Title: BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.
1BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK
INDONESIAzen zanibar m.z.
2DOMAIN MK
- Pasal 24C
- Ayat (1)
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg
putusannya bersifat final - menguji UU terhadap UUD,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, - memutus pembubaran parpol, dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilu
- Ayat (2)
- wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
3- Hak uji materil menguji substansi UU
- Hak uji formil menguji prosedur pembentukan dan
bentuk formal - Pengujian oleh MK (court of law) dan pengujian
oleh MA (court of justice)
4Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
- Sengketa kewenangan yg pertama diperiksa oleh MK
adalah sengketa kewenangan yg diajukan oleh DPD
berkaitan dgn pengangkatan anggota BPK oleh
Presiden. - Sengketa kedua diajukan oleh Gubernur Lampung
berkaitan dgn Keputusan DPRD Prov lampung utk
tidak lagi berkerjasama dgn Gub Lampung
(Prmohonan ini kemudian dicabut sebelum
diperiksa). - Kasus ketiga diajukan oleh Badrul Kamal dan
Pasangannya dlm Pilkada Depok th 2005. Pokok
persoalan adalah pengajuan PK oleh KPUD atas
Putusan PT Jabar, yg memutus sengketa hasil
Pilkada Depok. - Kasus keempat diajukan oleh Saleh Manaf
5PEMBUBARAN PARPOL
- Parpol dilindungi komnstitusi
- kewajiban konstitusional pemerintah memberi ruang
hidup bagi Parpol. - kalau pemerintah memiliki kemauan membubarkan
Parpol hanya dimungkinkan bila pemerintah
menempuh jalur peradilan dgn cara mengajukan
permohonan kepada MK. - haruslah jelas alasannya.
- menguraikan dengan jelas dalam permohonan tentang
ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan
parpol ybs, yg dianggap bertentangan dgn UUD
1945.
6- Sebuah Parpol dapat saja membubarkan diri karena
alasan internal Parpol. - Dalam praktek parpol dapat pecah atau mekar
menjadi dua atau lebih parpol. Parpol asal
mungkin saja tetap bertahan akan tetapi dapt saja
bubar karena syarat tidak dipenuhi lagi (bubar
dgn sendirinya) - Parpol juga dapat membubarkan diri jika dalam
Pemilu tidak memenuhi threshold atau tidak
berhasil memperoleh dukungan minimal yg
disyaratkan
7Sengketa hasil Pemilu
- Perselisihan hasil Pemilu adalah keberatan
pemohon terhadap penetapan hasil Pemilu oleh KPU.
- Keberatan dapat diajukan jika pemohon memiliki
alasan bahwa penghitungan hasil perolehan suara
yg ditetapkan oleh KPU berbeda dgn penghitungan
hasil perolehan suara menurut pemohon
8Pemohon sengketa hasil Pemilu
- perorangan warga negara Indonesia calon anggota
DPD peserta pemilihan umum - pasangan Capres dan Cawapres peserta pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden - Parpol peserta Pemilu.
9- permohonan hanya dapat diajukan terhadap
penetapan hasil Pemilu yg dilakukan secara
nasional oleh KPU yg mempengaruhi - terpilihnya calon anggota DPD
- penentuan pasangan calon yg masuk pada putaran
kedua pilpres serta terpilihnya pasangan capres
dan cawapres - perolehan kursi Parpol peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan.
10- Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka
waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil
Pemilu secara nasional
11Syarat penting dari permohonan
- uraian yg jelas tentang
- kesalahan hasil penghitungan suara yg diumumkan
oleh KPU dan hasil penghitungan yg benar menurut
pemohon. - permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan
suara yg diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil
penghitungan suara yg benar menurut pemohon.
12- Putusan MK thd permohonan atas perselisihan hasil
Pilpres wajib diputus paling lambat 14 hari kerja
sejak permohonan diregister dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi - paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan atas
hasil Pemilu legislatif diregister dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi.
