HUKUM PERBURUHAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM PERBURUHAN

Description:

Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja Tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif Perlindungan buruh perempuan; ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:494
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 74
Provided by: Microsof158
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PERBURUHAN


1
HUKUM PERBURUHAN (ARBEIDSRECHT)
By HANI SUBAGIO, SH, KN.
2
SILABUS HUKUM PERBURUHAN PENGANTAR RIWAYAT
HUKUM PERBURUHAN SUMBER HUKUM PERBURUHAN ORANG
DAN BADAN YANG BERSANGKUTAN HUBUNGAN
KERJA PERJANJIAN KERJA PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PERBURUHAN KESEHATAN KERJA KEAMANAN
KERJA JAMINAN SOSIAL HUKUM PERBURUHAN
INTERNASIONAL
3
  • DAFTAR PUSTAKA
  • HUKUM PERBURUHAN BIDANG HUBUNGAN KERJA
  • - PROF. IMAN SOEPOMO, SH.
  • 2. PENGANTAR HUKUM PERBURUHAN
  • - PROF. IMAN SOEPOMO, SH.
  • 3. KOMPILASI HUKUM PERIKATAN
  • PROF. MARIYAM DARUS B, SH.
  • 4. SEGI-SEGI HUKUM PERJANJIAN M. YAHYA HARAHAP,
    SH.
  • 5. DASAR-DASAR HUKUM PERBURUHAN ZAINAL ASIKIN,
    SH.

4
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM Setelah mendapat
kuliah Hukum Perburuhan, mahasiswa meningkat
kemampuan dan pengetahuan bidang perburuhan,
mengerti dan memahami hak dan kewajiban, wewenang
dan tanggung jawab dalam hubungan kerja, sehingga
mahasiswa berkemampuan dan berpengalaman dalam
mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuannya
pada lapangan pekerjaan.
5
HUKUM PERBURUHAN Adalah Himpunan peraturan, baik
tertulis maupun tidak yang berkenaan dengan
kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain
dengan menerima upah. Beberapa hal penting 1.
Himpunan peraturan 2. Bekerja atau melakukan
kerja pada orang lain 3. Dengan menerima
upah 4. Soal-soal yang berkenaan Tujuan Hukum
Perburuhan Pelaksanaan keadilan sosial dalam
perburuhan dan pelaksanaan itu diselenggarakan
dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan
yang tidak terbatas dari pihak majikan.
6
  • Peraturan perundang-undangan
  • Tujuannya Menciptakan kedudukan buruh yg layak
    bagi kemanusian, baik yuridis dan ekonomis maupun
    sosiologis.
  • Dilaksanakan dgn 4 jalan
  • Diadakan ketentuan-ketentuan yg sifatnya
    mengatur, yaitu memberi aturan mengenai berbagai
    soal yg akan berlaku bila kedua belah pihak,
    buruh dan majikan, tidak mengadakan aturan
    sendiri.
  • Ketentuan-ketentuan yg bersifat memaksa, apabila
    no. 1 ada penyimpangan.
  • Perlindungan yg sifatnya antara mengatur dan
    memaksa, yaitu dalam bentuk perjanjian tertulis
    atau peraturan perusahaan.
  • Perlindungan bagi pihak buruh yg lemah ekonominya
    dalam bentuk kekuasaan pengadilan.

7
ASAS HK PERBURUHAN
  • ASAS KETERPADUAN MELALUI KOORDINASI FUNGSIONAL
    LINTAS SEKTORAL PUSAT DAN DAERAH
  • PEKERJA/BURUH---PENGUSAHA---PEMERINTAH

8
SIFAT HK PERBURUHAN
  • PERDATA (PRIVAT)
  • PUBLIK

9
  • RIWAYAT HUKUM PERBURUHAN
  • MASA PERBUDAKAN
  • - Budak tidak mempunyai hak apapun
  • - Yang dimiliki adl kewajiban melakukan
    pekerjaan
  • - Fasilitas bukan suatu keharusan, tapi kebaikan
  • - Tidak ada aturan perburuhan
  • - Hapus tahun1860
  • 2. MASA PEKERJAAN RODI
  • - Dibagi 3 golongan
  • a. Rodi Guvernemen
  • b. Rodi Pembesar/pribadi
  • c. Rodi Desa
  • - Awalnya pembagian kerja (gotongroyong)
  • - Lebih berat dari perbudakan
  • - Hapus tahun 1880

