Title: DEFINISI HAN
1DEFINISI HAN
- ?JM. BARON De GERANDO
- Peraturan2 yg mengatur hub timbal balik antara
pemerintah dan rakyat. - ?J OPPENHEIM
- HTN menyoroti neg dlm keadaan bergerak.
- ?VOLLENHOVEN
- HTN Keseluruhan perat hk yg membentuk alat2
perleng neg menentukan alat2 perleng neg tsb. - HAN Keseluruhan ket yg mengikat alat2 perleng
neg, baik tinggi maupun rendah, stlh alat2 itu
menggunakan kewenangan2 kettnegaraanya
2?LOGEMANN ? Perat2 khusus, yg disamping hk
perdata positif yg berlaku umum, mengatur
cara-cara organisasi neg ikut serta dlm lalu
lintas masyarakat. ? E. UTRECHT ? Menguji hub
hukum istimewa yg diadakan akan memungkinkan
para pejabat (ambtsdrager) adm neg melaksanakan
tugas mereka yang khusus. ?F.A.M. STROINK ?
Berisi peraturan2 yg menyangkut administrasi.
Administrasi bestuur pemerintah. ?Van
Wijk-Konijnenbelt ? Instrumen yuridis bg
penguasa utk scr aktif terlibat dg masy dan pd
sisi lain mrp hk yg memungkinkan anggota masy
mempengaruhi penguasa memberikan perlind thd
penguasa. ?P De Haans cs Hk Adm memenuhi 3
fungsi norma, instrumen Jaminan
3DESKRIPSI HAN
Sarana2 Administrasi
PENGUASA
MASY / PENDUDUK / RAKYAT
Perlindungan hukum
Partisipasi Keberatan, banding, gugatan
- Meliputi
- Mengatur sarana penguasa utk mengatur
kendalikan masy - mengatur cara2 partisipasi masy/WN
- perlindungan hukum
- norma2 dasar bagi penguasa untuk pem yg baik
4LAPANGAN HK ADMINISTRASI
- Hk. Administrasi Khusus
- ?berhub dg bidang tertentu dari kebijaksnaan
penguasa, spt Hk Tata Ruang, Hk Perijinan
Bangunan dll. - Meliputi
- 1. Aturan pokok yg memuat garis2 besar sbg
intruksi di bid penyelenggaraan
kesejahteraan masy - 2. Bid tata hk yg diasumsikan timbul tumbuh
dr sistem GBHN - a. bid ekonomi
- b. bid agama, budaya
- c. bid politik, hukum, sdm, pers dll.
- 3. Bid tata hk yg asumsinya tumbuh dr keg mns
seutuhnnya - 4. Bid tata hk yg dihubungkan dg Dep yg
mengasuhnya.
5b. Hk. Administrasi Umum ? yg tidak terikat
pada suatu bid ttt dr kebijaksanaan
pem/penguasa. Meliputi
- Hukum organisasi administrasi
- Hukum Kepegawaian
- Hukum mengenai Penetapan norma Hk Publik
- Hukum ttg ketertiban dan sanksi
- Hukum ttg Perlindungan hukum ? preventif
represif
6Kedudukan Hk Administrasi
1. Hukum Konstitusi (HTN) 1. Hukum Konstitusi (HTN) 1. Hukum Konstitusi (HTN)
2. Hk Perdata Formil 2. Hk Administrasi Formil 2. Hk Pidana Formil
3. Hk Perdata Materiil 3. Hk Administrasi Materiil 3. Hk Pidana Materiil
Hk? Hukum Antara ? Hukum Adm terletak di antara
Hk Privat Hk Pidana
7Perbedaan
Hukum Pembentukan Penegakan
Hk Privat Pembentuk UU Penddk ? Penddk Hakim
Hk. Adm Sepihak o Penguasa Utk Penduduk Penguasa Sepihak (paksaan pem/sanksi adm lain. Ada Perlindungan Hk Masy.
Hk Pidana Pembentuk UU Negara ? Penddk Hakim pidana.
8Hubungan HAN
- HTN ?
- Keuangan Negara ?
- Ilmu Politik ?
- Sosiologi Pemerintahan ?
- Sejarah Pemerintahan ?
- Falsafah pemerintahan dll.
9SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
- Pengertian
? Hukum Positif yg berlaku ? Tempat (hk itu
dibuat menjadi positif), digali ? Tap MPR No
III/MPR/2000 ttg Sumber Hukum Tata Urutan
Perat Perundng-undangan ? SH Sumber yg
dijadikan bhn utk penyusunan perat
Per-UU-an. ? SH Tertulis Tdk Tertulis. ? SH
Dasar Nasional ? Pancasila
10TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tap MPRS No XX/MPRS/1966 Tap MPR No III/MPR/2000 UU NO 10/2004
- PANCASILA 1. UUD 1945 2. KETETAPAN MPR 3. UU (PERPU) 4. PP. 5. KEPPRES 6. KEP. PELAKS LAIN 7. PERDA 8. KEP. KEP. DA. - PANCASILA 1. UUD 1945 2. KETETAPAN MPR 3. UU 4. PERPU 5. PP. 6. KEPPRES 7. PERDA 8. KEP. KEP. DA. - PANCASILA 1. UUD 1945 2. UU (PERPU) 3. PP. 4. PER.PRES 5. PERDA 6.PER. DESA
11Asas dalam Perat Per-UU-an 1. Kejelasan
tujuan 2. Kelembagaan atau organ pemb yg
tepat 3. Kesesuaian antara jenis materi
muatan 4. Dapat dilaksanakan 5. Kedayagunaan
dan kehasilgunaan 6. Kejelasan rumusan dan 7.
Keterbukaan.
Materi muatan Perat Per-UU-an 1. pengayoman 2.
kemanusiaan 3. kebangsaan 4. kekeluargaan 5.
kenusantaraan 6. bhineka tunggal ika 7.
keadilan 8. kesamaan kedudukan dlm hukum
pemerintahan 9. ketertiban kepastian hukum
dan/atau 10. keseimbangan, keserasian dan
keselarasan.
12SUMBER HUKUM (Macam2nya)
- UUD
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Perpu.
- Peraturan PemerintAh
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (Perdes)
- Peraturan Kepala Daerah (Per Kades)
- Yurisprudensi
- Hukum Tdk Tertulis
- Hukum Internasional
- KTUN
- Doktrin.
13- Catatan
- Hk Tdk Tertulis
- Hukum Internasional
- KTUN
Perb Nyata Faitelijke Handelingen
Perb. TUN
Perb Hukum Perdata
Perb Hukum Publik Bersegi 2
Perb Hukum Rechtslijke Handelingen
Perb Hukum Publik
Pengaturan/Peraturan
Perb Hukum Publik Bersegi 1
Penetapan/KTUN