Title: PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN
1PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN
TINGGIDAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN
- Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P,
Fuad Wiyono Itjen Depdiknas, Disampaikan pada
Pertemuan Dosen Tetap ABFI Institute Perbanas,
Kamis, 14 Januari 2009, oleh Steph Subanidja
2LANDASAN HUKUM
- UU RI NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SIKDIKNAS
- UU RI NO 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
- PP RI NO 60 TAHUN 1999 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
- PP RI NO 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN - PP RI NO 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN
- PP RI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN
PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSU GURU DAN
DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR - PP MENDIKNAS RI NO 47 TAHUN 2009 TENTANG
SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN - SURAT KEPUTUSAN MENKOWASBANGPAN NO 38 TAHUN 1999
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN NILAI ANGKA
KREDITNYA - KEPUTUSAN DIRJENDIKTI DEPDIKBUDNAS RI NO 48
TAHUN1983 TENTANG BEBAN TUGAS TENAGA PENGAJAR
PADA PERGURUAN TINGGI
3TUJUAN EVALUASI TUGAS UTAMA DOSEN
- Meningkatkam profesionalisme dosen dalam
melaksanakan tugas - Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
- Menilai akuntabilitas kinerja dosen
- Meningktakan atmosfer akademik di semua jenjang
perguruan tinggi - Mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional
4Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen
- Berbasis evaluasi diri
- Saling asah, asih dan asuh
- Meningkatkan profesionalisme dosen
- Meningkatkan atmosfer akademik
- Mendorong kemandirian perguruan tinggi
5UU NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
- Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan
ilmuwan dengan tuga utama menstrasformasikan,
mengembangkan, an menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat - Kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek
unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam SK
Menkowasbangpan No 38/1999 merupakan salah satu
elemen penentu kewenangan dosen mengajar di suatu
jenjang pendidikan, disamping penguasaan
kompetensi
6Kompetensi Dosen
- Kompetensi dosen menentukan kualitas Tridharma PT
sebagaimana ditunjukkan dalam kegiatan
profesional dosen - Dosen yang kompeten untuk melaksanakan tugasnya
secara profesional adalah dosen yang memiliki
kompetensi pedagogik, profesiomal, kepribadian,
dan sosial yang diperlukan dalam praktek
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat
7Tujuan Sertifikasi Dosen
- Untuk menilai profesionalisme doesn, guna
meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem
pendidikan tinggi. - Pengakuan profesionalisme dinyatakan dalam bentuk
sertifikat pendidik
8Tugas Pokok Dosen
- Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional
dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi - Tugas pokok doses adalah melaksanakan pendidikan
dan pengajaran pada perguruan tinggi serta
pengabdian kepada masyarakat
9Pendidikan dan Pengajaran
- Perkuliahan/ tutorial dan menguji serta
menyelenggarakan kegiatan pendidikan di
laboratorium, praktek keguruan, praktek bengkel/
studio/ kebun percobaan/ teknologi pengajaran - Membimbing seminar mahasiswa
- Membimbing KKN, PKN, Pkl
- Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa
termasuk membimbing, pembuatan laporan hasil
penelitian tugas akhir - Penguji pada ujian akhir
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan
kemahasiswaan - Mengembangkan program perkuliahan
- Mengembangkan bahan pengajaran
- Menyampaikan orasi ilmiah
- Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya
- Melaksanakan kegiatan datasering dan pencakokan
dosen
10Melaksanakan Penelitian
- Menghasilkan karya penelitian
- Menerjemahkan/ menyadur buku ilmiah
- Mengedit/ menyunting karya ilmiah
- Membuat rancangan dan karya teknologi
- Membuat rancangan karya seni
11Melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga
pemerintahan/ pejabat negara sehingga harus
dibebastugaskan dari jabatan organik - Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan
penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat - Memberikan latihan/ penyuluhan/ penataran pada
masyarakat - Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan
lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan - Membuat/ menulis karya pengabdian kepada
masyarakat
12Tugas Penunjang
- Menjadi anggota dalam suatu panitia/ badan pada
perguruan tinggi - Menjadi anggota panitia/ badan pada lembaga
pemerintah - Menjadi anggota profesi
- Mewakili perguruan tinggi/lembaga pememrintah
duduk dalam panitia antar lembaga - Menjadi delegasi nasional ke pertemuan
internasional - Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
- Mendapatkan tanda jasa/ penghargaan
- Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah
- Mempunyai prestasi di bidang olahraga/ kesenian/
sosial
13Kewajiban Khusus Profesor
- Menulis buku
- Menghasilkan karya ilmiah, dan
- Menyebarluaskan gagasan
14Evaluasi Waktu Mengajar Penuh (EWMP)
