Penggunaan Nama - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Penggunaan Nama

Description:

Title: PowerPoint Presentation Author: Windows Last modified by: Toshiba Created Date: 8/8/2003 12:29:50 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:90
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 28
Provided by: Windo900
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Penggunaan Nama


1

Kuliah-III
Penggunaan Nama

Subjek Hukum
2

Menurut UUJN No. 30/2004
  • Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk
    membuat akta-otentik dan kewenangan lainnya
    sebagaimana dimaksud dalam UU ini (Pasal 1 ayat 1)

3

Pasal 15 ayat (1) UUJN
  • Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai
    semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang
    diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
    dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan
    untuk dinyatakan dalam akta-otentik, menjamin
    kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,
    memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
    semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu
    tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada
    pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
    UU ? m.b. tgl. 6 Oktober 2004

4
Subjek Perjanjian
  • Dari kegiatan yang disebut perjanjian dapat
    disimpulkan bahwa subjeknya sekurangnya harus 2
    (dua) orang (badan hukum) atau lebih ? terlihat
    dari nama subjeknya

5

Subjek Hukum

1. Manusia 2. Badan Hukum
pendukung hak dan kewajiban
6

Subjek
merupakan lawan dari objek
  • Subjek Hukum ? Objek Hukum
  • Subjek Hak ? Objek Hak
  • Subjek Perjanjian ? Objek Perjanjian
  • Subjek Akta ? Objek Akta
  • Kepastian Hkm ? ) Kepastian Hak
  • Kepastian Akta ? ) Kewajiban

7

Tentang Manusia
  • 1. Penggunaan nama
  • 2. Domisili
  • 3. Kedewasaan
  • 4. Status Anak
  • 5. Curator Ventris
  • 6. Kekuasaan orang-tua (ouderlijke-macht)
  • 7. Perwalian (voogdij)
  • 8. Adopsi
  • 9. Curatele
  • 10. Status Perkawinan ? harta kekayaan

8

Badan Hukum
  • 1. Penggunaan nama
  • 2. Domisili ? tempat kedudukan
  • 3. Kedewasaan
  • 4. Status Anak
  • 5. Curator Ventris
  • 6. Kekuasaan orang-tua (ouderlijke-macht)
  • 7. Perwalian (voogdij)
  • 8. Adopsi
  • 9. Curatele
  • Butir 3 s/d 9 tak-dikenal bagi Badan Hukum

9
Badan Hukum
  • a. dapat dinyatakan pailit (juga manusia)
  • b. tak dapat diletakkan dibawah curatele
  • c. tak dapat kawin (tapi dapat merger dengan
    badan hukum yang sejenis) ? PT tak dapat merger
    dengan Yayasan meskipun keduanya badan hukum
  • d. Menurut penelitian di Medan secara praktis
    dapat dinyatakan tak-hadir
  • (afwezig) meskipun menurut UU tak dapat
    dinyatakan tak-hadir (afwezig)

10
Penggunaan Nama
  • Dasar
  • Bab-II Bahagian ke-2 Buku-I BW mulai Psl. 5a,
    Psl. 11 s/d Psl. 12
  • Psl. 93 s/d Psl. 94 Reglement op het houden der
    registers van den Burgerlijken Stand voor de
    Chineezen S. 1917/130 jo. S.1919/81 mb. 1 Mei
    1919
  • UU No. 4/1961, LN. 1961/15 (berisi a.l. ketentuan
    pencabutan Psl. 6 s/d 10 BW)
  • Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966
    tgl.27 Desember 1966
  • Dll.

11

Badan Hukum (rechtspersoon)
  • Badan Hukum Privat
  • 1. Perseroan terbatas (ex UU No. 1/1995)
  • 2. Perkumpulan (ex Stb. 1870/64)
  • 3. Yayasan (ex UU No. 16/2001)
  • 4. Perkumpulan Gereja (ex Stb.1927/156)
  • 5. Perjan, Perum, Persero (ex UU No.9/1969)
  • 6. Wakaf (ex PP No.28/1977)
  • 7. BHMN (misalnya USU ex PP. 56/2003)
  • Badan Hukum Publik
  • Negara

