Title: Hubungan Kerja (dulu Hubungan Perburuhan).
1Bab.3HUBUNGAN KERJA MK. K3HK
- Hubungan Kerja (dulu Hubungan Perburuhan).
- Sebelum keluarnya UU no. 13 tahun 2003
-
- Tahun 2000an sudah dikenal istilah hubungan
industrial. - Sejak seminar Hubungan Perburuhan
Pancasila,1974 H.Industrial
dimaksud untuk mengganti istilah H. - Perburuhan /H.kerja, yang
membahas masalah H.antara - pekerja dan pengusaha saja.
Tapi kenyataan hubungan keduanya tak bisa
berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan
poleksosbud dll. Maka berkembang istilah baru
industrial relation( hubungan industrial) yang
ruang lingkup lebih luas dari labour
relation.
2Pada pasal 1 angka 15 dan 16 UU no 13 th 2003
pengertian keduanya dibedakan, yaituPasal 1
angka 15 UU no. 13 Tahun 2003Hubungan kerja
adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerja, upah, dan pengusaha.
(ada 2 pihak) Pasal
1 angka 16 UU no 13 th 2003Hubungan industrial
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam
proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai-nilai
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
( ada 3 pihak)Perjanjian kerja yang
dibuat oleh pengusaha dengan pekerja/buruh tdk
boleh bertentangan dengan perjanjian kerja
bersama yang dibuat oleh serikat pekerja dengan
pengusaha, juga tak boleh bertentangan dengan
peraturan perusahan yang dibuat pengusaha.
3Perjanjian Kerja
Landasan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja
Bersama dan Peraturan Perusahaan
Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama yang
dibuat dan ditaati dengan itikat baik dapat
menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan
kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak. Maka
produktivitas meningkat sehingga perusahaan
dapat mengembangkan perusahannya, dan dapat
membuka lapangan kerja baru. Yang berarti pula
dapat berpartisipasi dalam pembangunan nasional
seperti dalam amanat GBHN.
- Pengertian Perjanjian Kerja, Dalam UU no. 13
tahun 2003 - Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha - atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, - dan
kewajiban para pihak - Sesuai Pasal 52
- Perjanjian kerja dibuat atas dasar
- -Kesepakatan kedua belah pihak
- -Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan
hukum - -Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan
- -Pekerjaan yang diperjanjikan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, - kesusilaan, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. - ( - Perjanjian kerja yang dibuat oleh para
pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) ,
(b), (c) dan (d) dapat dibatalakan.)
4Perjanjian Kerja
Landasan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja
Bersama dan Peraturan Perusahaan
L
Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama yang
dibuat dan ditaati dengan itikat baik dapat
menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan
kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak. Maka
produktivitas meningkat sehingga perusahaan
dapat mengembangkan perusahannya, dan dapat
membuka lapangan kerja baru. Yang berarti pula
dapat berpartisipasi dalam pembangunan nasional
seperti dalam amanat GBHN.
- Pengertian Perjanjian Kerja, Dalam UU no. 13
tahun 2003 - Perjanjian kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan - pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat - syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak
5- Sesuai Pasal 52
- Perjanjian kerja dibuat atas dasar
- -Kesepakatan kedua belah pihak
- -Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan
hukum - -Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan
- -Pekerjaan yang diperjanjikan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang- - undangan yang
berlaku.
