I Putu Suprapta KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

I Putu Suprapta KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Description:

konsil kedokteran indonesia peran kki berkaitan dengan penugasan klinis di rsud i putu suprapta konsil kedokteran indonesia – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:305
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 30
Provided by: Iman66
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: I Putu Suprapta KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA


1
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
PERAN KKI BERKAITAN DENGAN PENUGASAN KLINIS DI
RSUD
I Putu Suprapta
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Batam, 27 Juni 2012
2
CURICULUM VITAE
  • NAMA I.PUTU SUPRAPITA DRG, MSC
  • ALAMAT JL. MANYAR NO 18 CIPINANG INDAH II
  • JAKARTA TIMUR
  • INSTANSI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
  • PENDIDIKAN - FKG MOESTOPO
  • - FKM UI
  • PENGALAMAN KERJA
  • WAMIL TNI AD (KOREM WIRASAKTI KUPANG 1978)
  • KEMKES RI (1981-2005)
  • KKI I (2005-2009)
  • KKI II (2009- 2014)

3
RS Umum RS Bersalin RS Khusus Mata RS Khusus
Bedah RS Jiwa
Apotik Toko obat Kios jamu
Century Guardian Health Club
Klinik Spesialis Praktek Bersama Klinik
Mata Klinik Reumatologi Klinik Onkologi
Bidan Mantri Dukun bayi Praktek Dokter Umum Balai
Pengobatan Poliklinik Klinik 24 jam Puskesmas
SOS International Global Health
Shinshe Dukun Patah Pijat Refleksi Pijat
Tradisional Ahli pengobatan Alat Vital
Kemana sebaiknya aku berobat ?
Fitnes Center Akupuntur Salon Kecantikan
Praktek Dokter Keluarga Puskesmas Keliling
4
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERANDAS
SEIN(KENYATAAN SAAT INI)
  • Jangkauan lt
  • Mutu lt
  • Efisiensi lt
  • Kesinambungan lt
  • Penyelengg prakt kedokt ? dr/drg ?
  • Fragmentasi
  • Terkotak kotak
  • Belum tertata

BELUM
  • TERTATA
  • TERSTRUKTUR
  • TERUKUR
  • KEADILAN
  • MANUSIAWI
  • ILMIAH
  • BERMANFAAT
  • KESEIMBANGAN
  • PERLINDUNGAN
  • DAN
  • KESELAMATAN
  • PASIEN
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Sertifikasi
  • Registrasi
  • SIP
  • BinWasDal
  • Kepercayaan masy pd dr/drg lt
  • Maraknya tuntutan hukum
  • Perangkat hukum blm memadai
  • Dominasi kebutuhan formal/pemrth
  • Porsi peran profesi IDI/PDGI lt

?
TANPA KKI
  • AIPKI/AFDokGi
  • Kolegium
  • IRSPI
  • DepKes
  • DepDikNas

BELUM SINERGI
5
Harapan Masyarakat thd Pelayanan kesehatan
  • Sikap Perilaku pelayanan yang baik.
  • Pelayanan berkwalitas.
  • Tak ada Malpraktek.
  • Bertanggung Jawab
  • Tranparan
  • Tarif terjangkau
  • Paradigma Baru Pelayanan
  • Menempatkan Pasien atau pelanggan menjadi fokus
    pelayanan
  • Kepuasan,keselamatan dan
  • kenyamanan merupakan harapan setiap pasien

Pelayanan Bermutu
6
UU No 29 / 2004 Praktik Kedokteran6 Oktober 2004
  1. Anggota DPR Komisi VII
  2. Pemerintah - Presiden
  3. Unsur-unsur terkait

Dasar Hukum kuat utk BangKes kedepan
  1. Perlindungan Pasien
  2. Peningkatan Mutu
  3. Kepastian Hukum

Transaksi Medis Adil Berkesetaraan
HAK
KEWAJIBAN
7
UU NOMOR 29 TAHUN 2004 tentang PRAKTIK
KEDOKTERAN
TUJUAN
  • MELINDUNGI MASYARAKAT
  • PENINGKATAN MUTU (Kompetensi) DR/DRG
  • KEPASTIAN HUKUM

