DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 62
About This Presentation
Title:

DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN

Description:

... dan masalah kesehatan dan keselamatan kerja. PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah sakit Persyaratan Higiene ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:601
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 63
Provided by: ANTO4165
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN


1
DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN
  • Ariyanto Nugroho, SKM, M.Sc

2
PENDAHULUAN
  • Interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya
    yaitu manusia membutuhkan daya dukung lingkungan
    untuk kelangsungan hidupnya.
  • Masalah lingkungan hidup sudah ada sejak dahulu,
  • masalah lingkungan adalah masalah dunia dan
    masalah kita semua.
  • Keadaan ini ternyata menyebabkan kita berpikir
    untuk dapat menanggulangi permasalahan lingkungan
    secara terpadu dan tuntas.
  • Daya dukung lingkungan yang terbatas.

3
KESEHATAN
  • WHO menyatakan
  • Kesehatan adalah suatu keadaan sehat yang utuh
    secara fisik, mental dan sosial serta bukan hanya
    merupakan bebas dari penyakit.
  • Undang Undang No. 9 Tahun 1960 tentang
    Pokok-Pokok Kesehatan. dinyatakan bahwa
  • Kesehatan adalah meliputi kesehatan badan
    (somatik), rohani (jiwa) dan sosial dan bukan
    hanya deadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan
    kelemahan.

4
LINGKUNGAN
  • Lingkungan adakah segala sesuatu yang ada di
    sekitar kita.
  • Meliputi tanah, air, udara.
  • Lingkungan merupakan tempat hidup manusia

5
Faktor yang mempengaruhi Derajat kesehatan
masyarakat
  • Derajat kesehatan masyarakat menurut H.L.Bloom di
    pengaruhi oleh

PERILAKU
GENETIK
DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pelayanan Kesehatan
KESEHATAN LINGKUNGAN
6
Kesehatan Lingkungan
  • Peran Kesehatan Lingkungan dalam Kesehatan
    Masyarakat
  • Dalam diagram yang diusun oleh H.L Bloom Peran
    Kesehatan Lingkungan murapakn faktor yang
    terbesar dalam mempengaruhi Kesehatan Masyarakat.
  • Peran dari kesehatan lingkungan adalah mencegah
  • Water borne disease
  • Air borne disease
  • Field borne disease
  • Vector born disease

7
Kesehatan Lingkungan
  • Water borne diseases,
  • adalah penyakit yang ditularkan langsung melalui
    air minum, di mana air yang diminum mengandung
    kuman pathogen sehingga menyebabkan yang
    bersangkutan menjadi sakit. Penyakit-penyakit
    yang tergolong water borne diseases adalah
    kolera, typhus, desentri , dll.
  • Air Borne diseases,
  • Merupakan penyakit yang berkaitan dengan kondisi
    udara yang mengandung agent penyakit. Penyakit
    yang tergolong di sini adalah TBC, Flu, ISPA,
    SARS, dll.
  • Field Borne diseases,
  • merupakan penyakit yang disebabkan oleh agent
    penyakit yang siklus kehidupannya berhubungan
    dengan tanah. Penyakit yang tergolong di sini
    adalah diare, .

8
Kesehatan Lingkungan
  • Water Related Vectors,
  • Adalah penyakit yang ditularkan oleh vektor
    penyakit yang sebagian atau seluruhnya
    perindukannya berada di air. Penyakit yang
    tergolong di sini adalah malaria, demam berdarah
    dengue, filariasis dsb.

9
Bahasan dalam Kesehatan lingkungan
  • Penyediaan air bersih
  • Pengolahan limbah
  • Pengelolaan sampah
  • Pengendalian vektor dan binatang pengganggu
  • Sanitasi tempat-tempat umum.

10
Pengendalian Vektor
11
Pengendalian hama pengganggu
12
Pengolahan limbah
13
SAnitasi Tempat-tempat umum
14
Penyediaan Air Bersih
15
PERUNDANG-UNDANGAN PROGRAM PENYEHATAN LINGKUNGAN
DAN AIR
16
  • PERUNDANG-UNDANGAN
  • 1. UU No, 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
    Lingkungan Hidup
  • 2. UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  • 3. Kep.Menkes No. 907 tahun 2002 tentang
    Syarat-sayarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
  • 4. Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang
    Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
  • 5. Kep. MenKes No. 1407 tahun 2002 tentang
    Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara
  • 6. Kep.Menkes No. 1350 tahun 2001 tentang
    Pestisida
  • 7. Kep. MenKes No. 1217 tahun 2001 tentang
    Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi
  • 8. Kep.Men. LH No. 48 tahun 1996 tentang Baku
    Tingkat Kebisingan
  • 9. Keputusan bersama menteri Kesehatan dan
    Menteri Pertanian Nomor
  • 881/Menkes/SKB/VIII/1996 tentang Batas
    Maksimum Residu Pestisida