10
t
3. MASA POENALE SANKSI - Koeli Ordonantie -
Ancaman Pidana didalam hubungan perdata -
Berpihak kepada pengusaha - Bertentangan dengan
asas hukum - Hapus tahun 1942
11
PENEGAKAN HUKUM KEPASTIAN HUKUM KEADILAN
KEMANFAATAN
12
  • SUMBER HUKUM PERBURUHAN
  • UNDANG-UNDANG
  • PERATURAN LAIN
  • KEBIASAAN
  • PUTUSAN
  • PERJANJIAN
  • TRAKTAT

13
UNDANG-UNDANG - UU No.22 Tahun 1957 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan - UU No.12
Tahun 1964 Tentang Pemutusan Kerja di Perusahaan
Swasta - UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan
Kerja - UU No.7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan. - UU No.21 Tahun
2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh - UU
No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
14
  • Peraturan Lain
  • - Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Menteri
  • Faktor pentingnya KEBIASAAN
  • 1. Pembentukan UU Perburuhan tidak dapat
    mengikuti perkembangan soal-soal perburuhan.
  • 2. Peraturan yang lama (Jaman Hindia Belanda)
    tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan
    masyarakat.
  • Peraturan Mengatur yang seharusnya berlaku.
  • Putusan Menetapkan yang sebenarnya berlaku

15
  • ORANG DAN BADAN YG BERSANGKUTAN
  • BURUH DAN MAJIKAN
  • ORGANISASI BURUH
  • ORGANISASI MAJIKAN
  • PENGUASA
  • PENGAWAS
  • PEKERJA sangat luas, dgn/tanpa hubungan kerja.
  • KARYAWAN orang yg melakukan karya (pekerjaan)
  • TENAGA KERJA semua orang yg mampu bekerja, baik
    sudah/belum punya pekerjaan.
  • PENGUSAHA orang yg menjalankan usaha
    (entreprenaur)
  • Tujuan Organisasi Buruh alat yg utama bagi buruh
    melindungi dan memperjuangkan kedudukan yg baik.
  • PENGUASA NEGARA
  • Diminta atau tidak mengambil bagian dalam
    mengatur mengenai hubungan kerja, demi keadilan,
    kesejahteraan dan ketertiban.

16
  • HUBUNGAN KERJA
  • Hubungan antara buruh/pekerja dan
    majikan/pengusaha berdasarkan perjanjian kerja,
    yg mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
  • Perjanjian Kerja adalah
  • Perjanjian antara buruh/pekerja dengan pengusaha
    atau pemberi kerja yg memuat syarat-syarat kerja,
    hak, dan kewajiban para pihak.
  • Perjanjian kerja (Pasal 51 (1) UU 13/2003)
  • Tertulis
  • Lisan
  • Semua biaya yg timbul menjadi kewajiban
    majikan/pengusaha.

17
  • PERJANJIAN
  • Suatu hubungan hukum kekayaan/harta benda antara
    dua orang atau lebih yg memberi kekuatan hak pada
    satu pihak dan sekaligus mewajibkan pada pihak
    lain untuk menunaikan prestasi.
  • Ada 4 Hal
  • Hubungan Hukum.
  • Bidang Hukum Kekayaan
  • Adanya Hak (kreditur)
  • Adanya kewajiban (debitur)
  • Obyek Perjanjian adalah Prestasi, dapat berupa
  • Memberikan sesuatu,
  • Melakukan sesuatu,
  • Tidak melakukan sesuatu.

18
  • Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 KUHPer)
  • Kesepakatan
  • Kecakapan
  • Sesuatu hal tertantu
  • Sebab yang halal
  • 1 2 syarat subyektif, apabila tdk dipenuhi
    dapat dibatalkan
  • 3 4 syarat obyektif, apabila tdk dipenuhi
    batal demi hukum
  • Perjanjian sebagai undang-undang bagi yg
    membuatnya (pasal 1338 KUHPer)
  • Asas Kebebasan Berkontrak
  • UNDANG-UNDANG
  • UU karena pernyataan para pihak
  • 1. Perbuatan menurut hukum
  • 2. Perbuatan melawan hukum
  • b. Hanya UU saja ( kewajiban ortu ke anak,
    kewajiban memelihara ortu, dsb)

