KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 27
About This Presentation
Title:

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Description:

... Penyusunan Mekanisme Pemanfaatan Data Terpadu dalam rangka ... Mekanisme dan prinsip tata kelola ... terkait Jalur Informasi dan Laporan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:247
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 28
Provided by: Presenta220
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


1
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN
RAKYATREPUBLIK INDONESIA
PETA JALAN PNPM MANDIRI MENUJU KEBERLANJUTAN DAN
DESENTRALISASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  • Pamuji Lestari
  • Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan
    Masyarakat/Sekretaris Pokja Pengendali PNPM
    Mandiri

Batam, 27 Mei 2013
2
SITUASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PNPM
SAAT INI
  • Munculnya berbagai program pemberdayaan
    masyarakat dengan label PNPM (dan juga bukan
    PNPM), dan berjalan di tengah masyarakat dengan
    variasi pelaksanaan yang besar.
  • Prinsip partisipasi dalam program pemberdayaan
    masyarakat saat ini belum mewarnai perencanaan
    sektoral dan perencanaan di daerah

2
3
RAGAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PUSAT DAERAH
PNPM INTI Replikasi PNPM (contoh)
PERDESAAN PERKOTTAN PISEW RIS-PNPM P2DTK ANGGUR MERAH, Provinsi NTT P2KB (Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat), Kota Bandung PDPM (Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat), Kabupaten Serang GERBANG DAYAKU, Provinsi KALTIM RESPEK, Provinsi Papua dan Papua Barat BKPG (Bantuan Keuangan Pemakmuran Gampong), Provinsi NAD
PNPM PENGUATAN ANGGUR MERAH, Provinsi NTT P2KB (Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat), Kota Bandung PDPM (Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat), Kabupaten Serang GERBANG DAYAKU, Provinsi KALTIM RESPEK, Provinsi Papua dan Papua Barat BKPG (Bantuan Keuangan Pemakmuran Gampong), Provinsi NAD
PUAP KELAUTAN DAN PERIKAKAN PARIWISATA GENERASI SEHAT DAN CERDAS LINGKUNGAN /GREEN PEDULI PLPBK ANGGUR MERAH, Provinsi NTT P2KB (Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat), Kota Bandung PDPM (Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat), Kabupaten Serang GERBANG DAYAKU, Provinsi KALTIM RESPEK, Provinsi Papua dan Papua Barat BKPG (Bantuan Keuangan Pemakmuran Gampong), Provinsi NAD
3
4
Peta Jalan PNPM Mandiri
  • Tujuan Penyusunan Peta Jalan
  • Peta Jalan PNPM Mandiri bertujuan memberikan
    arah, prinsip, kriteria, indikator dan panduan
    yang harus dicapai oleh setiap pemangku
    kepentingan untuk memastikan terjadinya
    percepatan penanggulangan kemiskinan dan
    terwujudnya kesejahteraan rakyat di Indonesia.
  • Arti Penting Peta Jalan
  • Menjadi dasar untuk menyiapkan Kerangka Kebijakan
    bagi keberlanjutan program pemberdayaan
    masyarakat
  • Memberi arahan tentang prioritas dan strategi
  • Memperkuat interaksi dan koordinasi antara
    Kementerian/Lembaga dan Daerah

4
5
Pendekatan Peta Jalan
  • Peta Jalan PNPM Mandiri hanya memuat arahan utama
    agar pendekatan yang semula berbentuk
    program-program bertransformasi menuju sebuah
    gerakan, dimana semua pihak bisa berkontribusi
    dalam pemberdayaan masyarakat.
  • Agar pemberdayaan masyarakat menjadi suatu
    gerakan maka perlu dilakukan konsolidasi
    program-program pemberdayaan, Integrasi
    perencanaan dan pelaksanaan, desentralisasi dan
    percepatan dari tingkat berdaya menuju mandiri,
    selanjutnya menuju madani/berdaulat.

