Hubungan Kerja (dulu Hubungan Perburuhan). - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Hubungan Kerja (dulu Hubungan Perburuhan).

Description:

Title: NETWORK FILE SYSTEM (NFS) Author: Rachmad Hakim S. Last modified by: liest Created Date: 8/30/2001 2:13:38 PM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:178
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 18
Provided by: Rachm150
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hubungan Kerja (dulu Hubungan Perburuhan).


1
Bab.3HUBUNGAN KERJA MK. K3HK
  • Hubungan Kerja (dulu Hubungan Perburuhan).
  • Sebelum keluarnya UU no. 13 tahun 2003
  • Tahun 2000an sudah dikenal istilah hubungan
    industrial.
  • Sejak seminar Hubungan Perburuhan
    Pancasila,1974 H.Industrial
    dimaksud untuk mengganti istilah H.
  • Perburuhan /H.kerja, yang
    membahas masalah H.antara
  • pekerja dan pengusaha saja.
    Tapi kenyataan hubungan keduanya tak bisa
    berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan
    poleksosbud dll. Maka berkembang istilah baru
    industrial relation( hubungan industrial) yang
    ruang lingkup lebih luas dari labour
    relation.

2
Pada pasal 1 angka 15 dan 16 UU no 13 th 2003
pengertian keduanya dibedakan, yaituPasal 1
angka 15 UU no. 13 Tahun 2003Hubungan kerja
adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerja, upah, dan pengusaha.
(ada 2 pihak) Pasal
1 angka 16 UU no 13 th 2003Hubungan industrial
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam
proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai-nilai
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
( ada 3 pihak)Perjanjian kerja yang
dibuat oleh pengusaha dengan pekerja/buruh tdk
boleh bertentangan dengan perjanjian kerja
bersama yang dibuat oleh serikat pekerja dengan
pengusaha, juga tak boleh bertentangan dengan
peraturan perusahan yang dibuat pengusaha.
3
Perjanjian Kerja
Landasan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja
Bersama dan Peraturan Perusahaan
Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama yang
dibuat dan ditaati dengan itikat baik dapat
menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan
kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak. Maka
produktivitas meningkat sehingga perusahaan
dapat mengembangkan perusahannya, dan dapat
membuka lapangan kerja baru. Yang berarti pula
dapat berpartisipasi dalam pembangunan nasional
seperti dalam amanat GBHN.
  • Pengertian Perjanjian Kerja, Dalam UU no. 13
    tahun 2003
  • Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
    pekerja/buruh dengan pengusaha
  • atau
    pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
    kerja, hak,
  • dan
    kewajiban para pihak
  • Sesuai Pasal 52
  • Perjanjian kerja dibuat atas dasar
  • -Kesepakatan kedua belah pihak
  • -Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan
    hukum
  • -Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan
  • -Pekerjaan yang diperjanjikan tidak
    bertentangan dengan ketertiban umum,
  • kesusilaan, dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
  • ( - Perjanjian kerja yang dibuat oleh para
    pihak yang bertentangan dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) ,
    (b), (c) dan (d) dapat dibatalakan.)

4
Perjanjian Kerja
Landasan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja
Bersama dan Peraturan Perusahaan
L
Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama yang
dibuat dan ditaati dengan itikat baik dapat
menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan
kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak. Maka
produktivitas meningkat sehingga perusahaan
dapat mengembangkan perusahannya, dan dapat
membuka lapangan kerja baru. Yang berarti pula
dapat berpartisipasi dalam pembangunan nasional
seperti dalam amanat GBHN.
  • Pengertian Perjanjian Kerja, Dalam UU no. 13
    tahun 2003
  • Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
    pekerja/buruh dengan
  • pengusaha atau
    pemberi kerja yang memuat
  • syarat-syarat
    kerja, hak, dan kewajiban para pihak

5
  • Sesuai Pasal 52
  • Perjanjian kerja dibuat atas dasar
  • -Kesepakatan kedua belah pihak
  • -Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan
    hukum
  • -Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan
  • -Pekerjaan yang diperjanjikan tidak
    bertentangan dengan ketertiban umum,
    kesusilaan, dan peraturan perundang-
  • undangan yang
    berlaku.
  • Sesuai Ps 54 UU N0 13 Tahun 2003, Perjanjian
    Keja tertulis sekurang
  • kurangnya memuat
  • nama, alamat perusahan dan jenis usaha
  • nama, jenis kelamin, umur dan alamat
    pekerja/buruh
  • jabatana atau jenis pekerjaan
  • tempat pekerjaan
  • besarnya upah dan cara pembayarannya
  • syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
    pengusaha dan pekerja/buruh
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
    kerja
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