8
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Badan otonom, mandiri, non Struktural,
bersifat independen, terdiri
- Konsil Kedokteran
(KK) - Konsil Kedokteran Gigi (KKG)
bertanggung jawab langsung
kepada Presiden RI
PELANTIKan anggota KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
PERIODE TUGAS TH.2009-2014
9

STRUKTUR ORGANISASI KKI
KKI
Sekretariat KKI
Konsil Kedokteran
Konsil Ked.Gigi
MKDKI
Divisi Standar Pendidikan
Divisi Standar Pembinaan
Divisi Standar Pendidikan
Divisi Standar Pembinaan
Divisi Registrasi
Divisi Registrasi
10
TUGAS KKI
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
  1. Melakukan Registrasi dr, drg
  2. Mengesahkan Std Pendidikan Profesi dr, drg
  3. Melakukan Pembinaan Praktik Kedokteran bersama
    lembaga terkait

11
KEWENANGAN KKI
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
  1. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi
    dr/drg/spesialis
  2. Menerbitkan/mencabut STR/STR ulang
  3. Melakukan pengujian thd persyaratan registrasi
  4. Melakukan pencatatan dr/drg/spesialis yang
    terkena sanksi ? pertimbangan registrasi ulang
  5. Melakukan sinergi Sistem informasi dan kerjasama
    proses registrasi ulang bersama lembaga /OP
    sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing

12
  • PROGRESS
  • Konsil Kedokteran Indonesia

13
(No Transcript)
14
Registrasi Dokter dan Dokter gigi
  • Tujuan Memberikan pelayanan kedokteran yang
    prima bagi masyarakat oleh dokter/dokter gigi
    profesional
  • Registrasi/STR merupakan pengakuan Negara
    terhadap kewenangan dr/drg yang akan praktik di
    Indonesia (bukan sekedar proses administrasi)
  • Registrasi tahap pertama telah dilakukan KKI
    tahun 2005 2007, melalui berbagai kebijakan
    kompromis
  • Tahap registrasi ulang tahun 2010 2012,
    diharapkan prosedur dan proses yang lebih efektif
    dan efisien

15
Persyaratan Registrasi Ulang
UUPK psl 29, psl 75 Perkonsil No.6/2011,
Permenkes 512/2007
  1. Fotokopi STR yang masih berlaku
  2. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari
    dokter yang memiliki SIP (Kepkonsil
    No.26/2006)
  3. FC Sertifikat kompetensi yang dilegalisir dari
    Kolegium
    (hasil P2KB/P3KGB sesuai psl.28 UUPK)
  4. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak
    4 (empat) lbr ukuran 2 x 3
    cm sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Bukti pembayaran biaya registrasi Rp.250.000,-
    (PNBP KKI)

? Pengajuan Registrasi Ulang selambat-lambatnya
6 bulan sebelum habis masa
berlaku STR
PRODUK PERATURAN KKI FORMULIR PERSYARATAN STR
DAPAT DI DOWNLOAD MELALUI WEB KKI
www.inamc.or.id
16
Dokter / Dokter Gigi
STR (KKI)
SIP (Dinkes)
Rekomend IDI/PDGI
LULUS
Registrasi Ulang merupakan kewajiban
individu Dokter/ Dokter Spesialis Dokter Gigi/
Drg.Spesialis
Praktik (3 tempat)
Sanksi -Cabut STR -Reschooling
Masalah -Etika -? MKEK ( IDI/PDGI) -Disiplin?
MKDKI -Hukum? Pengadilan
17
PERIODE TAHUN 2005 S/D Mei 2012
TOTAL STR 123.687
KOMPOSISI STR
STR Sementara 2 STR Bersyarat 4
LD, Div.Reg KKG, 2011
18
(No Transcript)
19
Penyebaran Dokter
20
Penyebaran Dokter Spesialis
21
Upaya perlindungan hukum bagi Dokter, Dokter
gigi, Spesialis yang sedang proses registrasi
ulang
  • SE Menkes No.HK/MENKES/1920/IX/2011 tentang
    Legalitas Izin Praktik secara otomatis bagi
    dokter/ dokter gigi yang memiliki STTB Registrasi
    ulang
  • PERKONSIL No. 5/2011 tentang Legalitas STR dokter
    dan dokter gigi yang sedang dalam proses
    Registrasi ulang ? Perpanjangan masa berlaku STR
    selama 6 bln sejak diterbitkan STTB
    Registrasi ulang dari OP (IDI/PDGI cabang)
  • Aturan OP ? S keputusan PB IDI/PB PDGI ttg STTB