13Isi putusan MK dalam perkara hasil Pemilu
- Dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau
permohonannya tidak memenuhi syarat, maka amar
putusan menyatakan permohonan tidak dapat
diterima, - dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan
beralasan, maka amar putusan menyatakan
permohonan dikabulkan.
14- Dalam hal permohonan dikabulkan MK menyatakan
membatalkan hasil penghitungan suara yg diumumkan
oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara
yang benar. - Jika permohonan menurut MK tidak beralasan, maka
amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
15PROSEDUR BERPERKARA DALAM SENGKETA HASIL
PEMILUKADA PMK No. 15/2008
- PEMILUKADA pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah - KPU Provinsi penyelenggara Pemilukada provinsi
- KIP Provinsi Komisi Independen Pemilihan
Provinsi Aceh - KPU Kabupaten/Kota penyelenggara pemilukada
Kabupaten/Kota
16- KIP Kabupaten/Kota Komisi Independen
Pemilukada Kabupaten/Kota di Prov Aceh - Pasangan Calon pasangan calon peserta
Pemilukada - Permohonan pengajuan keberatan thd penetapan
hasil perhituangan suara Pemilukada - Pemohon pasangan calon Pemilukada
- Termohon KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP Kab/Kota
sebagai penyelenggara Pemilukada - Panitera Panitera MK
17PRINSIP PERADILAN PEMILUKADA
- Pasal 2
- Peradilan perselisihan hasil Pemilukada
bersifat cepat dan sederhana, sebagai peradilan
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final dan mengikat.
18- PARA PIHAK
- Pasangan calon sbg Pemohon
- KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP Kab/Kota
- Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak
Terkait - Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dapat
diwakili dan/atau didampingi oleh kuasa hukumnya
masing2 yg mendapatkan surat kuasa khusus
dan/atau surat keterangan untuk itu.
19OBYEK PERSELISIHAN
- Pasal 4
- Objek perselisihan Pemilukada hasil
penghitungan suara yg ditetapkan oleh Termohon yg
mempengaruhi - penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti
putaran kedua Pemilukada atau - terpilihnya Pasangan Calon sBG kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
20TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
- Pasal 5
- Permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan suara Pemilukada diajukan ke
Mahkamah paling lambat 3 hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yBS - Permohonan yg diajukan setelah melewati tenggat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diregistrasi.
21- Pasal 6
- Permohonan diajukan secara tertulis dlm bahasa
Indonesia sebanyak 12 rangkap yg ditandatangani
oleh Pemohon atau kuasa hukumnya yg mendapatkan
surat kuasa khusus dari Pemohon - Permohonan sekurang2nya memuat
- a. identitas lengkap Pemohon yg dilampiri
fotokopi KTP dan bukti sbg peserta Pemilukada - b. uraian yg jelas mengenai
- 1. kesalahan hasil penghitungan suara yg
ditetapkan oleh Termohon - 2. permintaan/petitum utk membatalkan hasil
penghitungan suara yg ditetapkan oleh Termohon - 3. permintaan/petitum untuk menetapkan hasil
penghitungan suara yg benar menurut Pemohon. - (3) Permohonan yg diajukan disertai alat bukti.
22REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN SIDANG
- Pasal 7
- Panitera memeriksa persyaratan dan kelengkapan
permohonan - Panitera mencatat permohonan yang sudah memenuhi
syarat dan lengkap - dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK)
23- Pasal 7
- (3) Dalam hal permohonan belum memenuhi syarat
dan belum lengkap, Pemohon dapat melakukan
perbaikan sepanjang masih dalam tenggat
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) peraturan ini
24- Pasal 7 (lanjutan)
- (4) Panitera mengirim salinan permohonan yg
sudah diregistrasi kpd Termohon, disertai
pemberitahuan hari sidang pertama dan permintaan
keterangan tertulis yg dilengkapi bukti2 hasil
penghitungan suara yg diperse-lisihkan - (5) Penentuan hari sidang pertama dan
pemberitahuan kepada pihak2 dilakukan paling
lambat 3 hari kerja sejak registrasi.
