BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z. - PowerPoint PPT Presentation

1 / 67
About This Presentation
Title:

BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.

Description:

BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z. (3) Amar Putusan dapat menyatakan: a. permohonan tidak dapat diterima apabila Pemohon dan/atau ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:216
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 68
Provided by: KPS5
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.


1
BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK
INDONESIAzen zanibar m.z.
2
DOMAIN MK
  • Pasal 24C
  • Ayat (1)
  • mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg
    putusannya bersifat final
  • menguji UU terhadap UUD,
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
    kewenangannya diberikan oleh UUD,
  • memutus pembubaran parpol, dan
  • memutus perselisihan tentang hasil pemilu
  • Ayat (2)
  • wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
    mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
    dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

3
  • Hak uji materil menguji substansi UU
  • Hak uji formil menguji prosedur pembentukan dan
    bentuk formal
  • Pengujian oleh MK (court of law) dan pengujian
    oleh MA (court of justice)

4
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  • Sengketa kewenangan yg pertama diperiksa oleh MK
    adalah sengketa kewenangan yg diajukan oleh DPD
    berkaitan dgn pengangkatan anggota BPK oleh
    Presiden.
  • Sengketa kedua diajukan oleh Gubernur Lampung
    berkaitan dgn Keputusan DPRD Prov lampung utk
    tidak lagi berkerjasama dgn Gub Lampung
    (Prmohonan ini kemudian dicabut sebelum
    diperiksa).
  • Kasus ketiga diajukan oleh Badrul Kamal dan
    Pasangannya dlm Pilkada Depok th 2005. Pokok
    persoalan adalah pengajuan PK oleh KPUD atas
    Putusan PT Jabar, yg memutus sengketa hasil
    Pilkada Depok.
  • Kasus keempat diajukan oleh Saleh Manaf

5
PEMBUBARAN PARPOL
  • Parpol dilindungi komnstitusi
  • kewajiban konstitusional pemerintah memberi ruang
    hidup bagi Parpol.
  • kalau pemerintah memiliki kemauan membubarkan
    Parpol hanya dimungkinkan bila pemerintah
    menempuh jalur peradilan dgn cara mengajukan
    permohonan kepada MK.
  • haruslah jelas alasannya.
  • menguraikan dengan jelas dalam permohonan tentang
    ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan
    parpol ybs, yg dianggap bertentangan dgn UUD
    1945.

6
  • Sebuah Parpol dapat saja membubarkan diri karena
    alasan internal Parpol.
  • Dalam praktek parpol dapat pecah atau mekar
    menjadi dua atau lebih parpol. Parpol asal
    mungkin saja tetap bertahan akan tetapi dapt saja
    bubar karena syarat tidak dipenuhi lagi (bubar
    dgn sendirinya)
  • Parpol juga dapat membubarkan diri jika dalam
    Pemilu tidak memenuhi threshold atau tidak
    berhasil memperoleh dukungan minimal yg
    disyaratkan

7
Sengketa hasil Pemilu
  • Perselisihan hasil Pemilu adalah keberatan
    pemohon terhadap penetapan hasil Pemilu oleh KPU.
  • Keberatan dapat diajukan jika pemohon memiliki
    alasan bahwa penghitungan hasil perolehan suara
    yg ditetapkan oleh KPU berbeda dgn penghitungan
    hasil perolehan suara menurut pemohon

8
Pemohon sengketa hasil Pemilu
  • perorangan warga negara Indonesia calon anggota
    DPD peserta pemilihan umum
  • pasangan Capres dan Cawapres peserta pemilihan
    umum Presiden dan Wakil Presiden
  • Parpol peserta Pemilu.

9
  • permohonan hanya dapat diajukan terhadap
    penetapan hasil Pemilu yg dilakukan secara
    nasional oleh KPU yg mempengaruhi
  • terpilihnya calon anggota DPD
  • penentuan pasangan calon yg masuk pada putaran
    kedua pilpres serta terpilihnya pasangan capres
    dan cawapres
  • perolehan kursi Parpol peserta Pemilu di suatu
    daerah pemilihan.