5
6
Dari PROGRAM menjadi GERAKAN
PROGRAM GERAKAN
Kebijakan pemerintah (perintah) Kesadaran untuk berpartisipasi
Besaran dan cakupannya tergantung besar dana Besaran dan cakupannya tergantung banyak mitra yang bisa diyakinkan untuk berpartisipasi
Tergantung pada siklus program (perencanaan, penganggaran) Spontan sesuai kompetensi, kemampuan, kesediaan masing-masing
Jenis kegiatan, lokasi-alokasi sesuai program dan kesepakatan Jenis kegiatan, lokasi-alokasi sesuai misi para mitra dan swadaya masyarakat
Selesai program, kegiatan bisa tidak berlanjut Berkelanjutan tanpa batas, selama masih dianggap perlu
6
7
KERANGKA KERJA PETA JALAN PNPM MANDIRI 2012
SEKRETARIAT TNP2K BERSAMA KEMENKOKESRA TELAH
MENTERJEMAHKAN 2 ARAH STRATEGIS ? 5 PILAR ? 12
AGENDA KERJA
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KONSOLIDASI PROGRAM PEMBERDAYAAN
7
8
12 AGENDA KERJA
No. Agenda Kerja Kementerian /Lembaga Terkait
1 Penetapan Indikator Capaian Program/KPI Bappenas , TNP2K
2 Penguatan eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kemendagri
3 Standar kompetensi, sertifikasi dan penetapan remunerasi Fasilitator pemberdayaan masyarakat Bappenas
4 Pemanfaatan basis data terpadu dan PODES (lokasi dan alokasi) Bappenas , TNP2K
5 Peningkatan prinsip transparansi dan akuntabilitas Kemendagri, Kemenko KESRA
6 Pedoman integrasi dan Koordinasi antara program pemerintah pusat dengan daerah Kemendagri
8
9
12 AGENDA KERJA
Lanjutan......
No. Agenda Kerja Kementerian Terkait
7 Ketentuan Perencanaan Partisipatif dalam perencanaan pembangunan reguler Bappenas, Kemendagri
8 Penguatan peran kecamatan sebagai SKPD koordinasi pemberdayaan masyarakat wilayah Kemendagri
9 Ketentuan transfer dana langsung pada masyarakat Kementerian Keuangan, Bappenas
10 Penguatan peran TKPKD dalam koordinasi pemberdayaan masyarakat TNP2K, Kemendagri
11 Kententuan pemeliharaan aset Kemendagri, KemenPU,
12 Kebijakan kelembagaan Dana bergulir masyarakat Kemen-KUKM, Kemenkeu
9
10
Agenda Kerja (1) Penetapan Indikator Kunci
Kinerja Program untuk komponen utama Program
Pemberdayaan Masyarakat (Bappenas, TNP2K)
  • Kondisi dan Permasalahan
  • KPI yang digunakan oleh program-program
    pemberdayaan masyarakat masih beragam, meskipun
    menggunakan nama PNPM Mandiri
  • Belum ada regulasi baku yang mengatur dan
    menetapkan KPI Nasional untuk Program
    Pemberdayaan Masyarakat
  • Usulan Solusi
  • Merumuskan dan menetapkan Indikator Kunci Kinerja
    Program (Key Performance Indicators, KPI)
    sebagai ukuran pencapaian Program Pemberdayaan
    Masyarakat
  • Menggunakan KPI tersebut sebagai dasar dalam
    penetapan alokasi anggaran