17
  • 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
    715/Menkes/Sk/V/2003 Tentang Persyaratan Hygiene
    Sanitasi Jasaboga.
  • 11. Kep.Men LH No.58 tahun 1995 tentang Baku
    Mutu Limbah Cair bagi kegiatan RS
  • 12. Kep. Menkes No.1204 tahun 2004 tentang
    Persyaratan
  • Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
  • 13. Keputusan Gubernur DIY No. 153 tahun 2002
    tentang Baku Mutu Udara Ambien DIY

18
  • 1. UU. No. 23 th. 1997 tentang Pengelolaan
    Lingkungan Hidup
  • Pasal 16 ayat (1) Setiap penanggung jawab usaha
    dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan
    limbah hasil usaha dan/ atau kegiatan
  • ayat (2) Penaggung jawab usaha dan/atau
    kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
    menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada
    pihak lain.
  • Pasal 17 ayat (1) Setiap penanggung jawab usaha
    dan/atau kegiatab wajib melakukan pengelolaan B3
  • ayat (2) Pengelolaan bahan berbahaya da beracun
    meliputi menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,
    menyimpan, menggunakan dan/ atau membuang.
  • Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar
    hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan
    lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada
    orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan
    penanggung jawab usaha/kegiatan untuk membayar
    ganti rugi dan/atau melakukan tindakan hukum
    tertentu
  • - realisasi asas hukum lingkungan (asas
    pencemar membayar)
  • - tindakan hukum tertentu
  • memasang IPAL, hingga memenuhi BM
  • memulihkan fungsi lingkungan hidup
  • menghilangkan penyebab timbulnya
    pencemaran

19
  • Pasal 35 ayat (1) Penanggung usaha dan/atau
    kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan
    dampak besar dan penting terhadap lingkungan
    hidup, yang menggunakan B3, bertanggung jawab
    secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan,
    dengan kewajiban membayar ganti rugi secara
    langsung dan seketika pada saat terjadinya
    pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 35 ayat (2) Penanggung jawab
    usaha/kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban
    membayar ganti rugi pada ayat (1) jika yang
    bersangkutan dapat membuktikan bahwa
    pencemaran/perusakan lingkungan hidup disebabkan
    salah salah satu alasan berikut
  • - adanya bencana alam atau peperangan
  • - Keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia
  • - Tindakan pihak ketiga
  • Pengertian bertanggung jawab secara mutlak atau
    strict liability, yakni unsur kesalahan tidak
    perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai
    dasar pembayaran ganti rugi.

20
  • 2. UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Pasal 22 ayat (2) Kesehatan lingkungan
    dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan
    pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum dan
    lingkungan lainnya.
  • Pasal 22 ayat (4) Setiap tempat atau sarana
    pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan
    lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan
    persyaratan
  • Tempat atau sarana pelayanan umum, termasuk RS

21
3. Kep.Menkes No. 907 tahun 2002 tentang Syarat-
syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
  1. Air Minum adalah air yang melalui proses
    pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang
    memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung
    diminum
  2. Sampel Air adalah air yang diambil sebagai contoh
    yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan
    laboratorium
  3. Pengelolaan penyediaan Air Minum adalah Badan
    usaha yang mengelola air minum untuk keperluan
    masyarakat
  4. Dinas kesehatan adalah Dinas kesehatan
    Kabupaten/kota.

22
  • PASAL 2
  • (1) Jenis Air Minum meliputi
  • a. Air yg Didistribusikan melalui pipa
    untuk keperluan rumah tangga
  • b. Air yg didistribusikan melalui tangki
    air
  • c. Air kemasan
  • d. Air yg digunakan utk produksi bahan
    makanan dan minuman yg disajikan kpd masyarakat
    harus memenuhi syarat kualitas air minum.
  • (2) Persyaratan kualitas air minum sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan
    Bakteriologis, Kimiawi, Radioaktif dan Fisik

23
PASAL 3
  • Menteri Kesehatan melakukan pembinaan
    teknis terhadap segala kegiatan yang berhubungan
    dengan penyelenggaraan persyaratan kualitas air
    minum.
  • PASAL 4
  • Pengawasan kualitas air minum dilaksanakan oleh
    Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1)
    wajib dilaporkan secara berkala oleh Kepala Dinas
    kepada Bupati/Wali Kota.
  • PASAL 6
  • Pemeriksaan sampel air minum dilaksanakan
    di laboratorium pemeriksaan kualitas air yang
    ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/kota.

