LEMBAGA PEMERINTAHAN INDONESIA (SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

LEMBAGA PEMERINTAHAN INDONESIA (SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA)

Description:

Kewajiban dan wewenang Menurut Undang-Undang Dasar 1945, ... MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:534
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 34
Provided by: Endr1
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: LEMBAGA PEMERINTAHAN INDONESIA (SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA)


1
LEMBAGA PEMERINTAHAN INDONESIA(SISTEM
ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA)
  • ENDRI SANOPAKA, S.Sos
  • FISIP UMRAH

2
EKSEKUTIF
  • Presiden Republik Indonesia
  • adalah kepala negara sekaligus kepala
    pemerintahan Republik Indonesia
  • Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A,
    Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
    pasangan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya,
    Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh
    Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945,
    Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR,
    dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah
    setara.
  • Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5
    tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
    jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

3
  • Kementerian Negara Republik Indonesia terdiri
    atas Departemen, Kementerian Negara, dan
    Kementerian Koordinator. Menteri adalah pembantu
    Presiden, yang diangkat dan diberhentikan oleh
    Presiden. Menurut UUD 1945, pembentukan,
    pengubahan, dan pembubaran kementerian negara
    diatur dalam Undang-Undang.

4
  • Departemen merupakan unsur pelaksana pemerintah
    yang dipimpin oleh menteri yang berada di bawah
    dan bertanggung jawab kepada Presiden. Departemen
    mempunyai tugas membantu presiden dalam
    menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di
    bidang masing-masing.
  • Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 20
    departemen yang masing-masing dipimpin oleh
    menteri, yaitu
  • Departemen Dalam Negeri
  • Departemen Luar Negeri
  • Departemen Pertahanan
  • Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Departemen Keuangan
  • Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
  • Departemen Perindustrian
  • Departemen Perdagangan
  • Departemen Pertanian
  • Departemen Kehutanan
  • Departemen Perhubungan
  • Departemen Kelautan dan Perikanan
  • Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Departemen Pekerjaan Umum
  • Departemen Kesehatan

5
Kementerian Negara
  • Menteri Negara menangani bidang tugas tertentu
    dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak
    ditangani oleh suatu departemen. Dalam Kabinet
    Indonesia Bersatu, terdapat 10 kementerian negara
    yang masing-masing dipimpin oleh menteri, yaitu
  • Kementerian Negara Riset dan Teknologi
  • Kementerian Negara Koperasi dan UKM
  • Kementerian Negara Lingkungan Hidup
  • Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
  • Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah
    Tertinggal
  • Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
    Nasional
  • Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Negara Perumahan Rakyat
  • Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga

6
KEMENTERIAN KOORDINATOR
  • Menteri Koordinator mempunyai tugas
    mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan
    kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu
    dalam kegiatan pemerintahan negara.
  • Dalam Kabinet Indonesia Bersatu,
  • terdapat 3 menteri koordinator, yaitu
  • Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat
  • Kementerian Koordinator Politik Hukum dan
    Keamanan
  • Kementerian Koordinator Perekonomian

7
SEKRETARIAT JENDERAL
  • Sekretariat Jenderal (disingkat Setjen), dalam
    Kementerian Negara Republik Indonesia, adalah
    unsur pembantu yang ada di setiap
    Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas
    melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan,
    dan pengendalian terhadap program, kegiatan,
    administrasi, dan sumber daya di lingkungan
    Departemen/Kementeriannya. Sekretariat Jenderal
    dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
  • Tugas dan fungsi Setjen bervariasi antar
    Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya,
    Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi
    koordinasi kegiatan, penyelenggaraan pengelolaan
    administrasi umum untuk mendukung kelancaraan
    pelaksanaan tugas dan fungsi, serta
    penyelenggaraan hubungan kerja di bidang
    administrasi dengan lembaga terkait.
  • Pada Bappenas, unsur pengawasan ini disebut
    dengan istilah Sekretariat Utama, yang dipimpin
    oleh Sekretaris Utama.

