PERADILAN TATA USAHA NEGARA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Description:

peradilan tata usaha negara abdullah tri wahyudi diklat khusus profesi advokat kongres advokat indonesia peradilan tata usaha negara uu no. 5 tahun 1986 jo. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:4912
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 51
Provided by: egyp7
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERADILAN TATA USAHA NEGARA


1
  • PERADILAN TATA USAHA NEGARA
  • Abdullah Tri Wahyudi
  • DIKLAT KHUSUS PROFESI ADVOKAT
  • KONGRES ADVOKAT INDONESIA

2
  • PERADILAN TATA USAHA NEGARA
  • UU NO. 5 TAHUN 1986
  • Jo.
  • UU NO. 9 TAHUN 2004

3
  • Tata Usaha Negara (TUN)
  • (Pasal 1 angka 1)
  • Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi
    untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik
    di pusat maupun di daerah
  • Badan atau Pejabat TUN
  • (Pasal 1 angka 2)
  • Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan
    pemerintahan berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku

4
  • Keputusan TUN
  • (Pasal 1 angka 3)
  • suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
    Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum
    TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku, yang bersifat
  • konkret,
  • individual,
  • dan final, yang menimbulkan akibat
  • hukum bagi seseorang atau badan
  • hukum perdata

5
  • Tertulis
  • Menunjuk pada isi bukan bentuk, nota atau memo
    dapat memenuhi syarat tertulis apabila jelas
  • Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan
  • maksud serta mengenai hal apa isi tulisan
  • itu
  • kepada siapa tulisan ditujukan dan apa
  • yang ditetapkan di dalamnya.

6
  • Konkret
  • Objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN tidak
    abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat
    ditentukan, seperti Keputusan tentang
    pemberhentian si A.
  • Individual
  • Keputusan TUN tidak ditujukan untuk umum tetapi
    tertentu baik alamat maupun hal yang dituju.
    Kalau yang dituju lebih dari seorang maka
    tiap-tiap nama disebutkan, misalnya Keputusan
    tentang pelebaran jalan dengan lampiran yang
    menyebutkan nama-nama yang terkena pelebaran.

7
  • Final
  • Sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat
    hukum. Keputusan yang masih memerlukan
    persetujuan atasan atau instansi lain belum
    bersifat final karenanya belum menimbulkan hak
    dan kewajiban, misalnya Keputusan pengangkatan
    Pegawai Negeri yang masih memerlukan persetujuan
    dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

8
  • Disamakan dengan Keputusan TUN
  • (Pasal 3)
  • Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan
    keputusan, sedangkan hal itu menjadi
    kewajibannya.
  • Badan atau Pejabat TUN dianggap telah menolak
    mengeluarkan keputusan apabila jangka waktu
    sebagaimana ditentukan peraturan
    perundang-undangan dimaksud telah lewat atau
    apabila peraturan perundang-undangan tidak
    menentukan jangka waktu, maka setelah lewat waktu
    empat bulan.

9
  • Tidak termasuk Keputusan TUN
  • (Pasal 2)
  • Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum
    perdata mis. Jual beli antara instansi
    pemerintah dengan perseorangan
  • Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang
    bersifat umum mis. Keputusan TUN yang mengatur
    dan mengikat secara umum
  • Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan
    mis. Keputusan yang berlaku setelah ada
    persetujuan dari atasan/instansi lain

10
  1. Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan
    ketentuan KUHP atau KUHAP atau peraturan
    per-UU-an lain yang bersifat hukum pidana mis.
    Surat Perintah Penahanan, dll
  2. Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil
    pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan
    peraturan per-UU-an yang berlaku mis. Keputusan
    TUN berdasarkan Putusan pengadilan

11
  • Keputusan TUN mengenai tata usaha Tentara
    Nasional Indonesia
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat
    maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

12
  • Sengketa TUN
  • (pasal 1 angka 4)
  • Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha
    Negara antara orang atau badan hukum perdata
    dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat
    maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya
    Keputusan TUN.

