LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT

Description:

Setelah perubahan UUD 1945 MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara ... Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945 hasil Perubahan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:430
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 21
Provided by: word526
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT


1
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
2
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
  • MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
    yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur
    lebih lanjut dengan undang-undang (Ps. 2 UUD
    1945)
  • MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat
    yang berkedudukan sebagai lembaga negara (Ps 3 UU
    27/2009)

3
Tugas dan wewenang MPR (Ps. 4 UU27/2009)
  • Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar
    Republik Indonesia 1945)
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
    hasil pemilihan umum
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah
    Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil
    Presiden dalam masa jabatannya
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
    Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
    tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
    jabatannya
  • Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan
    Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
    Presiden dalam masa jabatannya
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
    keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
    jabatannya

4
  • Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul
    perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan
    pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas,
    dan hak protokoler (Ps. 9 UU 27/ 2009)
  • Yang dimaksud dengan hak imunitas adalah hak
    anggota MPR untuk tidak bisa dituntut terhadap
    apa yang ia sampaikan di dalam maupun di luar
    persidangan sepanjang dalam melaksanakan
    fungsinya
  • Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak
    anggota MPR untuk memperoleh penghormatan
    berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara
    kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam
    melaksanakan tugasnya

5
Kedudukan
  • Sebelum perubahan UUD 1945
  • Berdasarkan UUD 1945 (sebelum perubahan), MPR
    merupakan lembaga tertinggi negara sebagai
    pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan
    rakyat.
  • Setelah perubahan UUD 1945
  • MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang
    setara dengan lembaga negara lainnya seperti
    Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
  • MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk
    menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi
    mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali
    yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi
    Presiden, memilih Wapres apabila terjadi
    kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan
    Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil
    Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
    tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
    jabatannya secara bersama-sama. Hal ini
    berimplikasi pada materi dan status hukum
    Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak
    tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
  • Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi
    menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan
    Perundang-undangan.

6
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
  • DPR terdiri atas anggota partai politik peserta
    pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan
    umum (Ps 67 UU 27/2009)
  • DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
    berkedudukan sebagai lembaga negara (Ps 68 UU 27/
    2009)

7
Fungsi DPR
  • Legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
    selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang
  • Anggaran dilaksanakan untuk membahas dan
    memberikan persetujuan atau tidak memberikan
    persetujuan terhadap rancangan undang-undang
    tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
  • Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atau
    pelaksanaan undang-undang dan APBN

8
Tugas dan wewenang DPR
  • Membentuk uu yang dibahas dengan Presiden utk
    mendapat persetujuan bersama
  • Memberikan persetujuan atau tidak setuju terhadap
    perpu yang diajukan Presiden utk menjadi uu
  • Menerima ruu dari DPD
  • Membahas ruu bersama Presiden dan DPD sebelum
    diambil persetujuan bersama antara DPR dan
    Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas ruu tentang
    APBN dan ruu yang berkaitan dengan pajak,
    pendidikan, dan agama
  • Membahas bersama Presiden dgn memperhatikan
    pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas
    ruu tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
  • Melakukan pengawasan thdp pelaksanaan uu dan APBN
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
    yang disampaikan oleh DPD

9
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
    menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan
    negara lain, serta membuat perjanjian
    internasional lainnya
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dala
    memberikan amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
    mengangkat duta besar dan menerima penempatan
    duta besar negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaa
    yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas
    pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang
    diusulkan KY untuk ditetapkan oleh Presiden
  • Memilih tiga orang hakim knstitusi dan mengajukan
    kepada Presiden untuk diresmikan dengan Kepres
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan
    aset negara yang menjadi kewenangannya
  • Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti
    aspirasi rakyat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
    dalam uu

10
Hak DPR
  • Interpelasi hak DPR untuk meminta keterangan
    kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah
    yang penting dan strategis serta berdampak luas
  • Angket hak DPR untuk melakukan penyelidikan
    terhadap pelaksanaan suatu uu dan/atau kebijakan
    Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
    strategis, dan berdampak luasyang diduga
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyatakan pendapat, atas
  • - kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian
    luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
    dunia internasional
  • - tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan
    hak angket
  • - dugaan bahwa Presiden dan/atau Wapres
    melakukan pelanggaran hukum, maupun perbuatan
    tercela, dan/atau Presiden/Wapres tidak lagi
    memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
    Presiden

11
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
  • DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang
    dipilih melalui pemilihan umum (Ps 221 UU
    27/2009)
  • DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
    berkedudukan sebagai lembaga negara (Ps 222 UU
    27/2009)

12
DPD memiliki fungsi
  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan
    memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
    bidang legislasi tertentu
  • Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang
    tertentu
  • Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang.
    Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini
    adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah
    5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
    DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

13
Tugas dan wewenang DPD
  • Mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan
    otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
    pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
    daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
    daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan
    perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR
    kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU
    tersebut.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN
    dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
    dan agama.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
    pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai
    otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
    penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
    pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya
    ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
    pendidikan, dan agama.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari
    BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan
    bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
  • Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul
    dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta
    hak protokoler.

14
Kekebalan hukum
  • Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan
    pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat
    yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis
    dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak
    bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan
    kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan
    tersebut tidak berlaku jika anggota yang
    bersangkutan mengumumkan materi yang telah
    disepakati dalam rapat tertutup untuk
    dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman
    rahasia negara.