6
  • Pasal 1330 KUHP ditentukan bahwa
  • -Orang yang belum dewasa, orang yang
    ditaruh dalam pengampuan,
  • orang gila tak boleh membuat
    suatu persetujuan.
  • Seorang pekerja/buruh baru diperbolehkan
    membuat perjanjian kerja jika sudah berumur 18
    tahun. Sedang pekerja/buruh dengan ketentuan
    berikut( pada UU no 13 th 2003,psl. 119 )
  • 1. Jika dalam suatu perusahaan hanya ada satu
    serikat pekerja/ serikat buruh,
  • serikat pekerja/ serikat buruh tersebut
    harus dapat mewakili pekerja/ buruh, untuk
    membuat perjanjian kerja bersama apabila memiliki
    jumlah anggota lebih dari 50 dari jumlah
    pekerja/ buruh yang ada di perusahaan tersebut.
  • 2. Jika serikat pekerja/ serikat buruh tak
    punya anggota lebih dari 50, serikat pekerja/
    serikat buruh tersebut baru dapat membuat
    perjanjian kerja bersama jika mendapat dukungan
    lebih dari 50 dari jumlah pekerja/ buruh yang
    ada di perusahaan tersebut.
  • 3. Jika perusahaan punya lebih dari satu serikat
    pekerja/ serikat buruh, maka serikat pekerja/
    serikat buruh yang dapat membuat perjanjian kerja
    bersama adalah serikat pekerja/ serikat buruh
    yang punya jumlah anggota lebih dari 50 dari
    jumlah pekerja/ buruh yang ada di perusahaan
    tersebut.
  • 4. Jika perusahaan punya lebih dari satu
    serikat pekerja/ serikat buruh tidak memenuhi
    ketentuan dalam point 3 datas, maka serikat
    pekerja/ serikat buruh baru dapat membuat
    perjanjia kerja bersama bila dapat berkualisi
    dengan serikat pekerja/ serikat buruhyang ada
    sehingga punya suara lebih dari 50 dari jumlah
    pekerja/ buruh yang ada di perusahaan tersebut (
    pasal 120, ayat 1).

7
Perjanjian Kerja Bersama
  • Perjanjian kerja bersama adalah
  • perjanjian yang merupakan hasil perundingan
    antara serikat pekerja/serikat buruh atau
    beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang
    tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
    bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
    beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
    yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
    kewajiban kedua belah pihak.

8
  • Pasal 124 UU no 3 tahun 2003
  • Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat
  • hak dan kewajiban pengusaha
  • hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh
    serta pekerja/buruh
  • jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya
    perjanjian kerja bersama, dan
  • tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja
    bersama
  • Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak
    boleh bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal isi perjanjian kerja bersama
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal
    demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan
    dalam peraturan perundang-undangan.
  • )

9
Jenis Perjanjian Kerja, sesuai UU no 13 tahun 2003
  • 1. Perjanjian keja untuk waktu tertentu
  • Perjanjian keja untuk waktu tertentu
    harus dibuat secara tertulis dan dengan
  • Bahasa Indonesia dan huruf latin serta
    memenuhi syarat2
  • Berjangka waktu tertentu
  • Adanya suatu pekerjaan yang selesais dalam waktu
    tertentu
  • Tidak mempunyai syarat waktu percobaan.
  • 2. Perjanjian Keja untuk Waktu Tidak
    tertentu
  • Perjanjian Keja untuk Waktu Tidak tertentu
    berlaku terus sampai
  • pihak pekerja/buruh memasuki usia pensiun (55
    tahun)
  • pihak pekerja/buruh diputuskan hubungan kerjanya
    karena melakukan kesalahan
  • pekerja/buruh mninggal dunia
  • adanya putusan pengadilan yang menyatakan
    pekerja/buruh telah melakukan tindak pidana
    sehingga perjanjian kerja tidak bisa dilanjutkan

10
B. Peraturan Perusahaan Jika perusahaan telah
terbentuk, pengusaha diwajibkan untuk
memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan
perusahaan yang berlaku di perusahaan yang
bersangkutan.Peraturan tersebut minimal
memuat -hak dan kewajiban pengusaha -hak dan
kewajiban pekerja/buruh -syarat kerja -tata
tertib perusahaan -jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan
  • Dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak
    tertentu, Pengusaha harus
  • membuat surat pengangkatan yang minimal memuat
  • nama dan alamat pekerja/buruh
  • tanggal mulai bekerja
  • jenis pekerjaan
  • besarnya upah

11
Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kerja
  • Seperti dalam KUHP, Kewajiban Pekerja
  • Pekerja/buruh berkewajiban untuk melakukan
    pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuannya
    dengan sebaik baiknya
  • Pekerja/buruh berkewajiban untuk melakukan
    sendiri pekerjaannya, hanya dengan seizin
    pengusaha ia menyuruh orang ketiga untuk
    menggantikannya.
  • Pekerja/buruh wajib taat terhadap peraturan
    mengenai hal melakukan pekerjaannya
  • Pekerja/buruh yang tingal pada pengusaha , wajib
    berkelakuan baik menurut tata tertib rumah tangga
    pengusaha.
  • Kewajiban Pengusaha
  • Membayar upah
  • Pengertian upah
  • - Upah adalah pembayaran yang diterima selama
    ia melakukan
  • pekerjaan atau dipandang melakukan
    pekerjaan.
  • Pasal 1 angka 30 UU no. 13 tahun 2003
  • -Upah adalah hak pekerja/buruh yang
    diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
    sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
    kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
    dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
    kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan,
    termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
    keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa
    yang telah atau akan dilakukan.