10
  • Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka
    waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh
    empat) jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil
    Pemilu secara nasional

11
Syarat penting dari permohonan
  • uraian yg jelas tentang
  • kesalahan hasil penghitungan suara yg diumumkan
    oleh KPU dan hasil penghitungan yg benar menurut
    pemohon.
  • permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan
    suara yg diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil
    penghitungan suara yg benar menurut pemohon.

12
  • Putusan MK thd permohonan atas perselisihan hasil
    Pilpres wajib diputus paling lambat 14 hari kerja
    sejak permohonan diregister dalam Buku Registrasi
    Perkara Konstitusi
  • paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan atas
    hasil Pemilu legislatif diregister dalam Buku
    Registrasi Perkara Konstitusi.

13
Isi putusan MK dalam perkara hasil Pemilu
  • Dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau
    permohonannya tidak memenuhi syarat, maka amar
    putusan menyatakan permohonan tidak dapat
    diterima,
  • dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan
    beralasan, maka amar putusan menyatakan
    permohonan dikabulkan.

14
  • Dalam hal permohonan dikabulkan MK menyatakan
    membatalkan hasil penghitungan suara yg diumumkan
    oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara
    yang benar.
  • Jika permohonan menurut MK tidak beralasan, maka
    amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

15
PROSEDUR BERPERKARA DALAM SENGKETA HASIL
PEMILUKADA PMK No. 15/2008
  • PEMILUKADA pemilihan kepala daerah dan wakil
    kepala daerah
  • KPU Provinsi penyelenggara Pemilukada provinsi
  • KIP Provinsi Komisi Independen Pemilihan
    Provinsi Aceh
  • KPU Kabupaten/Kota penyelenggara pemilukada
    Kabupaten/Kota

16
  • KIP Kabupaten/Kota Komisi Independen
    Pemilukada Kabupaten/Kota di Prov Aceh
  • Pasangan Calon pasangan calon peserta
    Pemilukada
  • Permohonan pengajuan keberatan thd penetapan
    hasil perhituangan suara Pemilukada
  • Pemohon pasangan calon Pemilukada
  • Termohon KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP Kab/Kota
    sebagai penyelenggara Pemilukada
  • Panitera Panitera MK

17
PRINSIP PERADILAN PEMILUKADA
  • Pasal 2
  • Peradilan perselisihan hasil Pemilukada
    bersifat cepat dan sederhana, sebagai peradilan
    tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
    bersifat final dan mengikat.

18
  • PARA PIHAK
  • Pasangan calon sbg Pemohon
  • KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP Kab/Kota
  • Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak
    Terkait
  • Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dapat
    diwakili dan/atau didampingi oleh kuasa hukumnya
    masing2 yg mendapatkan surat kuasa khusus
    dan/atau surat keterangan untuk itu.

19
OBYEK PERSELISIHAN
  • Pasal 4
  • Objek perselisihan Pemilukada hasil
    penghitungan suara yg ditetapkan oleh Termohon yg
    mempengaruhi
  • penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti
    putaran kedua Pemilukada atau
  • terpilihnya Pasangan Calon sBG kepala daerah dan
    wakil kepala daerah.

20
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
  • Pasal 5
  • Permohonan pembatalan penetapan hasil
    penghitungan suara Pemilukada diajukan ke
    Mahkamah paling lambat 3 hari kerja setelah
    Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
    Pemilukada di daerah yBS
  • Permohonan yg diajukan setelah melewati tenggat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
    diregistrasi.

21
  • Pasal 6
  • Permohonan diajukan secara tertulis dlm bahasa
    Indonesia sebanyak 12 rangkap yg ditandatangani
    oleh Pemohon atau kuasa hukumnya yg mendapatkan
    surat kuasa khusus dari Pemohon
  • Permohonan sekurang2nya memuat
  • a. identitas lengkap Pemohon yg dilampiri
    fotokopi KTP dan bukti sbg peserta Pemilukada
  • b. uraian yg jelas mengenai
  • 1. kesalahan hasil penghitungan suara yg
    ditetapkan oleh Termohon
  • 2. permintaan/petitum utk membatalkan hasil
    penghitungan suara yg ditetapkan oleh Termohon
  • 3. permintaan/petitum untuk menetapkan hasil
    penghitungan suara yg benar menurut Pemohon.
  • (3) Permohonan yg diajukan disertai alat bukti.

