PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 24
About This Presentation
Title:

PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN

Description:

Title: PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Author: Dr. Steph Subanidja Last modified by: Lenovo P3M – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:284
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: Dr23870
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN


1
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN
TINGGIDAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN
  • Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P,
    Fuad Wiyono Itjen Depdiknas, Disampaikan pada
    Pertemuan Dosen Tetap ABFI Institute Perbanas,
    Kamis, 14 Januari 2009, oleh Steph Subanidja

2
LANDASAN HUKUM
  1. UU RI NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SIKDIKNAS
  2. UU RI NO 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
  3. PP RI NO 60 TAHUN 1999 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
  4. PP RI NO 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL
    PENDIDIKAN
  5. PP RI NO 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN
  6. PP RI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN
    PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSU GURU DAN
    DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
  7. PP MENDIKNAS RI NO 47 TAHUN 2009 TENTANG
    SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
  8. SURAT KEPUTUSAN MENKOWASBANGPAN NO 38 TAHUN 1999
    TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN NILAI ANGKA
    KREDITNYA
  9. KEPUTUSAN DIRJENDIKTI DEPDIKBUDNAS RI NO 48
    TAHUN1983 TENTANG BEBAN TUGAS TENAGA PENGAJAR
    PADA PERGURUAN TINGGI

3
TUJUAN EVALUASI TUGAS UTAMA DOSEN
  1. Meningkatkam profesionalisme dosen dalam
    melaksanakan tugas
  2. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  3. Menilai akuntabilitas kinerja dosen
  4. Meningktakan atmosfer akademik di semua jenjang
    perguruan tinggi
  5. Mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional

4
Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen
  1. Berbasis evaluasi diri
  2. Saling asah, asih dan asuh
  3. Meningkatkan profesionalisme dosen
  4. Meningkatkan atmosfer akademik
  5. Mendorong kemandirian perguruan tinggi

5
UU NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
  • Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan
    ilmuwan dengan tuga utama menstrasformasikan,
    mengembangkan, an menyebarluaskan ilmu
    pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
    pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
    masyarakat
  • Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek
    unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam SK
    Menkowasbangpan No 38/1999 merupakan salah satu
    elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu
    jenjang pendidikan, disamping penguasaan
    kompetensi

6
Kompetensi Dosen
  • Kompetensi dosen menentukan kualitas Tridharma PT
    sebagaimana ditunjukkan dalam kegiatan
    profesional dosen
  • Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya
    secara profesional adalah dosen yang memiliki
    kompetensi pedagogik, profesiomal, kepribadian,
    dan sosial yang diperlukan dalam praktek
    pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
    masyarakat

7
Tujuan Sertifikasi Dosen
  • Untuk menilai profesionalisme doesn, guna
    meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem
    pendidikan tinggi.
  • Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk
    sertifikat pendidik

8
Tugas Pokok Dosen
  • Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional
    dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi
  • Tugas pokok doses adalah melaksanakan pendidikan
    dan pengajaran pada perguruan tinggi serta
    pengabdian kepada masyarakat

9
Pendidikan dan Pengajaran
  1. Perkuliahan/ tutorial dan menguji serta
    menyelenggarakan kegiatan pendidikan di
    laboratorium, praktek keguruan, praktek bengkel/
    studio/ kebun percobaan/ teknologi pengajaran
  2. Membimbing seminar mahasiswa
  3. Membimbing KKN, PKN, Pkl
  4. Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa
    termasuk membimbing, pembuatan laporan hasil
    penelitian tugas akhir
  5. Penguji pada ujian akhir
  6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan
    kemahasiswaan
  7. Mengembangkan program perkuliahan
  8. Mengembangkan bahan pengajaran
  9. Menyampaikan orasi ilmiah
  10. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya
  11. Melaksanakan kegiatan datasering dan pencakokan
    dosen

10
Melaksanakan Penelitian
  1. Menghasilkan karya penelitian
  2. Menerjemahkan/ menyadur buku ilmiah
  3. Mengedit/ menyunting karya ilmiah
  4. Membuat rancangan dan karya teknologi
  5. Membuat rancangan karya seni

11
Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat
  1. Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga
    pemerintahan/ pejabat negara sehingga harus
    dibebastugaskan dari jabatan organik
  2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan
    penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh
    masyarakat
  3. Memberikan latihan/ penyuluhan/ penataran pada
    masyarakat
  4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan
    lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum
    pemerintahan dan pembangunan
  5. Membuat/ menulis karya pengabdian kepada
    masyarakat

12
Tugas Penunjang
  1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/ badan pada
    perguruan tinggi
  2. Menjadi anggota panitia/ badan pada lembaga
    pemerintah
  3. Menjadi anggota profesi
  4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pememrintah
    duduk dalam panitia antar lembaga
  5. Menjadi delegasi nasional ke pertemuan
    internasional
  6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
  7. Mendapatkan tanda jasa/ penghargaan
  8. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah
  9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/ kesenian/
    sosial

13
Kewajiban Khusus Profesor
  • Menulis buku
  • Menghasilkan karya ilmiah, dan
  • Menyebarluaskan gagasan

14
Evaluasi Waktu Mengajar Penuh (EWMP)
  • Beban mengajar tenaga pengajar ialah jumlah
    pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang
    tenaga pengajar perguruan tinggi sebagai tugas
    institusional dalam menyelenggarakan fungsi
    pendidikan tinggi
  • Tugas institusional ialah pekerjaan dalam
    batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang
    dilaksanakan secara terjadwal atau tidak
    terjadwal oleh tenaga pengajar yang
  • Ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk
    dilaksanakan ditingkat lembaga, progrram studi,
    labaoratorium, balai
  • dilakukan atas prakarsa priadi atau kelompok dan
    disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada
    pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh
    sejawat perguruan tinggi
  • Dilakukan dalam rangka kerjasama pihak luar
    perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan
    hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan
    tinggi

