Title: PROGRAM KESEHATAN KERJA DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
1PROGRAM KESEHATAN KERJA DAN PENYELENGGARAAN
PELAYANAN KESEHATAN KERJA
- Oleh Erwin Dyah N
-
- sumber
- Direktorat Pengawasan Kesehatan Kerja
- Ditjen Binwasnaker
- DEPNAKERTRANS R.I
2INDUSTRI
F.BAHAYA
PEKERJA
PAK
KECELAKAN KERJA
PRODUKTIVITAS
3K3
- Disiplin ilmu
- RL luas
- Melibatkan berbagai bidang ilmu
- Tujuan mencegah PAK KK
4(No Transcript)
5(No Transcript)
6K3
UPAYA UNTUK
MEMELIHARA -KEUTUHAN/KESEMPURNAAN JASMANI
ROHANI -HASIL KARYA BUDAYA
(PEKERJA)
PEKERJA MASYARAKAT KESEJAHTERAAN /KUALITAS
HIDUP MENINGKAT
7DEFINISI KESEHATAN KERJA
- Aspek /unsur kesehatan
- Berkaitan erat dg pekerjaan lingk. kerja -yang
Langsung / tidak lgs dpt mempengaruhi kesehatan
tenaga kerja (ILO WHO) - spesialisasi ilmu kedokteran prakteknya
- tujuan ? derajad kesehatan naker optimal
- melalui pemeriksaan kesehatan awal, berkala
khusus - sifat medis sasarannya manusia (naker)
(Sumamur,1989)
8KESELAMATAN KERJA (SAFETY)
- Bebas dari celaka
- Kodisi bebas dari nyeri, cedera atau kerugian
- Pengendalian kerugian akibat KK (terkait dengan
cedera, penyakit, kerusakan properti,
berhentinya proses) ? - - mencegah kecelakaan sebelum terjadi
- - jika KK sdh terjadi? minimalkan Loss
- - terkait dengan fgs. Sistem manajemen
9Hubungan Kesehatan dg Pekerjaan
- Lingkungan kerja ? kesehatan naker
- Status kesehatan naker ? kemampuan bekerja sesuai
pekerjaan
10RUANG LINGKUP
- KESEHATAN KERJA
- -H.PROMOTION
- -H.PREVENTION
- -H.PROTECTION
- - CURRATIVE
- - REHABILITATIF
- KESELAMATAN KERJA
- - Mencegah KK
- - Jika sdh terjadi? minimalkan kerugian (man,
property, process)
11TUJUAN KESEHATAN KERJA(ILO-WHO 1995)
- Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental
sosial naker - Pencegahan ggn kesehatan yang disebabkan o/
kondisi kerja - Perlindungan naker dari risiko faktor-faktor yg
mengganggu kesehatan - Penempatan pemeliharaan pekerja dlm lingkungan
kerja yg sesuai kemampuan fisik psikologis
neker - Penyesuaian naker thd pekerjaannya.
