PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG

Description:

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2152
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 15
Provided by: hukbisFil
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG


1
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG

2
  • Merupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang
    memikul risiko secara pribadi pula atau
    perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan
    Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk
    partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai
    one man corporation atau een manszaak. Dalam
    hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan
    pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang

3
SUMBER MODAL PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN
DAGANG
  • Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan
    Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula
    menggunakan modal pinjaman.
  • Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan
    Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan
    lain-lain.

4
TANGGUNG JAWAB PEMILIK PERUSAHAAN
PERORANGAN/PERUSAHAAN DAGANG
  • Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang
    tidak
  • terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi
    pemilik
  • dengan kekayaan perusahaan sehingga utang
    perusahaan
  • berarti pula utang pemiliknya.
  • Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh
    harta
  • kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang
  • perusahaannya.
  • Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/
  • Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang
    tidak
  • terbatas.

5
KELEBIHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/PERUSAHAAN DAGANG
  • Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga
    organisasinya relatif mudah.
  • Biaya organisasi rendah.
  • Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak
    memerlukan formalitas.
  • Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak
    pemilik.
  • Manajemen relatif fleksibel.

6
KELEMAHAN PERUSAHAAN PERORANGAN/PERUSAHAAN DAGANG
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Apabila
    kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang
    perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan
    untuk menutup kekurangan pembayaran utang
    perusahaan tersebut.
  • Status hukum Perusahaan Perorangan/ Perusahaan
    Dagang adalah bukan badan hukum.
  • Pada umumnya kemampuan investasi terbatas
    sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
  • Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau
    tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama
    maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
  • Kemampuan manajerial yang terbatas.

7
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP(CV) / PERSEKUTUAN
KOMANDITER
  • Pengertian
  • I.G. Rai Widjaya
  • Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu
  • atau beberapa orang secara tanggung
  • menanggung, bertanggung jawab untuk
  • seluruhnya atau bertanggung jawab secara
  • solider, dengan satu orang atau lebih
  • sebagai pelepas uang (geldschieter).

8
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP(CV) / PERSEKUTUAN
KOMANDITER
  • Pengertian Persekutuan Komanditer terdapat dalam
    pasal 19 Kitab
  • Undang-undang Hukum Dagang, yaitu
  • Ayat 1
  • Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan
    persekutuan
  • komanditer, didirikan antara satu orang atau
    beberapa sekutu yang
  • secara tanggung menanggung bertanggung jawab
    untuk seluruhnya
  • pada pihak satu, dan satu orang atau lebih
    sebagai pelepas uang pada
  • pihak lain.
  • Ayat 2
  • Dengan demikian bisalah terjadi suatu
    persekutuan itu pada suatu
  • ketika yang sama merupakan persekutuan firma
    terhadap sekutu firma
  • di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer
    terhadap pelepas
  • uang.

9
KARAKTERISTIK CV
  • Berdasarkan pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum
  • Dagang, terdapat karakteristik yang khas dari CV,
    yaitu
  • terdapatnya 2 macam sekutu
  • Satu orang atau lebih secara tanggung menanggung
    bertanggung jawab untuk keseluruhannya atau
    sering disebut dengan sekutu komplementer atau
    sekutu aktif.
  • Artinya sekutu komplementer bertugas untuk
  • Mengurus CV.
  • Berhubungan hukum dengan pihak ketiga.
  • Bertanggung jawab secara pribadi untuk
    keseluruhan.

10
KARAKTERISTIK CV
  • Satu orang atau lebih sebagai pelepas uang atau
    yang sering disebut dengan sekutu komanditer atau
    sekutu diam.
  • Artinya sekutu komanditer
  • Wajib menyerahkan uang, benda ataupun
    tenaga kepada
  • persekutuan sebagaimana yang telah
    disanggupkan.
  • Berhak menerima keuntungan.
  • Tanggung jawab terbatas pada jumlah
    pemasukan yang telah
  • disanggupkan.
  • Tidak boleh campur tangan dalam tugas
    sekutu komplementer
  • (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum
    Dagang), bila dilanggar
  • maka tanggung jawabnya menjadi tanggung
    jawab secara pribadi
  • untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu
    komplementer)
  • berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang
    Hukum Dagang.

11
PENDIRIAN CV
  • Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak
    memerlukan formalitas,
  • artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan
    lisan maupun
  • tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka
    dapat dilakukan
  • dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan.
    Juga tidak ada
  • keharusan dari pendiri CV untuk melakukan
    pendaftaran dan juga tidak
  • ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran
    Negara. Dengan
  • demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai
    badan hukum
  • sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/
    Perusahaan Dagang.
  • Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan
    Purwosutjipto, dalam
  • praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan
    bahwa orang
  • mendirikan CV berdasarkan akta Notaris,
    didaftarkan di Kepaniteraan
  • Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah
    tempat kedudukan CV)
  • dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

12
KELEBIHAN CV
  • Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dapat
    dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan.
    Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat
    dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun
    dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris
    merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan
    CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
  • Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan
    masyarakat.
  • Banyak pengusaha kecil dan menengah terutama
    perusahaan keluarga yang memilih bentuk badan
    usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus
    memasukkan sesuatu ke dalam CV dan tidak semua
    sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang
    memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyai
    tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer
    (sekutu pasif) sedangkan yang mengurus
    perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak
    terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu
    aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel
    dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.

13
KELEBIHAN CV
  • Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ
    yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer
    dan sekutu komplementer.
  • Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak
    Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja
    sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang
    diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi
    dikenakan Pajak Penghasilan.
  • Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan
    menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar
    maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV
    banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.

14
KELEMAHAN CV
  • Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif
    maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung
    jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab
    Undang-undang Hukum Dagang.
  • Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan
    hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh
    pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar.
    Seperti kita ketahui bahwa untuk mengerjakan
    proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang
    statusnya badan hukum, yaitu P.T.
  • CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan
    menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda
    dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan
    jalan menghimpun modal dari para pemegang
    sahamnya.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com