25PERSIDANGAN
- Pasal 8
- (1) Sidang untuk memeriksa permohonan dpt
dilakukan oleh Panel Hakim dgn sekurang2nya
terdiri atas 3 org hakim konstitusi atau Pleno
Hakim dgn sekurang2nya 7 org hakim konstitusi - (2) Proses pemeriksaan persidangan dilakukan dgn
tahapan sbb - penjelasan permohonan dan perbaikan apabila
dipandang perlu - jawaban Termohon
- keterangan Pihak Terkait apabila ada
- pembuktian oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak
Terkait dan - kesimpulan.
26- (3) Untuk kepentingan pembuktian, Mahkamah dapat
melakukan pemeriksaan melalui persidangan jarak
jauh (video conference) - (4) Untuk kepentingan pemeriksaan, Mahkamah dapat
menetapkan putusan sela yg terkait dengan
penghitungan suara ulang.
27Pemakzulan
- Dalam sistem presidensial murni perkara
impeachment yg mengajukan permohonan adalah DPR. - DPR wajib menguraikan dg jelas dalam
permohonannya ttg dugaan a. Pres dan/atau Wapres
telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan thp negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela dan/atau b. Pres dan/atau Wapres tidak
lagi memenuhi syarat sbg Pres dan/atau Wapres
berdasarkan UUD 1945.
28PUTUSAN MK TERHADAP PENDAPAT DPR
- Jika MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
seperti didakwakan DPR misalnya pengkhianatan
thp negara, atau korupsi, atau penyuapan (menyuap
atau disuap), atau tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sbg Presiden dan/atau Wakil
Presiden, amar putusan menyatakan membenarkan
pendapat DPR. - Sebaliknya jika menurut MK tidak terbukti, maka
MK menyatakan permohonan ditolak
29PENGAJUAN PERMOHONANPENGAJUAN PERMOHONAN
- Pasal 29
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada MK. - Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam
12 (dua belas) rangkap.
30SUBSTANSI PERMOHONAN
- Pasal 31
- Permohonan sekurang2nya harus memuat
- nama dan alamat pemohon
- uraian mengenai prihal yg menjadi dasar
permohonan - hal-hal lain yg diminta untuk diputus.
- Permohonan harus disertai dgn alat bukti yg
mendukung permohonan tersebut.
31Dasar permohonan
- Legal standing
- kedudukan hukum pemohon sesuai dengan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam Pasal
51 (1), misalnya sbg PNS, Konsumen, Pembayar
pajak, Pemilih, Parpol peserta Pemilu, Calon
DPD, Pasangan Capres-Cawapres dll - Posita
32- Posita alasan permohonan
- Misalnya Pengujian UU?kerugian konstitusional
baik yg sdh ada/dialami maupun kerugian
konstitusional potensial (yg akan muncul)
33Alasan pengujian UU
- pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU. - pemohon adalah perorangan WNI atau kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip NKRI yg diatur dalam undang-undang atau
badan hukum publik atau privat atau lembaga
negara.
34PERMOHONANPASAL 30
- Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas
mengenai, misalnya - Pengujian UU terhadap UUDNegara RI Tahun 1945
- Sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD Negara RI Tahun
1945Sengketa hasil Pemilu, pilpres atau Pilkada
35- Format PermohonanPasal 31 ayat (1)
- Permohonan sekurang2nya harus memuat nama dan
alamat pemohonuraian mengenai prihal yang
menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 danhal-hal lain yang diminta
untuk diputus. - Pengajuan permohonan sebaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan alat bukti yang
mendukung permohonan tersebut
36- Dasar permohonan
- Legal standing kedudukan hukum pemohon sesuai
dengan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dalam Pasal 51 (1), misalnya sebagai PNS,
Konsumen, Pembayar pajak, Pemilih, Parpol peserta
Pemilu, Calon DPD, Pasangan Capres-Cawapres dll
37- Syarat kerugian konstitusional (Putusan MK
006/PUU-III/2005) - Adanya hak konstitusional yg diberikan UUD 1945
- Hak konstitusional pemohon tsb dianggap telah
dirugikan olh UU yg diuji - Kerugian konstitusoional bersifat spesifik dan
katual dan setidaknya bersifat potensial yg
menurut penalaran yg wajar dpt dipastikan akan
terjadi - Ada causal verband antara kerugian dengan
berlakunya UU yg diuji - Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yg
didalilkan tdk akan atau tidak lagi terjadi.