12
Pasal 88. Tentang Pengupahan
  • 1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
    penghasilan yang memenuhi
  • penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • 2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi
    penghidupan yang layak bagi
  • kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), pemerintah menetapkan
  • kebijakan pengupahan yang melindungi
    pekerja/buruh.
  • 3. Kebijakan pengupahan yang melindungi
    pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
  • pada ayat (2) meliputi
  • upah minimum
  • upah kerja lembur
  • upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan
    lain di luar pekerjaannya
  • upah karena menjalankan hak waktu istirahata
    kerjanya
  • bentuk dan cara pembayaran upah
  • denda dan potongan upah
  • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

13
4. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi. Pasal 89Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3)
huruf a dapat terdiri atas - upah minimum
berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota
- upah minimum berdasrakan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota - upah miminum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. -
upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan
rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi
dan/atau Bupati/Walikota. - Komponen serta
pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup
layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.
14
  • Pasal 90
  • - Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah
    dari upah minimum
  • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
  • - Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah
    minimum sebagimana
  • dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan
    penangguhan.
  • Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) diatur dengan
  • Keputusan Menteri.
  • Pasal 91
  • - Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
    kesepakatan antara pengusaha dan
  • pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
    buruh tidak boleh lebih rendah dari
  • ketentuan penguapahan yang ditetapkan peraturan
    perundang-undangan yang
  • berlaku.
  • Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) lebih rendah atau
  • bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal
  • demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah
    pekerja/buruh menurut
  • peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 92
  • Pengusaha menyusun struktur dan skala upah
    dengan memperhatikan golongan,
  • jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
    kompetensi.

15
Pasal 93
  • 1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak
    melakukan pekerjaan.
  • 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak berlaku,dan pengusaha wajib
  • membayar upah apabila
  • - pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat
    melakukan pekerjaan
  • - pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari
    pertama dan kedua masa haidnya
  • sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • - pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena
    pekerja/buruh menikah,
  • menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya,
    isteri melahirkan atau
  • keguguran kandungan, suami atau isteri atau
    anak atau menantu atau orang tua atau
  • mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah
    meninggal dunia
  • - pekerja/buruh tidak dapat melakukan
    pekerjaannya karena sedang menjalankan
  • kewajiban terhadap negara
  • - pekerja/buruh tidak dapat melakukan
    pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang
  • diperintahkan agamanya
  • - pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang
    telah dijanjikan tetapi pengusaha
  • tidak mempekerjakanya, baik karena kesalahan
    sendiri maupun halangan yang
  • seharusnya dapat dihindari pengusaha
  • - pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat
  • - pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat
    pekerja/serikat buruh atas persetujuan

16
  • - untuk bulan selanjutnya dibayar 25 (dua
    puluh lima perseratus) dari upah sebelum
    pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh
    pengusaha.
  • 4. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh
    yang tidak masuk bekerja
  • sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
    sebagai berikut
  • pekerja/burh menikah, dibayar untuk selama 3
    (tiga) hari
  • menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua)
    hari
  • mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2
    (dua) hari
  • membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2
    (dua) hari
  • isteri melahirkan atau keguguran kandungan,
    dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau
    menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2
    (dua) hari
  • anggota keluarga dalam satu rumah meninggal
    dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari
  • 5. Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
    perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Pasal 94
  • Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok
    dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok
    sedikit-dikitnya 75 (tujuh puluh lima
    perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan
    tetap.

17
  • Pasal 94
  • Dalam hal komponen upah terdiri dari upah
    pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah
    pokok sedikit-dikitnya 75 (tujuh puluh lima
    perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan
    tetap.
  • Pasal 95
  • - Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/burh
    karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
  • dikenakan denda.
  • - Pengusaha yang karena kesengajaan atau
    kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan
  • pembayaran upah, dikenakan denda sesuai
    dengan persentase tertentu dari upah
  • pekerja/buruh.
  • - Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada
    pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam
  • pembayaran upah.
  • - dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau
    dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak
    lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang
    didahulukan pembayarannya.
  • Pasal 96
  • Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan
    segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja
    menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu
    2 (dua0 tahun sejak timbulnya hak.
  • Pasal 97
  • Ketentuan mengenai penghasilan yang layak,
    kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak,
    dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 98, penetapan upah minimum
    sebagaimana dimaksud dalm Pasal 89, dan pengenaan
    denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat
    (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Pemerintah.
  • Pasal 98
  • - Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan
    merumuskan kebijakan penguapahan yang akan
  • ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk
    pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk
  • Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan
    Kabupaten/Kota.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com