10
11
Agenda Kerja (2) Perumusan dasar hukum bagi
eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(KemenDagri)
  • Kondisi dan Permasalahan
  • Belum adanya legalitas/payung hukum sebagai dasar
    eksistensi Lembaga Masyarakat bentukan PNPM
    Mandiri (misalnya BKM, dan BKAD/UPK)
  • Prinsip transparansi, partisipasi dan
    akkuntabilitas dalam program pemberdayaan
    masyarakat belum mewarnai lembaga regular di
    daerah (misalnya BPD, LPM, PKK)
  • Ketidakjelasan status kepemilikan aset dari
    Lembaga Masyarakat
  • Usulan Solusi
  • Perumusan status hukum yang tepat bagi Lembaga
    Masyarakat sebagai mitra pelaksanaan pembangunan
    pada level kecamatan/desa/kelurahan (usulan ke
    RUU Desa dan penyempurnaan PP no. 72 Tahun 2005
    tentang Desa, PP no. 73 Tahun 2005 tentang
    Kelurahan dan Permendagri no. 5 tahun 2007
    tentang Pedoman Penataan Lembaga Masyarakat)
  • Pemerintah Pusat berperan memastikan penegakan
    prinsip-prinsip program pemberdayaan, termasuk
    payung hukum yang memperbolehkan kelompok
    masyarakat menerima dan mengelola BLM dan
    mekanisme keikutsertaan kelompok masyarakat dalam
    kebijakan setempat
  • Status hukum yang memberikan kejelasan kepada
    status kepemilikan aset Lembaga Masyarakat

11
12
Agenda Kerja (3) Kebijakan Penggunaan Pendamping
yang bersertifikat dan Standar Remunerasi
Fasilitator Pendamping Masyarakat (Bappenas)
  • Kondisi dan Permasalahan
  • Fasilitator pemberdayaan masyarakat belum
    berbasis standar kompetensi sehingga tidak
    menjamin standar mutu proses fasilitasi
    pemberdayaan masyarakat
  • Ragam fasilitator (i) Fasilitator Pemberdayaan
    Masyarakat, (ii)Pendamping Lokal yang berasal
    dan bekerja bersama masyarakat, dan (iii) Pemandu
    Pemberdayaan Masyarakat dari aparat Pemerintah
    Daerah, Masyarakat Sipil dan Perguruan Tinggi
  • Terjadi turn over fasilitator sekitar 20-30
    setiap tahun, antara lain karena tidak adanya
    standar remunerasi/gaji fasilitator.
  • Usulan Solusi
  • PNPM menggunakan Fasilitator Pemberdayaan
    Masyarakat yang memiliki sertifikasi kompetensi.
    Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi
    Profesi (LSP) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
  • Pengelola PNPM dan/atau program pemberdayaan
    masyarakat mengadakan program pelatihan dan
    penguatan kapasitas fasilitator pemberdayaan
    masyarakat berbasis SKKNI (Standar Kompetensi
    Kerja Nasional Indonesia) Fasilitator
    Pemberdayaan Masyarakat yang sudah disahkan oleh
    Menakertrans 2012)
  • Merumuskan standar renumerasi fasilitator
    pemberdayaan masyarakat yang akan menjadi dasar
    bagi K/L maupun Pemda menetapkan standar
    remunerasi.

12
13
Agenda Kerja (4) Penyusunan Mekanisme
Pemanfaatan Data Terpadu dalam rangka Efektifitas
Cakupan Program Pemberdayaan Masyarakat (Bappenas
, TNP2K)
  • Kondisi dan Permasalahan
  • Belum semua K/L sebagai pengelola program PNPM,
    menggunakan data terpadu sebagai dasar penetapan
    alokasi target BLM
  • Usulan Solusi
  • Disusun standar pemanfaatan data terpadu (SOP)
    sebagai dasar acuan semua K/L dan Pemda untuk
    penetapan sasaran program penanggulangan
    kemiskinan
  • Meningkatkan pemanfaatan data terpadu sebagai
    dasar (1) penentuan desa/kelurahan yang perlu
    mendapat perhatian atau prioritas khusus, (2)
    prioritas pemberian pinjaman dana bergulir, (3)
    prioritas pemberian lapangan pekerjaan kepada
    masyarakat miskin

