknologi peternakan yang
    sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat
  • 4. Mengembangkan fakultas peternakan menuju
    lembaga pendidikan yang unggul yang berbudaya
    mandiri berkelanjutan

5
LIMBAH PETERNAKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP
LINGKUNGAN
  • Dr. Ir. Tb. Benito A. Kurnani Dr. Ir. Ellin
    Harlia, MS.
  • Dr. Ir. Yuli Astuti H, MPDr. Eulis Tanti
    Marlina, S.Pt., MP.
  • Ir. Wowon Juanda, MS Ir. Sudiarto, MM
  • D. Zamzam Badruzzaman, S.Pt., MP.

6
PENGERTIAN LIMBAH
  • Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa
    yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses
    produksi, baik pada skala rumah tangga, industri,
    pertambangan, dan sebagainya.
  • Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas,
    debu,cair, dan padat.
  • Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang
    bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal
    sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
    (Limbah B3)

7
  • Limbah B3
  • setiap bahan sisa suatu kegiatan proses
    produksi yang mengandung bahan berbahaya dan
    beracun karena sifat (toxicity, flammability,
    reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi
    atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun
    tidak langsung dapat merusak, mencemarkan
    lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia
    (BAPEDAL , 1995)

8
  • Limbah Peternakan
  • semua kotoran yang dihasilkan dari suatu
    kegiatan usaha peternakan baik berupa limbah
    padat dan cairan, gas, maupun sisa pakan.
  • Limbah Padat
  • merupakan semua limbah yang berbentuk padatan
    atau dalam fase padat (kotoran ternak, ternak
    yang mati, atau isi perut dari pemotongan
    ternak).

9
  • Limbah Cair
  • semua limbah yang berbentuk cairan atau dalam
    fase cairan (air seni atau urine, air dari
    pencucian alat-alat).
  • limbah Gas
  • semua limbah berbentuk gas atau dalam fase gas.

10
  • LIMBAH CAIR
  • Banyak dibahas/didiskusikan
  • mudah didaurulang
  • Airnya dimanfaatkan kembali
  • LUMPUR (SLUDGE)
  • Bila tidak dikelola dapat menimbulkan masalah
    terutama bila mengandung B3 atau gas

11
SUMBER LIMBAH
  • Rumah tangga
  • Hotel dan restoran
  • Rumah makan
  • Industri
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Tempat rekreasi
  • Perkantoran
  • Rembesan

12
AIR LIMBAH INDUSTRI PERTANIAN DAN PETERNAKAN
  • Pengalengan pemotongan, pemisahan sari buah,
    pengenceran susu, pemisahan susu, mentega dan
    keju
  • Daging kandang, pemotongan hewan, pembersihan
    tulang dan daging, sisa pengendapan, lemak,
    pencucian, pembuangan bulu

13
KOMPOSISI AIR LIMBAH
  • Bergantung kepada sumbernya

Air Limbah
Air (99,9)
Bahan padat (0,1)
Organik Protein (65) Karbohidrat (25) Lemak
(10)
Anorganik garam dan mineral
14
BEBAN LIMBAH PETERNAKAN TERHADAP LINGKUNGAN
  • Salah satu masalah yang timbul dari meningkatnya
    kegiatan manusia adalah terjadinya pencemaran,
    baik pencemaran udara , tanah, dan air.

15
  • Pencemaran, awal 1960-an

Pertumbuhan populasi
Pendapatan per kapita meningkat
Permintaan barang dan jasa meningkat
Limbah
Pertumbuhan Teknologi industri
16
  • Kebutuhan pangan (khususnya produk ternak)
    meningkat
  • Perkembangan Industri Peternakan meningkat
  • Limbah yang dihasilkan meningkat

17
  • Data Statistik Peternakan di Indonesia (2004)
  • Populasi ternak ruminansia 35.368.000 ekor
  • Ternak non ruminansia (babi, kuda) 7.001.000
    ekor, dan
  • Ternak unggas (ayam buras, ayam ras petelur, ayam
    ras pedaging, itik) 1.283.164.000 ekor.
    Penanganan yang tidak terarah akan mengakibatkan
    suatu pencemaran lingkungan karena menerima beban
    pencemaran yang melampaui daya dukungnya.

