Hukum Paten - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Hukum Paten

Description:

Edmon Makarim Tim Pengajar HKI-FHUI PATEN 1. Mengisi formulir rangkap 4 (empat). 2. Melampirkan : a. surat kuasa khusus, b. surat pengalihan hak, c ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1259
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 43
Provided by: Agus46
Category:
Tags: filing | hukum | paten | patent

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hukum Paten


1
Hukum Paten
Edmon Makarim Tim Pengajar HKI-FHUI
2
(No Transcript)
3
Historical Background
  • 4th century BC, according Aristotles Politics gt
    Hippodamus of Melitos, called for a system of
    rewards to those who discover things useful to
    the state
  • Venice, Venetian Senates 1474 Act gt the 1st
    real patent system gt Patere (to be open) gt open
    letter of previlege from the sovereign.
  • In the middle of 16th century, Great Britain,
    Chief of Minister Elizabeth I, William Cecil
    (Lord Burgley) gt used patent grants to induce
    foreign artisans to introduce continental
    technologies into England.
  • American colonies 1641 Massachusetts Patent gt
    1790 US Patent Act
  • Paris Convention 1883
  • Patent Cooperation Treaty
  • Patent Law Treaty
  • WTOTRIPS
  • Indonesia Hindia Belanda Octrooi Wet, UU
    No.6/1989 gt UU 13/1997 gt No.14/2001

4
(No Transcript)
5
DISCOVERY
INVENSI
6
mengkudu jengkol
obat bau mulut
Research
Invention
patent granted for inventor as a reward
application for patent
Patent Office
open for public
examination of the requirements
7
Patent
Latent
vs.
terbuka
tersembunyi
Patent adalah imbalan yang diberikan oleh Negara
kepada penemu (inventor) di bidang teknologi yang
bersedia membuka informasi atas penemuannya
itu. Imbalan tersebut berupa hak yang diberikan
oleh Negara kepada penemu tersebut untuk
melaksanakan sendiri (exclusive right) penggunaan
teknologi penemuannya itu dalam jangka waktu
tertentu
8
Paten (UU No.14 Th. 2001)
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
    Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
    bidang teknologi, yang untuk selama waktu
    tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut
    atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
    untuk melaksanakannya.
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
    dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
    spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk
    atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
    produk atau proses.
  • Dalam UU ini, objek Paten Sederhana tidk mencakup
    proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang
    merupakan product by process. Objek Paten
    Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang
    bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak
    kasat mata (intangible). Di beberapa negara,
    seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan
    Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut
    utility model, petty patent, atau simple patent,
    yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau
    alat (device).

9
Paten sebagai Kekayaan Intelektual
Apa yang dilindungi paten? (subject matter of
protection)
(Baca h.83-122 RM)
Penemuan (invention) bukan discovery
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses Ps. 1.2 UU Paten
Harus memenuhi syarat
  • Baru (novel/new),
  • melibatkan langkah inventif (inventive
    step/non-obvious), dan
  • berguna (useful/capable of industrial application)

10
RD Process and Product
RD
Production
IPR
BEP
Market/SWOT Analysis Consultant Fee Survey Fee
  • Project Cost
  • Hardware
  • Software
  • Brainware
  • Time

IPR adm. Fee Consultant Fee
Maintenance Fee Financing Fee Production
Fee Consultant Fee Litigation Fee
Insurance Fee Royalty Fee Management Fee
Y C I (S) Income future value
Total Cost present value
Investment
11
Investasi dan Insentif
  • Investment Decision
  • Time Preference
  • Uncertainty
  • Market opportunities
  • Investor Preferences
  • Present Value dan Future Value
  • FV n PV o (1r) n
  • FV Future Value
  • PVo Present Value, the value of the account at
    time 0
  • r annual rate of interest
  • n number of years
  • Social Value
  • The development of human mankind

12
IPR Process
Promotion Maintenance
Application Level
Pre Application
Filing Date
granted
Published
Collecting Preparing related Documents
Searching, Drafting, Examining
Controlling Implementation
Marketing (on/off line), Licensing, Collecting
Distributing Royalty Legal Support (disputes
settlement).
Reviewing, Application Filing
Documentation Legal Support
Coordinating Supporting Services
13
Sistem Pemberian Paten
Sistem First to File First-to-Invent Principle
Sistem pemberian paten yang konstitutif gt menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai penemu/pemegang paten, bila semua persyaratannya terpenuhi. (Pasal 34 UU Paten) The first and original inventor is entitled to a patent. The second inventor, even if he invented the same invention independently, cannot obtain a patent unless the first inventor has abandoned the invention
14
Persyaratan Paten
Idea
Nilai Kebaruan (Novelty)
  • Public disclosures
  • Public use