13
  • Pengadilan
  • (Pasal 1 angka 7, pasal 6)
  • Pengadilan tingkat I
  • PENGADILAN TUN (PTUN)
  • Berkedudukan di Kota/Kabupaten
  • Pengadilan tingkat banding
  • PENGADILAN TINGGI TUN (PTTUN)
  • Berkedudukan di Propinsi

14
  • Kekuasaan Pengadilan
  • Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,
    memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN. (Pasal
    47)
  • Apabila menurut UU Badan/Pejabat TUN diberikan
    wewenang untuk menyelesaikan dengan upaya
    administratif maka harus ditempuh dulu upaya
    administratif sebelum mengajukan gugatan ke
    Pengadilan. (Pasal 48)

15
  • Pengadilan tidak berwenang memeriksa,
  • memutus, dan menyelesaikan sengketa
  • TUN tertentu dalam hal keputusan yang
  • disengketakan itu dikeluarkan
  • - dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan
    bencana alam, atau keadaan luar biasa yang
    membahayakan, berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku
  • - dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum
    berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku. (Pasal 49)

16
  • PENGADILAN TUN (PTUN)
  • Bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan
    mengadili sengketa TUN di tingkat pertama (Pasal
    50)
  • PENGADILAN TINGGI TUN (PTTUN)
  • memeriksa dan memutus sengketa TUN
  • tingkat banding
  • di tingkat pertama dan terakhir sengketa
  • kewenangan mengadili antara PTUN di
  • dalam daerah hukumnya
  • di tingkat pertama sengketa TUN
  • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
  • (Pasal 51)

17
  • Gugatan TUN
  • (Pasal 1 angka 5)
  • Permohonan tertulis kepada pengadilan yang berisi
    tuntutan agar Keputusan TUN dinyatakan batal atau
    tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan
    ganti rugi dan/atau rehabilitasi

18
  • PIHAK DALAM PTUN
  • (Pasal 1 angka 6)
  • Penggugat
  • Orang atau badan hukum perdata
  • Tergugat
  • Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan
  • OBYEK GUGATAN PTUN
  • Keputusan TUN

19
  • Alasan gugatan TUN
  • Pasal 53 ayat (2)
  • Keputusan TUN bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku
  • Keputusan TUN bertentangan dengan asas-asas umum
    pemerintahan yang baik

20
  • Asas-asas pemerintahan yang baik
  • Kepastian hukum
  • Tertib penyelenggaraan Negara
  • Keterbukaan
  • Proporsionalitas
  • Profesionalitas
  • Akuntabilitas.
  • (UU NO. 28/1999)

21
  • Kompetensi Relatif PTUN
  • (Pasal 54)
  • Gugatan sengketa TUN diajukan di Pengadilan
    tempat kedudukan tergugat.
  • Apabila tergugat lebih dari satu Badan/Pejabat
    TUN gugatan diajukan kepada Pengadilan tempat
    kedudukan salah satu Badan/Pejabat TUN.

22
  • Kompetensi Relatif PTUN
  • Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada
    dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman
    penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke
    Pengadilan tempat kediaman penggugat untuk
    selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang
    bersangkutan.

23
  • Kompetensi Relatif PTUN
  • Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat
    sengketa TUN yang bersangkutan yang diatur dengan
    Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan
    kepada Pengadilan tempat kediaman penggugat.
  • Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau
    berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada
    Pengadilan di Jakarta.

24
  • Kompetensi Relatif PTUN
  • Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan
    penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada
    Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.

25
  • Tenggang waktu mengajukan gugatan
  • Gugatan dapat diajukan hanya dalam
  • tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari
  • terhitung sejak saat diterimanya atau
  • diumumkannya Keputusan Badan atau
  • Pejabat TUN. (Pasal 55)

26
  • Isi gugatan TUN
  • Pasal 56
  • Identitas Penggugat
  • (nama, kewarganegaraan, tempat tinggal,
    pekerjaan)
  • Identitas Tergugat
  • (nama, jabatan, tempat tempat kedudukan)
  • Posita
  • Petitum
  • Gugatan sedapat mungkin disertai Keputusan TUN
    yang disengketakan

27
  • Isi gugatan TUN
  • Dalam gugatan dapat diajukan permohonan
    pemeriksaan acara cepat
  • Dalam gugatan dapat diajukan permohonan
    Schoorsing/Penundaan/ Penangguhan Keputusan TUN

28
  • Permohonan Penundaan
  • Keputusan TUN
  • Permohonan Penundaan Keputusan diajukan bersama
    gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari
    pokok sengketanya.
  • Permohonan Penundaan dapat diajukan sekaligus
    dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu
    dari pokok sengketanya.