12

Nama Subjek Hukum
  • Akan terlihat dari surat-surat yang menjadi bukti
    eksistensinya. Nama Manusia akan terlihat dari
    Tanda Bukti Identitasnya, nama Badan Hukum akan
    terlihat dalam akta pendiriannya
  • Nama Negara sebagai suatu entitas atau badan
    hukum terlihat dalam UUDnya

13

Pemakaian nama dalam surat resmi
  • terlihat dalam Bukti-bukti pemilikan atau hak
    atas suatu benda (Sertipikat, Saham atas nama, SK
    Camat dll.) demikian juga terlihat dalam
    komparisi akta Notaris/PPAT. Bagi surat-surat
    yang tak mencantumkan nama yang berhak, maka atas
    benda yang eksistensinya dibuktikan oleh surat
    itu berlaku Pasal 1977 ayat 2 BW

14

Untuk diperhatikan
  • NAMA YANG DIPERGUNAKAN SENANTIASA ADALAH NAMA
    YANG TERSURAT DALAM BUKTI IDENTITASNYA SEBAGAI
    MANUSIA (KTP, SIM, PASPOR dll.) YANG ASLINYA
    DIPERLIHATKAN KEPADA NOTARIS ATAU NAMA YANG
    TERSURAT DALAM ANGGARAN DASARNYA BAGI KORPORASI ?
    UNTUK BUKTI IDENTITAS MANUSIA PERHATIKAN TANGGAL
    EKSPIRASINYA
  • BILA BUKTI IDENTITASNYA SUDAH DALUWARSA,
    GUNAKANLAH SAKSI-SAKSI PENGENAL MENURUT UUJN

15

Penulisan nama dalam Komparisi Akta
  • -- Tuan AHMAD, Warga Negara Indonesia, lahir
    di Kudus, tanggal 1 (satu) Januari 1958 (seribu
    sembilanratus limapuluh delapan), Pedagang,
    tinggal di Medan, Jalan Kiwi Nomor 30, pemegang
    paspor Republik Indonesia Nomor M 18732 yang
    diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Medan tanggal 4
    (empat) April 2000 (dua ribu), untuk sementara
    berada di Jakarta Pusat

16
  • -- Tuan AHMAD LIE menurut keterangan nya
    dahulu bernama LIE HOK GUAN, War ga Negara
    Indonesia, lahir di Pamekasan, tanggal 2 (dua)
    Juni 1940 (seribu sembi lan ratus empat puluh),
    Wiraswasta, pemegang kartu Tanda Penduduk Repub
    lik Indonesia Nomor 0002.020640.2485 .0036,
    bertempat tinggal di Kudus, Jalan Kawedanan Nomor
    19, untuk sementara berada di Medan, menurut
    keterangannya dalam hal ini bertindak dst

17
  • Istilah DAHULU BERNAMA dalam kelazimannya
    dipergunakan bila manusia yang bersangkutan
    memiliki Surat Ganti Nama, baik menurut bentuk
    yang ditentukan oleh SK Presidium Kabinet 1966
    maupun menurut bentuk yang diperlihatkan melalui
    penetapan hakim ? bila tak ada surat ganti nama
    tak disebut DAHULU BERNAMA

18
  • -- Tuan ROESLI menurut keterangan nya disebut
    dan ditulis juga RUSLI, Warga Negara Indonesia
    dst
  • -- tuan AHMAD menurut keterangan nya juga
    menyebut dirinya AHMAT, Warga Negara Indonesia
    dst
  • -- tuan RUSKIN alias SOE HOK GIE, Warga Negara
    Indonesia, dst

19
  • Dalam surat-surat yang diperoleh dari luar
    negeri, ada kalanya digunakan juga istilah a.k.a.
    yang merupakan singkatan dari also known as.
    Ini memperlihatkan kepada kita bahwa penggunaan
    nama ini sekaligus merupakan masalah penulisan
    nama yang sifatnya global dalam pembuatan
    surat-surat resmi, karena ada manusia yang
    memiliki lebih dari satu nama yang melekat
    padanya meskipun memiliki satu surat lahir.
  • Juga ada kalanya digunakan istilah alias
    untuk menggambarkan bahwa subjek manusianya
    adalah sama ? penggunaan nama secara beraneka
    ragam ini terhindarkan bagi badan hukum, karena
    terang dan jelas tersurat dalam akta yang
    merupakan ADnya