24
PASAL 14
  • Dengan ditetapkannya Keputusan ini , maka
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
    416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan
    Pengawasan Kualitas Air, sepanjang menyangkut air
    minum dinyatakan tidak berlaku lagi.

25
4. Permenkes No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang
Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
  1. Air adalah air minum, air bersih, air kolam
    renang, dan air pemandian umum
  2. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi
    syarat kesehatan dan dapat langsung diminum
  3. Air bersih adalah air yang digunakan untuk
    keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi
    syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah
    dimasak.
  4. Air kolam renang adalah air didalam kolam renang
    yang digunakan untuk olah raga renang dan
    kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
  5. Air pemandian umum adalah air yang digunakan pada
    tempat-tempat pemandian bagi umum tidak termasuk
    pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam
    renang, yang kualitasnya memenuhi kesehatan.

26
Pasal 2(1) Kualitas air harus memenuhi syarat
kesehtan yang meliputi persyaratan Mikrobiologi,
fisika kimia, dan radioaktif.
  • Pasal 3
  • Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah
    penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat
    mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta
    meningkatkan kualitas air
  • Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud
    dalam ayat(1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas
    Kesehatan Daerah Tingkat II
  • Pasal 5
  • (1) Pemeriksaan contoh air dilaksanakan oleh
    Laboratorium yang ditetapkan oleh Menteri
    Kesehatan

27
  • Pasal 6
  • (1) Penyimpangan dari syarat-syarat kualitas air
    seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri
    ini tidak dibenarkan, kecuali dalam keadaan
    khusus di bawah pengawasan Kepala Dinas kesehatan
    Daerah Tingkat II setelah berkonsultasi dengan
    Kakanwil.
  • Pasal 9
  • Air yang digunakan untuk kepentingan umum wajib
    diuji kualitas airnya

28
5. Kep. MenKes No. 1407/MENKES/SK/XI/2002
Tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran
Udara
  • Pengendalian dampak pencemaraan udara adalah
    Upaya Promotif, preventif, penyelidikan,
    pemantauan, pengobatan dan pemulihan terhadap
    kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh dampak
    pencemaran udara
  • Perencanaan
  • Pelaksanaan rutin dan darurat
  • Penyiapan Sumber Daya Manusia
  • 1. Sumber Daya manusia Pengetahuan
    keterampilan
  • 2. Peralatan ukur debu,angka kuman,
    gas polutan,klimatologi (suhu,
    kelembaban,cahaya, kec.angin)
  • 3. Dana APBN, APBD, Bantuan LN,
    Pihak pemrakarsa,dll
  • D. Monitoring dan Evaluasi
  • E. Penyuluhan dan Evaluasi

29
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEKTOR KESEHATAN
  • PP No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
    Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
    Otonom pasal 2, ayat (3) bidang Kesehatan dalam
    hal Penegendalian dampak Pencemaran Udara
    merupakan salah satu upaya dari Survailans
    epidemiologi dan pemberantasan Penyakit berbasis
    Lingkungan, seperti Ispa dan TB paru, serta
    kejadian berbagai kasus pencemaran yang merupakan
    New Emerging Diseases seperti Legionellosis
    dan Sick building Sindrom.

30
6. Kep.Menkes No. 1350 tahun 2001 tentang
Pestisida
  • 1. Pengelolaan Pestisida adalah Kegiatan yang
    meliputi pembuatan, pengangkutan, penyimpanan,
    peragaan, penggunaan dan pembuangan/pemusnahan
    pestisida.
  • 2. Pestisida Terbatas adalah Pestisida yang
    karena sifatnya (fisik dan kimia) dan atau karena
    daya racunnya, dinilai sangat berbahaya bagi
    kehidupan manusia dan lingkungannya, oleh
    karenanya hanya diijinkan untuk diedarkan
    disimpan, dan digunakan secara terbatas.
  • 3. Persyaratan Kesehatan Pestisida adalah
    ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis
    kesehatan yang harus dipenuhi untuk tujuan
    melindungi, memelihara, dan/atau mempertinggi
    derajat kesehatan dalam pengelolaan pestisida
  • 4. Pengamanan Pengelolaan pestisida adalah
    serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk
    mencegah dan menanggulangi keracunan dan
    pencemaran pestisida terhadap manusia dan
    lingkungannya.