29
  • Alasan dikabulkannya penundaan Keputusan TUN
  • apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak
    yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat
    dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang
    digugat itu tetap dilaksanakan
  • tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum
    dalam rangka pembangunan mengharuskan
    dilaksanakannya keputusan tersebut.

30
  • Sistematika gugatan TUN
  • Nama kota dan tanggal dibuat gugatan
  • Alamat Ketua Pengadilan yang berwenang memeriksa
    perkara
  • Identitas para pihak disertai penegasan kedudukan
    para pihak, sebagai Penggugat atau Tergugat
  • Posita
  • Petitum

31
  • Kuasa
  • Pasal 57
  • Para pihak yang bersengketa masing-masing
    dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau
    beberapa orang kuasa.
  • Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan
    surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara
  • lisan di persidangan.
  • Surat kuasa yang dibuat di luar negeri
    bentuknya harus memenuhi persyaratan di negara
    yang bersangkutan dan diketahui oleh Perwakilan
    Republik Indonesia di negara tersebut, serta
    kemudian diterjemaahkan ke dalam bahasa Indonesia
    oleh penerjemah resmi.

32
  • Isi Surat Kuasa
  • Identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa (nama,
    kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan)
  • Hal yang dikuasakan (disebutkan hal apa yang
    dikuasakan, kedudukan para pihak sebagai
    Penggugat/Tergugat, nomor perkara, pengadilan
    yang memeriksa)
  • Hak yang diberikan kepada Penerima Kuasa
  • Hak Subtitusi dan/atau hak retensi
  • Tempat dan tanggal surat dibuat
  • Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa

33
  • Cara Mengajukan Gugatan TUN
  • Pasal 59
  • Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang
    muka biaya perkara, yang besarnya ditaksir oleh
    Panitera Pengadilan.
  • Setelah penggugat membayar uang muka biaya
    perkara, gugatan dicatat dalam daftar perkara
    oleh Panitera Pengadilan.
  • Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga puluh
    hari sesudah gugatan dicatat, Hakim menentukan
    hari, jam, dan tempat persidangan, dan menyuruh
    memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada
    waktu dan tempat yang ditentukan.
  • Surat panggilan kepada tergugat disertai sehelai
    salinan gugatan dengan pemberitahuan bahwa
    gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis.

34
  • PEMANGGILAN SIDANG
  • Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang
    tidak boleh kurang dari 6 (enam) hari, kecuali
    dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa
    dengan acara cepat
  • Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan
    dianggap sah, apabila masing-masing telah
    menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan
    surat tercatat.

35
  • PEMANGGILAN SIDANG
  • Apabila salah satu pihak berkedudukan atau berada
    di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan
    dilampiri salinan gugatan diteruskan kepada
    Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
  • Departemen Luar Negeri segera menyampaikan
    melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar
    negeri dalain wilayah tempat yang bersangkutan
    berkedudukan atau berada.
  • Petugas Perwakilan Republik Indonesia dalam
    jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dilakukan
    pemanggilan tersebut, wajib memberi laporan
    kepada Pengadilan yang bersangkutan.

36
  • Rapat Permusyawaratan/
  • DISMISSAL PROCESS
  • Ketua Pengadilan berwenang memutuskan
  • dengan suatu penetapan yang dilengkapi
  • dengan pertimbangan-pertimbangan
  • bahwa gugatan yang diajukan itu
  • dinyatakan tidak diterima atau tidak
  • berdasar

37
  • Alasan-alasan yang dapat
  • dijadikan dasar dalam DISMISSAL PROCESS
  • Pasal 62
  • pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang
    Pengadilan
  • syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi sekalipun
    PENGGUGAT telah diberi tahu dan diperingatkan
  • gugatan tidak didasarkan pada alasan-alasan yang
    layak
  • apa yang dituntut dalam gugatan sudah terpenuhi
    oleh Keputusan TUN yang digugat
  • gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah
    lewat waktunya.

38
  • Upaya hukum PERLAWANAN atas
  • penetapan DISMISSAL PROCESS
  • Pasal 62
  • Penggugat dapat mengajukan atas penetapan
    Dismissal Proses
  • Tenggang waktu 14 hari setelah penetapan
    diucapkan
  • Perlawanan diperiksa dengan acara singkat.
  • Apabila perlawanan dibenarkan maka penetapan
    gugur demi hukum dan gugatan akan diperiksadengan
    acara biasa.
  • Atas putusan mengenai perlawanan tidak ada upaya
    hukum.

