TEKNIK PENYUSUNAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

TEKNIK PENYUSUNAN

Description:

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Disampaikan dalam Pelatihan Legislatif Drafting Anggota DPRD Kabupaten Subang Oleh Dra. Hj. Nia Kania Winayanti, S.H.,M.H – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:976
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 18
Provided by: Entertai
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: TEKNIK PENYUSUNAN


1
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  • Disampaikan dalam
  • Pelatihan Legislatif Drafting Anggota DPRD
    Kabupaten Subang
  • Oleh
  • Dra. Hj. Nia Kania Winayanti, S.H.,M.H

2
Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem
Hukum Nasional tergantung pada Sistem Hukum Yang
Dianut, yang secara tradisi terbagi dalam
Kelompok
  • Tradisi Continental
  • Tradisi Anglo Saxon
  1. Dipengaruhi Positivisme Hukum yg memunculkan
    Teori Hukum Murni
  2. Hukum Perintah penguasa yang dituangkan dalam
    bentuk UU
  3. Tidak ada hukum di luar UU
  4. Sifat Logis, Konsisten, dan tertutup
  5. Pusat Perkembangan Hukum ada di UU
  6. Hakim hanya corong UU
  1. Dipengaruhi madzhab Hukum Historis Savigny
  2. Masyarakat memiliki Volksgeist (Jiwa Bangsa)
    sendiri-sendiri
  3. Hukum tidak dibuat,tapi tumbuh dan berkembang
    bersama masyarakat
  4. Pusat pertumbuhan hukum bukan di UU tapi
    Keputusan Hakim
  5. Hukum ditemukan dalam kasus-kasus kongkrit (Case
    Law System)

3
Kelebihan dan kelemahan tradisi cotinental
Anglo Saxon
  • Kelebihan Kontinental
  • 1. Menjamin Kepastian Hukum
  • 2. Sistematika Jelas
  • 3. Mudah diketemukan
  • . Kelemahan Continental
  • 1. Tidak Fleksible
  • 2. Tidak pernah lengkap
  • Kelebihan Anglo Saxon
  • 1. Fleksible
  • 2. Lengkap
  • Kelemahan Anglo Saxon
  • 1. Kurang menjain Kepastian Hukum
  • 2. Sistematika tidak jelas
  • 3. Sulit diketemukan

4
3 Dasar agar Hukum mempunyai Kekuatan berlaku
secara baik/ Ditaati
  • yuridis,
  • filosofis didukung oleh ilmu filasafat dan
    pengetahuan yang bersifat dogmatis (Agama,
    etika)
  • dan sosiologis. Didukung ilmu2 sosial spt ilmu
    politik, Anthropologi, Budaya, Ekonomi,
    Sejarah, dll
  • Mengingat Peraturan perundng-undangan bersifat
    dan berlaku mengikat umum, Jika hanya menekankan
    salah satu unsur di atas, akan terjadi deviasi
    (Penyimpangan) sifat dari hukum itu sendiri.

5
LANDASAN FILOSOFIS
  • Berkisar pada daya tangkap pembentukan hukum pada
    rechtsidee yang terkandung dalam Pancasila, yaitu
  • 1. Nilai-nilai religius, dalam Sila kesatu
  • 2. Nilai-nilai HAM, dan penghormatan thd harkat
    dan martabat kemanusiaan, (dalam sila kedua)
  • 3. Nilai Kepentingan bangsa secara utuh dan
    kesatuan hukum nasional, dalam sila ketiga
  • 4. Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat,
    sila keempat
  • 5. Nilai keadilan (individu/sosial), dalam sila
    kelima.

6
LANDASAN SOSIOLOGIS
  • Agar Peraturan Perundang-undangan diterima dan
    dipatuhi oleh masyarakat secara sadar, harus
    memperhatikan setiap gejala sosial masyarakat,
  • Eugen Ehrlich, terdapat perbedaan antara hukum
    positif dg hk yg hidup dlm masyarakat (living
    law)
  • Lili Rasyidi, Peraturan perundang-undangan
    sebagai hukum positif akan mempunyai daya berlaku
    jika dirumuskan bersumber pada living law.
  • Purnadi Purbacaraka, Landasan Teoritis sbg dsr
    sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum, yaitu
  • 1. Teori kekuasaan (Machttheorie), secara
    sosiologis kaidah hukum berlaku krn paksaan
    penguasa.
  • 2. Teori Pengakuan (Annetkennungstheorie), Kaidah
    hukum berlaku berdasarkan penerimaan
    masyarakatnya.

7
LANDASAN YURIDIS
  • Sebagai unsur produk Hk, prinsip2 pembentukan,
    pemberlakuan dan penegakannya hrs mengandung
    nilai-nilai hukum.
  • Sbg salah satu produk hukum, hrs memperhatikan
  • Dibuat/dibentuk oleh organ yg berwenang,,
  • Adanya kesesuaian bentuk/jenis peraturan
    per-UU-an dg materi muatan yg akan diatur.
  • Adanya prosedur dan tatacara pembentukan yg telah
    ditentukan.
  • Tidak boleh bertentangan dg Peraturan per-UU-an
    yg lebih tinggi tingkatannya.