15
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada 1
    Oktober 2004. Ketika 128 anggota DPD yang
    terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan
    diambil sumpahnya.
  • Sejarah DPD di parlemen sejalan dengan proses
    Perubahan UUD 1945. Perubahan pertama disahkan
    pada Sidang Umum MPR tahun 1999 yang berlangsung
    pada 14-21 Oktober 1999 dan perubahan kedua
    dilakukan pada Sidang Tahunan MPR yang
    berlangsung pada 7-18 Agustus 2000. Setelah
    perubahan kedua tersebut, MPR masih memandang
    perlu untuk melanjutkan perubahan UUD 1945.

16
  • Munculnya gagasan bikameral bermula dari
    pernyataan resmi Fraksi Utusan Golongan (F-UG)
    dalam rapat Badan Pekerja (MPR BP MPR) yang
    ditugaskan mempersiapkan materi Sidang MPR.
    Fraksi UG mengemukakan bahwa keberadaannya tidak
    diperlukan lagi di MPR karena merupakan hasil
    pengangkatan dan bukan pemilihan. Hal ini
    bertentangan dengan semangat demokrasi yang
    menghendaki bekerjanya prinsip perwakilan
    berdasarkan pemilihan. 
  • Anggota UG memaparkan dua pilihan yang tersedia.
    Pertama, konsep awal UUD 1945 yaitu MPR yang
    mempersatukan kelompok yang ada dalam masyarakat.
    Kedua, menerapkan sistem perwakilan dua kamar
    dengan memperhatikan prinsip bahwa semua wakil
    rakyat harus dipilih melalui Pemilu.

17
  • Lalu muncul gagasan untuk lebih meningkatkan
    peran UD yang perannya terbatas pada penyusunan
    GBHN yang hanya dilakukan lima tahun sekali.
    Dalam suasana inilah, lahir gagasan untuk
    melembagakan UD yang lebih mencerminkan
    representasi wilayah dan bekerja secara efektif.
    Tidak hanya sekali dalam lima tahun.
  • MPR lantas menugaskan Badan Pekerja (BP) MPR
    untuk melanjutkan proses perubahan tersebut
    melalui Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000. Persiapan
    rancangan perubahan UUD 1945 dilakukan dengan
    menggunakan materi-materi dalam lampiran
    ketetapan yang merupakan hasil BP MPR periode
    1999-2000. Ketetapan itu juga memberikan batas
    waktu pembahasan dan pengesahan perubahan UUD
    1945 oleh MPR selambat-lambatnya pada Sidang
    Tahunan MPR tahun 2002.
  • Berdasarkan Keputusan MPR No. 7/MPR/2001 dibentuk
    Komisi A yang bertugas memusyawarahkan dan
    mengambil putusan mengenai Rancangan Perubahan
    UUD 1945 dan Usul Rancangan Ketetapan MPR tentang
    Pembentukkan Komisi Konsitusi.

18
  • Dalam pembahasan di komisi A tersebut, dalam
    Pasal 2 ayat (1) muncul dua alternatif.  Pertama,
    MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
    dipilih melalui pemilihan umum ditambah dengan
    UG. Kedua, keberadaan UG dihapuskan dari susunan
    MPR. Hampir seluruh fraksi di Komisi A memilih
    alternatif kedua.
  • Pada Sidang Paripurna ke-7 8 November 2001,
    Komisi A menyampaikan hasil pembahasannya yang
    disahkan keesokan harinya sebagai bagian dari
    perubahan ketiga UUD 1945. Rumusan ini akhirnya
    disetujui sebagai bagian dari UUD 1945 yang
    diamandemen (sebagaimana dirumuskan dalam Bab
    VIIA tentang DEWAN PERWAKILAN DAERAH, Pasal 22C
    dan Pasal 22D UUD 1945 hasil Perubahan Ketiga))
  •  

19
  • Kritik yang sering ditujukan kepada perubahan
    ketiga UUD adalah lemahnya wewenang DPD. Karena
    itu pula konsep bikameral tersebut sering
    dibahasakan sebagai weak bicameral atau soft
    bicameral. Istilah ini muncul karena DPD
    mempunyai wewenang yang sangat terbatas dan hanya
    terkait dengan soal-soal kedaerahan.
  • Dalam konstitusi ditentukan bahwa DPD hanya
    dapat mengajukan RUU, ikut membahas RUU dan
    dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
    undang-undang, dengan catatan bahwa kewenangan
    tersebut hanya terbatas pada undang-undang yang
    berkaitan dengan otonomi daerah (Pasal 22D UUD).
    Wewenang ini kemudian dirinci dalam UU Susduk
  • Namun kesemua wewenang tersebut dilakukan sebelum
    pembahasan oleh DPR. Artinya, keputusan mengenai
    undang-undang sepenuhnya ada di tangan DPR dan
    pemerintah.

20
  • Bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
    Dewan Perwakilan Daerah memiliki kekuasaan yang
    merefleksikan kekuasaan Majelis Permusyawaratan
    Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD 1945
    yaitu (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
    berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
    Dasar (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
    melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (3)
    Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat
    memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
    dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
    Dasar.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com