15
Beban Tugas Dosen
  • Dinyatakan dengan EWMP yang setara dengan 38 jam
    per minggu, yang merupakan jam kerja wajib
  • EWMP ditetapkan setara dengan 12 SKS dan dihitung
    untuk setiap semester dengan 1 SKS setara dengan
    50 jam kerja per semester
  • EWMP bagi dosen 12 SKS dapat disebar ke dalam
    tugas-tugas institusional sbb
  • Pendidikan 2 s/d 8 sks
  • Penelitian dan pengembangan ilmu 2 s/d 6 sks
  • Pengabdian kepada Masyarakat 1 s/d 6 sks
  • Pembinaan sivitas akademik 1 s/d 4 sks
  • Administrasi dan manajemen 0 s/d 3 sks

16
Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Pendidikan
  • Kuliah pada S0 dan S1 terhadap setiap kelompok
    yang terdiri sebanyak banyaknya 40 mahasiswa
    selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu
    ditambah 1 jam kegiatan mandiri, dan 1 jam
    kegiatan terstruktur samadengan 1 sks
  • Asistensi kuliah atau praktikum terhadap kelompok
    terdiri sebanyak-banyaknya 25 mahasiswa selama 1
    semester, 2 jam tatap muka per minggu sama dengan
    1 sks
  • Bimbingan kuliah kerja terprogram terhadap setiap
    kelompok yang terdiri dari sebanyak banyaknya 25
    mahasiswa, kegiatan yang setara dengan 50 jam
    kerja per semester sama dengan 1 sks
  • Seminar yang terjadwal terhadap setiap keelompok
    yang terdiri sebanyak banyaknya 25 mahasiswa
    selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu
    sama dengan 1 sks
  • Bimbingan tugas akhir S0 dan S1 terhadap sebanyak
    banyaknya 6 mahasiswa selama 1 semester, sama
    dengan 1 sks

17
Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Penelitian
dan Pengambangaan Ilmu
  • Keterlibatan dalam 1 judul penelitian dilakukan
    oleh kelompok (disetujui pimpinan dan dicatat)
    samadengan 2 sks
  • Pelaksanaan penelitian mandiri (disetujui
    pimpinan dan dicatat) samadengan 4 sks
  • Menulis 1 judul naskah buku yang diterbitkan
    dalam waktu sebanyak banyaknya 4 semester
    (disetujui pimpinan dan tercata) sama dengan 3
    sks
  • Menerjemahkan atau menyadur 1 judul buku yang
    akan diterbutkan sebanyak banyaknya 4 semester
    (disetujui pimpinan dan tercatat) samadengan 2
    sks
  • Menyunting 1 judul naskah buku yang akan
    diterbitkan dalam waktu sebanyak banyaknya 4
    semester (disetujui pimpinan dan tercatat) sama
    dengan 2 sks
  • Tuga sbelajar untuk S2 dan S3 samadengan 12 sks
  • Tugas belajar untuk akta mengajar V samadenga 6
    sks

18
Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Pengabdian
kepada Masyarakat
  • Satu kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per
    semester (disetujui pimpinan dan tercatat)
    samadengan 1 sks

19
Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Pembinaan
Sivitas Akademika
  • Bimbingan akademik terhadap setiap 12 mahasiswa
    samadengan 1 sks
  • Bimbingan dan konseling terhadap 12 mahasiswa
    samadengan 1 sks
  • Pimpinan pembina unit kegiatan mahasiswa
    samadengan 1 sks
  • Pimpinan organisasi sosial intern samadengan 1 sks

20
  • Dosen
  • Membuat laporan kinerja dosen
  • Menyertakan data pendudkung

Asesor Menilai dan memeriksa data
  • Kaprodi
  • Mengesahkan hasil evaluasi
  • Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat program studi
  • Rektor/Wakil Rektor
  • Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat Institute
  • Membuat rekap untuk laporan
  • Kopertis
  • Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat PTS
  • Membuat Rekap untuk Laporan

Dirjen Dikti/ Mendiknas
21
Laporan
  • Dalam bentuk hardcopy (dua rangkap) dan
  • Dalam bentuk softcopy

22
Rancangan Tugas Dosen
  • Pada awal semester dosen mempunyai rancangan
    kegiatan pada semester yang akan berjalan
  • Membuat rancangan pengembangan profesi
  • Pimpinan memberi kesempatan untuk menggapai cita
    cita profesi

23
Asesor
  • Menilai dan memferifikasi laporan kinerja dosen
  • Syarat asesor
  • Dosen masih aktif
  • Mempunyai NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi
    Asesor) yang diterbitkan Dirjen Dikti
  • Telah Mengikuti Sosialiasi Penilaian Kinerja
    Dosen
  • Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi
  • Satu atau semuanya dapat berasal dari pt sendiri
    atau dari pt lain
  • Mempunyai rumpun atau subrumpun ilmu yang sesuai
    dengan dosen yang dinilai
  • Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau
    tingkat pendidikan sama atau lebih tinggi dari
    dosen yang dinilai
  • Pemimpin pt mengatur agar asesor tidak menilai
    kinerja sendiri atau bertukar ganti sesor dosen
  • Dirjen Dikti dapat menetapkan asesor dengan
    kriteria lain berdasar pertimbangan kewilayahan
    dan atas usul pt yang bersangkutan

24
Terima Kasih.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com