13
14
Agenda Kerja (5) Penyusunan Kebijakan dan
Strategi untuk Meningkatkan Prinsip Transparansi
dan Akuntabilitas Sosial (KemenDagri,
KemenkoKesra)
  • Kondisi dan Permasalahan
  • Mekanisme dan prinsip tata kelola yang baik,
    transparansi dan akuntabilitas sosial belum
    terlembaga
  • Meningkatnya resiko penyimpangan dana atau
    korupsi terutama dalam kegiatan dana bergulir
    serta pemanfaatan program untuk kepentingan
    politik
  • Terbatasnya partisipasi kelompok masyarakat
    miskin dalam pengawasan pelaksanaan program serta
    dukungan pemerintah dalam penyelesaian masalah
    korupsi
  • Usulan Solusi
  • Revisi  Pedoman Umum PNPM Mandiri 2008, terkait
    peningkatan tata kelola, transparansi dan
    akuntabilitas sosial
  • Pengarusutamaan komponen pemberdayaan hukum
    masyarakat di seluruh program PNPM Mandiri
  • Kerjasama PNPM Mandiri dengan Lembaga Hukum serta
    Kebijakan Pemerintah mengenai Pelarangan
    Pemanfaatan PNPM untuk kepentingan politik
    praktis
  • Penguatan sistem pengelolaan dan pemeliharaan
    aset PNPM Mandiri guna mencegah, mendeteksi dan
    menangani masalah penyimpangan dana dan korupsi.

14
15
Agenda Kerja (6) Penyusunan Peraturan/Pedoman
Peningkatan Integrasi dan Koordinasi Pusat ,
serta Kemitraan PusatDaerah dalam pelaksanaan
program pemberdayaan masyarakat (KemenDagri)
  • Kondisi dan Permasalahan
  • Idealnya kegiatan pemberdayaan masyarakat
    dikoordinasikan oleh Pemda. Namun saat ini belum
    ada pengaturan baku pembagian tugas Pusat-Daerah
    dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  • Banyaknya program pemberdayaan masyarakat yang
    muncul dari kreatifitas dan inovasi lokal, dan
    dilaksanakan dengan pembiayaan pos anggaran
    Daerah.
  • Usulan Solusi
  • Peran Pemerintah Pusat memastikan penegakan
    prinsip-prinsip program pemberdayaan serta
    melaksanakan fungsi pengawasan, monitoring dan
    evaluasi.
  • Pemerintah Daerah diarahkan untuk mengembangkan
    inisiatif dan penyesuaian mekanisme di dalam
    pengelolaan program pemberdayaan masyarakat.
  • Revisi Pedoman Umum pelaksanaan program
    pemberdayaan masyarakat yang menegaskan peran dan
    tugas Pemerintah Pusat dan Pemda, serta
    Masyarakat - dan sinkron dengan PP no. 38 tahun
    2007 tentang Pembagian Peran/Wewenang Pusat dan
    Daerah.

15
16
Agenda Kerja (7) Mekanisme Perencanaan
Partisipatif Tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan
Yang Terintegrasi dengan Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (KemenDagri, Bappenas)
  • Kondisi dan Permasalahan
  • Usulan Desa/Kelurahan umumnya memiliki skala
    lokal, sehingga sulit untuk terkoneksi dengan
    usulan yang lebih tinggi (SKPD Kabupaten)
  • Rendahnya rasio usulan yang diajukan dalam RKP
    Desa dibandingkan dengan hasil penetapan usulan
    pada Musrenbang Kabupaten
  • Tidak adanya dokumen perencaaan pembangunan di
    tingkat Kecamatan yang menampung usulan
    Desa/Kelurahan untuk alokasi pembiayaan APBD
  • Belum efektifnya Musrengbang Kecamatan untuk
    difungsikan sebagai forum pembahasan seluruh
    usulan Desa, sebelum diteruskan untuk dibahas
    pada tingkat yang lebih tinggi (Kabupaten).