- Sesuai Ps 54 UU N0 13 Tahun 2003, Perjanjian
Keja tertulis sekurang - kurangnya memuat
- nama, alamat perusahan dan jenis usaha
- nama, jenis kelamin, umur dan alamat
pekerja/buruh - jabatana atau jenis pekerjaan
- tempat pekerjaan
- besarnya upah dan cara pembayarannya
- syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh - mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
kerja - tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
-
6- Pasal 1330 KUHP ditentukan bahwa
- -Orang yang belum dewasa, orang yang
ditaruh dalam pengampuan, - orang gila tak boleh membuat
suatu persetujuan. - Seorang pekerja/buruh baru diperbolehkan
membuat perjanjian kerja jika sudah berumur 18
tahun. Sedang pekerja/buruh dengan ketentuan
berikut( pada UU no 13 th 2003,psl. 119 ) - 1. Jika dalam suatu perusahaan hanya ada satu
serikat pekerja/ serikat buruh, - serikat pekerja/ serikat buruh tersebut
harus dapat mewakili pekerja/ buruh, untuk
membuat perjanjian kerja bersama apabila memiliki
jumlah anggota lebih dari 50 dari jumlah
pekerja/ buruh yang ada di perusahaan tersebut. - 2. Jika serikat pekerja/ serikat buruh tak
punya anggota lebih dari 50, serikat pekerja/
serikat buruh tersebut baru dapat membuat
perjanjian kerja bersama jika mendapat dukungan
lebih dari 50 dari jumlah pekerja/ buruh yang
ada di perusahaan tersebut. - 3. Jika perusahaan punya lebih dari satu serikat
pekerja/ serikat buruh, maka serikat pekerja/
serikat buruh yang dapat membuat perjanjian kerja
bersama adalah serikat pekerja/ serikat buruh
yang punya jumlah anggota lebih dari 50 dari
jumlah pekerja/ buruh yang ada di perusahaan
tersebut. - 4. Jika perusahaan punya lebih dari satu
serikat pekerja/ serikat buruh tidak memenuhi
ketentuan dalam point 3 datas, maka serikat
pekerja/ serikat buruh baru dapat membuat
perjanjia kerja bersama bila dapat berkualisi
dengan serikat pekerja/ serikat buruhyang ada
sehingga punya suara lebih dari 50 dari jumlah
pekerja/ buruh yang ada di perusahaan tersebut (
pasal 120, ayat 1).
7Perjanjian Kerja Bersama
- Perjanjian kerja bersama adalah
- perjanjian yang merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja/serikat buruh atau
beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
8- Pasal 124 UU no 3 tahun 2003
- Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat
- hak dan kewajiban pengusaha
- hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh
serta pekerja/buruh - jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya
perjanjian kerja bersama, dan - tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja
bersama - Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak
boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. - Dalam hal isi perjanjian kerja bersama
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal
demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan. - )
9Jenis Perjanjian Kerja, sesuai UU no 13 tahun 2003
- 1. Perjanjian keja untuk waktu tertentu
- Perjanjian keja untuk waktu tertentu
harus dibuat secara tertulis dan dengan - Bahasa Indonesia dan huruf latin serta
memenuhi syarat2 - Berjangka waktu tertentu
- Adanya suatu pekerjaan yang selesais dalam waktu
tertentu - Tidak mempunyai syarat waktu percobaan.
- 2. Perjanjian Keja untuk Waktu Tidak
tertentu - Perjanjian Keja untuk Waktu Tidak tertentu
berlaku terus sampai - pihak pekerja/buruh memasuki usia pensiun (55
tahun) - pihak pekerja/buruh diputuskan hubungan kerjanya
karena melakukan kesalahan - pekerja/buruh mninggal dunia
- adanya putusan pengadilan yang menyatakan
pekerja/buruh telah melakukan tindak pidana
sehingga perjanjian kerja tidak bisa dilanjutkan
10B. Peraturan Perusahaan Jika perusahaan telah
terbentuk, pengusaha diwajibkan untuk
memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan
perusahaan yang berlaku di perusahaan yang
bersangkutan.Peraturan tersebut minimal
memuat -hak dan kewajiban pengusaha -hak dan
kewajiban pekerja/buruh -syarat kerja -tata
tertib perusahaan -jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan
- Dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak
tertentu, Pengusaha harus - membuat surat pengangkatan yang minimal memuat
- nama dan alamat pekerja/buruh
- tanggal mulai bekerja
- jenis pekerjaan
- besarnya upah
11Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Kerja
- Seperti dalam KUHP, Kewajiban Pekerja
- Pekerja/buruh berkewajiban untuk melakukan
pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuannya
dengan sebaik baiknya - Pekerja/buruh berkewajiban untuk melakukan
sendiri pekerjaannya, hanya dengan seizin
pengusaha ia menyuruh orang ketiga untuk
menggantikannya. - Pekerja/buruh wajib taat terhadap peraturan
mengenai hal melakukan pekerjaannya - Pekerja/buruh yang tingal pada pengusaha , wajib
berkelakuan baik menurut tata tertib rumah tangga
pengusaha. -
- Kewajiban Pengusaha
- Membayar upah
- Pengertian upah
- - Upah adalah pembayaran yang diterima selama
ia melakukan - pekerjaan atau dipandang melakukan
pekerjaan. - Pasal 1 angka 30 UU no. 13 tahun 2003
- -Upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
12Pasal 88. Tentang Pengupahan
- 1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh
penghasilan yang memenuhi - penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- 2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi - kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemerintah menetapkan - kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh. - 3. Kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud - pada ayat (2) meliputi
-
- upah minimum
- upah kerja lembur
- upah tidak masuk kerja karena berhalangan
- upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan
lain di luar pekerjaannya - upah karena menjalankan hak waktu istirahata
kerjanya - bentuk dan cara pembayaran upah
- denda dan potongan upah
- hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
134. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi. Pasal 89Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3)
huruf a dapat terdiri atas - upah minimum
berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota
- upah minimum berdasrakan sektor pada wilayah
provinsi atau kabupaten/kota - upah miminum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. -
upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan
rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi
dan/atau Bupati/Walikota. - Komponen serta
pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup
layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.