19

  • Syarat Perjanjian Kerja syarat perjanjian pada
    umumnya
  • (Pasal 52 (1) Pasal 1320 KUHPer)
  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kecakapan para pihak
  • Pekerjaan yang diperjanjikan
  • Pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan
    ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan
    perundang-undangan.
  • 1 2 dilanggar dapat dibatalkan
  • 3 4 dilanggar batal demi hukum

20
  • Perjanjian Kerja minimal memuat
  • Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur dan alamat buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besarnya upah dan cara pembayaran
  • Syarat-syarat kerja yg memuat hak dan kewajiban
    buruh dan majikan.
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
    kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
  • Catatan
  • Dibuat rangkap 2
  • 5 6 tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
    Perusahaan, Peraturan Kerja Bersama dan UU

21
BENTUK DAN ISI PERJANJIAN
  • ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
  • (Pasal 1338 (1) KUHPer)
  • Asal tidak bertentangan dengan
  • Undang-undang
  • Ketertiban Umum
  • Kesusilaan

22
PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA
  • Berdasarkan jangka waktu perjanjian kerja
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertetu (PKWTT)

23
Kategori Pekerjaan PKWT
  • Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara
    sifatnya
  • Pekerjaan yg diperkirakan selesainya tidak lebih
    dari 3 tahun
  • Pekerjaan yg bersifat musiman
  • Pekerjaan yg berhubungan dgn produk baru,
    kegiatan baru, atau produk tambahan yg masih dlm
    percobaan atau penjajagan

24
Jangka Waktu PKWT
  • PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui
  • Diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh
    diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling
    lama 1 tahun
  • Pembaharuan perjanjian bisa diadakan setelah
    tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya
    perjanjian semula untuk jangka waktu paling lama
    2 tahun

25
PERJAJIAN KERJA BERAKHIR
  • PEKERJA MENINGGAL DUNIA
  • BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA
  • PUTUSAN PENGADILAN
  • KEJADIAN YG DITENTUKAN DLM PERJANJIAN, PERATURAN
    PERUSAHAAN ATAU PERJANJIAN KERJA BERSAMA

26
PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
  • Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh
    pengusaha yg memuat syarat-syarat kerja dan tata
    tertib perusahaan
  • Wajib bagi perusahaan yg punya pegawai min 10
    orang
  • Disusun oleh majikan/pengusaha
  • Jangka waktu berlaku 2 tahun dan wajib
    diperbaharui
  • Berlaku sejak disahkan Menteri atau pejabat yg
    ditunjuk

27
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
  • Perjanjian yg antara serikat pekerja atau
    beberapa serikat pekerja dengan pengusaha/serikat
    pengusaha yg memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
    kewajiban kedua belah pihak
  • satu perusahaan hanya satu PKB
  • masa berlaku 2 th dpt diperpanjang 1 th
  • PK tidak boleh bertentangan dengan PKB
  • PKB tidak boleh bertentangan dgn UU
  • berlaku sejak ditandatangani

28
UPAH (UU No.13/2003)
  • Hak pekerja/buruh yg diterima dan dinyatakan
    dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
    atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yg
    ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
    perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
    perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
    pekerja/buruh dan keluarganya atau suatu
    pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
    dilakukan.

29
PENGHIDUPAN YANG LAYAK
  • Jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh
    dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi
    kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara
    wajar (makanan, minuman, sandang, perumahan,
    pendidikan, kesehatan, rekreasi, jaminan hari
    tua).

30
PRINSIP PENGUPAHAN
  • Hak menerima upah timbul karena hubungan kerja
  • Tidak boleh diskriminasi
  • NO WORK NO PAY
  • Komponen upah upah pokok dan tunjangan tetap
  • Tuntutan pembayaran upah daluwarsa dalam 2 tahun
    sejak timbulnya hak.