12PROGRAM KESEHATAN KERJA
- 1. PEMERIKSAAN KESEHATAN
- 2. Dx Tx PENYAKIT
- 3. MONITORING BERKALA EVALUASI TEMPAT-2 KERJA
- 4. DIKLAT K3 BAGI SEMUA NAKER
- 5. IMMUNISASI Thd Bbrp. PENYAKIT INFEKSI yg bukan
krn PEKERJAAN - 6. PENGADAAN APD
- 7. PENCATATAN PELAPORAN (RR)
13LANJUTAN
- 8. PENELITIAN EPIDEMIOLOGIS U/ MENGEVALUASI
DAMPAK LINGK. KERJA - 9. EVALUASI BERKALA EFEKTIFITAS PROG. KESEHATAN
KERJA YG TELAH DILAKUKAN - 10. USAHA-2 LAIN (KB/KIA)
14PELAYANAN KESEHATAN KERJA (Occupational Health
Services)
- Pelayanan Kesehatan u/pencegahan, diagnosa,
menangani KK / PAK -PAHK rehabilitasi thd
korban KK/PAK PAHK - Salah satu lembaga K3 di perusahaan? sbg sarana
perlindungan naker thd setiap ggn. kesehatan
ok. Pekerjaan/lingk. kerja - Sarana penyelenggaraan UKK yg bersifat
komprehensif (promotif, preventif, kuratif
rehabilitatif) - Diatur Permennakertrans No. 03/Men/1982
15Tujuan Pelayanan Kesehatan Kerja
Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982
- Memberikan bantuan kpd naker dlm penyesuaian diri
- Melindungi TK thd. Ggn. kesehatan yg timbul dari
pekerjaan / lingk. Kerja - Meningkatkan kesh.badan, kondisi mental (rohani)
kemampuan fisik naker - Memberikan pengobatan, perawatan rehabilitasi
16Tugas Pokok PKK
- Melakukan rikes kpd. Naker
- Melakukan bin-was/ penyesuaian pekerjaan thd.
Naker - Melakukan bin-was thd lingk. kerja.
- Melakukan bin-was perlengkapan kesehatan
sanitair. - Melakukan bin-was perlengkapan kesehatan kerja.
- Melakukan pencegahan pengobatan thd. penyakit
umum PAK
17Tugas Pokok PKK (contd)
- 7) Melakukan P3K
- 8) Melakukan HE kpd.naker latihan P3K
- 9) Memberikan nasehat ttg perencanaan
- pembuatan tempat kerja, pemilihan APD, gizi
- penyelenggaraan makan di tempat kerja.
- 10) Membantu usaha rehabilitasi akibat KK/ PAK.
- 11) Melakukan bin-was thd. Neker dg. kelainan ttt
- dlm kesehatannya.
- 12) Memberikan lap. berkala ttg PKK kpd.
- pengurus.
18UPAYA KESEHATAN KERJA
- UPAYA PREVENTIF
- Px. Kes Awal, Berkala, Khusus
- Pelaporan PAK
- Penempatan/pemindahan TK sesuai kondisi naker
- Pelaporan penyakit (tiap bulan)
- Pemantauan pengendalian Ling kerja alat2
produksi - Pemberian makanan sesuai kebutuhan gizi
19UPAYA KESEHATAN KERJA
- UPAYA PROMOTIF
- Pendidikan pelatihan K3
- Safety talk
- Dll
- UPAYA KURATIF
- Pemberian P3K
- Pengobatan Tk yang sakit
- Dll
- UPAYA REHABILITATIF
- Pemberian prothese dan orthose
- Fisioterapi
- Konsultasi psikologis
- Dll
20CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Permennakertrans No. 03/1982
- Diselenggarakan sendiri o/pengurus
- Poliklinik perusahaan
- RS perusahaan
- Diselenggarakan melalui ikatan/kerja sama dg
dokter atau yankes lain - JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan Kerja) Jamsostek
- Dokter praktek swasta
- Puskesmas
- Poliklinik swasta
- RS, dll
- Diselenggarakan secara bersama antar beberapa
perusahaan - RS pekerja, dll
21Bentuk Penyelenggaraan berdasarkan Jml Tenaga
Kerja dan Tingkat Bahaya Di Tempat Kerja
No. Juml. Naker (org) Tingkat Bahaya Cara Penyelengaraan
1 gt 500 Rendah / tinggi Berbentuk klinik Dipimpin o/ dokter yg praktek tiap hari kerja Tiap shift kerja harus ada poliklinik jaga
2 200 500 Tinggi Idem
3 200 500 Rendah Berbentuk klinik, buka tiap hari kerja (dilayani o/paramedis) Dipimpin o/ dokter yg praktek tiap 2 hr/x
4 100 200 Tinggi Idem
5 100 200 Rendah Berbentuk klinik, buka tiap hari kerja (dilayani oleh paramedis) Dipimpin o/ dokter yg praktek tiap 3 hr/x
6 lt 100 Dapat menyelenggarakan PKK bersama (bergabung) dg perusahaan lain
22Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
- Disyahkan Direktur (Dirjen Binwasnaker) /
Disnaker. Prop. - Dipimpin dijalankan (dibawah tgg.jwb.) dokter
yg disetujui o/ Direktur Disnaker.Prop. - Syarat Dokter yg ditunjuk menjalankan PKK
- Memahami perpu K3, khususnya dibidang kesehatan
kerja, - Memenuhi persyaratan profesional yg disyahkan o/
instansi berwenang. - PKK diberikan sesuai perkembangan IPTEK
- Perusahaan yg tlh. menyelenggarakan PKK hrs buat
lap. 1 bln/x disampaikan kpd
Disnaker prop (tembusan disnaker Kabupaten/Kota
Depnakertrans up. Direktur Pengawasan
Kesehatan Kerja.)