22
REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN SIDANG
  • Pasal 7
  • Panitera memeriksa persyaratan dan kelengkapan
    permohonan
  • Panitera mencatat permohonan yang sudah memenuhi
    syarat dan lengkap
  • dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
    (BRPK)

23
  • Pasal 7
  • (3) Dalam hal permohonan belum memenuhi syarat
    dan belum lengkap, Pemohon dapat melakukan
    perbaikan sepanjang masih dalam tenggat
    mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 5 ayat (1) peraturan ini

24
  • Pasal 7 (lanjutan)
  • (4) Panitera mengirim salinan permohonan yg
    sudah diregistrasi kpd Termohon, disertai
    pemberitahuan hari sidang pertama dan permintaan
    keterangan tertulis yg dilengkapi bukti2 hasil
    penghitungan suara yg diperse-lisihkan
  • (5) Penentuan hari sidang pertama dan
    pemberitahuan kepada pihak2 dilakukan paling
    lambat 3 hari kerja sejak registrasi.

25
PERSIDANGAN
  • Pasal 8
  • (1) Sidang untuk memeriksa permohonan dpt
    dilakukan oleh Panel Hakim dgn sekurang2nya
    terdiri atas 3 org hakim konstitusi atau Pleno
    Hakim dgn sekurang2nya 7 org hakim konstitusi
  • (2) Proses pemeriksaan persidangan dilakukan dgn
    tahapan sbb
  • penjelasan permohonan dan perbaikan apabila
    dipandang perlu
  • jawaban Termohon
  • keterangan Pihak Terkait apabila ada
  • pembuktian oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak
    Terkait dan
  • kesimpulan.

26
  • (3) Untuk kepentingan pembuktian, Mahkamah dapat
    melakukan pemeriksaan melalui persidangan jarak
    jauh (video conference)
  • (4) Untuk kepentingan pemeriksaan, Mahkamah dapat
    menetapkan putusan sela yg terkait dengan
    penghitungan suara ulang.

27
Pemakzulan
  • Dalam sistem presidensial murni perkara
    impeachment yg mengajukan permohonan adalah DPR.
  • DPR wajib menguraikan dg jelas dalam
    permohonannya ttg dugaan a. Pres dan/atau Wapres
    telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    pengkhianatan thp negara, korupsi, penyuapan,
    tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
    tercela dan/atau b. Pres dan/atau Wapres tidak
    lagi memenuhi syarat sbg Pres dan/atau Wapres
    berdasarkan UUD 1945.

28
PUTUSAN MK TERHADAP PENDAPAT DPR
  • Jika MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil
    Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
    seperti didakwakan DPR misalnya pengkhianatan
    thp negara, atau korupsi, atau penyuapan (menyuap
    atau disuap), atau tindak pidana berat lainnya,
    atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa
    Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
    memenuhi syarat sbg Presiden dan/atau Wakil
    Presiden, amar putusan menyatakan membenarkan
    pendapat DPR.
  • Sebaliknya jika menurut MK tidak terbukti, maka
    MK menyatakan permohonan ditolak

29
PENGAJUAN PERMOHONANPENGAJUAN PERMOHONAN
  • Pasal 29
  • Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
    Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada MK.
  • Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam
    12 (dua belas) rangkap.

30
SUBSTANSI PERMOHONAN
  • Pasal 31
  • Permohonan sekurang2nya harus memuat
  • nama dan alamat pemohon
  • uraian mengenai prihal yg menjadi dasar
    permohonan
  • hal-hal lain yg diminta untuk diputus.
  • Permohonan harus disertai dgn alat bukti yg
    mendukung permohonan tersebut.