LD, Div.Reg KKG, 2011
22
PENEGAKAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
  • MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
    Indonesia ) adalah lembaga yang berwenang untuk
    menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan
    dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin
    ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan
    menetapkan sanksi.

23
TUGAS MKDKI (PASAL 64)
  • MENERIMA PENGADUAN, PEMERIKSAAN DAN MEMUTUSKAN
    KASUS PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
    YANG DIAJUKAN
  • MENYUSUN PEDOMAN DAN TATA CARA PENANGANAN KASUS
    PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER ATAU DOKTER GIGI

24
Norma Materiil Disiplin Dokter dan Dokter Gigi
Dlm UUPK antara lain
  • Standar Profesi
  • Standar Pelayanan
  • SPO
  • Norma Rekam Medis
  • Norma Informed Consent
  • Dsb

25
KEPUTUSAN MKDKI
  • Pencabutan STR Tetap
  • Pencabutan STR Sementara
  • Peringatan Tertulis
  • Re-Schooling
  • Bebas
  • Eksekusi dilakukan oleh KKI

26
JUMLAH KASUS
  • 2012 7 kasus (dlm proses)
  • 2011 34 kasus (27 selesai, 3 tolak)
  • 2010 21 kasus (19 selesai, 2 tunggu)
  • 2009 11 kasus (selessai)





  • 2009 11 kasus (selesai)

27
KETENTUAN PIDANA / SANKSI (Ps. 75)
  • Pidana Penjara 1 th (50 juta)
  • Tidak pasang papan nama
  • Tidak membuat rekam medis
  • Tidak melakukan kewajiban (ps 51) sebagai Dr
    Drg berpraktik
  • Pidana Penjara 3 th (100 juta)
  • Tidak memiliki STR/SIP
  • WNA tanpa STR sementara/bersyarat
  • Pidana Penjara 5 th (150 juta)
  • Penggunaan gelar palsu
  • Penggunaan alat, metode dan cara lain
  • Pidana Penjara 10 th (300 juta)
  • Mempekerjakan Dr Drg tanpa SIP (ps. 42)
  • (Sanksi Pidana dihapus?Mahkmh Konsttsi

28
KESIMPULAN
KONSIL KEDOKTERAN
INDONESIA

1. Registrasi Ulang WAJIB dilakukan oleh dr,
drg sebagai penjaminan mutu Praktik
Kedokteran. 2. Dilakukan 6 bulan sebelum masa
berlaku STR habis. 3. Pembaharuan STR di ikuti
dengan pembaharuan SIP. 4. Biaya Registrasi
tetap Rp.250.000 disetor ke BNI Cabang Melawai
Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan
Rek.No 93.20.5556. 5. KKI dan Stake Holders
(IDI,PDGI,Rs Pusat-Daerah, Dinkes Prov/Kab/Kota)
agar secara bersama-sama melakukan Pembinaan
Pengawasan praktik kedokteran sesuai peran dan
tugas masing-masing
29
Lanjutan..
KONSIL KEDOKTERAN
INDONESIA

6. Percepat verifikasi sertifikat
kompetensi ? STR 7. Perlu Sosialisasi,
Bimtek Evaluasi proses resertifikasi dan
registrasi ulang secara terpadu ? KKI, PB
IDI/PDGI (cab, SP, Kolegium), Dinkes
Prop/kota/kab. 8. Bantu dan ingatkan
dokter/dokter gigi/spesialis
Registrasi ulang kewajiban individu dr/drg
? STR SIP kadaluarsa
? praktik ilegal !! Pemohon STR-ulang
stakeholder akses web KKI ? info
Proses Registrasi ulang dokter/dokter gigi
30
Terima Kasih
Good Will and Partnership
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com