18
Potensi Pencemaran
Jenis ternak Nisbah limbah per ekor ternak dan per orang penduduk
Sapi potong 16,4
Kuda 11,3
Babi 1,9
Domba 2,45
Ayam (unggas) 0,14
19
Lingkup Permasalahan LIMBAH TERNAK
Permintaan hasil Ternak meningkat
Pemeliharaan Ternak terkonsentrasi
Limbah terkonsentrasi
20
  • PENANGANAN LIMBAH YANG TIDAK TERARAH
  • PENCEMARAN LINGKUNGAN KARENA LINGKUNGAN MENERIMA
    BEBAN PENCEMARAN YANG MELAMPAUI DAYA DUKUNGNYA

21
Pengelolaan Limbah Ternak
Keuntungan
Kualitas Lingkungan
Produksi
Interaksi Produksi, keuntungan dan kualitas
lingkungan
22
  • PARADIGMA LAMA limbah merupakan suatu bahan
    buangan yang tidak memiliki nilai ekonomis
    salah satu faktor PENGHAMBAT perkembangan
    teknologi pengolahan limbah.
  • PARADIGMA BARU limbah (khususnya limbah
    organik, merupakan suatu bahan baku suatu
    produksi, baik dalam menghasilkan pupuk, energi,
    maupun sebagai bahan baku pakan ternak PERLU
    DIMASYARAKATKAN

23
  • Limbah ternak sebagian besar merupakan bahan
    organik yang dapat terurai oleh mikroorganisma
    menjadi senyawa sederhana melalui suatu proses
    yang disebut BIOKONVERSI.

24
  • Karbohidrat, protein dan lemak dalam persenyawaan
    kompleks akan terurai menjadi senyawa sederhana
  • PAKAN TERNAK
  • KOMPOS, BIOGAS

25
DAMPAK NEGATIFLIMBAH TERNAK
  • Membahayakan kesehatan manusia (penyakit)
  • Merugikan secara ekonomi merusak benda/bangunan,
    tanaman maupun ternak
  • Mengganggu kehidupan makhluk air (aquatik) ikan
    dan mikroflora
  • Merusak keindahan (estetika), bau busuk dan
    merusak pemandangan

26
  • Gangguan terhadap Kesehatan Masyarakat
  • water born diseases thypoid, salmonelosis,
    disentri dll.
  • Rekreasi
  • Pemancingan tercemar limbah ternak ?
  • DO rendah, ikan butuh DO sektar 6 ppm

27
  • Pemandian umum
  • Mengandung bakteri patogen
  • Perairan umum
  • N dan P penyuburan eutrofikasi
    Algae bloom evapotranspirasi naik
    sumberdaya air berkurang, estetika menurun
    (sering dinggap bernilai tinggi)

28
Peraturan Perundangan
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
    51 Tahun 1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair
    Industri. Usaha dan/atau kegiatan industri yang
    diatur dalam peraturan ini meliputi berbagai
    industri termasuk industri pengolahan hasil
    peternakan yaitu pengolahan susu. Industri yang
    baku mutunya belum diatur secara spesifik dalam
    Kepmen LH ini, maka dapat menggunakan Lampiran C
    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun
    1991 ini.

29
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
    02 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi
    Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan. Usaha dan/atau
    kegiatan RPH yang diatur dalam peraturan ini
    meliputi pemotongan, pembersihan lantai tempat
    pemotongan, pembersihan kandang penampungan,
    pembersihan kandang isolasi, dan/atau pembersihan
    isi perut dan air sisa perendaman. Baku mutu air
    limbah dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk
    kegiatan RPH
  • a. sapi
  • b. kerbau
  • c. Babi
  • d. Kuda
  • e. kambing dan/atau
  • f. domba

30
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
    11 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi
    Usaha dan/atau Kegiatan Peternakan Sapi dan Babi.
    Usaha dan/atau kegiatan peternakan sapi dan babi
    adalah usaha peternakan sapi dan babi yang
    dilakukan di tempat yang tertentu serta
    perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur
    dan diawasi oleh peternak-peternak.

31
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
    14 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi
    Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Daging. Usaha
    dan/atau kegiatan pengolahan daging adalah
    kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir
    berupa daging beku, produk olahan setengah jadi,
    dan/atau produk olahan siap konsumsi. Jenis
    usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging yang
    diatur dalam peraturan menteri ini meliputi usaha
    dan/atau kegiatan pengolahan daging
  • a. ayam
  • b. sapi
  • c. kerbau
  • d. kuda
  • e. kambing atau domba
  • f. babi dan/atau
  • g. gabungan.
  • Jenis usaha dan atau kegiatan pengolahan daging
    meliputi kegiatan usaha dan/atau pengolahan
    daging yang melakukan dan/atau tanpa kegiatan
    pemotongan hewan.

32
TERIMAKASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com