PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM

Description:

departemen agama ri direktorat jenderal pendidikan islam pembinaan guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan islam sekretaris direktorat jenderal ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:6727
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: AFFANDI4
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM


1
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU
PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
  • SEKRETARIS
  • DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

2
SISTEMATIKA
www.ummah.net/islam/nusantara/foto/madrasa.gif
  1. TIGA MASALAH UTAMA GURU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
    AGAMA
  2. KEBIJAKAN DAN PROGRAM
  3. SKEMA BANTUAN

3
TIGA MASALAH UTAMA GURU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
AGAMA
www.muis.gov.sg/.../warita6-2000/images/p7-1.jpg
  1. Kuantitas
  2. Kualitas
  3. Kesejahteraan

4
A. KUANTITAS
  1. Secara umum data jumlah guru pada pendidikan
    Agama dan Keagamaan dipandang cukup proporsional
    dibanding jumlah siswa ( 116)
  2. Data jumlah guru pada pendidikan agama dan
    keagamaan memuat 20 guru paruh waktu yang
    mengajar di lebih dari satu madrasah.
  3. Distribusi guru masih timpang sehingga lembaga
    pendidikan di daerah-daerah tertentu, khususnya
    daerah terpencil dan perbatasan masih kekurangan
    guru.
  4. Lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti
    pendidikan diniyah dan pondok pesantren pada
    umumnya masih kekurangan guru.

5
B. KUALITAS
  • Guru pada madrasah dan lembaga-lembaga pendidikan
    keagamaan pada umumnya menghadapi masalah
    kualitatif, yaitu
  • Masih berlatar belakang pendidikan dibawah S1.
    (Underqualified )
  • Belum memiliki sertifikasi guru profesional.
    (Uncertified )
  • Mengajar bidang studi bukan keahliannya (
    Missmatch )

6
C. KESEJAHTERAAN
  • Adanya ketimpangan kesejahteraan
  • Antara guru-guru pada madrasah dan
    lembaga-lembaga keagamaan dengan guru-guru pada
    sekolah.
  • Antara guru-guru pada madrasah negeri dengan
    guru-guru pada madrasah swasta.
  • Antara guru-guru pada madrasah dengan guru/ustadz
    pada pendidikan diniyyah dan pondok pesantren
  • Belum teralokasikannya anggaran untuk tunjangan
    profesi bagi guru agama

7
II. KEBIJAKAN DAN PROGRAM
  1. Pengangkatan Guru Honorer menjadi Guru PNS.
  2. Bantuan peningkatan kualifikasi guru.
  3. Bantuan sertifikasi guru.
  4. Bantuan Beasiswa Pendidikan S2 (Guru Master).
  5. Bantuan Beasiswa Pendidikan Kompetensi Ganda.
  6. Bantuan tunjangan guru pengganti.
  7. Bantuan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS.
  8. Bantuan tunjangan profesi guru.
  9. Penghargaan bagi guru berprestasi.

8
III. SKEMA BANTUAN
A. PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN BANTUAN
  • 1. Tepat Sasaran
  • Bantuan diberikan langsung kepada penerima
    (orang/lembaga).
  • 2. Tepat Waktu
  • Bantuan disalurkan sesuai dengan jadwal waktu
    yang telah ditentukan
  • 3. Tepat Jumlah
  • Bantuan yang disalurkan sesuai dengan jumlah yang
    ditetapkan, tidak ada pemotongan dan tidak ada
    manajemen fee dalam pelaksanaan program bantuan.
  • Jumlah sasaran penerima sesuai dengan yang telah
    ditetapkan.
  • 4. Tepat Guna
  • Bantuan digunakan sesuai dengan peruntukannya,
    tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
  • 5. Pertanggung Jawaban
  • Penerima Bantuan wajib bertanggungjawab dan
    melaporkan penggunaan bantuan.

9
B. TAHAPAN PENGELOLAAN BANTUAN
  • Pelaksanaan program bantuan prioritas nasioal
    meliputi tahapan-tahapan
  • sosialisasi,
  • (2) Pendataan dan verifikasi calon penerima,
  • (3) penetapan penerima bantuan,
  • (4) penyaluran bantuan melalui rekening penerima,
  • (5) pemantauan penyaluran bantuan,
  • (6) pemantauan penggunaan bantuan,
  • (7) pelaporan pelaksanaan program bantuan,
  • (8) pelaporan penggunaan bantuan

10
C. MEKANSIME PENYALURAN BANTUAN DAERAH
  • 1. Sosialisasi
  • Sosialisasi teknis pelaksanaan program bantuan
    kepada masyarakat penyelenggara dan pelaksana
    pendidikan di wilayah masing-masing
  • 2. Pendataan dan Verifikasi
  • Menghimpun dan mengirimkan data calon penerima
    bantuan kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk
    bahan monitoring.
  • Melakukan verifikasi calon penerima bantuan.
  • 3. Penetapan Penerima
  • Menetapkan daftar penerima bantuan.
  • Membuat SK penerima bantuan.
  • 4. Penyaluran
  • Menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan
    melalui nomor rekening lembaga atau perorangan
    sesuai mekanisme melalui SPM-LS ke KPPN setempat
  • 5. Pemantauan
  • Melakukan pemantauan atas penggunaan bantuan.
  • Melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada
    Dirjen Pendidikan Islam.
  • 6. Evaluasi dan Pelaporan
  • Menghimpun dan mengevaluasi laporan penggunaan
    bantuan.
  • Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Ditjen
    Pendidikan Islam.

