PROGRAM KESEHATAN KERJA DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PROGRAM KESEHATAN KERJA DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA

Description:

JPK Dasar Jamsostek (Permenaker No 01 tahun 1998 ttg Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dg Manfaat baik dari Paket JPK Dasar Jamsostek) : ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3772
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 42
Provided by: JonM168
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PROGRAM KESEHATAN KERJA DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA


1
PROGRAM KESEHATAN KERJA DAN PENYELENGGARAAN
PELAYANAN KESEHATAN KERJA
  • Oleh Erwin Dyah N
  • sumber
  • Direktorat Pengawasan Kesehatan Kerja
  • Ditjen Binwasnaker
  • DEPNAKERTRANS R.I

2
INDUSTRI
F.BAHAYA
PEKERJA
PAK
KECELAKAN KERJA
PRODUKTIVITAS
3
K3
  • Disiplin ilmu
  • RL luas
  • Melibatkan berbagai bidang ilmu
  • Tujuan mencegah PAK KK

4
(No Transcript)
5
(No Transcript)
6
K3
UPAYA UNTUK
MEMELIHARA -KEUTUHAN/KESEMPURNAAN JASMANI
ROHANI -HASIL KARYA BUDAYA
(PEKERJA)
PEKERJA MASYARAKAT KESEJAHTERAAN /KUALITAS
HIDUP MENINGKAT
7
DEFINISI KESEHATAN KERJA
  • Aspek /unsur kesehatan
  • Berkaitan erat dg pekerjaan lingk. kerja -yang
    Langsung / tidak lgs dpt mempengaruhi kesehatan
    tenaga kerja (ILO WHO)
  • spesialisasi ilmu kedokteran prakteknya
  • tujuan ? derajad kesehatan naker optimal
  • melalui pemeriksaan kesehatan awal, berkala
    khusus
  • sifat medis sasarannya manusia (naker)
    (Sumamur,1989)

8
KESELAMATAN KERJA (SAFETY)
  • Bebas dari celaka
  • Kodisi bebas dari nyeri, cedera atau kerugian
  • Pengendalian kerugian akibat KK (terkait dengan
    cedera, penyakit, kerusakan properti,
    berhentinya proses) ?
  • - mencegah kecelakaan sebelum terjadi
  • - jika KK sdh terjadi? minimalkan Loss
  • - terkait dengan fgs. Sistem manajemen

9
Hubungan Kesehatan dg Pekerjaan
  • Lingkungan kerja ? kesehatan naker
  • Status kesehatan naker ? kemampuan bekerja sesuai
    pekerjaan

10
RUANG LINGKUP
  • KESEHATAN KERJA
  • -H.PROMOTION
  • -H.PREVENTION
  • -H.PROTECTION
  • - CURRATIVE
  • - REHABILITATIF
  • KESELAMATAN KERJA
  • - Mencegah KK
  • - Jika sdh terjadi? minimalkan kerugian (man,
    property, process)

11
TUJUAN KESEHATAN KERJA(ILO-WHO 1995)
  1. Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental
    sosial naker
  2. Pencegahan ggn kesehatan yang disebabkan o/
    kondisi kerja
  3. Perlindungan naker dari risiko faktor-faktor yg
    mengganggu kesehatan
  4. Penempatan pemeliharaan pekerja dlm lingkungan
    kerja yg sesuai kemampuan fisik psikologis
    neker
  5. Penyesuaian naker thd pekerjaannya.

12
PROGRAM KESEHATAN KERJA
  • 1. PEMERIKSAAN KESEHATAN
  • 2. Dx Tx PENYAKIT
  • 3. MONITORING BERKALA EVALUASI TEMPAT-2 KERJA
  • 4. DIKLAT K3 BAGI SEMUA NAKER
  • 5. IMMUNISASI Thd Bbrp. PENYAKIT INFEKSI yg bukan
    krn PEKERJAAN
  • 6. PENGADAAN APD
  • 7. PENCATATAN PELAPORAN (RR)

13
LANJUTAN
  • 8. PENELITIAN EPIDEMIOLOGIS U/ MENGEVALUASI
    DAMPAK LINGK. KERJA
  • 9. EVALUASI BERKALA EFEKTIFITAS PROG. KESEHATAN
    KERJA YG TELAH DILAKUKAN
  • 10. USAHA-2 LAIN (KB/KIA)