31
Upah berdasarkan nilainya Upah nominal jumlah
yg berupa uang Upah riil banyaknya barang yg
dapat dibeli dgn jumlah uang itu
  • Upah berdasarkan bentuknya
  • Upah berupa uang
  • Upah berupa barang (termasuk pengobatan,
    perumahan, pengangkutan dsb)
  • (Ps 12 PP 8/1981 Maks 25 )

32
Upah minimumUpah bulanan terendah yang terdiri
dari upah pokok termasuk tunjangan tetap
  • Penetapan upah minimum
  • PerMenaker No. PER-01/MEN/1999
  • Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)
  • Indeks Harga Konsumen (IHK)
  • Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan
    perusahaan
  • Kondisi pasar kerja
  • Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan
    perkapita

33
DAFTAR ISI KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM UNTUK PEKERJA
LAJANG DALAM SEBULAN DENGAN 3.000 KALORI PER HARI
BULAN DAERAH
NO KEPERLUAN MUTU JENIS KONSUMSI SEBULAN HARGA HARGA NILAI SEBULAN (Rp)
NO KEPERLUAN MUTU JENIS KONSUMSI SEBULAN SATUAN Rp NILAI SEBULAN (Rp)
I MAKANAN MINUMAN
1 Beras Kw. Sedang 12.99 kg 1kg
2 Sumber Protein
a. Daging Kw. Sedang 0.75 kg 1kg
b. Ikan Segar idem 1.20 kg 1kg
c. Telur Ayam idem 1.00 kg 1kg
3 Kacang-kacangan idem 1.50 kg 1kg
4 Gula idem 1.50 kg 1kg
5 Minyak goreng idem 1.80 kg 1kg
6 Sayuran idem 7.20 kg 1kg
34
7 Buah-buahan psg/pepaya 7.50 kg 1kg
8 Sumber Karbohidrat 6.00 kg 1kg
9 The Kw. Sedang 0.30 kg 1kg
10 Kopi idem 0.50 kg 1kg
11 Bumbu-bumbuan 15 dari nilai Kel. I
II PERUMAHAN FASILITAS
12 Sewa Rumah Tipe 21 1/2
13 Dipan/Tempat ttidur No.3/polos 1/36
14 Kasur dan Bantal Kain Strip 1/24
35
15 Seprei dan sarung bantal Katun 2/12
16 Meja dan Kursi 1meja/4kmr 1/36
17 Piring makan Kw. Sedang 4/24 1lusin
18 Gelas minum idem 4/24 1lusin
19 Sendok dan Garpu idem 1/24 1lusin
20 Ceret Aluminum idem 1/24 1buah
21 Wajan Alumunium idem 1/24 1buah
22 Panci email idem 2/12 I buah
36
23 Kompor minyak tanah idem 1/24 1buah
24 Minyak tanah Eceran 10 liter 1 liter
25 Ember plastik Kw. Sedang 1/12 1buah
26 Tikar plastik Kw. Sedang 1/24 1 buah
27 Listrik 450 watt
28 Bohlam 3 _at_ 25 watt Philips 6/12 1buah
29 Air 1800 liter
30 Sabun cuci ekonomi 1.50 kg 1kg
37
III SANDANG
31 Celana panjang/rok Tretek/ktn 3/12 1buah
32 Kemeja tangan pendek/blus tetoron 3/12 1buah
33 Kaos Oblong/BH Kw. Sedang 3/12 1buah
34 Celana dalam idem 4/12 1buah
35 Sarung/kain panjang idem 1/12 1buah
36 Sepatu idem 2/12 1psg
37 Sandal jepit Karet 2/12 1psg
38 Handuk Mandi Kw. Sedang 2/12 1buah
38
IV ANEKA KEBUTUHAN
39 Transport umum 1buah
40 Sarana Kesehatan
a. Pasta Gigi Ciptadent 2 buah 1buah
b. Sabun Mandi Lifeboy 2 buah 1buah
c. Sikat Gigi Manful 2/12 1buah
41 Pangkas rambut 1 kali 1 bulan
42 Pendidikan/Pelatihan/Kursus/ Koran/bacaan 1 kali 1 bulan
43 Rekreasi Radio Hiburan 1 kali 1 bulan
39
UPAH LEMBUR
  • Upah yang diberikan oleh pengusaha sebagai
    imbalan kepada pekerja/buruh karena telah
    melakukan pekerjaan atas permintaan pengusaha
    yang melebihi dari jam dan hari kerja atau
    istirahat mingguan dan hari besar.