31
Dasar permohonan
  • Legal standing
  • kedudukan hukum pemohon sesuai dengan hak
    dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam Pasal
    51 (1), misalnya sbg PNS, Konsumen, Pembayar
    pajak, Pemilih, Parpol peserta Pemilu, Calon
    DPD, Pasangan Capres-Cawapres dll
  • Posita

32
  • Posita alasan permohonan
  • Misalnya Pengujian UU?kerugian konstitusional
    baik yg sdh ada/dialami maupun kerugian
    konstitusional potensial (yg akan muncul)

33
Alasan pengujian UU
  • pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
    konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU.
  • pemohon adalah perorangan WNI atau kesatuan
    masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
    sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
    prinsip NKRI yg diatur dalam undang-undang atau
    badan hukum publik atau privat atau lembaga
    negara.

34
PERMOHONANPASAL 30
  • Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas
    mengenai, misalnya
  • Pengujian UU terhadap UUDNegara RI Tahun 1945
  • Sengketa kewenangan lembaga Negara yang
    kewenangannya diberikan oleh UUD Negara RI Tahun
    1945Sengketa hasil Pemilu, pilpres atau Pilkada

35
  • Format PermohonanPasal 31 ayat (1)
  • Permohonan sekurang2nya harus memuat nama dan
    alamat pemohonuraian mengenai prihal yang
    menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 30 danhal-hal lain yang diminta
    untuk diputus.
  • Pengajuan permohonan sebaimana dimaksud pada ayat
    (1) harus disertai dengan alat bukti yang
    mendukung permohonan tersebut

36
  • Dasar permohonan
  • Legal standing kedudukan hukum pemohon sesuai
    dengan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
    dalam Pasal 51 (1), misalnya sebagai PNS,
    Konsumen, Pembayar pajak, Pemilih, Parpol peserta
    Pemilu, Calon DPD, Pasangan Capres-Cawapres dll

37
  • Syarat kerugian konstitusional (Putusan MK
    006/PUU-III/2005)
  • Adanya hak konstitusional yg diberikan UUD 1945
  • Hak konstitusional pemohon tsb dianggap telah
    dirugikan olh UU yg diuji
  • Kerugian konstitusoional bersifat spesifik dan
    katual dan setidaknya bersifat potensial yg
    menurut penalaran yg wajar dpt dipastikan akan
    terjadi
  • Ada causal verband antara kerugian dengan
    berlakunya UU yg diuji
  • Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
    permohonan maka kerugian konstitusional yg
    didalilkan tdk akan atau tidak lagi terjadi.

38
Alasan Permohonan
  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 30
  • Contoh pengujian UU terhadap UUD Negara RI Tahun
    1945Misalnya hak sdr dilanggar oleh suatu UU
    (dalam pasal terentu) padahal dalam UUD Negara RI
    Tahun 1945 hak sdr tersebut dilindungi (Pasal 28A
    s.d. 28I)

39
HAL YANG DIMINTA
  • Hal yang diminta atau potitum mengacu kepada
    Pasal 56 ayat (2), (3) dan Pasal 57 ayat (1)
    maka potitum permohonan seyogyanya dirumuskan
    Menyatakan permohonan pemohon dikabulkanMenyata
    kan bahwa Pasal.ayat . UU No..tahun
    bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945
    Menyatakan bahwa Pasal.ayat.. UU No.tahun.
    tidak mempunyai kekuatan mengikat.

40
HAL YANG DIMINTA (Potitum)
  • Mengacu kepada Pasal 56 ayat (4), maka potitum
    permohonan dirumuskan Menyatakan bahwa
    permohonan dikabulkan.

41
ALAT BUKTI
  • Alat Bukti Pasal 36
  • surat atau tulisan misalnya Akte Yayasan,
    AD/ART Yayasan, Organisasi Profesi (Notaris,
    Advokat dll), UU, PP, Perda, BAP, Surat
    Panggilan, Surat Perintah Penahanan, Putusan
    Pengadilan dll.
  • Keterangan saksi menerangkan apa yang
    dialami, dilihat, didengar Contoh dalam PUU
    KADIN, Adi Sasono, mantan Menkop UKM dihadirkan
    oleh Pemohon sebagai saksi karena pengalamannya
    sebagai anggota organisasi KADIN.