38Alasan Permohonan
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 30
- Contoh pengujian UU terhadap UUD Negara RI Tahun
1945Misalnya hak sdr dilanggar oleh suatu UU
(dalam pasal terentu) padahal dalam UUD Negara RI
Tahun 1945 hak sdr tersebut dilindungi (Pasal 28A
s.d. 28I)
39HAL YANG DIMINTA
- Hal yang diminta atau potitum mengacu kepada
Pasal 56 ayat (2), (3) dan Pasal 57 ayat (1)
maka potitum permohonan seyogyanya dirumuskan
Menyatakan permohonan pemohon dikabulkanMenyata
kan bahwa Pasal.ayat . UU No..tahun
bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945
Menyatakan bahwa Pasal.ayat.. UU No.tahun.
tidak mempunyai kekuatan mengikat.
40HAL YANG DIMINTA (Potitum)
- Mengacu kepada Pasal 56 ayat (4), maka potitum
permohonan dirumuskan Menyatakan bahwa
permohonan dikabulkan.
41ALAT BUKTI
- Alat Bukti Pasal 36
- surat atau tulisan misalnya Akte Yayasan,
AD/ART Yayasan, Organisasi Profesi (Notaris,
Advokat dll), UU, PP, Perda, BAP, Surat
Panggilan, Surat Perintah Penahanan, Putusan
Pengadilan dll. - Keterangan saksi menerangkan apa yang
dialami, dilihat, didengar Contoh dalam PUU
KADIN, Adi Sasono, mantan Menkop UKM dihadirkan
oleh Pemohon sebagai saksi karena pengalamannya
sebagai anggota organisasi KADIN.
42- Keterangan ahli keterangan berdasarkan keahlian
(pengalaman kerja/profesi atau ahli dalam bidang
tertentu karena memiliki dasar-dasar keilmuan) - Keterangan para pihak termasuk pihak terkait
(dalam perkara Pilkada diajukan oleh KPU
prov/Kab/Kota, atas pasal-pasal dalam UU
No.32/2004 KPU dipanggil oleh MK untuk memberi
keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara
PUU Kepailitan pihak KADIN merasa perlu hadir
sebagai pihak terkait, keterangan yg disampaikan
dalam persidangan lisan atau tertulis
43- Petunjuk
- Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan secara elektronik dengan alat optic
atau yang serupa dengan itu (ayat 1). - Alat-alat bukti yg diajukan harus dapat
dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum,
Jika sebaliknya, maka alat bukti tersebut tidak
dapat dijadikan alat bukti. Sah atau tidaknya
suatu alat bukti ditentukan dalam persidangan MK
44Alasan Permohonan
- Alasan permohonanContoh Untuk menemukan rumusan
hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon
perlu menyusun secara runtut alasan. Untuk
sekedar contoh soal dapat dikemukakan sebagai
berikut - Bahwa kami pemohon adalah WNI bertempat tinggal
di desa. adalah kesatuan masyarakat hukum adat
dalam wilayah Provinsi/ Kabupaten. - Bahwa pemohon memiliki hak ulayat seluas kurang
lebih.hektar
45- Alasan permohonan
- Bahwa sebagian hak ulayat pemohon tersebut
sebagian (.hektar) diserahkan kepada PN . Untuk
dimanfaatkan bagi usaha produktif untuk
kepentingan dan kemakmuran rakyat - Bahwa PN. Pada tahun 1994 telah diubah statusnya
menjadi PTPN berdasarkan UU.Bahwa
berdasarkan UU No. X/2004 PTPN. diubah statusnya
menjadi perusahaan swasta
46- Bahwa setiap UU menurut sistem hukum positif
Indonesia berlaku, berdasar dan bersumber pada
UUD 1945 - Bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah dasar pembentukan
UU No.X/2004 - Bahwa obyek yang diatur dalam UU No.X/2004 adalah
kebutuhan semua warga negara yang diolah dari
sumber daya alam - Bahwa oleh karena obyek yang diatur dalam
UU.X/2004 tersebut diolah dari sumber daya alam
termasuk ke dalam cabang produksi yang penting
bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang
banyak, maka obyek yang diatur dalam UU No.