40
Kriteria pekerja staf yg tidak berhak lembur
  • Menduduki jabatan struktural di organisasi
    perusahaan
  • Memiliki tanggung jawab, kewajiban dan wewenang
    terhadap kebijakan perusahaan
  • Mendapat upah yg lebih tinggi dari pekerja lain
  • Mendapat fasilitas lebih dari pekerja lain

41
SISTEM PEMBERIAN UPAH
  • Sistem upah jangka waktu
  • Sistem upah potongan
  • Sistem upah permufakatan
  • Sistem skala upah berubah
  • Sistem upah indeks
  • Sistem pembagian keuntungan

42
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH
  • Denda 5 per hari keterlambatan, untuk hari
    keempat sampai kedelapan
  • 1 perhari keterlambatan, untuk hari kesembilan
    dan seterusnya maksimal 50 upah

43
  • Teori upah
  • Teori upah hukum alam
  • Teori upah hukum besi
  • Teori persediaan upah
  • Teori upah etika
  • Teori upah sosial

44
KEAMANAN KERJA
  • Mengatur dan memelihara ruang, alat dan
    perkakas, ditempat melakukan pekerjaan, sehingga
    buruh/pekerja terlindungi dari bahaya yang
    mengancam keselamatan, kehormatan dan dan harta
    bendanya. (Pasal 1602 w KUHPer)

45
  • Tujuan pengaturan keamanan kerja adl
    mempertinggi produktifitas kerja buruh/pekerja
    dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat
  • Keamanan kerja kewajiban majikan
  • Sanksi mengganti
    kerugian yang menimpa buruh dalam menjalankan
    pekerjaan
  • UU no.13 th 2003 pasal 86 diatur mengenai hak
    buruh untuk memperoleh perlindungan atas
  • Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Moral dan kesusilaan
  • Perlakuan yg sesuai dgn harkat dan martabat
    manusia dan nilai-nilai agama

46
KESEHATAN KERJA
  • Tujuannya
  • Melindungi kepentingan buruh dari eksploitasi
    tenaga buruh oleh majikan
  • Buruh melakukan pekerjaan yg layak bagi
    kemanusiaan
  • Buruh dpt melakukan pekerjaan yg membahayakan
    jiwanya.
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan
    produktif

47
  • Larangan mempekerjakan anak
  • Usia anak adl kurang dari 16 tahun.
  • Dapat dikecualikan anak berumur 13 - 15 th, mllk
    pekerjaan ringan, tdk mengganggu perkembangan dan
    kesehatan fisik, mental dan sosial, syarat atas
    ijin orang tua, maks 3 jam sehari, lingkungan
    kerja hrs dipisahkan dgn pekerja dewasa, dapat
    upah sesuai dgn ketentuan.

48
Perlindungan buruh perempuan
  • Dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan
    dibawah 18 th antara pukul 23.00 07.00
  • Pekerja/buruh yg sedang hamil pada pukul
    23.00-07.00
  • Pengusaha hrs menyediakan angkutan antar jemput
  • Pengusaha hrs menjaga kesusilaan dan keamanan
    tempat kerja

49
Pekerja/buruh perempuan selain berhak waktu
istirahat yg sama dgn
  • Cuti hamil, 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan
    setelah melahirkan.
  • Cuti haid, hari I dan II haiid.
  • Waktu menyusui pada jam kerja.

50
Waktu Kerja
  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari
    kerja dalam 1 minggu atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari
    kerja dalam 1 minggu.

51
Lebih dari waktu kerja syaratnya
  • Ada persetujuan pekerja/buruh ybs dan
  • Paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam
    1 minggu.

52
Waktu Istirahat
  1. Istirahat antara jam kerja, min 0,5 jam setelah
    bekerja 4 jam terus-menerus dan tidak termasuk
    waktu kerja.
  2. Istirahat mingguan, 1 hari untuk 6 hari kerja dlm
    1 minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1
    minggu.
  3. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja
    setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan
    secara terus-menerus.
  4. Istiirahat panjang min 2 bulan pada tahun ke-7
    dan ke-8bagi pekerja/buruh yg telah bekerja 6
    tahun terus-menerus. (hanya untuk perusahaan
    tertentu).