14
PELAYANAN KESEHATAN KERJA (Occupational Health
Services)
  • Pelayanan Kesehatan u/pencegahan, diagnosa,
    menangani KK / PAK -PAHK rehabilitasi thd
    korban KK/PAK PAHK
  • Salah satu lembaga K3 di perusahaan? sbg sarana
    perlindungan naker thd setiap ggn. kesehatan
    ok. Pekerjaan/lingk. kerja
  • Sarana penyelenggaraan UKK yg bersifat
    komprehensif (promotif, preventif, kuratif
    rehabilitatif)
  • Diatur Permennakertrans No. 03/Men/1982

15
Tujuan Pelayanan Kesehatan Kerja
Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982
  • Memberikan bantuan kpd naker dlm penyesuaian diri
  • Melindungi TK thd. Ggn. kesehatan yg timbul dari
    pekerjaan / lingk. Kerja
  • Meningkatkan kesh.badan, kondisi mental (rohani)
    kemampuan fisik naker
  • Memberikan pengobatan, perawatan rehabilitasi

16
Tugas Pokok PKK
  • Melakukan rikes kpd. Naker
  • Melakukan bin-was/ penyesuaian pekerjaan thd.
    Naker
  • Melakukan bin-was thd lingk. kerja.
  • Melakukan bin-was perlengkapan kesehatan
    sanitair.
  • Melakukan bin-was perlengkapan kesehatan kerja.
  • Melakukan pencegahan pengobatan thd. penyakit
    umum PAK

17
Tugas Pokok PKK (contd)
  • 7) Melakukan P3K
  • 8) Melakukan HE kpd.naker latihan P3K
  • 9) Memberikan nasehat ttg perencanaan
  • pembuatan tempat kerja, pemilihan APD, gizi
  • penyelenggaraan makan di tempat kerja.
  • 10) Membantu usaha rehabilitasi akibat KK/ PAK.
  • 11) Melakukan bin-was thd. Neker dg. kelainan ttt
  • dlm kesehatannya.
  • 12) Memberikan lap. berkala ttg PKK kpd.
  • pengurus.

18
UPAYA KESEHATAN KERJA
  • UPAYA PREVENTIF
  • Px. Kes Awal, Berkala, Khusus
  • Pelaporan PAK
  • Penempatan/pemindahan TK sesuai kondisi naker
  • Pelaporan penyakit (tiap bulan)
  • Pemantauan pengendalian Ling kerja alat2
    produksi
  • Pemberian makanan sesuai kebutuhan gizi

19
UPAYA KESEHATAN KERJA
  • UPAYA PROMOTIF
  • Pendidikan pelatihan K3
  • Safety talk
  • Dll
  • UPAYA KURATIF
  • Pemberian P3K
  • Pengobatan Tk yang sakit
  • Dll
  • UPAYA REHABILITATIF
  • Pemberian prothese dan orthose
  • Fisioterapi
  • Konsultasi psikologis
  • Dll

20
CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA
Permennakertrans No. 03/1982
  • Diselenggarakan sendiri o/pengurus
  • Poliklinik perusahaan
  • RS perusahaan
  • Diselenggarakan melalui ikatan/kerja sama dg
    dokter atau yankes lain
  • JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan Kerja) Jamsostek
  • Dokter praktek swasta
  • Puskesmas
  • Poliklinik swasta
  • RS, dll
  • Diselenggarakan secara bersama antar beberapa
    perusahaan
  • RS pekerja, dll