8
INSPEKTORAT JENDERAL
  • Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen), dalam
    Kementerian Negara Republik Indonesia adalah
    unsur pembantu yang ada di setiap
    Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas
    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
    tugas di lingkungan Departemen/Kementeriannya.
    Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang
    Inspektur Jenderal.
  • Tugas dan fungsi Itjen bervariasi antar
    Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya,
    Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi
    pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan
    kegiatan administrasi umum, keuangan, dan
    kinerja pelaporan hasil pengawasan dan
    pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut
    temuan pengawasan dan pemeriksaan pemantauan dan
    evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan
    pemeriksaan serta pengembangan dan penyempurnaan
    sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan
    terhadap semua pelaksanaan tugas unsur
    Departemen/Kementerian agar dapat berjalan sesuai
    dengan rencana dan berdasarkan kebijakan Menteri
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    baik yang bersifat rutin maupun tugas
    pembangunan.

9
SEKRETARIAT NEGARA
  • Sekretariat Negara RI (Setneg RI) adalah lembaga
    pemerintah yang berkedudukan di bawah dan
    bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan
    mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan
    pelayanan administrasi kepada Presiden selaku
    Kepala Negara dalam menyelenggarakan kekuasaan
    pemerintahan negara.
  • Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri
    Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sejak Mei 2007
    dijabat oleh Hatta Rajasa.

10
Fungsi Setneg .
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Negara
    menyelenggarakan fungsi
  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada
    Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan
    tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara
  • Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil
    Presiden
  • Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan
    dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil
    Presiden
  • Koordinasi pemberian dukungan teknis dan
    administrasi kepada Presiden dalam
    menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas
    Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Penyelenggaraan administrasi pengangkatan,
    pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari
    jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di
    lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara
  • Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta
    analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan
    penyelesaian rancangan Undang-Undang, Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan
    Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada
    Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan
    Peraturan Presiden
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan
    Presiden dan Wakil Presiden
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan
    oleh peraturan perundang-undangan

11
Organisasi Setneg
  • Sekretariat Negara terdiri dari
  • Rumah Tangga Kepresidenan
  • Sekretariat Wakil Presiden
  • Sekretariat Militer
  • Sekretariat Menteri Sekretaris Negara
  • Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Dukungan
    Kebijakan
  • Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber
    Daya Manusia
  • Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan
    Kelembagaan
  • Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang
    Perundang-Undangan
  • Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang
    Pengawasan
  • Staf Ahli
  • Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Militer
    berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
    Presiden dan secara administratif dikoordinasikan
    oleh Menteri Sekretaris Negara.
  • Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan
    bertanggung jawab kepada Wakil Presiden dan
    secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri
    Sekretaris Negara.

12
SEKRETARIAT KABINET
  • Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah
    yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
    langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas
    memberikan dukungan staf dan pelayanan
    administrasi kepada Presiden selaku Kepala
    Pemerintahan dalam enyelenggarakan kekuasaan
    pemerintahan negara.
  • Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris
    Kabinet yang saat ini dijabat Sudi Silalahi.

13
Tugas Pokok Fungsi ..
  • Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan
    dukungan teknis dan administrasi, serta analisis
    kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam
    menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan,
    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan
    program pemerintah, penyiapan rancangan Peraturan
    Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi
    Presiden, penyiapan penyelenggaraan sidang
    kabinet serta pengangkatan dan pemberhentian
    dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan
    pegawai negeri sipil yang kewenangannya berada di
    tangan Presiden dan pegawai negeri sipil di
    lingkungan Sekretariat Kabinet.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Kabinet
    menyelenggarakan fungsi
  • pemantauan dan evaluasi serta penyampaian
    analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program
    pemerintah di bidang politik dan keamanan,
    perekonomian, dan kesejahteraan rakyat