16
17
Agenda Kerja (7) Mekanisme Perencanaan
Partisipatif Tingkat Desa/Kelurahan Kecamatan
Yang Terintegrasi dengan Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (KemenDagri, Bappenas)
  • Usulan Solusi
  • Penambahan pasal pada Bagian II, Permendagri No
    66/2007 ? dalam penyusunan RKP Desa harus
    mempertimbangkan keberadaan indikator yang
    digunakan dalam penyusunan Renja Kecamatan.
  • Penambahan Pasal Bagian III, Permendagri No
    54/2010 ? Forum BKAD menjadi mitra Kecamatan di
    dalam penyusunan Rencana Strategis Kecamatan.
  • Penambahan pasal pada Bagian I, Permendagri No
    66/2007 ? penyusunan RPJM Desa harus
    mempertimbangkan arahan yang ada dalam Renstra
    Kecamatan.
  • Penetapan Pagu Indikatif Kecamatan sebagai dasar
    penyusunan alokasi pembiayaan usulan di dalam
    Renja Kecamatan. Kemudian, diikuti dengan
    penambahan isi Pasal 127 dalam Permendagri No 54
    tahun 2010 yang menjelaskan bahwa pembahasan
    Rancangan Akhir RKPD Kabupaten tidak akan merubah
    Pagu Indikatif Kecamatan. Perubahan yang perlu
    dilakukan hanya diterapkan untuk usulan yang
    terkait dengan SKPD Sektoral dalam Renja
    Kecamatan.

17
18
Agenda Kerja (8) Peningkatan peran Kecamatan
sebagai SKPD Wilayah yang mengurus perencanaan
partisipatif dan koordinasi program pemberdayaan
masyarakat (KemenDagri)
  • Kondisi dan Permasalahan
  • Kecamatan hanya berfungsi sebagai
    fasilitator/pendamping dalam proses pelaksanaan
    pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan
    masyarakat dan desa tetapi tidak menjadi suatu
    bentuk kesatuan pertemuan proses perencanaan
    pembangunan di atas desa/kelurahan dan
    desa/kelurahan.
  • Kecamatan belum mendapatkan delegasi kewenangan
    dari Bupati/Walikota secara maksimal. Pemerintah
    Daerah cenderung mengedepankan logika sektoral
    dan belum mampu memberdayakan Kecamatan dalam
    logika kewilayahan.
  • Regulasi menyebutkan bahwa Kecamatan menyusun
    dokumen Rencana Strategis Kecamatan, tetapi isi
    dari dokumen ini hanya berupa Rencana Kerja
    wilayah Kecamatan sebagai SKPD, dan bukan sebagai
    dokumen perencanaan pembangunan wilayah Kecamatan
    (sebagai kesatuan wilayah).
  • Pelimpahan wewenang pada Kecamatan belum disertai
    dengan penyediaan kapasitas personil dan alokasi
    pembiayaan yang proporsional.

18
19
Agenda Kerja (8) Peningkatan peran Kecamatan
sebagai SKPD Wilayah yang mengurus perencanaan
partisipatif dan koordinasi program pemberdayaan
masyarakat (KemenDagri)
  • Usulan Solusi
  • Penambahan Pasal bagian VII tentang Kecamatan di
    PP No 41/2007 ? menjelaskan kedudukan Kecamatan
    sebagai SKPD Wilayah dan memiliki tanggung jawab
    terhadap kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
  • Revisi PP No 19/2008 ? memberikan penegasan bahwa
    Kecamatan tidak hanya sebagai SKPD yang mengurusi
    delegasi tugas dari Bupati, tetapi berperan
    sebagai SKPD Wilayah yang akan memiliki tanggung
    jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan
    publik di wilayahnya.
  • Penambahan Penjelasan Lampiran IV dan VI
    Permendgari No 54/2010 yang menguraikan tata cara
    penyusunan Rencana Strategis Kecamatan.
  • Perlu penambahan keterangan pada Pasal 30 PP No
    19/2008 yang menyatakan bahwa penyusunan Rencana
    Strategis Kecamatan akan diatur dalam peraturan
    Menteri.

