Title: Intensive Course Human Resources Development Management
1Intensive Course Human Resources Development
Management
- Management Trainee Program
- Delivered by
- Dr.Ir.J.F.X.Susanto.S.MBA.,MM
2Management Trainee (MT) program adalah upaya
mencari dan memilih calon executive muda yang
potential secara sistimatis, dengan waktu yang
cukup, tepat dan berorientasi pada konsep
pemagangan dan On the Job Training
3Overview
- Mengapa diperlukan MT Program.
- Hubungan kerja
- Lama program
- Sistim mentoring
- Rotation assignment
- Sistim yang makin populer dalam mencari tenaga
executive - Banyaknya perusahaan yang gagal dan tutup karena
succession planningnya tidak jalan. - Hidup perusahaan seumur pendirinya.
4Alasan mengapa diadakan MT Program
- Perusahaan butuh tenaga executive muda yang
potential. - Adanya perkembangan perusahaan yang terencana
dengan time frame yang jelas. - Mendapatkan executive berpengalaman dan siap
pakai sangat costly (mahal). - Mempunyai cukup waktu untuk mencari pengganti
executive yang akan pensiun. - Untuk menilai calon executive yang handal butuh
waktu lama. - Sistim recruitment yang ketat tidak menjamin
mendapatkan executive muda yang baik. - Bisa lebih flexible dalam menyusun program
traning sesuai kebutuhan perusahaan bagi calon
executive.
5Alasan mengapa diadakan MT Program
- Mencari tenaga executive muda yang potential
untuk dikembangkan dan dipersiapkan menjadi team
Management perusahaan. - Mempersiapkan pengganti para executives yang akan
pensiun atau resign. - Memastikan succession plan tidak terganggu karena
kekurangan potential candidates dari staff yang
ada. - MT akan lebih mendalami pola kerja diperusahaan,
coping with the corporate culture. - Akan lebih mengenal operational perusahaan secara
detailed. - Work attitude MT mudah dibentuk untuk menjadi
executive professional.
6Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Dalam UU 13/2003 Program Management Trainee ini
tercantum pada Bab V mengenai PELATIHAN KERJA,
yang terdapat pada Pasal 21 s/d. Pasal 27 sebagai
Pemagangan. - Berikut adalah isi dari pasal-pasal tersebut
sebagai pedoman membuat program MT.
7Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Pasal 21
- Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan dengan
sistim pemagangan.
8Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Pasal 22
- Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian
pemagangan antara peserta dengan pengusaha yan
dibuat secara tertulis. - Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak
dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka
waktu pemagangan. Hak peserta pemagangan antara
lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor,
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja,
memperoleh setifikat apabila lulus diakhir
program. Hak pengusaha antara lain berhak atas
hasil/jasa peserta pemagangan, merekrut pemagang
sebagai pekerja/buruh bila memenuhi persyaratan.
Kewajiban peserta pemagangan antara lain menaati
perjanjian pemagangan, dan mengikuti tata tertib
perusahaan. Adapun kewajiban pengusaha antara
lain menyediakan uang saku dan/atau uang transpor
bagi peserta pemagangan, menyediakan fasilitas
pelatihan, menyediakan instruktur, dan
pelengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan
jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai
standar kompetensi yang ditetapkan dalam program
pelatihan pemagangan.
9Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Pasal 22
- Pemagangan yang disertakan tidak melalui
perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta
berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang
bersangkutan. Dengan status sebagai pekerja/buruh
diperusahaan yang bersangkutan, maka berhak atas
segala hal yang diatur dalam peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama.
10Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Pasal 23
- Tenaga kerja yang telah mengikuti program
pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi
kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga
sertifikasi. Sertifikasi dapat dilakukan oleh
lembaga sertifikasi yang dibentuk dan/atau
diakreditasi oleh pemerintah bila programnya
bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan
yang bersangkutan bila programnya bersifat khusus.
11Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Pasal 24
- Pemagangan dapat dilaksanakan diperusahaan
sendiri atau ditempat penyelenggaraan pelatihan
kerja, atau perusahaan lain, baik didalam maupun
diluar wilayah Indonesia. - Sanksi administratif (diatur lebih lanjut oleh
Menteri).
12Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Pasal 25
- Pemagangan yang dilakukan diluar wilayah
Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuk. - Untuk memperoleh izin sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1), penyelenggara pemagangan harus
berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. - Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan
diluar wilyah Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Keputusan Menteri. - Sanksi administratif (diatur lebih lanjut oleh
Menteri).
13Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Pasal 26
- Penyelenggaraan pemagangan diluar wilayah
Indonesia harus memperhatikan - Harkat dan martabat bangsa Indonesia.
