SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Description:

Title: Slide 1 Author: administrasi pendidikan Last modified by: AP FIP UNY Created Date: 1/17/2006 5:20:08 AM Document presentation format: On-screen Show – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2137
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 29
Provided by: adminis64
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


1
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
2
Sistem Pendidikan Nasional
  • Alenia ke-4 UUD 1945 amanat mencerdaskan
    kehidupan bangsa, pemerintah harus mengusahakan
    dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
    nasional
  • Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 amanat setiap warga
    negara berhak mendapatkan pendidikan
  • UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor
    20 tahun 2003 pasal 5 ayat 2 amanat setiap warga
    negara mempunyai hak sama memperoleh pendidikan
    bermutu
  • UU nomor 14 tahun 2005 amanat tentang guru dan
    dosen

3
Desentralisasi Pendidikan
  • UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor
    20 tahun 2003 pasal 6 ayat 1 pemerintah dan
    pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan
    kemudahan serta menjamin terselenggaranya
    pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
    tanpa diskriminasi
  • PP nomor 25 tahun 2000 pasal 2 dan 3 amanat
    kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
    propinsi dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
  • UU nomor 32 tahun 2004 pasal 13 amanat
    kewenangan pemerintah daerah propinsi pasal 14
    amanat kewenangan pemerintah daerah
    kabupaten/kota
  • PP nomor 19 tahun 2005 amanat standar nasional
    pendidikan

4
Makna Desentralisasi Pendidikan
  • Mendekatkan pengambilan keputusan
  • Pembangunan pendidikan lebih sesuai dengan
    kekhasan daerah
  • Potensi masyarakat dapat lebih didayagunakan pada
    mutu dan keunggulan sumberdaya insani (SDI)

5
Konsep Desentralisasi Pendidikan
  • Desentralisasi pemerintahan di bidang pendidikan
    terwujudnya pemerintahan daerah yang otonom dalam
    pengelolaan pendidikan
  • Desentralisasi pada satuan pendidikan
    terwujudnya lembaga atau satuan pendidikan yang
    mandiri dan professional
  • Desentralisasi pada stakeholders pendidikan
    terwujudnya masyarakat yang demokratis dan
    lembaga yang peduli pendidikan secara mandiri dan
    professional

6
Standar Nasional Pelayanan Minimal Pendidikan
(SPM)
  • Standar pengelolaan
  • Standar tenaga pendidikan
  • Standar isi, proses, penilaian
  • Standar pembiayaan
  • Standar sarana prasarana pendidikan
  • Partisipasi masyarakat melalui mekanisme
  • (UU nomor 20 tahun 2003 pasal 35)

7
School Based Management
  • Self-managing school
  • Collaborative school management
  • Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah
    (MPMBS)

8
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(MPMBS)
  • Pengkoordinasian dan penyerasian sumberdaya yang
    dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan
    melibatkan semua kelompok kepentingan yang
    terkait dengan sekolah (stakeholders) secara
    langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk
    memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk
    mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka
    kebijakan pendidikan nasional

9
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
(MPMBS)
  • otonomi yang luas pada sekolah
  • pendekatan profesional bukan pendekatan
    birokratik
  • menekankan kemandirian dan kreativitas sekolah
    dalam mengelola / memberdayakan sumberdaya /
    potensi
  • melibatkan semua pihak yang terkait dengan
    sekolah (stakeholder) / partisipasi masyarakat
    yang intensif dalam proses pengambilan keputusan
    bersifat partisipatif bukan terpusat untuk
    memenuhi kebutuhan mutu / mencapai tujuan mutu
    sekolah

10
Indikator Karakter Konsep Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS)
  • Lingkungan sekolah aman dan tertib
  • Memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai
  • Memiliki kepemimpinan yang kuat
  • Adanya harapan yang tinggi dari personel sekolah
    (kepala sekolah, guru, staf, siswa) untuk
    berprestasi
  • Adanya pengembangan staf sekolah yang kontinyu
    sesuai tuntutan iptek
  • Adanya pelaksanaan evaluasi yang kontinyu
    terhadap berbagai aspek akademik dan
    administratif, dan pemanfaatan hasilnya untuk
    penyempurnaan mutu
  • Adanya komunikasi dan dukungan insentif dari
    orangtua atau masyarakat

11
Manajemen pola baru MBS
  • Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan,
    peluang dan ancaman (analisis SWOT) dan
    mengoptimalkan sumberdaya yang tersedia untuk
    memajukan lembaganya
  • Sekolah lebih mengetahui kebutuhan khususnya
    input pendidikan yang akan dikembangkan dan
    didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai
    tingkat perkembangan kebutuhan peserta didik
  • Sekolah bertanggung jawab akan mutu pendidikan
    pada pemerintah, orangtua peserta didik, dan
    masyarakat, dan berupaya melaksanakan dan
    mencapai sasaran mutu pendidikan
  • Sekolah dapat melakukan persaingan sehat dengan
    sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan
    melalui upaya inovatif dengan dukungan orangtua
    peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah

12
Rancangan peningkatan mutu dalam konteks MBS
  • Profil sekolah
  • Visi, misi, tujuan dan sasaran
  • Evaluasi diri (analisis SWOT)
  • Rancangan anggaran untuk membiayai berbagai
    kegiatan

13
Konseptual Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan
Pendidikan
  • School based management (MBS)
  • _
  • competency based curriculum (KBK)
  • (kompetensi dasar, hasil belajar, indikator,
    materi pokok)
  • Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
  • (standar kompetensi, kompetensi dasar)
  • _
  • active student learning (CBSA)

14
Program Pembangunan Nasional (Propenas)
  • Pembentukan Dewan sekolah (school board) di
    setiap kabupaten dan kota
  • Pembentukan Komite Sekolah di setiap sekolah
  • (UU nomor 25 tahun 2000)

15
Kerangka Hubungan Pengelolaan Pendidikan
16
Dewan Pendidikan (Kepmen diknas nomor 044 tahun
2002)
  • Badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam
    rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
    efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten
    kota.
  • Peran
  • Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
    penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
  • Pendukung (supporting agency) finansial,
    pemikiran atau tenaga dalam penyelenggaraan
    pendidikan
  • Pengontrol (controlling agency) dalam rangka
    transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
    dankeluaran pendidikan
  • Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD
    dengan masyarakat

17
Hubungan Dewan Pendidikan dan Instansi terkait di
kabupaten/kota
18
Komite Sekolah (Kepmen diknas nomor 044 tahun
2002)
  • Badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat
    dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
    efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
    pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah,
    jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan
    luar sekolah, peran
  • pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
    penentuan dan
  • pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
    pendidikan
  • pendukung (supporting agency) finansial,
    pemikiran maupun tenaga
  • dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
    pendidikan
  • pengontrol (controlling agency) dalam rangka
    transparansi dan
  • akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran
    pendidikan di satuan
  • pendidikan
  • Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD
    dengan
  • masyarakat di satuan pendidikan

19
Model Hubungan Komite Sekolah dengan Instansi Lain
20
Jalur Pendidikan (UU nomor 20 tahun 2003 pasal
13)
  • Pendidikan formal
  • (pasal 14)
  • Pendidikan non formal
  • (pasal 26)
  • Pendidikan informal
  • (pasal 27)

21
Jenis pendidikan (UU nomor 20 tahun 2003 pasal
15)
  • Pendidikan umum
  • Kejuruan
  • Akademik
  • Profesi
  • Vokasi
  • Keagamaan (pasal 30)
  • Khusus (pasal 32)

22
Jenjang Pendidikan Formal (UU nomor 20 tahun
2003 pasal 14)
  • Pendidikan pra-sekolah /
  • anak usia dini (pasal 28)
  • Pendidikan dasar (pasal 17)
  • Pendidikan menengah (pasal 18)
  • Pendidikan tinggi (pasal 19)

23
Satuan Pendidikan /Lembaga Pendidikan
  • Penyelenggara atau pihak yang mempunyai tugas
    pokok dan fungsi melaksanakan proses pembelajaran

24
Penyelenggara Satuan Pendidikan
  • Pemerintah (negeri)
  • Departemen Pendidikan Nasional
  • Departemen Agama
  • Departemen Hankam
  • Departemen Kesehatan
  • Departemen Perhubungan
  • Departemen teknis lain
  • swasta / masyarakat

25
Organisasi Lembaga Pendidikan(Sebelum
pemberlakuan UU 22/1999)
Presiden
Depdikbud
Depdagri
Dep. lain
Perguruan Tinggi
Pemda Tk. I
Kantor Wilayah Depdikbud
Dinas Dikbud / P dan K
Pemda Tk. II
Kantor Depdikbud Kab. / Kodya
Cabang Dinas Dikbud / P dan K
Kecamatan
Kantor Depdikbud Kecamatan (Kancam)
Ranting Dinas Dikbud /P dan K
SLTP -SLTA
SD
26
Organisasi Lembaga Pendidikan(Sesudah
pemberlakuan UU 22/1999)
Pemerintah Kabupaten/Kota
Kantor Pengelola Pendidikan
SD-SLTP- SLTA
27
  • Keterangan gambar
  • Pemerintah Pusat sebagai pengarah, pembina dan
    penentu kebijakan nasional bidang pendidikan
  • Pemerintah Propinsi sebagai pembina dan
    koordinator penyelenggaraan pendidikan lintas
    kabupaten / kota
  • Pemerintah Kabupaten / Kota bertanggungjawab
    penuh dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai
    dengan arah kebijakan, standar nasional dan
    kebutuhan lokal. Nama instansi tidak selalu sama,
    sesuai SOT atau OTK pemerintah daerah setempat

28
  • syukron
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com