Pengantar Teknik Kimia - PowerPoint PPT Presentation

1 / 40
About This Presentation
Title:

Pengantar Teknik Kimia

Description:

Pengantar Teknik Kimia Ir. Abdul Wahid Surhim, MT. Kerangka Profesi, Profesional dan Profesionalisme Etika Profesi dan Kode Etik Profesi Etika Profesi Keinsinyuran ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:185
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 41
Provided by: AbdulWah3
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pengantar Teknik Kimia


1
Pengantar Teknik Kimia
Etika Profesional
  • Ir. Abdul Wahid Surhim, MT.

2
Kerangka
  • Profesi, Profesional dan Profesionalisme
  • Etika Profesi dan Kode Etik Profesi
  • Etika Profesi Keinsinyuran, Pengamalan dan
    Permasalahannya

3
Apa yang Anda pikrkan tentang
  • PROFESIONAL?

4
(No Transcript)
5
(No Transcript)
6
(No Transcript)
7
Profesional (KBBI)
  • Bersangkutan dengan profesi
  • Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk
    menjalankannya
  • Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya
    (lawan dari amatir)

8
7 Syarat Pekerjaan Profesional
  1. Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani orang
    banyak (umum)
  2. Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud,
    harus melalui pelatihan yang cukup lama dan
    berkelanjutan
  3. Adanya kode etik dan standar yang ditaati
    berlakunya di dalam organisasi tersebut
  4. Menjadi anggota dalam organisasi profesi dan
    selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang
    diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut

9
7 Syarat Pekerjaan Profesional (2)
  1. Mempunyai media/publikasi yang bertujuan untuk
    meningkatkan keahlian dan ketrampilan anggotanya
  2. Kewajiban menempuh ujian untuk menguji
    pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota
  3. Adanya suatu badan tersendiri yang diberi
    wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan
    sertifikat

10
Fungsi Standar
  • Ukuran mutu
  • Pedoman kerja
  • Batas tanggung jawab
  • Alat pemberi perintah
  • Alat pengawasan
  • Kemudahan bagi umum

11
Pekerjaan yang Memerlukan Standar
  • Menyangkut kepentingan orang banyak
  • Mutu hasilnya ditentukan
  • Banyak orang (pekerja) terlibat
  • Sifat dan mutu pekerjaan sama
  • Ada organisasi yang mengatur

12
Profesionalisme
  • Profesionalisme adalah suatu paham yang
    mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja
    tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian
    yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan
    -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima
    panggilan tersebut -- untuk dengan semangat
    pengabdian selalu siap memberikan pertolongan
    kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di
    tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

13
2 Intinya
  • Proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus
  • Semangat pengabdian

14
Bedakan dengan Kerja Biasa!
  • Kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan
    untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan
    materiil-duniawi

15
3 Watak Profesionalisme
  • Tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari
    setiap kegiatan pemberian "jasa profesi" (dan
    bukan okupasi) ialah
  • bahwa kerja seorang profesional itu beritikad
    untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
    kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh
    karenanya tidak terlalu mementingkan atau
    mengharapkan imbalan upah materiil
  • bahwa kerja seorang profesional itu harus
    dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas
    tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan
    dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan
    berat
  • bahwa kerja seorang profesional -- diukur dengan
    kualitas teknis dan kualitas moral -- harus
    menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol
    berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati
    bersama didalam sebuah organisasi profesi.

16
Arahnya?
  • untuk tetap mempertahankan idealisme yang
    menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai
    bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan
    sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu
    kebajikan yang hendak diabdikan demi
    kesejahteraan umat manusia.

17
Honor/Upah?
  • Kalau didalam peng-amal-an profesi yang diberikan
    ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang
    diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar
    "tanda kehormatan" (honour) demi tegaknya
    kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda
    nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas
    diterimakan bagi para pekerja upahan saja.

18
Siapakah Kaum Profesional itu?
  • Awalnya
  • para dokter dan guru -- khususnya mereka yang
    banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang
    lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru
    dakhwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu
    memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum
    profesional
  • Bagaimana dengan INSINYUR, apakah termasuk
    profesional?

19
Organisasi Profesi
  • Kaum profesional secara sadar mencoba menghimpun
    dirinya dalam sebuah organisasi profesi
  • yang cenderung dirancang secara eksklusif
  • yang memiliki visi dan misi untuk menjaga
    tegaknya kehormatan profesi,
  • mengontrol praktek-praktek pengamalan dan
    pengembangan kualitas keahlian/ kepakaran, serta
  • menjaga dipatuhinya kode etik profesi yang telah
    disepakati bersama

20
Insinyur (Accreditation Board of Engineering and
Technology, ABET)
  • penerapan keahlian khusus (matematika, fisika dan
    pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) untuk
    melakukan perencanaan, perancangan (design),
    konstruksi, operasi dan perawatan dari produk,
    proses, maupun
  • sistem kerja tertentu secara efektif-efisien guna
    kemaslahatan manusia

21
Etika Profesi
22
Apa itu ETIKA?
  • Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
    (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
    kesusilaan atau adat.
  • Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
    konsep yang dimiliki oleh individu ataupun
    kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
    yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
    buruk atau baik

23
Etika Standar
  • Etika akan memberikan semacam batasan maupun
    standard yang akan mengatur pergaulan manusia
    didalam kelompok sosialnya
  • Etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan
    (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
    dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang
    ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
    difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala
    macam tindakan yang secara logika-rasional umum
    (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik

24
Etika Self Control"
  • Karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
    dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
    (profesi) itu sendiri.
  • Selanjutnya, karena kelompok profesional
    merupakan kelompok yang berkeahlian dan
    berkemahiran -- yang diperoleh melalui proses
    pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan
    berstandar tinggi -- yang dalam menerapkan semua
    keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya
    dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan
    sejawat, sesama profesi sendiri

25
Peran Organisasi Profesi
  • untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,
    dan disisi lain
  • melindungi masyarakat dari segala bentuk
    penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian
  • Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal
    sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera
    jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
    pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun
    tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan
    ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya
    lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
    diberikan kepada para elite profesional ini.