X/2004 tsb harus dikuasai oleh Negara
47- Bahwa penguasaan oleh Negara dimaksudkan agar
cabang-cabang produksi tersebut tidak dikuasai
orang perorangan untuk menarik keuntungan bagi
segelintir orang - Bahwa ketentuan PasalUU No. X/2004 yang
menyatakan PN diubah bentuknya menjadi PT
(Pesero) dst.. bertentangan dengan UUD 1945
khususnya Pasal 33 UUD 1945 dengan alasan-alasan - Bahwa ketentuan PasalUU No.X/2004 yang
menyatakan Sebagian wilayah kerja PNdiserahkan
kepada PT bertentangan dengan Pasal 33 UUD
Negara RI Tahun 1945 dengan alasan-alasan
48- Bahwa ketentuan Pasal ..ayat. menyebabkan
obyek yang diatur dalam UU. No.X/2004 yang berada
dalam wilayah hak ulayat pemohon beralih kepada
dan untuk keuntungan sebesar-besar bagi swasta - Bahwa beralihnya obyek yang diatur dalam Pasal
UU No.X/2004 merugikan pemohon karena dengan
diberlakukan Pasal . tersebut hak ulayat pemohon
dimanfaatkan oleh swasta dan menguntungkan bagi
segelintir orang
49- Pasal 58
- Uu yang diuji oleh MK tetap berlaku, sebelum ada
putusan yang menyatakan bahwa UU tersebut
bertentangan dengan UUD 1945. - Pasal 59Putusan MK mengenai pengujian UU terhadap
UUD1945 disampaikan kepada DPR, DPR, Presiden,
dan MA. - Pasal 60
- Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang yang telah diuji,
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
50- SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
- Pasal 61
- Pemohon adalah lembaga negara yg kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945 yg mempunyai kepentingan
langsung terhadap kewenangan yg
dipersengketakan. - Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
permohonannya tentang kepentingan langsung
pemohon dan menguraikan kewenangan yg
dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas
lembaga negara yg menjadi termohon.
51- Pasal 62
- MK menyampaikan permohonan yg sudah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada
termohon dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi. - Pasal 63
- MK dapat mengeluarkan penetapan yg
memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon
untuk menghentikan sementara pelaksanaan
kewenangan yang dipersengketakan sampai ada
putusan MK.
52- Pasal 64
- Dalam hal MK berpdt bahwa pemohon dan/atau
permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61, amar putusan menyatakan
permohonan tidak dapat diterima. - Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan
dikabulkan. - Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), MK menyatakan dgn tegas
bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk
melaksanakan kewenangan yg dipersengketakan. - Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar
putusan menyatakan permohonan ditolak.
53- Pasal 65
- MK tidak dapat menjadi pihak dalam SKLN negara
yg kewenangannya diberikan oleh UUD1945 pada MK. - Pasal 66
- Putusan MK yg amar putusannya menyatakan bahwa
termohon tidak mempunyai kewenangan untuk
melaksanakan kewenangan yg dipersengketakan,
termohon wajib melaksanakan putusan tersebut
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak putusan diterima. Jika putusan
tersebut tidak dilaksana-kan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
kewenangan termohon batal demi hukum. Dalam hal
permohonan tidak beralasan, amar putusan
menyatakan permohonan ditolak.
54- Pasal 67
- Putusan MK mengenai sengketa kewenangan
disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden.