42
  • Keterangan ahli keterangan berdasarkan keahlian
    (pengalaman kerja/profesi atau ahli dalam bidang
    tertentu karena memiliki dasar-dasar keilmuan)
  • Keterangan para pihak termasuk pihak terkait
    (dalam perkara Pilkada diajukan oleh KPU
    prov/Kab/Kota, atas pasal-pasal dalam UU
    No.32/2004 KPU dipanggil oleh MK untuk memberi
    keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara
    PUU Kepailitan pihak KADIN merasa perlu hadir
    sebagai pihak terkait, keterangan yg disampaikan
    dalam persidangan lisan atau tertulis

43
  • Petunjuk
  • Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima,
    atau disimpan secara elektronik dengan alat optic
    atau yang serupa dengan itu (ayat 1).
  • Alat-alat bukti yg diajukan harus dapat
    dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum,
    Jika sebaliknya, maka alat bukti tersebut tidak
    dapat dijadikan alat bukti. Sah atau tidaknya
    suatu alat bukti ditentukan dalam persidangan MK

44
Alasan Permohonan
  • Alasan permohonanContoh Untuk menemukan rumusan
    hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon
    perlu menyusun secara runtut alasan. Untuk
    sekedar contoh soal dapat dikemukakan sebagai
    berikut
  • Bahwa kami pemohon adalah WNI bertempat tinggal
    di desa. adalah kesatuan masyarakat hukum adat
    dalam wilayah Provinsi/ Kabupaten.
  • Bahwa pemohon memiliki hak ulayat seluas kurang
    lebih.hektar

45
  • Alasan permohonan
  • Bahwa sebagian hak ulayat pemohon tersebut
    sebagian (.hektar) diserahkan kepada PN . Untuk
    dimanfaatkan bagi usaha produktif untuk
    kepentingan dan kemakmuran rakyat
  • Bahwa PN. Pada tahun 1994 telah diubah statusnya
    menjadi PTPN berdasarkan UU.Bahwa
    berdasarkan UU No. X/2004 PTPN. diubah statusnya
    menjadi perusahaan swasta

46
  • Bahwa setiap UU menurut sistem hukum positif
    Indonesia berlaku, berdasar dan bersumber pada
    UUD 1945
  • Bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah dasar pembentukan
    UU No.X/2004
  • Bahwa obyek yang diatur dalam UU No.X/2004 adalah
    kebutuhan semua warga negara yang diolah dari
    sumber daya alam
  • Bahwa oleh karena obyek yang diatur dalam
    UU.X/2004 tersebut diolah dari sumber daya alam
    termasuk ke dalam cabang produksi yang penting
    bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang
    banyak, maka obyek yang diatur dalam UU No.
    X/2004 tsb harus dikuasai oleh Negara

47
  • Bahwa penguasaan oleh Negara dimaksudkan agar
    cabang-cabang produksi tersebut tidak dikuasai
    orang perorangan untuk menarik keuntungan bagi
    segelintir orang
  • Bahwa ketentuan PasalUU No. X/2004 yang
    menyatakan PN diubah bentuknya menjadi PT
    (Pesero) dst.. bertentangan dengan UUD 1945
    khususnya Pasal 33 UUD 1945 dengan alasan-alasan
  • Bahwa ketentuan PasalUU No.X/2004 yang
    menyatakan Sebagian wilayah kerja PNdiserahkan
    kepada PT bertentangan dengan Pasal 33 UUD
    Negara RI Tahun 1945 dengan alasan-alasan