19
20
Agenda (9) Perumusan Penganggaran Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Kemkeu)
  • Kondisi Sekarang
  • BLM dialokasikan per kecamatan/kelurahan sesuai
    indeks fiskal kemiskinan BLM diterima langsung
    masyarakat melalui BKM/UPK sebagai komitmen
    pendanaan prioritas masyarakat.
  • Penetapan anggaran BLM melalui MAK Bansos K/L
    (APBN). Sudah ada penyesuaian Permenkeu No.
    81/PMK.05/2012 (1 Juni 2012) yang memungkinkan
    K/L menyalurkan langsung Bantuan sosial kepada
    kelompok masyarakat dengan tata cara PNPM.
  • Penyaluran BLM melalui Bansos (APBD/DPA-SKPD),
    tertuang dalam Permendagri No 32.2011 yang
    dilakukan perubahan melalui Permendagri No.39
    Tahun 2012.
  • Permasalahan dan Usulan Solusi
  • DUB/DDUB terbatas pada PNPM Mandiri Perdesaan dan
    Perkotaan. Kementerian lain yang memiliki urusan
    bersama (kongkuren dengan daerah) tidak bisa
    menggunakan skema anggaran DUB/DDUB. Bila
    prioritas nasional diselenggarakan dengan
    mekanisme/skema berbeda maka keberlanjutan
    pendanaan BLM bisa juga berubah/terancam..
  • Pengaturan DUB/DDUB menjadi PP sekaligus
    mengakomodasi skema insentif/disinsentif dengan
    penyesuaiannya pada Undang-undang agar lebih
    menjamin keberlanjutan BLM

20
21
Agenda Kerja (10) Penguatan Kapasitas dan Peran
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(TKPKD) Kab/Kota dalam Koordinasi dan Pemantauan
Program Pemberdayaan Masyarakat (TNP2K,
KemenDagri)
  • Kondisi dan Permasalahan
  • TKPKD belum dimanfaatkan dan diperankan secara
    optimal
  • Belum semuanya Provinsi dan Kabupaten menyusun
    dan memiliki Strategi Penanggulangan Kemiskinan
    Daerah (SPKD) sebagai dokumen yang
    mengintergrasikan rencana kegiatan SKPD dalam
    pengentasan kemiskinan
  • Pasal 27 28 Permendagri 42/2010 terkait Jalur
    Informasi dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan
    Kemiskinan Daerah (LP2KD) perlu diselaraskan
    dengan Pasal 20 ayat 2 dan 3 Perpres 15 tahun
    2010
  • Kedudukan Satker daerah belum terakomodir pada
    struktur TKPKD. Situasi tersebut menghambat akses
    informasi, koordinasi dan pengendalian
    pelaksanaan program di daerah.

21
22
Agenda Kerja (10) Penguatan Kapasitas dan Peran
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(TKPKD) Kab/Kota dalam Koordinasi dan Pemantauan
Program Pemberdayaan Masyarakat (TNP2K,
KemenDagri)
  • Usulan Solusi
  • Setiap K/L yang memiliki program pengentasan
    kemiskinan berbasis pemberdayaan, melibatkan dan
    menggunakan TKPKD untuk fungsi pengendalian dan
    koordinasi, dengan tidak membentuk kelembagaan
    baru diluar TKPKD sebagai Tim Pengarah maupun Tim
    Pelaksana
  • Diperlukan penguatan TKPKD dalam penyusunan SKPD
    melalui pelatihan dan bantuan teknis dan pedoman
    operasional penyusunan SPKD
  • Penyempurnaan pasal 27 dan 28 Permendagri 42/2010
    pada, memperjelas jalur informasi dan pelaporan
    mengacu Perpres 15/2010, dan petunjuk teknis yang
    mengatur tentang hal tersebut
  • Penambahan pasal Permendagri 42/2010 yang
    menjelaskan kedudukan Satker atau pengelola
    program di daerah, menjadi bagian dari Kelompok
    Program pada struktur TKPKD.