14
Cont ..
  • pemantauan dan evaluasi serta penyampaian
    analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program
    pemerintah di bidang hukum dan pemberian dukungan
    teknis dan administrasi serta analisis dalam
    rangka penyiapan rancangan Peraturan Presiden,
    Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden
  • penyelenggaraan dan pengadministrasian
    sidang-sidang kabinet, rapat atau pertemuan
    dengan para Menteri Kabinet dan atau Pejabat
    Negara setingkat Menteri dan atau Panglima TNI
    dan atau Kepala Kepolisian Negara Republik
    Indonesia dan atau Kepala Lembaga Pemerintah Non
    Departemen dan atau Pejabat Pemerintah Daerah
    yang dipimpin oleh Presiden dan atau Wakil
    Presiden, pengangkatan dan pemberhentian dalam
    jabatan pemerintahan dan kepangkatan Pegawai
    Negeri Sipil yang kewenangannya berada di tangan
    Presiden serta pengangkatan, pemindahan, dan
    pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat
    Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat
    Kabinet
  • pemantauan rapat-rapat koordinasi yang
    diselenggarakan oleh para Menteri Koordinator
  • pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan
    oleh Presiden dan Wakil Presiden

15
Organisasi Seskab
  • Sekretariat Kabinet terdiri dari
  • Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan,
    mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam
    menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi, serta
    analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program
    pemerintah di bidang politik dan keamanan,
    perekonomian dan kesejahteraan rakyat
  • Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, mempunyai
    tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam
    menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi serta
    penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan
    pemerintah di bidang hukum dan pemberian dukungan
    teknis, administrasi dan analisis dalam rangka
    penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan
    Presiden, dan Instruksi Presiden
  • Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Persidangan dan
    Dokumentasi mempunyai tugas membantu Sekretaris
    Kabinet dalam menyelenggarakan penyiapan
    sidang-sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang
    dipimpin dan atau dihadiri oleh Presiden dan atau
    Wakil Presiden, serta pelaksanaan koordinasi
    tindak lanjut hasil-hasil sidang kabinet, dan
    pengurusan dokumen serta tata usaha di lingkungan
    Sekretariat Kabinet
  • Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi
    mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam
    menyelenggarakan administrasi pengangkatan,
    pemindahan, pemberhentian dan pensiun dalam
    jabatan serta kepangkatan pegawai negeri sipil
    dan pejabat negara lainnya yang kewenangannya
    berada di tangan Presiden atau Sekretaris
    Kabinet, dan administrasi keuangan, umum serta
    administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat
    Kabinet
  • Staf Ahli Sekretaris Kabinet mempunyai tugas
    membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan
    pengkajian, dan penyampaian hasil analisis, serta
    saran dalam bidang tertentu berdasarkan
    keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris
    Kabinet maupun atas prakarsa sendiri

16
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
  • Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dalam
    Pemerintahan Republik Indonesia adalah lembaga
    Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan
    tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala
    LPND berada di bawah dan bertanggung jawab
    langsung kepada Presiden.

17
DAFTAR LPND
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
    (BKKBN)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
    (BAKOSURTANAL)
  • Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
    Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

18
KEJAKSAAN RI
  • Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga
    pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara
    secara merdeka di bidang penuntutan serta
    kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
    Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut
    diselenggarakan oleh
  • Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara
    Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi
    wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
  • Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota
    provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
    provinsi
  • Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota
    kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi
    wilayah kabupaten/kota
  • Jaksa Agung merupakan pejabat negara, pimpinan
    dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang
    memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan
    wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa
    Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    Jaksa Agung saat ini adalah Hendarman Supandji.

19
BADAN EKSTRA STRUKTURAL
  • Badan Ekstra Struktural, adalah lembaga yang
    dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada
    Presiden atau Menteri, atau dalam rangka
    koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu
    atau membantu tugas tertentu dari suatu
    departemen.
  • Lembaga ini bersifat ekstra struktural, dalam
    arti tidak termasuk dalam struktur organisasi
    kementerian, departemen, ataupun Lembaga
    Pemerintah Non Departemen. Lembaga ini dapat
    dikepalai oleh Menteri, bahkan Wakil Presiden
    atau Presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur yang
    digunakan antara lain adalah dewan, badan,
    lembaga, tim, dan lain-lain.