39
  • PEMERIKSAAN PERKARA TUN
  • PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
  • Perkara Gugatan ? Hakim Tunggal
  • 2. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA
  • Perkara Gugatan ? Majelis Hakim

40
  • PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA
  • PEMERIKSAAN PERSIAPAN
  • pemeriksaan tertutup untuk umum
  • Penggugat berhak mendapat nasehat
  • guna melengkapi gugatan
  • hakim dapat meminta penjelasan dan
  • data-data yang diperlukan kpd Tergugat
  • dalam jangka waktu 30 hari Penggugat
    harus
  • melengkapi gugatan apabila tidak
    dilengkapi
  • gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
    (NO)
  • terhadap putusan tsb tidak ada upaya
    hukum
  • tapi bisa diajukan gugatan baru

41
  • PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA
  • PEMERIKSAAN di PERSIDANGAN
  • pemeriksaan terbuka untuk umum
  • Pembacaan gugatan
  • Jawab jinawab
  • Pemeriksaan bukti surat
  • Pemeriksaan bukti saksi
  • Kesimpulan
  • Putusan

42
  • PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
  • Ada kepentingan penggugat yang cukup mendesak,
    mis. Pembongkaran rumah
  • Hakim Tunggal
  • Di ruang sidang terbuka untuk umum
  • Tanpa dilakukan Pemeriksaan Persiapan
  • Proses jawab jinawab
  • Pemeriksaan bukti surat
  • Pemeriksaan bukti saksi-saksi
  • Putusan
  • Proses acara cepat maksimal 30 (tiga puluh) hari

43
  • MASUKNYA PIHAK KETIGA
  • (INTERVENSI)
  • Dalam pemeriksaan perkara yang sedang berjalan,
    dimungkinkan masuknya Pihak Ketiga yang
    berkepentingan
  • Kedudukan pihak ketiga bisa sebagai Penggugat
    Intervensi atau Tergugat II Intervensi

44
  • PEMBUKTIAN
  • Alat Bukti
  • Surat atau tulisan
  • Keterangan ahli
  • Keterangan saksi
  • Pengakuan para pihak
  • Pengetahuan hakim

45
  • PENGADILAN TINGGI TUN
  • SEBAGAI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
  • Dalam perkara yang harus ditempuh melalui upaya
    banding administratif, gugatan diajukan ke
    Pengadilan Tinggi TUN sebagai pengadilan tingkat
    pertama.
  • Contoh Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian
    berdasarkan PP No. 30/1980 tentang Peraturan
    Disiplin Pegawai Negeri.

46
  • UPAYA HUKUM
  • Atas putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN)
    para pihak dapat mengajukan upaya hukum BANDING
    ke Pengadilan Tinggi TUN
  • Selanjutnya upaya hukum KASASI dan PENINJAUAN
    KEMBALI ke MAHKAMAH AGUNG

47
  • TIDAK SEMUA PUTUSAN DAPAT DIAJUKAN KASASI
  • Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya
    berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan
    keputusannya berlaku di wilayah daerah yang
    bersangkutan tidak dapat diajukan KASASI.

48
  • PELAKSANAAN PUTUSAN
  • (EKSEKUSI)
  • HANYA putusan yang TELAH mempunyai kekuatan hukum
    yang dapat dieksekusi

49
  • PROSEDUR EKSEKUSI
  • Salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap dikirim kepada para pihak dalam
    jangka waktu 14 (empat belas) hari
  • Dalam hal Tergugat harus mencabut objek sengketa,
    apabila empat bulan setelah putusan dikirimkan
    Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya SK objek
    sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum lagi

50
  • Dalam hal Tergugat harus mencabut dan menerbitkan
    SK baru atau menerbitkan SK dari keputusan fiktif
    negatif, setelah 3 (tiga) bulan tidak
    dilaksanakan, Penggugat mohon agar Ketua PTUN
    memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan
  • Apabila telah diperintahkan Tergugat tidak
    melaksanakan putusan akan dikenakan uang paksa
    (dwangsom) dan/atau sanksi administratif
  • Tergugat tidak mau melaksanakan putusan
    pengadilan dapat diumumkan melalui media massa
    setempat oleh Panitera.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com