48
  • Bahwa ketentuan Pasal ..ayat. menyebabkan
    obyek yang diatur dalam UU. No.X/2004 yang berada
    dalam wilayah hak ulayat pemohon beralih kepada
    dan untuk keuntungan sebesar-besar bagi swasta
  • Bahwa beralihnya obyek yang diatur dalam Pasal
    UU No.X/2004 merugikan pemohon karena dengan
    diberlakukan Pasal . tersebut hak ulayat pemohon
    dimanfaatkan oleh swasta dan menguntungkan bagi
    segelintir orang

49
  • Pasal 58
  • Uu yang diuji oleh MK tetap berlaku, sebelum ada
    putusan yang menyatakan bahwa UU tersebut
    bertentangan dengan UUD 1945. 
  • Pasal 59Putusan MK mengenai pengujian UU terhadap
    UUD1945 disampaikan kepada DPR, DPR, Presiden,
    dan MA. 
  • Pasal 60
  • Terhadap  materi muatan ayat, pasal, dan/atau
    bagian dalam undang-undang yang  telah diuji,
    tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. 

50
  • SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
  • Pasal 61 
  • Pemohon adalah lembaga negara yg kewenangannya
    diberikan oleh UUD 1945 yg mempunyai kepentingan
    langsung terhadap kewenangan yg
    dipersengketakan. 
  • Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
    permohonannya tentang kepentingan langsung
    pemohon dan menguraikan kewenangan yg
    dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas
    lembaga negara yg menjadi termohon. 

51
  • Pasal 62
  • MK menyampaikan permohonan yg sudah dicatat
    dalam Buku Registrasi  Perkara Konstitusi kepada
    termohon dalam jangka waktu paling lambat 7
    (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam
    Buku Registrasi Perkara Konstitusi. 
  • Pasal 63
  • MK dapat mengeluarkan penetapan yg
    memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon
    untuk menghentikan sementara pelaksanaan
    kewenangan yang dipersengketakan sampai ada
    putusan MK. 

52
  • Pasal 64
  • Dalam hal MK berpdt bahwa pemohon dan/atau
    permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 61, amar putusan menyatakan
    permohonan tidak dapat diterima. 
  • Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan
    beralasan, amar putusan menyatakan permohonan
    dikabulkan. 
  • Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), MK menyatakan dgn tegas
    bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk
    melaksanakan kewenangan yg dipersengketakan. 
  • Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar
    putusan menyatakan permohonan ditolak.   

53
  • Pasal 65
  • MK tidak dapat menjadi pihak dalam SKLN negara
    yg kewenangannya diberikan oleh UUD1945 pada MK. 
  • Pasal 66  
  • Putusan MK yg amar putusannya menyatakan bahwa
    termohon tidak mempunyai kewenangan untuk 
    melaksanakan   kewenangan yg  dipersengketakan,
    termohon wajib melaksanakan putusan tersebut
    dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
    kerja sejak putusan diterima. Jika putusan
    tersebut tidak dilaksana-kan dalam jangka waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
    kewenangan termohon batal demi hukum.  Dalam hal
    permohonan tidak beralasan, amar putusan
    menyatakan permohonan ditolak.     

54
  • Pasal 67
  • Putusan MK mengenai sengketa kewenangan
    disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden.  

55
  • PEMBUBARAN PARPOL
  • Pasal 68 
  • Pemohon adalah Pemerintah.
  • Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
    permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan,
    program, dan kegiatan partai politik yang
    bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan
    UUD 1945.  

56
  • Pasal 69
  • MK menyampaikan permohonan yang sudah dicatat
    dalam Buku Registrasi  Perkara Konstitusi kepada
    partai politik yang bersangkutan dalam jangka
    waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
    permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
    Konstitusi. 
  • Pasal 70
  • Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan tidak
    memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    68, amar putusan menyatakan permohonan tidak
    dapat diterima. 
  • Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan
    beralasan, amar putusan menyatakan permohonan
    dikabulkan. 
  • Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan tidak
    beralasan, amar putusan menyatakan permohonan
    ditolak.   

57
  • Pasal 71
  • Putusan MK mengenai permohonan atas pembubaran
    parpol wajib diputus dalam jangka waktu paling
    lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak
    permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
    Konstitusi. 
  • Pasal 72
  • Putusan MK mengenai pembubaran partai politik
    disampaikan kepada partai politik yang
    bersangkutan.

