Pertemuan I Electronic Commerce (E-Commerce) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Pertemuan I Electronic Commerce (E-Commerce)

Description:

Pertemuan 6 Hukum dalam e-commerce tugas Buatlah kelompok 4 s.d 5 orang Buatlah artikel tentang kasus-kasus yang terjadi yang berhubungan dengan transaksi ecommerce ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:198
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: BiroTekno
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pertemuan I Electronic Commerce (E-Commerce)


1
Pertemuan 6
Hukum dalam e-commerce
2
Pembahasan
  • 1. Hukum E-Commerce
  • 2. Cyber Law

3
HUKUM E-COMMERCE
  • Hukum E-Commerce di Indonesia
  • Hukum E-Commerce International

4
Hukum E-Commerce Di Indonesia
  • Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan,
    tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan
    secara on-line (internet), akan tetapi ada
    beberapa hukum yang bisa menjadi peganggan untuk
    melakukan transaksi secara on-line
  1. Undang-undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen
    Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah mulai
    menjangkau ke arah pembuktian data elektronik.

5
Hukum E-Commerce Di Indonesia (Cont)
  1. Pasal 1233 KUHP Perdata, dengan isinya sebagai
    berikut Perikatan, lahir karena suatu
    persetujuan atau karena undang-undang. Berarti
    dengan pasal ini perjajian dalam bentuk apapun
    diperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia.
  2. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas
    kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338
    KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada
    para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu
    perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta
    isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak
    yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri
    hubungan hukum diantara mereka

6
HUKUM E-COMMERCE INTERNASIONAL
  • Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat
    dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan
    e-commerce , yaitu
  • UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.
  • Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa
    Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat
    digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik
    yang menganut sistem kontinental atau sistem
    hukum anglo saxon.

7
Hukum E-Commerce International (Cont)
  1. Singapore Electronic Transaction Act ( ETA)
  • Terdapat 5(lima) hal yang perlu digaris bawahi
    yaitu
  1. Tidak ada perbedaan antar data elektronik dengan
    dokumen tertulis.
  2. Suatu data elektronik dapat menggantikan suatu
    dokumen tertulis
  3. Penjual atau Pembeli atau pihak-pihak bisnis
    dapat melakukan kontrak secara elektronik.
  4. Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti
    dipengadilan.
  5. Jika data elektronik telah diterima oleh para
    pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka
    harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang
    terdapat pada data tersebut.

8
Hukum E-Commerce International (Cont)
  1. EU Direct on Electronic Commerce
  • Peraturan ini menjadi undang-undang pada tanggal
    8 Juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu
    digaris bawahi yaitu
  1. Setiap negara-negara anggota akan memastikan
    bahwa sistem hukum negera yang bersangkutan
    memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan
    sarana elektronik.
  2. Para negara anggota dapat pula membuat
    pengecualian terdapat ketentuan dalam hal
  1. Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas
    real-estate.
  2. Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.
  3. Kontrak penjaminan.
  4. Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.

9
CYBER LAW
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya
berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat mulai "online" dan
memasuki dunia cyber atau maya.
  • Jenis Kejahatan Cyber
  • Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber

10
11.3.1. Jenis Kejahatan Cyber
Cyberlaw
  • Joy Computing
  • adalah pemakaian komputer orang lain tanpa
    izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi
    kmputer .
  • b. Hacking
  • adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa
    izin dengan alat suatu terminal.
  • c. The Trojan Horse
  • manipulasi data atau program dengan jalan
    mengubah data atu instruksi pada sebuah program ,
    menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau
    dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau
    orang lain.

11
Cyberlaw
d. Data Leakage adalah menyangkut bocornya
data keluar terutama mengenai data yang harus
dirahasiakan. e. Data Diddling yaitu suatu
perbuatan mengubah data valid atau sah dengan
cara tidak sah mengubah input atau output
data. f. To Frustate Data Communication ata
Diddling yaitu penyia-nyiaan data komputer
g. Software Piracy yaitu pembajakan
perangkat lunak terhadap hak cipta yang
dilindungin HAKI.
12
Cyberlaw
11.3.2. Aspek Hukum terhadap Kejahatan Cyber
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang
berlaku dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu
  • Azas Subjective Territoriality
  • Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum
    ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan
    dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan
    dinegara lain.
  • 2. Azas Objective Territoriality
  • Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku
    adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu
    terjadi
  • dan memberikan dampak yang sangat merugikan
    bagi negara yang bersangkutan.