22
23
Agenda Kerja (11) Perumusan Pengaturan
Mekanisme Tanggung Jawab Pemeliharaan Aset Fisik
Hasil Pemberdayaan Masyarakat oleh Pemerintah
Daerah (Kemendagri, Kemen-PU)
  • Kondisi dan Permasalahan
  • Pemeliharaan aset-aset PNPM Mandiri masih
    bergantung pada kesadaran dan kepedulian
    masyarakat
  • Peran pemerintah daerah dalam mendukung usaha
    pemeliharaan aset-aset PNPM Mandiri masih sangat
    rendah
  • Kejelasan status hukum kepemilikan aset-aset PNPM
    Mandiri
  • Usulan Solusi
  • Mekanisme yang seragam mengenai
    penanganan/pengalihan aset PNPM Mandiri
  • Memasukkan aset-aset PNPM Mandiri kedalam aset
    daerah (inventarisasi)
  • Review dan penyempurnaan PP no. 6 tahun 2006 dan
    Permendagri no. 17 Tahun 2007 sebagai payung
    hukum pengelolaan aset-aset negara/daerah
  • Mendorong keluarnya Perda mengenai tanggung jawab
    pemeliharaaan aset-aset PNPM Mandiri

24
Agenda Kerja (12) Penyusunan Kebijakan
Kelembagaan Dana Bergulir Masyarakat (Kemen-KUKM,
Kemenkeu)
  • Kondisi dan Permasalahan
  • Lembaga Pengelola Dana Bergulir (UPK-BKM,
    UPK-BKAD) telah dipercaya oleh lembaga lain
    termasuk BRI
  • Tantangannya (a) bagaimana dana tersebut dapat
    dimanfaatkan sebanyak mungkin kelompok miskin dan
    marjinal (b) pengelolaan yang akuntabel dan
    sesuai aturan (c ) berbadan hukum yang
    berkelanjutan, sehingga bisa bekerjasama dengan
    lembaga lain (Lembaga Keuangan, Pemda, mitra
    swasta).
  • Dengan UU No.17/2012 tentang Koperasi dan UU No 1
    tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, sudah
    saatnya untuk memberikan saran yang lebih
    operasional kepada pengelola dana bergulir PNPM
    Mandiri.
  • Usulan Solusi
  • Menegaskan kepada K/L penyelenggara program PNPM
    Mandiri bahwa BKM, UPK-BKAD dan unit pengelola
    sejenis, tetap berperan sebagai pengelola
    kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang mencakup
    kegiatan ekonomi (inkubator), dan sosial-budaya
    masyarakat
  • Unit Pengelola Dana Bergulir, ditempatkan di
    lembaga pemberdayaan masyarakat tersebut.
    Sehingga tidak rancu antara fungsi lembaga
    pemberdayaan dengan fungsi lembaga keuangan yang
    mengelola perguliran
  • Perlu segera dilakukan sosialisasi bentuk badan
    hukum yang sesuai, bagaimana selaras dengan
    praktik yang berlaku di UPK-BKM, UPK-BKAD
    termasuk tentang keanggotaan seluruh warga, dan
    keterwakilannya dalam pengambilan keputusan,
    pengawasan, dan pengendalian.

24
25
ARAH PETA JALAN PNPM MANDIRI UNTUK MENDUKUNG
DESENTRALISASI
25
26
SKENARIO PERAN
26
27
  • SEKRETARIAT POKJA PENGENDALI PNPM MANDIRI PUSAT
  • KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN
    RAKYAT
  • Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
  • www.pnpm-mandiri.org
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com