20
  • -- Tuan AHMAD LIE menurut keterangannya
    dahulu bernama LIE HOK GUAN, Warga Negara
    Indonesia, lahir di Pamekasan, tanggal 2 (dua)
    Juni 1940 (seribu sembilan ratus empat puluh),
    Wiraswasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk
    Republik Indonesia Nomor 0002.020640.2485 .0036,
    bertempat tinggal di Kudus, Jalan Kawedanan Nomor
    19, untuk sementara berada di Medan, menurut
    keterangannya dalam hal ini bertindak dalam
    kedudukan dan jabatannya selaku Direktur Utama
    yang mewakili Direksi dari dan oleh karena itu
    untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. GUNTUR
    NUSA, berkedu dukan di Jakarta, yang anggaran
    dasarnya telah dimuat dalam Tambahan Berita
    Negara Republik Indonesia Nomor 2377, selanjutnya
    disebut Per seroan dan untuk melakukan
    perbuatan hukum yang lebih lanjut akan diuraikan
    dalam akte ini telah memperoleh persetujuan dari
    Komisaris Utama perseroan tersebut, demikian
    seperti ter-

21
  • nyata dari Surat Persetujuan dibawah tangan
    bermeterai cukup tertanggal hari ini yang
    tanda-tangan pemberi persetujuannya dilegalisasi
    pada tanggal 1 (satu) Juni 2000 (dua ribu) dengan
    memakai Nomor 23/L/2000 (R.1) oleh Nyonya
    DAHLIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan
    yang aslinya dijahitkan dalam minut akte ini,
    sedemikian untuk memenuhi ketentuan Pasal-19 dari
    Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas,
    selanjutnya perseroan terbatas tersebut di atas
    dalam akte ini disebut juga Pihak-Pertama (Yang
    Menyewakan)- ---------------

22
  • NAMA LAZIMNYA SENANTIASA DITULISKAN DENGAN
    JELAS DALAM SURAT-SURAT ATAU BUKTI-BUKTI HAK ATAS
    SESUATU BENDA ? NAMA SUBJEK HUKUM SENANTIASA
    MELEKAT PADA OBJEK HAK KEBENDAAN YANG BERKENAAN,
    DEMIKIAN JUGA DENGAN DOMISILI DAN MARITAL STATUS
    YBS

23
  • CONTOH PENULISAN NAMA ORANG
  • DALAM SERTIPIKAT TANAH
  • FATIMAH, isteri dari tuan AHMAD, lahir di Medan,
    tanggal 17 Agustus 1945
  • (FATIMAH echgenoote van Heer AHMAD enz.)
  • AHMAD, anak laki-laki yang masih dibawah umur
    dari tuan FARHAN, lahir di Kisaran, tanggal 1
    Juli 1998
  • (AHMAD, minderjarige zoon van Heer FARHAN enz.)

24
  • Perseroan Terbatas PT. KULIT MANIS,
    berkedudukan di Medan
  • SK Menteri Kehakiman tanggal 2 Juli 1978 Nomor
    C.2299.HT. 01.01.Thn. 1978

25
  • BILA NAMA SUBJEK HUKUM MANUSIA YANG JADI
    PENGHADAP ITU LEBIH DARI SATU DAN MERAGUKAN,
    MINTALAH KETERANGAN LURAH YANG BERKENAAN (LURAH
    YANG DALAM WILAYAHNYA YBS BERDOMISILI) YANG
    SUBSTANSINYA MENERANGKAN BAHWA PEMILIK NAMA-NAMA
    YANG BERANEKA RAGAM ITU ADALAH SATU ORANG ? SURAT
    SEPERTI INI DIJAHITKAN PADA MINUTA AKTA ? MINTA
    FOTO YBS JUGA DILEKATKAN DALAM KETERANGAN LURAH
    ITU, JUGA CANTUMKAN TANDA TANGAN YBS DALAM
    KETERANGAN ITU

26
  • Sesudah mengetahui nama subjek hukum yang
    bersangkutan, Notaris masih harus bertanya
    bagaimana statusnya menurut hukum dan selanjutnya
    Notaris dapat menentukan kewenangannya dalam
    melakukan perbuatan hukum. Seluruhnya menjadi
    ukuran bagi Notaris untuk merumuskan komparisi
    akta dengan baik.

27

Selamat Belajar
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com