13
3. Azas Nasionality Azas yang menentukan
bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk
menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan
pelaku. 4. Azas Protective Principle Azas
yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban. 5. Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan.
Cyberlaw (Cont)
14
Cyberlaw (Cont)
6. Azas Protective Principle Azas yang
menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas
keinginan negara untuk melindungin kepentingan
negara dari kejahatan yang dilakukan diluar
wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban
adalah negara atau pemerintah.
15
SOAL LATIHAN
1.Azas yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarga negaraan pelaku pada aspek hukum
cyber crime adalah   a. Zone
Teriterotiality b. Azas Objective
territoriality c. Azas Passive Nasionality
d. Azas Nasionality e. Azas Subjective
territoriality 2. Pemakaian komputer orang lain
tanpa izin di dalam cyber crime disebut
.......... a. Hacking d. Data Leakage
b. Joy Computing e. Computing Crack c.
Data Didling
16
2. Pemakaian komputer orang lain tanpa izin di
dalam cyber crime disebut ..........
a. Hacking d. Data Leakage b. Joy
Computing e. Computing Crack c. Data
Didling 3. Peraturan PBB yang dapat digunakan
oleh bangsa-bangsa didunia baik yang
menganut sistem kontinental atau sistem
hukum anglo saxon sbg pedoman dalam pembuatan
peraturan e- commerce adalah   a.
UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.
b. Singapore Electronic Transaction Act ( ETA)
c. EU Direct on Electronic Commerce d.
Undang-undang No.8 Tahun 1997 e. UNC Of PBB
Law International
17
3. Peraturan PBB yang dapat digunakan oleh
bangsa-bangsa didunia baik yang menganut
sistem kontinental atau sistem hukum anglo
saxon sbg pedoman dalam pembuatan peraturan e-
commerce adalah   a. UNCITRAL Model Law on
Electronic Commerce. b. Singapore Electronic
Transaction Act ( ETA) c. EU Direct on
Electronic Commerce d. Undang-undang No.8
Tahun 1997 e. UNC Of PBB Law
International 4. Beberapa hal dibawah ini yang
termasuk kedalam jenis kejahatan cyber,
kecuali. a. The Trojan Horse b. Cyber
Crack c. Software Privacy d. Data
Leakage e. Data Diddling    
18
4. Beberapa hal dibawah ini yang termasuk kedalam
jenis kejahatan cyber, kecuali. a. The
Trojan Horse b. Cyber Crack c. Software
Privacy d. Data Leakage e. Data
Diddling 5. Suatu perbuatan mengubah data valid
atau sah dengan cara tidak sah mengubah
input atau output data. di dalam cyber crime
disebut . a. Hacking b. Joy Computing
c. Data Didling d. Data Leakage e. IO
Crack
19
5. Suatu perbuatan mengubah data valid atau sah
dengan cara tidak sah mengubah input atau
output data. di dalam cyber crime disebut .
a. Hacking b. Joy Computing c. Data
Didling d. Data Leakage e. IO Crack 1.
Azas yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarga negaraan pelaku pada
aspek hukum cyber crime adalah   a. Zone
Teriterotiality b. Azas Objective
territoriality c. Azas Passive Nasionality
d. Azas Nasionality e. Azas Subjective
territoriality
20
tugas
  • Buatlah kelompok 4 s.d 5 orang
  • Buatlah artikel tentang kasus-kasus yang terjadi
    yang berhubungan dengan transaksi ecommerce
  • keluhan pengaduan konsumen
  • perlindungan konsumen
  • Aspek hukum pada e-commerce
  • Transformasi bisnis dari brick and mortar
    menjadi e-company
  • Baik di dalam dan luar negeri

21
  • Dikumpulkan saat UTS dalam bentuk hardcopy

22
Materi minggu depanPertemuan 7
  • Keamanan informasi dan data perusahaan
  • Dasar keamanan sistem informasi
  • Evaluasi keamanan sistem informasi
  • Eksploitasi keamanan
  • Cyberlaw
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com