31

PASAL 3Berdasarkan bentuk fisik, jalur masuk
kedalam tubuh dan daya racunnya bila
terhirup/terkontaminasi, dibagi menjadi 4 (empat)
kelas yaitu
  • Kelas I Pestisida yg
    sangat berbahaya sekali
  • Kelas Ib Pestisida yg sangat
    berbahaya
  • Kelas II Pestisida yg
    berbahaya
  • Kelas III Pestisida yg cukup
    berbahaya
  • PASAL 5
  • (3) Perlengkapan pelindung pestisida
  • 1. Pelindung kepala (topi)
  • 2. Pelindung mata ( goggle)
  • 3. Pelindung pernafasan (respirator)
  • 4. Pelindung badan (baju overall/apron)
  • 5. Pelindung tangan (glove)
  • 6. Pelindung kaki ( sepatu Boot)

32
  • PASAL 6
  • Tenaga penanggung jawab teknis, supervisor,
    tenaga penjamah, operator dan teknisi pestisida
    harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
  • Mempunyai kondisi kesehatan yang layak untuk
    bekerja dibidang pestisida berdasarkan surat
    keterangan sehat dari dokter melalui pemeriksaan
    kesehatan secara berkala
  • Mempunyai sertifikat tanda lulus sebagai tenaga
    penanggung jawab teknis, supervisor, tenaga
    penjamah, operator dan teknisi pestisida oleh
    Dinas kesehatan di Kabupaten/Kota.
  • PASAL 8
  • Tempat pembuatan, penyimpanan, peragaan dan
    pengangkutan pestisida harus memenuhi persyaratan
    kesehatan.

33
7. Kep. MenKes No. 1217 tahun 2001 tentang
Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi
  1. Radiasi adalah emisi dan penyebaran energi
    melalui ruang(media) dalam bentuk gelombang
    elektromagnet atau partikel-partikel atau
    elementer dengan energi kinetik yang sangat
    tinggi
  2. Radiasi pengion adalah emisi dan penyebaran
    gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan
    yang karena energi yang dimilikinya mampu
    mengionisasi media yang dilaluinya.
  3. Radiasi non pengion adalah emisi dan
    penyebaran gelombang elektromagnetik dan partikel
    bermuatan yang karena energi yang dimilikinya
    tidak mampu mengionisasi media yang dilaluinya.

34
  • 4. Pengamanan dampak radiasi adalah Upaya
    perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak
    radiasi melalui promosi dan pencegahan resiko
    atas bahaya radiasi, dengan melakukan kegiatan
    pemantauan, investigasi dan mitigasi pada sumber,
    media lingkungan dan manusia yang terpajan bahan
    atau alat yang mengandung radiasi.
  • 5. Sistem kewaspadaan dini ( SKD ) adalah
    proses pemantauan yang dilakukan untuk memperoleh
    gambaran tentang situasi atau perkembangan dari
    suatu peristiwa atau kejadian penyakit,
    pencemaraan lingkungan, dan radiasi yang
    diperkirakan dapat muncul menjadi KLB.

35
  • PASAL 3
  • Pengamanan dampak Radiasi kegiatan yang meliputi
    kajian epidemilogi dan analisis dampak Kesehatan
    Lingkungan
  • Kegiatan kajian epidemiologi dan analisis dampak
    kesehatan lingkungan sebagaimana yang dimaksud
    pada ayat (1) dapat berupa survey, analisis
    klinis, analisis laboratorium dan analisis
    statistik.
  • PASAL 12
  • Pembinaan dan pengawasan pengamanan dampak
    radiasi secara nasional dilakukan oleh Direktur
    Jenderal yang bertangggung jawab dibidang
    Kesehatan lingkungan
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat dilakukan melalui pemberian pedoman,
    bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.
  • Pengawasan yang dimaksud dilakukan untuk
    mencegah, dan menilai pelaksanaan pedoman atau
    standar yang berlaku dalam pengamanan dampak
    radiasi bagi kesehatan.