Semua dokter dan paramedis yang memberikan
pelayanan kesehatan kerja harus sudah mengikuti
pelatihan hiperkes (sertifikat hiperkes)
23Kaitan PKK dg JPK-D Jamsostek
- Perusahaan BOLEH tdk ikut program JPK Jamsostek,
bila sdh. memberikan PKK yg gt baik dr prog. JPK
Dasar Jamsostek (Permenaker No 01 tahun 1998 ttg
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi
Tenaga Kerja dg Manfaat gt baik dari Paket JPK
Dasar Jamsostek) - PKK dpt menjadi tempat penyelenggaraan JPK Dasar
Jamsostek (Kepmenaker No 147 Th 1989). - Jika ikut JPKD Jamsostek TIDAK BOLEH
meninggalkan kewajiban u/ menyelenggarakan PKK
(JPKD Jamsostek hanya kuratif)
24Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD
JamsostekPermenaker No 1 Th 1998
- Latar Belakang
- ps 2 ayat (4) PP 14 Th 1993 ttg Penyelenggaraan
Jamsostek - pengusaha yang menyelenggarakan sendiri
program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga
kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket
JPKD, tidak wajib ikut dalam pemeliharaan
kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara
25Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket PKD
JamsostekPermenaker No 01 Th 1998
- Mengajukan Permohonan Ke Disnaker Setempat,
Diperiksa o./ Pgw Pengawas - Tidak meniadakan PKK di perusahaan
- Pemanfaatan PKK bagi Program JPK Jamsostek
Kepmenaker No 147 Th 1989
26Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD
JamsostekPermenaker No 1 Th 1998
- Yang dimaksud dg manfaat lebih baik dari paket
JPKD adalah (Ps 2 Permenaker 1 Th 1998) - Liputan Pelayanan kesehatan MINIMAL hrs.
memenuhi ketentuan Bab II Bab III - Pelaksana pelayanan kesehatan yg ditunjuk hrs
- memiliki izin sesuai peraturan perUU-an yg
berlaku - c. Pelaksanaan pelayanan hrs mudah dijangkau o/
- naker kel.
27Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD
JamsostekPermenaker No 1 Th 1998
- BAB II KEPESERTAAN
- Meliputi TK laki2 maupun wanita kel. td
suami/isteri anak yg syah - Anak meliputi anak kandung, anak angkat anak
tiri yg berusia s/d 21 th, belum bekerja, belum
menikah, dan maks. 3 anak
28Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD
JamsostekPermenaker No 1 Th 1998
- BAB III PAKET PELAYANAN KESEHATAN
- Paket jaminan pemeliharaan kesehatan dg manfaat
gt baik dr JKD Jamsostek yg diberikan kepada TK
dan Keluarganya minimal meliputi - RJTP (Rawat Jalan Tingkat Pertama)
- RJTL (Rawat Jalan Tigkat Lanjut)
- Rawat Inap
- Pemeriksaan kehamilan dan persalinan
- Penunjang diagnostik
- Pelayanan khusus dan
- Gawat darurat
29Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD
JamsostekPermenaker No 1 Th 1998
- BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Ps 14
- Pengaturan Penyelenggaraan Program JPK u/ naker
kel. harus tercantum secara rinci dlm PP KKB
/pd tempat yg mudah dilihat dibaca pekerja - Mengajukan Permohonan Ke Disnaker Setempat,
Diperiksa o/ Pengawas - Perusahaan wajib membuat laporan sec Triwulan kpd
Disnakertrans setempat - Tidak meniadakan PKK yang ada di perusahaan
harus memanfaatkan untuk meningkatkan upaya
Pemeliharaan kesehatan
30Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Kerja bagi
Program JPK JamsostekKepmenaker No 47 Th 1998
- Sbg pelaksanaan ps 17 ayat (2) Permenaker No 01
Th 1998 - Perush. yg tlh menyelenggarakan Prog Pem
Kesehatan dg manfaat gt baik tetap memberikan
PKK kpd TK sbgmana dlm Permenaker No 03 tahun
1982 - Perush yg mengikuti Prog. JPK Jamsostek hrs tetap
melaks. PKK - Bagi Perush yg wajib Prog JPK Jamsostek, maka PKK
yg ada dimanfaatkan sbg PKK Jamsostek
31Pemanfaatan PKK bagi Program JPK Jamsostek
Kepmenaker No 147 Th 1989
- Tata cara pemanfaatan PKK
- Melalui kerjasama antara Perusahaan dg BP program
JPK Jamsostek - Isi Perjanjian
- Ruang lingkup pelayanan
- Pembiayaan
- Tata cara penagihan
- Tata cara pembayaran
- Harga msg2 jenis pelayanan kesehatan
- Kewajiban dan Tgg Jwb pelaksana pelayanan
kesehatan - Masa berlaku perjanjian
32Personel Terkait Penyelenggaraan PKK
- Dokter
- UU No. 1/ 1970 pasal 8
- Permennaker No. 01/1976 ttg Kewajiban Latihan
Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan - Permennaker No. 02/1980 ttg Pemeriksaan Kesehatan
Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan
Kerja - Paramedis Perusahaan
- Permennaker No. 01/1979 ttg Kewajiban Latihan
Hyperkes bagi Tenaga Paramedis Perusahaan - Ahli K3
- Permennaker No. 02/1992 ttg TT Cara Penunjukkan
Kewajiban Wwng ahli K3 - Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia
- Kepmennaker No. 187/1999 ttg Pengendalian Bahan
Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
33SYARAT DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN
KESEHATAN KERJA Permennakertrans No. 03/1982
- Disetujui oleh Disnaker Propinsi
- Disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker)
Telah memiliki Surat Keputusan Penunjukkan (SKP)
Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dari
Dirjen Binwasnaker cq Direktur Pengawasan
Kesehatan Kerja Depnakertrans
- Syarat Dokter Pemeriksa Kes TK
- Memahami peraturan perundang-undangan K3
- khususnya dibidang kesehatan kerja
- Memenuhi persyaratan profesional yang disyahkan
- oleh instansi yang berwenang (Ijazah dokter,
Surat - Ijin Dokter/SID dan Surat Ijin Praktek/SIP).