26
Pelanggaran Kode Etik
  • Ada 2 bentuk
  • Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak
    mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang
    seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.
    Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan
    pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk
    mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan
    ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering
    dianggap melanggar kode etik profesi dan
  • Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa
    profesi yang kurang mencerminkan kualitas
    keahlian yang sulit atau kurang dapat
    dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun
    kriteria profesional.

27
Prinsip Etika
  • etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics)
  • etika kewajiban (duty ethics)
  • etika kebenaran (right ethics)
  • etika keunggulan/kebaikan (virtue ethics) dan
  • etika sadar lingkungan (environmental ethics)

28
Etika Kemanfaatan Umum
  • setiap langkah/tindakan yang menghasilkan
    kemanfaatan terbesar bagi kepentingan umum
    haruslah dipilih dan dijadikan motivasi utama

29
Etika Kewajiban
  • Setiap sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang
    wajib untuk diindahkan tanpa harus
    mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin bisa
    timbul, berupa nilai moral umum yang harus
    ditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri,
    harus jujur, dan sebagainya.
  • Semua nilai moral ini jelas akan selalu benar dan
    wajib untuk dilaksanakan, sekalipun akhirnya
    tidak akan menghasilkan keuntungan bagi diri
    sendiri

30
Etika Kebenaran
  • Suatu pandangan yang tetap menganggap salah
    terhadap segala macam tindakan yang melanggar
    nilai-nilai dasar moralitas.
  • Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun
    pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun
    alasannya akan tetap dianggap salah karena
    melanggar nilai dan etika akademis

31
Etika Keunggulan
  • Suatu cara pandang untuk membedakan tindakan yang
    baik dan salah dengan melihat dari karakteristik
    (perilaku) dasar orang yang melakukannya.
  • Suatu tindakan yang baik/benar umumnya akan
    keluar dari orang yang memiliki karakter yang
    baik pula.
  • Penekanan di sini diletakkan pada moral perilaku
    individu, bukannya pada kebenaran tindakan yang
    dilakukannya

32
Etika Sadar Lingkungan
  • Suatu etika yang berkembang di pertengahan abad
    20 ini yang mengajak masyarakat untuk berpikir
    dan bertindak dengan konsep masyarakat modern
    yang sensitif dengan kondisi lingkungannya.
  • Pengertian etika lingkungan di sini tidak lagi
    dibatasi ruang lingkup penerapannya merujuk pada
    nilai-nilai moral untuk kemanusiaan saja, tetapi
    diperluas dengan melibatkan "natural resources"
    lain yang juga perlu dilindungi, dijaga dan
    dirawat seperti flora, fauna maupun obyek tidak
    bernyawa (in-animate) sekalipun.

33
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
  • "CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA"

PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP
34
PRINSIP-PRINSIP DASAR
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
    kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
    masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
    jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
    keahlian profesional keinsinyuran.

35
TUJUH TUNTUNAN SIKAP
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
    keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
    Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai
    dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang
    dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
    terjadinya pertentangan kepentingan dalam
    tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
    profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
    kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
    kemampuan profesionalnya

36
Kasus Pelanggaran Kode Etik
  • Konflik kepentingan
  • Kerahasiaan dan loyalitas
  • Kontribusi dana balik
  • Tiupan peluit (whistle-blowing)

37
Konflik Kepentingan
  • Seberapa jauh bisa dikatakan telah terjadi
    penyimpangan manakala karena posisi/jabatannya
    seorang profesional menerima "hadiah" dari
    pemasok barang/material atau klien lainnya?
  • Seberapa besar nilai sebuah "cinderamata" itu
    dianggap masih dalam batas-batas kewajaran, dan
    seberapa pula yang bisa dianggap melanggar etika
    profesi

38
Kerahasiaan dan Loyalitas
  • Seorang profesional harus punya komitmen yang
    jelas terhadap segala informasi yang
    diklasifikasikan sebagai konfidensial
    (terbatas/rahasia) dan juga harus menunjukkan
    loyalitasnya kepada kliennya.
  • Pelanggaran berupa pemberian informasi yang
    seharusnya dijaga kerahasiaannya kepada
    kompetitor jelas merupakan tindakan yang tidak
    profesional (membuka rahasia dan tidak loyal)

39
Kontribusi Dana Balik
  • Berupa pemotongan sebagian dana yang harus
    dikembalikan kepada pemilik proyek atau pemberi
    order

40
Tiupan Peluit
  • Kesadaran dan keberanian dari sesama profesi
    meniupkan "peluit"-nya untuk mengingatkan bahwa
    telah terjadi pelanggaran kode etik.
  • Sebagai contoh, bukankah pelayanan jasa profesi
    itu tidak boleh ditawar-tawarkan (lewat iklan,
    misalnya), terlebih kalau belum apa-apa sudah
    mematok tarif jasa pelayanan tersebut?
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com