58
  • Pasal 73 
  • Pelaksanaan putusan pembubaran parpol sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 71, dilakukan dengan
    membatalkan pendaftaran pada Pemerintah. 
  • Putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara
    Republik Indonesia dalam jangka waktu paling
    lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan
    diterima.

59
ALAT BUKTI
  • Pasal 9
  • Alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilukada
    dapat berupa
  • a. keterangan para pihak
  • b. surat atau tulisan
  • c. keterangan saksi
  • d. keterangan ahli
  • e. petunjuk dan
  • f. alat bukti lain berupa informasi dan/atau
    komunikasi elektronik.

60
  • Pasal 10
  • (1) Alat bukti surat atau tulisan terdiri atas
  • berita acara dan salinan pengumuman hasil
    pemungutan suara dari TPS
  • berita acara dan salinan sertifikat hasil
    penghitungan suara dari PPS
  • berita acara dan salinan rekapitulasi jumlah
    suara dari PPK
  • berita acara dan salinan rekapitulasi hasil
    penghitungan suara dari KPU/KIP provinsi atau
    kabupaten/kota

61
  • e. berita acara dan salinan penetapan hasil
    penghitungan suara pasangan calon kepala dan
    wakil kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota
  • f. berita acara dan salinan rekapitulasi hasil
    penghitungan suara dari KPU/KIP provinsi
  • g. penetapan calon terpilih dari KPU/KIP
    provinsi atau kabupaten/kota dan/atau
  • h. dokumen tertulis lainnya.

62
  • (2) Alat bukti sbgmn dimaksud pada ayat (1)
    adalah alat bukti yg terkait langsung dgn objek
    perselisihan hasil Pemilukada yg dimohonkan ke
    Mahkamah.
  • (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan
    peraturan perundang2an yg berlaku.

63
RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM
  • Pasal 12
  • (1) Rapat Permusyawaratan Hakim diselenggarakan
    untuk mengambil putusan
  • setelah pemeriksaan persidangan dipandang cukup
  • (2) Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan secara
    tertutup oleh sekurangkurangnya
  • 7 (tujuh) orang hakim konstitusi
  • (3) Pengambilan putusan dalam Rapat
    Permusyawaratan Hakim dilakukan secara
  • musyawarah untuk mufakat

64
  • (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) tidak mencapai mufakat bulat,
    pengambilan putusan diambil dengan suara
    terbanyak
  • (5) Dalam hal pengambilan putusan dengan suara
    terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    tidak tercapai, suara terakhir Ketua Rapat
    Permusyawaratan Hakim menentukan.

65
PUTUSAN
  • Pasal 13
  • Putusan mengenai perselisihan hasil Pilkada
    diucapkan paling lama 14 hari kerja sejak
    permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
    Konstitusi
  • Putusan yang telah diambil dalam Rapat
    Permusyawaratan Hakim diucapkan dlm Sidang Pleno
    terbuka utk umum yg dihadiri oleh
    sekurangkurangnya 7 org hakim konstitusi

66
  • (3) Amar Putusan dapat menyatakan
  • a. permohonan tidak dapat diterima apabila
    Pemohon dan/atau permohonan tidak memenuhi syarat
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4,
    Pasal 5, dan Pasal 6 peraturan ini
  • b. permohonan dikabulkan apabila permohonan
    terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah
    menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara
    yg ditetapkan oleh KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP
    kabupaten/kota, serta menetapkan hasil
    penghitungan suara yg benar menurut Mahkamah
  • c. Permohonan ditolak apabila permohonan tidak
    beralasan.

67
  • (4) Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat
  • (5) Putusan Mahkamah disampaikan kepada Pemohon,
    Termohon, DPRD setempat, Pemerintah, dan Pihak
    Terkait
  • (6) KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota,
    DPRD setempat, dan Pemerintah wajib
    menindaklanjuti Putusan Mahkamah sebagaimana
    mestinya
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com