36
8. Kep.Men. LH No. 48 tahun 1996 tentang Baku
Tingkat Kebisingan
  1. Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkandari
    usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu
    tertentu yang dapat menimbulkan gangguan
    kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan
  2. Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi
    yang dinyatakan dalam satuan desibel disingkat db
  3. Baku Tingkat kebisingan adalah batas maksimal
    tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke
    lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga
    tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan
    kenyamanan lingkungan.

37
  • BAKU TINGKAT KEBISINGAN

Peruntukan Kawasan/Lingkungan Kegiatan Tingkat Kebisingan dB(A)
Peruntukan Kawasan 1. Perumahan dan Pemukiman 2. Perdagangan dan jasa 3. Perkantoran dan perdagangan 4. Ruang terbuka Hijau 5. Industri 6. Pemerintahan fasilitas umum 7. Rekreasi -. Bandara -. Stasiun KA -. Pelabuhan Laut -. Cagar Budaya b. Lingkungan Kegiatan 1. Rumah sakit atau sejenisnya 2. Sekolah atau sejenisnya 3. Tempat Ibadah atau sejenisnya 55 70 65 50 70 60 Sesuai MenHub 70 60 55 55 55
38
9. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR
715/MENKES/SK/V/2003 TENTANG PERSYARATAN HYGIENE
SANITASI JASABOGA
  1. Jasaboga adl perusahaan atau perorangan yang
    melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang
    disajikan di luar tempat usaha atas dasar
    pesanan.  
  2. Hygiene sanitasi makanan adl upaya untuk
    mngendalikan faktor makanan, orang, tempat dan
    perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat
    menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
  3. Persyaratan Hygiene Sanitasi adl
    ketentuan-ketentuan teknis kesehatan yang
    ditetapkan terhadap produk jasaboga dan
    perlengkapannya yang meliputi persyaratan
    bakteriologis, kimia dan fisika

39
  • Jasaboga dikelompokkan dalam
  • golongan A, golongan B, dan golongan C.     
    Jasaboga golongan A, yaitu jasaboga yang
    melayani kebutuhan masyarakat umum, yang terdiri
    atas golongan A1, A2, dan A3. Jasaboga golongan
    B, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan khusus
    untuk Asrama penampungan jemaah haji Asrama
    transito atau asrama lainnya Perusahaan Pengeb
    oran lepas pantai Angkutan umum dalam
    negeri, dan Sarana Pelayanan Kesehatan.

40
  • Jasaboga golongan C, yaitu jasaboga yang melayani
    kebutuhan untuk alat angkutan umum internasional
    dan pesawat udara.
  • 1. Setiap jasaboga harus memiliki izin usaha dari
    Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota sesuai
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.2.
    Untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) Jasaboga harus memiliki sertifikat
    hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas
    Kesehatan Kabupaten/Kota.Setiap usaha jasaboga
    harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang
    mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan
    dan memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.

41
  • Sertifikat hygiene sanitasi makanan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari institusi
    penyelenggara kursus sesuai dengan perundang
    undangan yang berlaku.
    Pasal 11(2) Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
    secara fungsional melaksanakan pengawasan
    jasaboga yang berlokasi di dalam wilayah pelabuhan

42
10. Kep.Men LH No.58 tahun 1995 tentang Baku
Mutu Limbah Cair bagi kegiatan RS
  • Baku mutu Limbah Cair RS Batas maksimum
    limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke
    lingkungan dari suatu kegiatan RS
  • Pasal 7
  • Penanggung jawab atau pengelola RS
  • - Mengelola limbah cair hingga memenuhi BM
    sebelum dibuang
  • ke lingkungan
  • - Membuat saluran pembuangan limbah cair
    tertutup kedap air
  • serta terpisah dengan saluran air hujan.
  • - Memasang alat ukur debit limbah cair dan
    catat harian
  • - Memeriksakan kadar parameter BM limbah cair
    ke Lab yang
  • berwenang, sekurangnya satu kali dalam
    sebulan.

43
  • Pasal 8
  • (1) RS yang limbah cair mengandung atau terkena
    zat radio aktif, pengelolaannya sesuai ketentuan
    BATAN
  • (2) Komponen parameter radioaktivitas yang
    diberlakukan bagi RS sesuai dengan bahan
    radioaktif yang digunakan RS bersangkutan
  • (3) Bagi RS yang tidak menggunakan bahan
    radioaktif, tidak diberlakukan kelompok parameter
    radioaktivitas dalam pemeriksaan limbah cair RS
    yang bersangkutan.