55- PEMBUBARAN PARPOL
- Pasal 68
- Pemohon adalah Pemerintah.
- Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan,
program, dan kegiatan partai politik yang
bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945.
56- Pasal 69
- MK menyampaikan permohonan yang sudah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada
partai politik yang bersangkutan dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi. - Pasal 70
- Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68, amar putusan menyatakan permohonan tidak
dapat diterima. - Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan
dikabulkan. - Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan tidak
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan
ditolak.
57- Pasal 71
- Putusan MK mengenai permohonan atas pembubaran
parpol wajib diputus dalam jangka waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi. - Pasal 72
- Putusan MK mengenai pembubaran partai politik
disampaikan kepada partai politik yang
bersangkutan.
58- Pasal 73
- Pelaksanaan putusan pembubaran parpol sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, dilakukan dengan
membatalkan pendaftaran pada Pemerintah. - Putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara
Republik Indonesia dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan
diterima.
59ALAT BUKTI
- Pasal 9
- Alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilukada
dapat berupa - a. keterangan para pihak
- b. surat atau tulisan
- c. keterangan saksi
- d. keterangan ahli
- e. petunjuk dan
- f. alat bukti lain berupa informasi dan/atau
komunikasi elektronik.
60- Pasal 10
- (1) Alat bukti surat atau tulisan terdiri atas
- berita acara dan salinan pengumuman hasil
pemungutan suara dari TPS - berita acara dan salinan sertifikat hasil
penghitungan suara dari PPS - berita acara dan salinan rekapitulasi jumlah
suara dari PPK - berita acara dan salinan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari KPU/KIP provinsi atau
kabupaten/kota
61- e. berita acara dan salinan penetapan hasil
penghitungan suara pasangan calon kepala dan
wakil kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota - f. berita acara dan salinan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari KPU/KIP provinsi - g. penetapan calon terpilih dari KPU/KIP
provinsi atau kabupaten/kota dan/atau - h. dokumen tertulis lainnya.
62- (2) Alat bukti sbgmn dimaksud pada ayat (1)
adalah alat bukti yg terkait langsung dgn objek
perselisihan hasil Pemilukada yg dimohonkan ke
Mahkamah. - (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan
peraturan perundang2an yg berlaku.
63RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM
- Pasal 12
- (1) Rapat Permusyawaratan Hakim diselenggarakan
untuk mengambil putusan - setelah pemeriksaan persidangan dipandang cukup
- (2) Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan secara
tertutup oleh sekurangkurangnya - 7 (tujuh) orang hakim konstitusi
- (3) Pengambilan putusan dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim dilakukan secara - musyawarah untuk mufakat
64- (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak mencapai mufakat bulat,
pengambilan putusan diambil dengan suara
terbanyak - (5) Dalam hal pengambilan putusan dengan suara
terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak tercapai, suara terakhir Ketua Rapat
Permusyawaratan Hakim menentukan.
65PUTUSAN
- Pasal 13
- Putusan mengenai perselisihan hasil Pilkada
diucapkan paling lama 14 hari kerja sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi - Putusan yang telah diambil dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim diucapkan dlm Sidang Pleno
terbuka utk umum yg dihadiri oleh
sekurangkurangnya 7 org hakim konstitusi
66- (3) Amar Putusan dapat menyatakan
- a. permohonan tidak dapat diterima apabila
Pemohon dan/atau permohonan tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6 peraturan ini - b. permohonan dikabulkan apabila permohonan
terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah
menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara
yg ditetapkan oleh KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP
kabupaten/kota, serta menetapkan hasil
penghitungan suara yg benar menurut Mahkamah - c. Permohonan ditolak apabila permohonan tidak
beralasan.
67- (4) Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat
- (5) Putusan Mahkamah disampaikan kepada Pemohon,
Termohon, DPRD setempat, Pemerintah, dan Pihak
Terkait - (6) KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota,
DPRD setempat, dan Pemerintah wajib
menindaklanjuti Putusan Mahkamah sebagaimana
mestinya