8
Asas Perundang-undangan
  1. Asas Tingkatan Hierarkhis (Lex Superiori derogat
    lex imperiori )
  2. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
  3. UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yg
    bersifat umum (Lex Specialis derogat lex
    generalis)
  4. UU tidak berlaku surut
  5. UU yang baru mengesampingkan UU yang lama (Lex
    posteriori derogat lex priori)
  6. Asas Welfare state

9
Asas Perundang-undangan Menurut UU No.10 Tahun
2004
  • Asas yang berkaitan dg pembentukan peraturan
    perundang-undangan yg baik
  • a. Kejelasan Tujuan, baik tujuan kebahagiaan
    individu, maupun tujuan untuk masyarakat.
  • b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang
    tepat/berwenang.
  • c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
  • d. Dapat dilaksanakan, maksudnya hrs
    memperhitungkan efektivitas di dlm masyarakat
    baik scr filosofis, yuridis maupun sosiologis
  • e. Efektif dan efisien, artinya peraturan tsb
    dibuat krn dibutuhkan dan bermanfaat di
    masyarakat
  • f. Kejelasan rumusan,(memenuhi persyaratan teknis
    penyusunan
  • g. Transparansi, (mulai dari perencanaan,
    penyusunan, sampai pembahasan ), sehingga
    masyarakat mempunyai kesempatan yg luas.
  • (Psl 53 UU No 10/2004)

10
Asas yang berkaitan dg materi muatan (Ps 6 ayat
(1) UU No 10 Thn 2004
  • a. Asas pengayoman, memberikan perlindungan
    ketentraman pd masyarakat
  • b. Asas kemanusiaan, perlindungan penghormatan
    HAM masyarakat Indonesia scr proporsional
  • c. Asas kebangsaan, sikap kebhinekaan dg tetap
    menjaga NKRI
  • d. Asas kekeluargaan, musyawarah mufakat dlm
    pengambilan keputusan
  • e. Asas kenusantaraan, mementingkan seluruh
    wilayah Indonesia, sebaliknya jika peraturan di
    daerah mrpk bagian sistem hukum nasional berdsrk
    Pancasila
  • f. Asas Keadilan, secara proporsional bagi warga
    negara tanpa kecuali
  • g. Asas Bhineka Tunggal Ika, Memperhatkan
    keragaman
  • h. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum
    pemerintahan
  • i.. Asas ketertiban dan kepastian hukum,
  • j. Asas keseimbangan, keserasian, dan
    keselarasan antara kepentingan individu dan
    masyarakat, bangsa dengan negara.

11
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAP MPRS NO XX/MPRS/1966 UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU PP KEPPRES PERATURAN PELAKSANA . Permen . Instruksi Menteri . dll TAP MPR NO. III/MPR/2000 UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PP KEPPRES PERDA Ps. 7 UU No. 10 Tahun 2004 UUD 1945 UU/PERPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah
12
Pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun2004
13
Materi Muatan Peraturan Daerah
  • Mengatur urusan-urusan pemerintahan yang telah
    diserahkan kepada daerah, kecuali urusan
    pemerintahan yang tetap menjadi urusan pemerintah
    pusat, spt politik luar negeri, pertahanan,
    keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional,
    agama
  • Pasal 12 UU No 10 Thn 2004, materi muatan Perda
    adalah seluruh materi muatan dalam rangka
    penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan, dan
    menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran
    lebih lanjut Peraturan perundang-undangan yang
    lebih tinggi.

14
Materi Muatan Peraturan daerah
  • Pasal 12 UU No. 10 Thn 2004 tentang
  • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas
    Pembantuan
  • 2. Menampung kondisi khusus Daerah
  • 3. Penjabaran peraturan perundang-undangan yang
    lebih tinggi
  • UU No. 32 Tahun 2004 Jo PP No 38 Tahun 2007
  • Urusan Pemerintahan wajib
  • Urusan Pemerintahan Pilihan

PP No 41 Tahun 2007 Organisasi Perangkat Daerah
15
PERATURAN KEPALA DAERAH
  • Jenis peraturan perundang-undangan tingkat daerah
    yang sifatnya Mengatur dan berlaku mengikat
    umum.
  • Eksistensinya mirip dengan Peraturan Daerah,
    Kedudukannya sejajar maupun di bawah Peraturan
    daerah
  • Kemunculannya dari atribusi kewenangan
    (Peraturannya Otonom) maupun delegasi kewenangan
    (Peraturan pelaksana)
  • Secara umum dpt dilihat dari 2 aspek
  • Produk Peraturan Perundang-undangan yg berlaku
    mengikat umum, yang isinya
  • Berisi perintah yan harus dijalankan
  • Berisi larangan
  • Berisi perkenan
  • 2. Produk Peraturan Perundang-undangan yg
    dibentuk dikeluarkan oleh eksekutif tanpa
    persetujuan legislatif

16
KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
  • Tidak termasuk norma hukum yg sifatnya mengatur,
    dan berlaku mengikat umum (Regeling),
  • melainkan bersifat beschikking, Kongkrit,
    individual dan final
  • Sifat Pemberlakuan norma hukum
  • Einmalig, yaitu norma hukum yang berlaku sekali
    saja dan sifatnya hanya menetapkan, sehingga
    adanya penetapan itu norma hk tsb selesai.
    (Keputusan/Ketetapan Adm Negara) yaitu antara
    lain Keputusan Kepala Daerah
  • Dauerbafttig, yaitu norma hk yg berlaku terus
    menerus dlm jangka waktu tdk terbatas, sampai
    dicabut atau diganti yg baru. (Peraturan
    Perundang-undangan)

17
SIFAT BERLAKUNYA NORMA HUKUM
Dauerbafttig, yaitu norma hk yg berlaku terus
menerus dlm jangka waktu tdk terbatas, sampai
dicabut atau diganti yg baru.
Einmalig, yaitu norma hukum yang berlaku sekali
saja dan sifatnya hanya menetapkan
KEPUTUSAN/KETETAPAN ADM NEGARA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONGKRIT, INDIVIDUAL FINAL
UMUM DAN ABSTRAK
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com