- Beban mengajar tenaga pengajar ialah jumlah
pekerjaan yang wajib dilakukan oleh seorang
tenaga pengajar perguruan tinggi sebagai tugas
institusional dalam menyelenggarakan fungsi
pendidikan tinggi - Tugas institusional ialah pekerjaan dalam
batas-batas fungsi pendidikan tinggi yang
dilaksanakan secara terjadwal atau tidak
terjadwal oleh tenaga pengajar yang - Ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk
dilaksanakan ditingkat lembaga, progrram studi,
labaoratorium, balai - dilakukan atas prakarsa priadi atau kelompok dan
disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan kepada
pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh
sejawat perguruan tinggi - Dilakukan dalam rangka kerjasama pihak luar
perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan
hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan
tinggi
15Beban Tugas Dosen
- Dinyatakan dengan EWMP yang setara dengan 38 jam
per minggu, yang merupakan jam kerja wajib - EWMP ditetapkan setara dengan 12 SKS dan dihitung
untuk setiap semester dengan 1 SKS setara dengan
50 jam kerja per semester - EWMP bagi dosen 12 SKS dapat disebar ke dalam
tugas-tugas institusional sbb - Pendidikan 2 s/d 8 sks
- Penelitian dan pengembangan ilmu 2 s/d 6 sks
- Pengabdian kepada Masyarakat 1 s/d 6 sks
- Pembinaan sivitas akademik 1 s/d 4 sks
- Administrasi dan manajemen 0 s/d 3 sks
16Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Pendidikan
- Kuliah pada S0 dan S1 terhadap setiap kelompok
yang terdiri sebanyak banyaknya 40 mahasiswa
selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu
ditambah 1 jam kegiatan mandiri, dan 1 jam
kegiatan terstruktur samadengan 1 sks - Asistensi kuliah atau praktikum terhadap kelompok
terdiri sebanyak-banyaknya 25 mahasiswa selama 1
semester, 2 jam tatap muka per minggu sama dengan
1 sks - Bimbingan kuliah kerja terprogram terhadap setiap
kelompok yang terdiri dari sebanyak banyaknya 25
mahasiswa, kegiatan yang setara dengan 50 jam
kerja per semester sama dengan 1 sks - Seminar yang terjadwal terhadap setiap keelompok
yang terdiri sebanyak banyaknya 25 mahasiswa
selama 1 semester, 1 jam tatap muka per minggu
sama dengan 1 sks - Bimbingan tugas akhir S0 dan S1 terhadap sebanyak
banyaknya 6 mahasiswa selama 1 semester, sama
dengan 1 sks
17Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Penelitian
dan Pengambangaan Ilmu
- Keterlibatan dalam 1 judul penelitian dilakukan
oleh kelompok (disetujui pimpinan dan dicatat)
samadengan 2 sks - Pelaksanaan penelitian mandiri (disetujui
pimpinan dan dicatat) samadengan 4 sks - Menulis 1 judul naskah buku yang diterbitkan
dalam waktu sebanyak banyaknya 4 semester
(disetujui pimpinan dan tercata) sama dengan 3
sks - Menerjemahkan atau menyadur 1 judul buku yang
akan diterbutkan sebanyak banyaknya 4 semester
(disetujui pimpinan dan tercatat) samadengan 2
sks - Menyunting 1 judul naskah buku yang akan
diterbitkan dalam waktu sebanyak banyaknya 4
semester (disetujui pimpinan dan tercatat) sama
dengan 2 sks - Tuga sbelajar untuk S2 dan S3 samadengan 12 sks
- Tugas belajar untuk akta mengajar V samadenga 6
sks
18Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Pengabdian
kepada Masyarakat
- Satu kegiatan yang setara dengan 50 jam kerja per
semester (disetujui pimpinan dan tercatat)
samadengan 1 sks
19Ekuivalensi Tugas Fungsional untuk Pembinaan
Sivitas Akademika
- Bimbingan akademik terhadap setiap 12 mahasiswa
samadengan 1 sks - Bimbingan dan konseling terhadap 12 mahasiswa
samadengan 1 sks - Pimpinan pembina unit kegiatan mahasiswa
samadengan 1 sks - Pimpinan organisasi sosial intern samadengan 1 sks
20- Dosen
- Membuat laporan kinerja dosen
- Menyertakan data pendudkung
Asesor Menilai dan memeriksa data
- Kaprodi
- Mengesahkan hasil evaluasi
- Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat program studi
- Rektor/Wakil Rektor
- Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat Institute
- Membuat rekap untuk laporan
- Kopertis
- Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat PTS
- Membuat Rekap untuk Laporan
Dirjen Dikti/ Mendiknas
21Laporan
- Dalam bentuk hardcopy (dua rangkap) dan
- Dalam bentuk softcopy
22Rancangan Tugas Dosen
- Pada awal semester dosen mempunyai rancangan
kegiatan pada semester yang akan berjalan - Membuat rancangan pengembangan profesi
- Pimpinan memberi kesempatan untuk menggapai cita
cita profesi
23Asesor
- Menilai dan memferifikasi laporan kinerja dosen
- Syarat asesor
- Dosen masih aktif
- Mempunyai NIRA (Nomor Identifikasi Registrasi
Asesor) yang diterbitkan Dirjen Dikti - Telah Mengikuti Sosialiasi Penilaian Kinerja
Dosen - Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi
- Satu atau semuanya dapat berasal dari pt sendiri
atau dari pt lain - Mempunyai rumpun atau subrumpun ilmu yang sesuai
dengan dosen yang dinilai - Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau
tingkat pendidikan sama atau lebih tinggi dari
dosen yang dinilai - Pemimpin pt mengatur agar asesor tidak menilai
kinerja sendiri atau bertukar ganti sesor dosen - Dirjen Dikti dapat menetapkan asesor dengan
kriteria lain berdasar pertimbangan kewilayahan
dan atas usul pt yang bersangkutan
24Terima Kasih.