34SYARAT PENERBITAN SKPDokter Pemeriksa
KesehatanTenaga Kerja
- Mengajukan Permohonan Ke Direktur Pengawasan
Kesehatan Kerja dg melampirkan - Surat penunjukan dari pimpinan perusahaan atau
kepala unit/instansi - Surat Pernyataan (sanggup mentaati peraturan
peruu-an di bidang kesehatankerja) - Salinan Surat Keterangan telah training Hiperkes
bagi dokter perusahaan - Salinan Ijasah Dokter
- Salinan Surat Ijin Dokter
- Salinan Surat Ijin Praktek
- Pas foto warna ukuran 3X4 cm 3 lembar
35Pelaporan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Kerja
- Jenis Pelaporan meliputi
- Jumlah kunjungan pasien yang berobat, terdiri
dari - Kunjungan baru
- Kunjungan ulangan
- Diagnosa penyakit
- Penyakit akibat kerja atau penyakit yang diduga
disebabkan oleh pekerjaan - Kecelakaan kerja
- Laporan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
- Pemeriksaan kesehatan awal
- Pemeriksaan kesehatan berkala
- Pemeriksaan kesehatan khusus
- Laporan hasil pemantauan lingkungan kerja
- Statistik kesehatan
- Analisa dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Kerja
36Cara dan Alur Pelaporan Penyelenggaraan PKK
- Penyelenggaraan PKK harus dilaporkan oleh dokter
penaggung jawab diketahui oleh pengusaha kepada
Depnakertrans - Laporan penyelenggaraan PKK tiap triwulan
- Dari perusahaan ke Disnaker Kab/Kota
- Dari Disnaker Kab./Kota Ke Disnaker Prop.
- Dari Disnaker Prop. Ke Depnakertrans Pusat
(Dirjen Binwasnaker)
37Sarana, fasilitas dan kelengkapan penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Kerja
- Ruangan
- Ruang tunggu
- Ruang periksa
- Unit gawat darurat atau ruang P3K
- Ruang pengobatan/operasi/suntik
- Kamar obat
- Unit pelayanan KB.
- Unit kebidanan.
- Rawat inap (bila mungkin).
- Kamar mandi
- WC
- Peralatan Medis
- Tensimeter
- Stetoskop
- Termometer
- Alat bedah ringan (minor set)
- Lampu senter
- Peralatan bantu diagnosa yang lain
- Fasilitas Kesehatan kerja
- Laboratorium klinik
- Laboratorium Hiperkes
- Perlengkapan Penunjang
- Meja dan kursi
- Bad pasien
- Wastafel
- Timbangan badan
- Meteran
- Lemari obat
- Kartu status
- Daftar pasien berobat
- Obat-obatan
- Perlengkapan/peralatan P3K
- Alat evakuasi
- Dan lain-lain sesuai kebutuhan
38HAL-HAL TERKAIT KESEHATAN KERJA
- UU No 13 Th 2003
- Waktu Kerja (ps 77) dan Waktu Istirahat (ps 79)
- Jam Kerja Lebih ps 78
- Istirahat Haid, Hamil Melahirkanps 81, 82
39Waktu Kerja Waktu IstirahatUU No 13 Th 2003
- Waktu Kerja ( ps 77)
- 6 hari kerja 7 jam sehari 40 jam seminggu
- 5 hari kerja 8 jam sehari 40 jam seminggu
- Waktu Istirahat (ps 79)
- Harian ½ jam ssd 4 jam bekerja
- Mingguan 1-2 hr seminggu
- Cuti
- Tahunan 12 hr kj ssd bekerja 12 bln
- Istirahat panjang u Psh ttt 2 bln setiap 6 th
bekerja (masing2 1 bln pada Tahun ke-7 8)
40Jam Kerja Lebihps 78
- Ada persetujuan buruh ybs
- Paling lama 3 jam sehari 14 jam seminggu
- Upah lembur
- Kepmen 102 Th 2004
- Istirahat minimal 2x/bln
- Makan minum minimal 1.400 kalori
41Istirahat Haid, Hamil Melahirkanps 81, 82
- Hari ke-1 2 bila merasakan sakit dan
memberitahu ke pengusaha - 1,5 bln sbl 1,5 bln ssd melahirkan (dpt
diperpanjang dg ket dokter dg cuti sakit) - 1,5 bln ssd keguguran kandungan atau sesuai ket
dokter