Conception
  • Prior art ltgt state of the art

Langkah Inventif (Inventive Steps/
non-obviousness)
Subjective Test whether one having ordinary
skill in the art would arrive at the invention
in view of the prior art
Embodiment
reduction to practice
?? Each individual associated with the filing and
prosecution of a patent application has a duty of
candor and good faith in dealing with the Patent
Office, which includes a duty to disclose to the
Patent Office all information known to that
individual to be material
Dpt diterapkan dlm industri/ (Industrially
Applicable/ Useful gt utility)
Diligence Vs. Abandon
15
Invensi tidak mencakup
  • kreasi estetika
  • skema
  • aturan dan metode untuk melakukan kegiatan
  • yang melibatkan kegiatan mental,
  • permainan,
  • bisnis
  • aturan dan metode mengenai program komputer
  • presentasi mengenai suatu informasi.
  • Catt. Pembanding dengan US
  • Mathematical formulae algorithms
  • Naturally occurring organisms
  • Laws of nature
  • Abstract ideas
  • Natural phenomenon

16
Pasal 7 UU Paten Paten TIDAK diberikan untuk
invensi tentang
  • Proses atau produk yang pengumuman atau
    penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
    dan/atau pembedahan yang ditetapkan terhadap
    manusia dan/atau hewan
  • Teori dan Metode di bidang ilmu pengetahuan dan
    matematika atau
  • i. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik
  • ii. Proses biologis yang esensial untuk
    memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
    non-biologis atau proses mikrobiologis

17
Baru (new)??
The invention has not been disclosed or described
before the date of patent application filing
Lihat Ps. 3 4, UU Paten
Bagaimana menentukan adanya unsur kebaruan
(novelty)?
Pemeriksa paten melakukan kegiatan apa yang
dinamakan prior art search
dokumen
Catatan
Bagaimana jika ada orang lain yang sudah
melaksanakan teknologi yang sama dengan invensi
yang diberikan paten? (Permasalahan tentang
pemakai terdahulu bukan penemu terdahulu
seperti dalam sistem USA).
Dlm sistem Indonesia, pemakai pertama tetap dapat
menggunakan teknologi yang dimaksud asalkan ia
mengajukan permohonan untuk itu kepada Ditjen HKI
Lihat Ps. 13 15, UU Paten
18
Pengumuman (ps.4)
  • Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika
    dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
    sebelum Tanggal Penerimaan
  • Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu
    pameran internasional di Indonesia atau di luar
    negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau
    dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang
    resmi atau diakui sebagai resmi
  • Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia
    oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan
    tujuan penelitian dan pengembangan.
  • Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan
    apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
    sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak
    lain yang mengumumkan dengan cara melanggar
    kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi
    tersebut.

19
Catatan Comparative Novelty (US)
  • Statutory bars
  • Previously publicly known, Used, Published, Made
    or Sold
  • Publicly Available Knowledge
  • One Year Grace Period
  • Applicant Activities
  • Public Use
  • On Sale
  • 3rd Party Activities
  • Informing uses
  • Non-informing uses
  • Secret Uses
  • Prior Invention (Element Invention)
  • Patent interferences
  • Rule of priority
  • Conception
  • Reduction to practice
  • Diligence
  • Corroboration
  • Anticipation

20
Non-obviousness / inventive step ??
Suatu invensi dianggap mengandung langkah
inventif jika invensi tersebut bagi seseorang
yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
Ps. 2 (2) UU Paten
Note Sulit dideskripsikan dengan kata (kalimat).
Lihat contoh di dalam buku teks / RM
Peranan patent examiners sangat menentukan
Useful / capable of industrial application ??
Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri
jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam
industri sebagaimana yang diuraikan di dalam
permohonan (patent application)
21
Enabling the practice of invention
Inventor menjelaskan di dalam patent application
suatu informasi yang memungkinkan invensi
tersebut dilaksanakan oleh orang yang memiliki
keahlian di bidang y.b.s. (patent disclosure)
Syarat administratif dan patentability terpenuhi?
  • Disclosure requirements
  • Enablement
  • Written Description Requirement
  • Best Mode (not examined)
  • Claim Definiteness