- Penguasaan kompetensi yang lebih tinggi dan
- Perlindungan dan kesejahteraan peserta
pemagangan, termasuk pelaksanaan ibadahnya. - Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat
menghentikan pelaksanaan pemagangan diluar
wilayah Indonesia apabila didalam pelaksanaannya
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
14Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Pasal 27
- Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang
memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program
pemagangan. - Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri harus memperhatikan
kepentingan perusahaan, masyarakat, dan negara. - Yang dimaksud dengan kepentingan perusahaan
dalam ayat ini adalah agar terjamin tersedianya
tenaga kerja terampil dan ahli pada tingkat
kompetensi tertentu seperti juru las spesialis
dalam air. Yang dimaksud dengan kepentingan
masyarakat misalnya untuk membuka kesempatan bagi
masyarakat memanfaatkan industri yang bersifat
spesifik seperti teknologi budidaya tanaman
dengan kultur jaringan. Yang dimaksud dengan
kepentingan negara misalnya untuk menghemat
devisa negara, maka perusahaan diharuskan
melaksanakan program pemagangan seperti keahlian
membuat alat-alat pertanian modern.
15Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Pasal 28
- Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam
penetapan kebijakan serta melakukan koordinasi
pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga
koordinasi pelatihan kerja nasional. - Pembentukan, keanggotaan, dan tata cara lembaga
koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
16Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Pasal 29
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan pelatihan kerja pemagangan. - Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan yang
ditujukan ke arah peningkatan relevansi,
kualitas, dan effisiensi penyelenggaraan
pelatihan kerja dan produktivitas. - Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan melalui pengembangan
budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan
effisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya
produktivitas nasional.
17Sistim Pemagangan dalam UU 13/2003
- Pasal 30
- Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dibentuk lembaga
produktivitas yang bersifat nasional. - Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk jejaring kelembagaan pelayanan
peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas
sektor maupun daerah. - Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga
produktivitas nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
18MT Program - Schedule
Recruitment selection Fresh graduate through University, advertisement. Interview Selection, Medical Test, Psychological Assessment (optional). Month 1
Signing MT Contract PKWT, 6 months, 1 or 2 years as Trainee. Trainees will be evaluated on monthly basis by the respective mentor and subject to contract discontinuation. Month 1
Training program Corporate induction, Policy Procedure, Supervisory Managerial skill, technical skills, Executive Development Training, Project Assignment. Month 1 6
Rotating Assignment / OJT _at_ 3 months in each department, max 6 months. Dept. Heads will submit report and evaluation. Month 1 24
Final Evaluation By Management team, coordinated by HRD Mgr. Each Trainee will conduct a presentation to the Management Team. See Sistim Penilaian MT. Month 24
Appointment for placement At the most suitable area based on the requirement and potential of the Trainee. Month 24
19Compensation
- Tidak disebut sebagai gaji, tapi sebagai honor,
uang saku, uang transport, tunjangan trainee,
dll. - Rate khusus dalam struktur dan skala penggajian
perusahaan. - Diberikan secara bulanan, tanpa uang lembur.
20Content of Agreement
- Tanggal perjanjian
- Komparasi / para pihak
- Scope perjanjian
- Jangka waktu perjanjian
- Jam kerja
- Kewajiban para pihak
- Kompensasi
- Evaluasi berkala
- Evaluasi terakhir
- Penempatan
- Medical chek up
- Kerahasiaan perusahaan
21Keuntungan Kerugian
KEUNTUNGAN ANTARA LAIN KERUGIAN ANTARA LAIN
Lebih mudah menseleksi Trainee. Risiko biaya yang telah dikeluarkan kalau trainee tidak jadi diangkat.
Bisa menempatkan calon sesuai dengan kompetensinya (Job Fits Person). Trainee mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu.
Persiapan succession plan akan lebih baik. Sering menghadapi sikap yang tidak menerima dari karyawan lama karena takut tersaingi.
Mudah menilai Trainee karena ada program training dan assignment yang harus dilakukan. Para mentor kurang serius memberikan bimbingan.
Trainee membawa keahlian akademis yang berguna diperusahaan. Porsi dikelas lebih banyak dari actual work, sehingga terlihat kurang produktif.
22Performance Evaluation
- Evaluasi dilakukan on monthly basis, oleh mentor
yang bertanggung jawab. - Trainee yang tidak perform segera diputus
kontraknya, tidak harus menunggu sampai akhir
kontrak. - Selain monthly evaluation juga di-evaluate pada
saat Trainee melakukan presentasi akhir.
23Contoh Evaluation Form MTpada presentasi akhir
24Contoh Evaluation Form MToleh Mentor
25Semoga Bermanfaat