21
Bentuk Penyelenggaraan berdasarkan Jml Tenaga
Kerja dan Tingkat Bahaya Di Tempat Kerja
No. Juml. Naker (org) Tingkat Bahaya Cara Penyelengaraan
1 gt 500 Rendah / tinggi Berbentuk klinik Dipimpin o/ dokter yg praktek tiap hari kerja Tiap shift kerja harus ada poliklinik jaga
2 200 500 Tinggi Idem
3 200 500 Rendah Berbentuk klinik, buka tiap hari kerja (dilayani o/paramedis) Dipimpin o/ dokter yg praktek tiap 2 hr/x
4 100 200 Tinggi Idem
5 100 200 Rendah Berbentuk klinik, buka tiap hari kerja (dilayani oleh paramedis) Dipimpin o/ dokter yg praktek tiap 3 hr/x
6 lt 100 Dapat menyelenggarakan PKK bersama (bergabung) dg perusahaan lain
22
Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Disyahkan Direktur (Dirjen Binwasnaker) /
    Disnaker. Prop.
  • Dipimpin dijalankan (dibawah tgg.jwb.) dokter
    yg disetujui o/ Direktur Disnaker.Prop.
  • Syarat Dokter yg ditunjuk menjalankan PKK
  • Memahami perpu K3, khususnya dibidang kesehatan
    kerja,
  • Memenuhi persyaratan profesional yg disyahkan o/
    instansi berwenang.
  • PKK diberikan sesuai perkembangan IPTEK
  • Perusahaan yg tlh. menyelenggarakan PKK hrs buat
    lap. 1 bln/x disampaikan kpd
    Disnaker prop (tembusan disnaker Kabupaten/Kota
    Depnakertrans up. Direktur Pengawasan
    Kesehatan Kerja.)

Semua dokter dan paramedis yang memberikan
pelayanan kesehatan kerja harus sudah mengikuti
pelatihan hiperkes (sertifikat hiperkes)
23
Kaitan PKK dg JPK-D Jamsostek
  • Perusahaan BOLEH tdk ikut program JPK Jamsostek,
    bila sdh. memberikan PKK yg gt baik dr prog. JPK
    Dasar Jamsostek (Permenaker No 01 tahun 1998 ttg
    Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi
    Tenaga Kerja dg Manfaat gt baik dari Paket JPK
    Dasar Jamsostek)
  • PKK dpt menjadi tempat penyelenggaraan JPK Dasar
    Jamsostek (Kepmenaker No 147 Th 1989).
  • Jika ikut JPKD Jamsostek TIDAK BOLEH
    meninggalkan kewajiban u/ menyelenggarakan PKK
    (JPKD Jamsostek hanya kuratif)

24
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD
JamsostekPermenaker No 1 Th 1998
  • Latar Belakang
  • ps 2 ayat (4) PP 14 Th 1993 ttg Penyelenggaraan
    Jamsostek
  • pengusaha yang menyelenggarakan sendiri
    program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga
    kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket
    JPKD, tidak wajib ikut dalam pemeliharaan
    kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan
    Penyelenggara

25
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket PKD
JamsostekPermenaker No 01 Th 1998
  • Mengajukan Permohonan Ke Disnaker Setempat,
    Diperiksa o./ Pgw Pengawas
  • Tidak meniadakan PKK di perusahaan
  • Pemanfaatan PKK bagi Program JPK Jamsostek
    Kepmenaker No 147 Th 1989

26
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD
JamsostekPermenaker No 1 Th 1998
  • Yang dimaksud dg manfaat lebih baik dari paket
    JPKD adalah (Ps 2 Permenaker 1 Th 1998)
  • Liputan Pelayanan kesehatan MINIMAL hrs.
    memenuhi ketentuan Bab II Bab III
  • Pelaksana pelayanan kesehatan yg ditunjuk hrs
  • memiliki izin sesuai peraturan perUU-an yg
    berlaku
  • c. Pelaksanaan pelayanan hrs mudah dijangkau o/
  • naker kel.

27
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD
JamsostekPermenaker No 1 Th 1998
  • BAB II KEPESERTAAN
  • Meliputi TK laki2 maupun wanita kel. td
    suami/isteri anak yg syah
  • Anak meliputi anak kandung, anak angkat anak
    tiri yg berusia s/d 21 th, belum bekerja, belum
    menikah, dan maks. 3 anak

28
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD
JamsostekPermenaker No 1 Th 1998
  • BAB III PAKET PELAYANAN KESEHATAN
  • Paket jaminan pemeliharaan kesehatan dg manfaat
    gt baik dr JKD Jamsostek yg diberikan kepada TK
    dan Keluarganya minimal meliputi
  • RJTP (Rawat Jalan Tingkat Pertama)
  • RJTL (Rawat Jalan Tigkat Lanjut)
  • Rawat Inap
  • Pemeriksaan kehamilan dan persalinan
  • Penunjang diagnostik
  • Pelayanan khusus dan
  • Gawat darurat