44
11. Kep. Menkes No.1204 tahun 2004 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit
  1. Ruang bangunan dan halaman rumah sakit adalah
    semua rungan/unit dan halaman yang ada didalam
    batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan
    kelengkapannya) yang dipergunakan untuk berbagai
    keperluan dan kegiatan rumah sakit
  2. Pencahayaan di dalam rung bangunan rumah sakit
    adalah intensitas penyinaran pada suatu bidang
    kerja yang ada di dalam ruang bangunan rumah
    sakit yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
    secara efektif.
  3. Penghawaan ruang bangunan adalah aliran udara
    segar di dalam ruang bangunan yang memadai untuk
    menjamin kesehatan penghuni ruangan
  4. Kebersihan ruang bangunan dan halaman adalah
    suatu keadaan atau kondisi ruang bangunan dan
    halaman bebas dari bahaya dan resiko minimal
    untuk terjadinya infeksi silang, dan masalah
    kesehatan dan keselamatan kerja.

45
  • PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
  • Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah sakit
  • Persyaratan Higiene dan Sanitasi Makanan Minuman
  • Penyehatan Air
  • Pengelolaan Limbah
  • Pengelolaan Tempat Pencucian Linen ( Laundry)
  • Pengendalian serangga, Tikus dan Binatang
    Pengganggu lainnya.
  • Dekontaminasi melalui Disinfeksi dan Sterilisasi
  • Persyaratan Pengamanan Radiasi
  • Upaya Promosi Kesehatan dari aspek Kesehatan
    Lingkungan

46
12.. Keputusan Gubernur DIY No. 153 tahun 2002
tentang Baku Mutu Udara Ambien DIY
  1. Udara Ambein adalah udara bebas dipermukaan bumi
    pada lapisan troposfir yang dibutuhkan dan
    mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan
    unsur lingkungan hidup lainnya.
  2. Mutu Udara Ambein adalah kadar zat, dan/atau
    komponen lain yang ada di udara bebas
  3. Baku Mutu Udara Ambein Daerah adalah ukuran batas
    atau kadar zat, dan /atau komponen yang ada atau
    yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang
    ditenggang keberadaannya dalam udara ambein dalam
    kurun waktu tertentu di Propinsi Daerah Istimewa
    Yogyakarta

47

Baku Mutu Udara Ambein Daerah Istimewa Yogyakarta
No. Parameter Waktu pengukuran BMU PRIMER (Utk melindungi manusia) BMU PRIMER (Utk melindungi manusia)
( ppm) (ug/m3)
1 SO2 (Sulfur dioksida) 1 jam 3 jam 24 jam 1 tahun 0,340 - 0,140 0,030 900 -- 365 60
2. CO (karbon Monoksida) 1 jam 8 jam 35 9 30.000 10.000
3 NO2 (Nitrogen Dioksida) 1 jam 24 jam 1 tahun 0,212 0,080 0,053 400 150 100
4 O3 ( Ozon) 1 jam 8 jam 1 tahun 0,120 0,080 0,026 235 157 50
5 KOVVOCHCHidrokarbon 3 jam -- 160
8 Pb (timbal/Timah Hitam) 24 jam 3 bulan 1 tahun - - - 2 1,500 1
48
Pencemaran lingkungan
Kegiatan Manusia
Arus SDA
Arus Limbah
Lingkungan
49
Pengendalian Pencemaran
Air
Udara
  • Baku Mutu Air
  • Kelas satu
  • Kelas Dua
  • Kelas Tiga
  • Kelas empat
  • BM Limbah Cair
  • Industri
  • Hotel
  • Rumah Sakit
  • Migas dan Panas Bumi
  • Kawasan Industri

BM Udara Ambien Pemukiman Perdagangan Industri RS,
Sekolah dll
BM Emisi (tdk bergerak dan bergerak). BM
Kebisingan BM Getaran BM Kebauan ISPU
50
BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP
  • adalah
  • ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
    energi, atau komponen yang ada atau harus ada
    dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
    keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu
    sebagai unsur lingkungan hidup (UU no 23 th 97)

51
PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
  • Adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
    zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
    lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
    kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang
    menyebabkan kingkungan hidup tidak dapat
    berfungsi sesuai peruntukannya