14- Pasal 90
- - Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah
dari upah minimum - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
- - Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah
minimum sebagimana - dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan
penangguhan. - Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan - Keputusan Menteri.
- Pasal 91
- - Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
kesepakatan antara pengusaha dan - pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh tidak boleh lebih rendah dari - ketentuan penguapahan yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang - berlaku.
- Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih rendah atau - bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal - demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah
pekerja/buruh menurut - peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 92
- Pengusaha menyusun struktur dan skala upah
dengan memperhatikan golongan, - jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi.
15Pasal 93
- 1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak
melakukan pekerjaan. - 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku,dan pengusaha wajib - membayar upah apabila
- - pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan - - pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari
pertama dan kedua masa haidnya - sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- - pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena
pekerja/buruh menikah, - menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya,
isteri melahirkan atau - keguguran kandungan, suami atau isteri atau
anak atau menantu atau orang tua atau - mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah
meninggal dunia - - pekerja/buruh tidak dapat melakukan
pekerjaannya karena sedang menjalankan - kewajiban terhadap negara
- - pekerja/buruh tidak dapat melakukan
pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang - diperintahkan agamanya
- - pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang
telah dijanjikan tetapi pengusaha - tidak mempekerjakanya, baik karena kesalahan
sendiri maupun halangan yang - seharusnya dapat dihindari pengusaha
- - pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat
- - pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat
pekerja/serikat buruh atas persetujuan
16- - untuk bulan selanjutnya dibayar 25 (dua
puluh lima perseratus) dari upah sebelum
pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh
pengusaha. - 4. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh
yang tidak masuk bekerja - sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
sebagai berikut -
- pekerja/burh menikah, dibayar untuk selama 3
(tiga) hari - menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua)
hari - mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2
(dua) hari - membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2
(dua) hari - isteri melahirkan atau keguguran kandungan,
dibayar untuk selama 2 (dua) hari - suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau
menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2
(dua) hari - anggota keluarga dalam satu rumah meninggal
dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari - 5. Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. - Pasal 94
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok
dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75 (tujuh puluh lima
perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan
tetap. -
17- Pasal 94
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah
pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah
pokok sedikit-dikitnya 75 (tujuh puluh lima
perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan
tetap. - Pasal 95
- - Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/burh
karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat - dikenakan denda.
- - Pengusaha yang karena kesengajaan atau
kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan - pembayaran upah, dikenakan denda sesuai
dengan persentase tertentu dari upah - pekerja/buruh.
- - Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada
pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam - pembayaran upah.
- - dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau
dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak
lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang
didahulukan pembayarannya. - Pasal 96
- Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan
segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja
menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu
2 (dua0 tahun sejak timbulnya hak. - Pasal 97
- Ketentuan mengenai penghasilan yang layak,
kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak,
dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98, penetapan upah minimum
sebagaimana dimaksud dalm Pasal 89, dan pengenaan
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah. - Pasal 98
- - Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan
merumuskan kebijakan penguapahan yang akan - ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk
pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk
- Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.