29
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg
Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD
JamsostekPermenaker No 1 Th 1998
  • BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Ps 14
  • Pengaturan Penyelenggaraan Program JPK u/ naker
    kel. harus tercantum secara rinci dlm PP KKB
    /pd tempat yg mudah dilihat dibaca pekerja
  • Mengajukan Permohonan Ke Disnaker Setempat,
    Diperiksa o/ Pengawas
  • Perusahaan wajib membuat laporan sec Triwulan kpd
    Disnakertrans setempat
  • Tidak meniadakan PKK yang ada di perusahaan
    harus memanfaatkan untuk meningkatkan upaya
    Pemeliharaan kesehatan

30
Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Kerja bagi
Program JPK JamsostekKepmenaker No 47 Th 1998
  • Sbg pelaksanaan ps 17 ayat (2) Permenaker No 01
    Th 1998
  • Perush. yg tlh menyelenggarakan Prog Pem
    Kesehatan dg manfaat gt baik tetap memberikan
    PKK kpd TK sbgmana dlm Permenaker No 03 tahun
    1982
  • Perush yg mengikuti Prog. JPK Jamsostek hrs tetap
    melaks. PKK
  • Bagi Perush yg wajib Prog JPK Jamsostek, maka PKK
    yg ada dimanfaatkan sbg PKK Jamsostek

31
Pemanfaatan PKK bagi Program JPK Jamsostek
Kepmenaker No 147 Th 1989
  • Tata cara pemanfaatan PKK
  • Melalui kerjasama antara Perusahaan dg BP program
    JPK Jamsostek
  • Isi Perjanjian
  • Ruang lingkup pelayanan
  • Pembiayaan
  • Tata cara penagihan
  • Tata cara pembayaran
  • Harga msg2 jenis pelayanan kesehatan
  • Kewajiban dan Tgg Jwb pelaksana pelayanan
    kesehatan
  • Masa berlaku perjanjian

32
Personel Terkait Penyelenggaraan PKK
  • Dokter
  • UU No. 1/ 1970 pasal 8
  • Permennaker No. 01/1976 ttg Kewajiban Latihan
    Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan
  • Permennaker No. 02/1980 ttg Pemeriksaan Kesehatan
    Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan
    Kerja
  • Paramedis Perusahaan
  • Permennaker No. 01/1979 ttg Kewajiban Latihan
    Hyperkes bagi Tenaga Paramedis Perusahaan
  • Ahli K3
  • Permennaker No. 02/1992 ttg TT Cara Penunjukkan
    Kewajiban Wwng ahli K3
  • Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia
  • Kepmennaker No. 187/1999 ttg Pengendalian Bahan
    Kimia Berbahaya di Tempat Kerja

33
SYARAT DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN
KESEHATAN KERJA Permennakertrans No. 03/1982
  • Disetujui oleh Disnaker Propinsi
  • Disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker)

Telah memiliki Surat Keputusan Penunjukkan (SKP)
Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dari
Dirjen Binwasnaker cq Direktur Pengawasan
Kesehatan Kerja Depnakertrans
  • Syarat Dokter Pemeriksa Kes TK
  • Memahami peraturan perundang-undangan K3
  • khususnya dibidang kesehatan kerja
  • Memenuhi persyaratan profesional yang disyahkan
  • oleh instansi yang berwenang (Ijazah dokter,
    Surat
  • Ijin Dokter/SID dan Surat Ijin Praktek/SIP).