53
JAMINAN SOSIAL
  • Memberikan pembayaran atas upah pada waktu-waktu
    buruh/pekerja di luar kesalahannya, tidak
    melakukan pekerjaan.
  • Prinsip hubungan kerja
  • NO WORK NO PAY

54
Buruh tidak bekerja tidak mendapatkan
upah.Pengusaha tidak wajib membayar upah
kecuali
  • Buruh sakit shg tdk dpt bekerja.
  • Buruh wanita sakit pada hari I dan II masa
    haidnya shg tdk dpt melakukan pekerjaan.
  • Buruh menikah, menikahkan, menghitankan,
    nmembaptiskan anaknya, istri melahirkan atau
    keguguran, suami/istri/anak atau menantu/orang
    tua/mertua/anggota dlm 1 rumah meninggal dunia.
  • Buruh menjalankan kewajiban negara.
  • Buruh menjalankan ibadah agamanya.
  • Pengusaha tidak mempekerjakan.
  • Buruh melaksanakan hak istirahat.
  • Buruh melaksanakan kegiatan serikat pekerja.
  • Buruh malaksanakan tugas pendidikan perusahaan.

55
Jika pekerja sakit terus menerus sampai 12 bulan
  • 100 dari upah untuk 3 bulan pertama
  • 75 dari upah untuk 3 bulan kedua
  • 50 dari upah untuk 3 bulan ketiga
  • 25 dari upah untuk 3 bulan keempat

56
Pengusaha wajib menyediakan fasilitas
kesejahteraan seperti
  • Fasilitas kesehatan
  • Fasilitas ibadah
  • Fasilitas olahraga
  • Pelayanan keluarga berencana
  • Tempat penitipan anak
  • Perumahan
  • Fasilitas rekreasi

57
  • Buruh dapat menumbuhkan usaha-usaha produktif di
    perusahaan seperti koperasi karyawan.
  • Usaha produktif adl kegiatan yang bersifat
    ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar
    upah.

58
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
  • Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
    tertentu yg mengakibatkan berakhirnya hak dan
    kewajiban antara buruh dan majikan

59
Ada 4 jenis PHK
  • PHK oleh majikan/pengusaha
  • PHK oleh buruh/pekerja
  • PHK putus demi hukum
  • PHK oleh lembaga peradilan

60
PHK dilarang (UU 13/2003)
  1. Sakit tidak lebih dari 12 bulan berturut-turut
  2. Memenuhi kewajiban negara
  3. Menjalankan ibadah agamanya
  4. Buruh menikah
  5. Buruh hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui
  6. Buruh punya pertalian saudara atau perkawinan
    kecuali telah diatur dlm PK, PP atau PKB
  7. Buruh menjadi anggota atau pengurus SP
  8. Buruh melaporkan majikan ke polisi krn tindak
    kejahatannya
  9. Perbedaan SARA
  10. Buruh sakit karena kecelakaan kerja

61
Majikan dapat melakukan PHK setelah ijin Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Ijin tidak diperlukan bila
  • Dalam masa percobaan
  • Mengundurkan diri
  • Mencapai usia pensiun
  • Meninggal dunia

62
PHK karena kesalahan berat
  1. Penipuan, pencurian, pengelapan milik perusahaan
  2. Keterangan palsu
  3. Mabuk, narkoba di lingkungan perusahaan
  4. Perbuatan asusila atau perjudian di perusahaan
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam atau
    mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha
  6. Membujuk berbuat langgar UU
  7. Ceroboh atau sengaja merusak milik perusahaan
  8. Ceroboh atau sengaja sehingga teman atau
    pengusaha dalam keadaan bahaya
  9. Membocorkan rahasia perusahaan
  10. Melakukan perbuatan pidana yg diancam penjara 5
    tahun

63
Hak buruh apabila terkena PHK
  • Uang pesangon dan atau
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak yg seharusnya diterima

64
Perhitungan pesangon
  1. Masa kerja lt 1 th, 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 th tapi lt 2 th, 2 bulan upah
  3. 2 th tapi lt 3 th, 3 bulan upah
  4. 3 th tapi lt 4 th, 4 bulan upah
  5. 4 th tapi lt 5 th, 5 bulan upah
  6. 5 th tapi lt 6 th, 6 bulan upah
  7. 6 th tapi lt 7 th, 7 bulan upah
  8. 7 th tapi lt 8 th, 8 bulan upah
  9. 8 th atau lebih, 9 bulan upah

