UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996 - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996

Description:

UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996 tentang PANGAN Apakah yang ada dalam pikiran Saudara terkait dengan PANGAN Berikanlah gambaran umum, masalah-masalah apa saja ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:188
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 9
Provided by: SriR152
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996


1
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
  • tentang PANGAN

2
  • Apakah yang ada dalam pikiran Saudara terkait
    dengan PANGAN
  • Berikanlah gambaran umum, masalah-masalah apa
    saja yang dihadapi terkait dengan pangan sehingga
    perlu dibuat suatu undang-undang khusus tentang
    PANGAN

3
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996tentang
PANGAN
  • Menimbang
  • Kebutuhan dasar manusia ? meningkatkan kualitas
    SDM
  • Perlindungan kepentingan kesehatan ? kemakmuran,
    sejahtera
  • Komoditas ? pertumbuhan ekonomi nasional
  • Perlu system pengaturan, pembinaan, pengawasan
    yang efektif
  • Pembangunan pangan ? kebutuhan dasar manusia,
    bermanfaat, adil, merata, kemandirian, tak
    bertentangan dengan keyakinan masyarakat.
  • Tujuan pengaturan, pembinaan, pengawasan
  • Tersedianya pangan, aman dan berkualitas
  • Perdagangan yang jujur, bertanggungjawab
  • Terwujudnya kecukupan pangan, wajar, terjangkau
    masyarakat
  •  

4
KETENTUAN UMUM
  • Pangan , segala sesuatu yang berasal dari sumber
    hayati, air, baik yang diolah/tidak,
    makanan/minuman, tambahan, bahan baku
  • Sistem pangan ,pengaturan, pembinaan, pengawasan
    mulai proses produksi dikonsumsi manusia
  • Keamanan pangan , upaya mencegah pangan dari
    cemaran bilogis, kimia, bahan lain yang dapat
    mengganggu kesehatan manusia
  • Produksi pangan , kegiatan menghasilkan,
    menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan,
    mengemas, mengemas kembali, mengubah bentuk
    pangan
  • Kemasan pangan , wadah/bungkus yang bersentukan
  • Label pangan , keterangan gambar tulisan pada
    kemasan
  • Ketahanan pangan , kondisi terpenuhinya pangan
    rumahtangga yang cukup, kualitas/kuantitas, aman.

5
KEAMANAN PANGAN
  • Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi
  • b. Penetapan larangan pemakaian bahan tambahan
    (melampaui ambang batas )
  • c. Rekayasa genetika dan iradiasi pangan ? ada
    izin pemerintah, tidak membahayakan
  • Kemasan pangan tidak berbahaya, tidak boleh
    dibuka dan dikemas kembali
  • e. Jaminan mutu pangan, wajib pemeriksaan di
    lab. yang ditunjuk pemerintah
  • Pangan tercemar, dilarang untuk digunakan dalam
    proses produksi
  • Pemerintah mengatur ambang batas, persyaratan,
    cara, metode, dan proses produksi
  •  

6
MUTU DAN GIZI PANGAN
  • Pemerintah menetapkan
  • Standar mutu pangan, sertifikasi (untuk yang
    diperdagangkan)
  • Larangan perdagangan pangan tidak sesuai standar
    mutu/sertifikasi
  • Kebijakan gizi, komposisi pangan, perbaiki gizi
  • Pangan yang diperdagangkan ? memenuhi syarat gizi
  • LABEL DAN IKLAN PANGAN
  • Pangan impor pakai label (nama produk, daftar
    bahan, isi bersih, produsen/importir, keterangan
    halal, tanggal kadaluwarsa)
  • Label jelas/mudah dibaca, jujur dan tidak
    menyesatkan
  • Keterangan-keterangan lain yang diperlukan
  • PANGAN IMPOR
  • Melalui ketentuan UU, telah diuji di negara asal
    dan di Indonesia, aman dan berkualitas

7
KETAHANAN PANGAN
  • Pemerintah dan masyarakat ?mewujudkan ketahanan
    pangan
  • Pemerintah mengatur cadangan pangan nasional,
    kebutuhan, antisipasi kekurangan pangan
  • Mengembangkan, membina, kesempatan seluas-luasnya
    bagi masyarakat
  • Penyediaan, penyaluran, dan penganekaragaman
    pangan
  • Mencegah gejala kekurangan pangan, keadaan
    darurat, spekulasi, manipulasi
  • Mengendalikan harga pasar
  • Pembinaan SDM
  • Meningkatkan peran serta masyarakat, asosiasi
    (keterampilan, penyuluhan, penganekaragaman)
  • Mendorong/menunjang penelitian/pengembangan
    teknologi
  • Penyebarluasan pengetahuan/penyuluhan
  • Kerjasama internasional ? kepentingan nasional

8
  • TANGGUNGJAWAB INDUSTRI
  • Aman
  • Wajib membayar ganti rugi gugatan atas kesalahan/
    kerugian konsumen
  • Tanggungjawab industri, produsen, pengedar.
  • PENGAWASAN
  • Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan
    (tempat produksi, sarana angkutan, membuka
    kemasan, buku/dokumen, izin usaha)
  • Pemerintah berwenang melakukan tindakan
    administrasi tertulis (larangan pengedaran
    barang, pemusnahan, penghentian produksi, denda,
    izin usaha).
  •  
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com