34
SYARAT PENERBITAN SKPDokter Pemeriksa
KesehatanTenaga Kerja
  • Mengajukan Permohonan Ke Direktur Pengawasan
    Kesehatan Kerja dg melampirkan
  • Surat penunjukan dari pimpinan perusahaan atau
    kepala unit/instansi
  • Surat Pernyataan (sanggup mentaati peraturan
    peruu-an di bidang kesehatankerja)
  • Salinan Surat Keterangan telah training Hiperkes
    bagi dokter perusahaan
  • Salinan Ijasah Dokter
  • Salinan Surat Ijin Dokter
  • Salinan Surat Ijin Praktek
  • Pas foto warna ukuran 3X4 cm 3 lembar

35
Pelaporan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Kerja
  • Jenis Pelaporan meliputi
  • Jumlah kunjungan pasien yang berobat, terdiri
    dari
  • Kunjungan baru
  • Kunjungan ulangan
  • Diagnosa penyakit
  • Penyakit akibat kerja atau penyakit yang diduga
    disebabkan oleh pekerjaan
  • Kecelakaan kerja
  • Laporan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
  • Pemeriksaan kesehatan awal
  • Pemeriksaan kesehatan berkala
  • Pemeriksaan kesehatan khusus
  • Laporan hasil pemantauan lingkungan kerja
  • Statistik kesehatan
  • Analisa dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Kerja

36
Cara dan Alur Pelaporan Penyelenggaraan PKK
  • Penyelenggaraan PKK harus dilaporkan oleh dokter
    penaggung jawab diketahui oleh pengusaha kepada
    Depnakertrans
  • Laporan penyelenggaraan PKK tiap triwulan
  • Dari perusahaan ke Disnaker Kab/Kota
  • Dari Disnaker Kab./Kota Ke Disnaker Prop.
  • Dari Disnaker Prop. Ke Depnakertrans Pusat
    (Dirjen Binwasnaker)

37
Sarana, fasilitas dan kelengkapan penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Ruangan
  • Ruang tunggu
  • Ruang periksa
  • Unit gawat darurat atau ruang P3K
  • Ruang pengobatan/operasi/suntik
  • Kamar obat
  • Unit pelayanan KB.
  • Unit kebidanan.
  • Rawat inap (bila mungkin).
  • Kamar mandi
  • WC
  • Peralatan Medis
  • Tensimeter
  • Stetoskop
  • Termometer
  • Alat bedah ringan (minor set)
  • Lampu senter
  • Peralatan bantu diagnosa yang lain
  • Fasilitas Kesehatan kerja
  • Laboratorium klinik
  • Laboratorium Hiperkes
  • Perlengkapan Penunjang
  • Meja dan kursi
  • Bad pasien
  • Wastafel
  • Timbangan badan
  • Meteran
  • Lemari obat
  • Kartu status
  • Daftar pasien berobat
  • Obat-obatan
  • Perlengkapan/peralatan P3K
  • Alat evakuasi
  • Dan lain-lain sesuai kebutuhan

38
HAL-HAL TERKAIT KESEHATAN KERJA
  • UU No 13 Th 2003
  • Waktu Kerja (ps 77) dan Waktu Istirahat (ps 79)
  • Jam Kerja Lebih ps 78
  • Istirahat Haid, Hamil Melahirkanps 81, 82

39
Waktu Kerja Waktu IstirahatUU No 13 Th 2003
  • Waktu Kerja ( ps 77)
  • 6 hari kerja 7 jam sehari 40 jam seminggu
  • 5 hari kerja 8 jam sehari 40 jam seminggu
  • Waktu Istirahat (ps 79)
  • Harian ½ jam ssd 4 jam bekerja
  • Mingguan 1-2 hr seminggu
  • Cuti
  • Tahunan 12 hr kj ssd bekerja 12 bln
  • Istirahat panjang u Psh ttt 2 bln setiap 6 th
    bekerja (masing2 1 bln pada Tahun ke-7 8)

40
Jam Kerja Lebihps 78
  • Ada persetujuan buruh ybs
  • Paling lama 3 jam sehari 14 jam seminggu
  • Upah lembur
  • Kepmen 102 Th 2004
  • Istirahat minimal 2x/bln
  • Makan minum minimal 1.400 kalori

41
Istirahat Haid, Hamil Melahirkanps 81, 82
  • Hari ke-1 2 bila merasakan sakit dan
    memberitahu ke pengusaha
  • 1,5 bln sbl 1,5 bln ssd melahirkan (dpt
    diperpanjang dg ket dokter dg cuti sakit)
  • 1,5 bln ssd keguguran kandungan atau sesuai ket
    dokter
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com