20
Daftar Beberapa BES
  • Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
  • Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
  • Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
  • Badan Pelaksana APEC
  • Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
  • Lembaga Sensor Film (LSF)
  • Tim Bakorlak Inpres 6
  • Tim Pengembangan Industri Hankam
  • Komite Olahraga Nasional Indonesia
  • Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
  • Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh
    dan Nias (BRR Aceh-Nias)
  • Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

21
BADAN INDEPENDEN
  • Badan Independen, adalah lembaga yang dibentuk
    oleh Pemerintah Pusat, namun bekerja secara
    independen.
  • Berikut adalah daftar beberapa Badan Independen
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
    (Komnas Perempuan)
  • Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
  • Komisi Ombudsman Nasional (KON)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

22
TENTARA NASIONAL INDONESIA
  • Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali
    tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan
    Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22
    Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada
    tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai
    suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
  • BKR baik di pusat maupun di daerah berada di
    bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak
    berada di bawah perintah presiden sebagai
    panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga
    tidak berada di bawah koordinasi Menteri
    Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara
    keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan
    bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai
    peperangan menghadapi Sekutu.
  • Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5
    Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai
    hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara
    Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari
    1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama
    menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada
    24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara
    Republik Indonesia.
  • Karena saat itu di Indonesia terdapat
    barisan-barisan bersenjata lainnya di samping
    Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5
    Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan
    keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik
    Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata
    tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia
    (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada
    tanggal 3 Juni 1947.

23
Tugas TNI .
  • Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI
    adalah menegakkan kedaulatan negara,
    mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
    UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan
    seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
    gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2)
    Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan dengan
  • operasi militer untuk perang
  • operasi militer selain perang, yaitu untuk
  • mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • mengatasi pemberontakan bersenjata
  • mengatasi aksi terorisme
  • mengamankan wilayah perbatasan
  • mengamankan objek vital nasional yang bersifat
    strategis
  • melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan
    kebijakan politik luar negeri
  • mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
    keluarganya
  • memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
    pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
    pertahanan semesta
  • membantu tugas pemerintahan di daerah
  • membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia
    dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
    masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala
    negara dan perwakilan pemerintah asing yang
    sedang berada di Indonesia
  • membantu menanggulangi akibat bencana alam,
    pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • membantu pencarian dan pertolongan dalam
    kecelakaan (search and rescue)
  • membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran
    dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan,
    dan penyelundupan.

24
KEPOLISIAN NEGARA RI (POLRI)
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
    adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang
    bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
  • Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh
    wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    (Kapolri). Saat ini Kapolri dijabat oleh Jenderal
    Sutanto, yang mulai bertugas tanggal 8 Juli 2005.

25
  • Polda
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
    (Polda) merupakan satuan pelaksana utama
    Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda
    bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada
    tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala
    Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
    (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
  • Polda membawahi Kepolisian Negara Republik
    Indonesia Wilayah (Polwil). Ada tiga tipe Polda,
    yakni Tipe A, Tipe B dan Tipe C. Tipe A dipimpin
    seorang perwira tinggi berpangkat Komisaris
    Jenderal (Komjen), sedangkan Tipe B dipimpin
    perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal
    (Brigjen) dan Tipe C dipimpin oleh perwira
    menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang
    senior.
  • Di bawahnya Polwil membawahi Kepolisian Negara
    Republik Indonesia Resort (Polres) atau
    Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota
    (Polresta). Polwil dipimpin oleh seorang perwira
    menengah berpangkat Komisari Besar atau Kombes,
    demikian pula Poltabes juga dipimpin oleh seorang
    perwira menengah berpangkat Komisaris Besar.
    Polres dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris
    Besar Polisi) atau AKBP.
  • Lebih lanjut lagi, Polres membawahi Polsek,
    sedang Polresta membawahi Polsekta. Baik Polsek
    maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Komisaris
    Polisi (Kompol) (untuk jajaran di Polda Metro
    Jaya), sedangkan di Polda liannya, Polsek atau
    Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun
    Komisaris Polisi.