52
DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN
  • Ilmu Kesehatan Lingkungan
  • Adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal
    balik antara faktor kesehatan dan faktor
    lingkungan

53
Ilmu Kesehatan Lingkungan Didukung oleh
1. Ekologi2. Ekosistem3. Pencemaran
Lingkungan4. Amdal 5. Dasar dasar pengelolaan
Lingkungan.Kesehatan -? Mencakup semua segi
kehidupan dengan jangkauan yang sangat luas.
  • Status Kesehatan
  • 1. Angka Kesakitan
  • 2. Ratio Penyakit di Masyarakat
  • 3. Promotif, Preventif, kuratif dan Rehabilitatif
  • 4. Bersifat menyeluruh , terpadu dan
    berkesinambungan.

54
Faktor-faktor yang mempengaruhi usaha
kesehatan.Faktor lingkungan/kimia, biologi
ataupun Sosial budaya yang bersifat dinamis dan
kompleks. ? Kondisi fisiologis manusia/masyarakat.
? Penyakit.
  • Ekspansi/ ulah manusia ? ketimpangan ekologis
    dan ketimpangan alam ? pencemaran lingkungan ?
    gangguan fisiologis dan Psikologis pada
    masyarakat.

55
Pengertian sehat sakitWHO Sehat , adalah
suatu keadaan yang lengkap meliputi kesejahteraan
fisik, mental dan sosial, bukan semata-mata bebas
dari penyakit, cacat atau kelemahan.
  • Konsep dari WHO
  • Manusia dikatakan sehat adalah
  • 1. tidak sakit 3. tidak lemah
    5. bahagia secara rohani
  • 2. tidak cacat 4. Sejahtera secara sosial
    6. Fit secara jasmani.

56
  • HUBUNGAN SAKIT/SEHAT DAN
  • LINGKUNGAN HIDUP
  • Model Ekologi (Ecologic Models)
  • Hubungan faktor yang mencakup sektor lingkungan
    yang
  • terdiri dari fisik, biologi dan sosial selalu
    berhubungan
  • dengan sektor Host dan agent.

57
Host Agent
EnvironmentGambar 1. Segitiga
Epidemiologi
Manusia (Host)
Genetic core
Lingk. sosial
Lingk. biologi
Lingk. Fisik/ Kimia
  • Gambar 2. Whell model of Man environment
    interaction.
  • Faktor Host
  • Faktor Agent
  • Faktor Environment

58
  • Lingkungan Hidup Fisik dan Penyakit
  • Aspek fisik dari lingkungan antara lain panas,
    sinar, udara dan air, radiasi, atmosfir
  • dan tekanan. .
  • Lingkungan Hidup Biologi dan Penyakit
  • Agent penyakit infeksius

59
FAKTOR HOST
  • Faktor intrinsik, yang dipengaruhi sifat genetik
    manusia. Meningkatnya faktor determinan genetik,
    berhubungan dg meningkatnya atau menurunnya
    kepekaan thd penyakit ttt, hal ini berhub dg
    kepribadian manusia spt, agresifitas, ambisius,
    aktif dan dikejar waktu cenderung (risk factor)
    terkena serangan jantung koroner

60
Faktor Agent
  • Agent dari penyakit berlokasi pada lingkungan
    tertentu, agent lingk fisik, mis radiasi sinar
    radioaktif penyebab sterilitas. Agen dari lingk
    kimia , misalnya limbah industri yang mengandung
    bahan kimia (Hg) penyebab penyakit Minamata.

61
Faktor Lingkungan
  • Sebagai faktor ekstrinsik yang terdiri dari lingk
    fisik, kimia, biologi dan sosial.
  • Pendekatan lain adalah model roda
  • Pendekatan segitiga epidemiologi
  • Kedua model diatas menyebutkan bahwa lingkungan
    fisik, biologi dan sosial dapat menyebabkan
    penyakit.

62
Lingk Fisik Hidup Penyakit
  • Aspek fisik dari lingkungan antara lain, panas,
    sinar, udara, air, radiasi, atmosfer dan tekanan.
    Dg berkembangnya industri, maka aspek fisik dari
    lingkungn akan meningkat dan akan memberikan
    pencemaran pd manusia, sbg contoh pencemaran di
    London (1952) yang membawa kematian 4000 orang.
    Apabila menahun, maka pencemaran udara terutama
    dikota besar akan dpt menyebabkan penyakit pd
    saluran pernafasan.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com