65
Perhitungan uang penghargaan masa kerja
  1. Masa kerja 3 th tapi lt 6 th, 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 th tapi lt 9 th, 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 th tapi lt 12 th, 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 th tapi lt 15 th, 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 th tapi lt 18 th, 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 th tapi lt 21 th, 7 bulan upah
  7. Masa kerja 21 th tapi lt 24 th, 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 th atau lebih, 10 bulan upah

66
Uang penggantian hak yg seharusnya diterima
meliputi
  1. Cuti tahunan yg belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
    keluarga ketempat dimana pekerja/buruh diiterima
    bekerja
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan
    perawatan ditetapkan 15 dari uang pesangon dan
    atau uang penghargaan masa kerja

67
Komponen upah yg digunakan sebagai dasar
perhitungan
  • Upah pokok
  • Segala macam bentuk tunjangan yg bersifat tetap
    yg diberikan kepada pekerja/buruh dan
    keluarganya.Contoh
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan istri
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan pendidikan, dll

68
  • Kalau upah buruh harian, maka penghasilan
    sebulan adl 30x sehari
  • Kalau upah buruh borongan, maka upah sehari
    adalah rata-rata perhari selama 12 bulan
    terakhir, tapi minimun UMP/K.

69
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Perbedaan pendapat yg mengakibatkan pertentangan
    antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan
    pekerja atau serikat pekerja, perselisihan
    mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
    perselisihan pemutusan hubungan kerja serta
    perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam
    satu perusahaan

70
  • Perselisihan Perburuhan
  • Perselisihan Hak (Rechtsgeschil)
  • Perselisihan Kepentingan (Belangengeschil)
  • Perselisihan Hak
  • Perselisihan yang timbul karena salah satu pihak
    tidak memenuhi prestasi (dlm hubungan kerja),
    atau menyalahi ketentuan.
  • Perselisihan Hak antara
  • Majikan vs Buruh
  • Lembaga Penyelesaiannya
  • Pengadilan Negeri Lingkup Perdata
  • LPPHI Lingkup Pidana
  • Perselisihan Kepentingan
  • Adanya perbedaan pendapat tentang syarat-syarat
    kerja dan/atau keadaan perburuhan.
  • Perselisihan Kepentingan antara
  • Majikan vs Serikat Buruh

71
  • Maksud perselisihan kepentingan diserahkan kepada
    LPPHI ADL
  • Para pihak dgn kekuatannya masing-masing duduk
    bersama menyelesaikan segala perselisihan yg
    timbul dengan musyawarah dan mufakat.
  • Kekuatan yg dimaksud adl
  • Pemogokan (STRIKE)
  • Perlambatan Pekerjaan (SLOW DOWN)
  • Penutupan Perusahaan (LOCK OUT)
  • Mogok Kerja
  • Adl tindakan pekerja/buruh yg diirencanakan dan
    dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh
    serikat pekerja/buruh untuk menhentikan atau
    memperlambat pekerjaan.
  • Syarat mogok kerja
  • Dilakukan scr sah, min 7 hari sebelum mogok
    memberitahukan pada pengusaha dan instansi
    terkait.
  • Tertib, tidak melanggar hukum.
  • Damai, menghormati hak pekerja yg tidak ikut
    mogok tidak mengganggu jalannya produksi
    perusahaan tidak mengganggu kepentingan umum
    dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.
  • Sebagai akibat gagalnya perundingan.

72
  • Mogok kerja yg dilakukan scr sah, tertib dan
    damai, pengusaha dilarang
  • Mengganti pekerja/buruh yg mogok kerja dengan
    pekerja/buruh lain dari luar perusahaan, atau
  • Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam
    bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus
    serikat pekerja/buruh selama dan sesudah
    melakukan mogok kerja.
  • Perlambatan Kerja
  • Adl mogok kerja dalam bentuk menahan atau
    memperlambat hasil produksi atau hasil kerja.
  • Penutupan Perusahaan (LOCK OUT)
  • Adl tindakan pengusaha untuk menolak
    pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk
    menjalankan pekerjaan.
  • Syarat LOCK OUT
  • Dilaksanakan stelah gagalnya perundingan.
  • Bukan merupakan tindakan balasan.
  • Dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yg
    berlaku.
  • Tidak boleh untuk perusahaan yg melayani
    kepentingan umum dan/atau membahayakan
    keselamatan jiwa manusia.

73
TERIMA KASIH . PERTANYAAN ?
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com