26
PERWAKILAN-PERWAKILAN
  • Perwakilan RI di Luar Negeri, adalah satu-satunya
    lembaga aparatur yang mewakili kepentingan negara
    Republik Indonesia secara keseluruhan di negara
    lain atau pada organisasi internasional, dan
    dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia
    (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia
    (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada
    PBB maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat
    sementara.
  • Perwakilan RI terdiri atas
  • Perwakilan Diplomatik, kegiatannya mencakup semua
    kepentingan negara RI dan wilayah kerjanya
    meliputi seluruh wilayah negara penerima atau
    yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan
    suatu Organisasi Internasional.
  • Perwakilan Konsuler, kegiatannya mencakup semua
    kepentingan negara RI di bidang konsuler dan
    mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah
    negara penerima.
  • Diperoleh dari "http//id.wikipedia.org/wiki/Perwa
    kilan_Republik_Indonesia_di_Luar_Negeri"

27
MAHKAMAH KONSTITUSI
  • Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan
    kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945
    (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di
    Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
    Mahkamah Konstitusi.

28
  • Kewajiban dan wewenang
  • Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan
    Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
    terakhir yang putusannya bersifat final untuk
    menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
    yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
    memutus pembubaran partai politik, dan memutus
    perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan
    Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran
    oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD
    1945.
  • Ketua Mahkamah Konstitusi
  • Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
    Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Saat
    ini Ketua Mahkamah Konstitusi dijabat oleh Prof.
    Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, pada masa bakti
    2006-2009 (masa jabatan kedua kalinya), disumpah
    pada tanggal 22 Agustus 2006.

29
  • Hakim Konstitusi
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi
    yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi
    diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah
    Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
    3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim
    Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih
    kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
  • Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 adalah
  • Jimly Asshiddiqie
  • Mohammad Laica Marzuki
  • Abdul Mukthie Fadjar
  • Achmad Roestandi
  • H. A. S. Natabaya
  • Harjono
  • I Dewa Gede Palguna
  • Maruarar Siahaan
  • Soedarsono

30
  • Sejarah
  • Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi
    diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam
    Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang
    disahkan pada 9 November 2001. Setelah
    disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam
    rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi,
    MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi
    MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal
    III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan
    Keempat.
  • DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan
    Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
    Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan
    Pemerintah menyetujui secara bersama
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan
    disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari
    kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden
    mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di
    Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
  • Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah
    Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH. Guru besar hukum
    tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17
    April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar
    anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19
    Agustus 2003.

31
  • Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang
    dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang
    berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
    mengusulkan nama calon hakim agung.
  • Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota, yang
    saat ini terdiri atas
  • Thahir Saimima
  • M. Busro Muqoddas
  • Irawady Joenoes
  • Soekotjo Soeparto
  • Chatamarrasjid
  • Zainal Arifin
  • Mustafa Abdullah

32
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
  • Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah
    lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang
    memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
    negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga
    yang bebas dan mandiri.
  • Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
    dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
    Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
  • Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
    kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan
    kewenangannya).

33
  • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1
    orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil
    Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota.
    Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan
    sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali
    masa jabatan.
  • Berikut adalah daftar anggota BPK periode
    2004-2009
  • Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua)
  • H. Abdullah Zainie, S.H.
  • Drs. Imran, Ak.
  • I Gusti Agung Rai, Ak, M.A.
  • Hasan Bisri, S.E.
  • Drs. Baharuddin Aritonang
  • Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com