11
D. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PUSAT DAN DAERAH
NO TAHAP PUSAT DAERAH
01 Sosialisasi Menyusun pedoman pelaksanaan pemberian bantuan Sosialisasi kebijakan dan program bantuan secara nasional Sosialisasi teknis pelaksanaan program bantuan kepada masyarakat penyelenggara dan pelaksana pendidikan di wilayah masing-masing
02 Pendataan dan Verifikasi Memverifikasi data calon penerima bantuan Menghimpun dan mengirimkan data calon penerima bantuan kepada pusat
03 Penetapan Penerima Membuat SK bantuan rehab/RKB dan tunjangan profesi guru Mengajukan usulan daftar penerima bantuan
03 Penetapan Penerima Menyusun juknis pemberian bantuan Membuat SK daftar penerima bantuan non rehab/RKB
12
04 Penyaluran Mengatur pedoman penyaluran dana program bantuan Memproses SE Dirjen Perbendaharaan dalam penyaluran Menyalurkan dana bantuan sesuai dengan mekanisme penggunaan anggaran yaitu melalui nomor rekening penerima
05 Pemantauan Mengatur pedoman pemantauan pe laksanaan program bantuan Melakukan pemantauan atas penyaluran bantuan Melakukan pemantauan atas penggunaan bantuan Melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Pusat
06 Pelaporan Menyusun pedoman pelaporan pelaksanaan dan penggunaan bantuan Menghimpun laporan penggunaan bantuan Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Pusat
13
NO. KEGIATAN WAKTU PENANGGUNGJAWAB
01 Penyusunan dan sosialisasi panduan Januari-Februari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
02 Sosialisasi dan pendataan calon penerima bantuan Disesuaikan Kantor Wilayah Departemen Agama RI
03 Pengusulan daftar penerima bantuan Disesuaikan Kantor Wilayah Departemen Agama RI
04 Penetapan daftar penerima bantuan Disesuaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
05 Evaluasi tengah-program (mid-term evaluation) Disesuaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
06 Penyaluran dana bantuan Disesuaikan Kantor Wilayah Departemen Agama RI
07 Pemantauan pelaksanaan program bantuan Disesuaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
08 Pemantauan penggunaan program bantuan Disesuaikan Kantor Wilayah Departemen Agama
09 Pelaporan penggunaan bantuan Disesuaikan Penerima Bantuan
10 Pelaporan Pelaksanaan Program Bantuan September-November Kantor Wilayah Departemen Agama
11 Pelaporan Nasional Pelaksanaan Program Bantuan November-Desember Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
14
E. PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN
  1. Dalam penggunaan bantuan, penerima bantuan harus
    memperhatikan ketentuan sebagai berikut
  2. Wajib menggunakan bantuan sesuai dengan Surat
    Keputusan Dirjen Pendidikan Islam/Kepala Kanwil
    Departemen Agama, Petunjuk Teknis dan Peraturan
    yang berlaku
  3. Wajib melakukan pengelolaan keuangan dengan baik
  4. Merealisasikan bantuan paling lambat satu bulan
    setelah bantuan diterima
  5. Merealisasikan bantuan dengan tepat guna, tepat
    sasaran, dan tepat jumlah
  6. Memenuhi ketentuan perpajakan
  7. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
    secara tertulis kepada Direktorat Jenderal
    Pendidikan Islam c.q pejabat eselon II terkait
    dan Kepala Kanwil Departemen Agama, paling lambat
    satu bulan setelah selesai penggunaan dana
    bantuan.

15
F. MONITORING DAN PELAPORAN
  • MONITORING
  • Monitoring bantuan dilakukan untuk mengetahui dan
    memantau proses, pelaksanaan, pertanggungjawaban
    dan pemanfaatan bantuan.
  • Monitoring dilaksanakan oleh Tim Monitoring yang
    dibentuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam
    Departemen Agama dan atau Kepala Kantor Wilayah
    Departemen Agama.
  • Tujuan monitoring adalah Mengukur capaian
    sasaran Mengetahui ketepatan guna, sasaran dan
    jumlah Mengetahui manfaat bantuan Melakukan
    penilaian dan identifikasi permasalahan yang
    terjadi, dan memberikan saran pemecahan terhadap
    permalasahan yang dihadapi.

16
  • G. PELAPORAN
  • Pelaporan oleh Tim Monitoring Ditjen Pendidikan
    Islam dan Kanwil Departemen Agama.
  • Pelaporan oleh Penerima Bantuan Pemanfaatan
    bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen
    Pendidikan Islam dan atau Kepala Kanwil
    Departemen Agama, Petunjuk Teknis dan Peraturan
    yang berlaku
  • Bukti penggunaan dana bantuan (kuitansi, faktur,
    dsb)
  • Bukti penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku
  • Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
    secara tertulis kepada Direktorat Jenderal
    Pendidikan Islam c.q Direktur terkait dan Kepala
    Kanwil Departemen Agama, paling lambat satu bulan
    setelah dana bantuan digunakan.
  • Pelaporan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama
  • Menghimpun laporan penggunaan bantuan
  • Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Ditjen
    Pendidikan Islam.

17
Contoh Mekanisme Pencairan Bantuan BOS
berdasarkan Perdirjen PER-14/PB/2007 tanggal 26
Maret 2007
18
Alur Mekanisme Pencairan Dana Bantuan yang
dananya di dalam DIPA Kantor Wilayah atau PTIN
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com