Patent granted
Pemegang hak paten mempunyai hak untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya
22
Paten Sederhana
  • Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru
    dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan
    karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
    komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum
    dalam bentuk Paten Sederhana.
  • Dalam Undang-undang ini objek Paten Sederhana
    tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan
    produk yang merupakan product by process. Objek
    Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang
    bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak
    kasat mata (intangible). Di beberapa negara,
    seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan
    Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut
    utility model, petty patent, atau simple patent,
    yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau
    alat (device).

23
Paten Paten Sederhana
  • Objek Invensi berupa produk/alat baru, mempunyai
    kegunaan praktis.
  • Perlindungan 10 thn
  • Waktu pengurusan max. 2 th.
  • Biaya ringan.
  • Objek Invensi berupa produk/proses atau
    penyempurnaan/ pengembangannya
  • Perlindungan 20 thn.
  • Waktu pengurusan max. 5 th.
  • Biaya lebih mahal

24
KETERANGAN PATEN PATEN SEDERHANA
OBJEK PATEN Produk atau proses Produk atau alat
MASA PERLINDUNGAN 20 thn sejak tanggal penerimaan permohonan paten tidak dapat diperpanjang 10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan paten tidak dapat diperpanjang
JUMLAH KLAIM 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi
PENGUMUMAN PERMOHONAN 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal penerimaan
25
JANGKA WAKTU MENGAJUKAN KEBERATAN 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan
SYARAT PEMERIKSAAN SUBTANTIF Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri
LAMA PEMERIKSAAN SUBTANTIF 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif
26
Makna tanggal penerimaanan (filing date)
  • First to file principle
  • Priority right
  • Publication
  • Substantive examination
  • First use
  • Term of protection

27
Bagaimana memperoleh Hak Paten (Sebelum
membicarakan PCT ? prosedur biasa)
Paten diberikan atas dasar permohonan (Ps. 20 UU
Paten)
Boleh juga pemohon yg bukan inventor (dgn bukti
yang cukup bahwa ia berhak atas invensi. (Ps. 23)
Inventor
DJ-HKI
Boleh juga menggunakan jasa konsultan HKI sebagai
Kuasa
Apabila inventor/pemohon menginginkan
perlindungan di berbagai negara, permohonan dapat
dilakukan menggunakan prosedur PCT
28
Bagaimana memperoleh hak paten ?
Mengajukan permohonan (patent application)
  • Permohonan memuat Ps. 24 UU Paten
  • Tanggal, bulan, tahun permohonan
  • Alamat lengkap pemohon
  • Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
  • Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
  • Judul invensi
  • Klaim yang terkandung di dalam invensi
  • Deskripsi tentang invensi yang memuat
    keterangan tentang cara melaksanakan invensi
  • Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang
    diperlukan untuk memperjelas invensi
  • Abstrak invensi

29
Tahapan penting dalam proses pendaftaran
1. Pemeriksaan kelengkapan (Ps. 24)
2. Pencatatan tanggal penerimaan (filing date)
3. Pengumuman permohonan (18 bln sejak filing
date atau tgl prioritas) ? 6 bulan / 3 bulan
utk utility model
sanggahan atas keberatan
keberatan
DJ-HKI boleh tidak mengumumkan jika pengumuman
invensi itu dapat mengganggu atau bertentangan
dengan kepentingan pertahanan keamanan negara
4. Permohonan pemeriksaan substantif (paling
lambat 36 bulan sejak tanggal penerimaan
(filing date)
30
5. Bila permohonan pemeriksaan substantif tidak
diajukan dalam jangka waktu 36 bulan,
permohonan dianggap ditarik kembali
6. Pemeriksaan substantif dilakukan setelah
adanya permohonan (jika permohonan diajukan
selama jangka waktu pengumuman, pemeriksaan
dilakukan setelah jangka waktu pengumuman
berakhir)
7. Paten diberikan / permohonan ditolak paling
lama 36 bulan terhitung sejak diterimanya surat
permohonan pemeriksaan substantif (24 bulan utk
utility model)
Pemohon dapat mengajukan banding atas penolakan
permohonan (dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl
pengiriman surat pemberitahuan penolakan)
Putusan banding ditetapkan paling lama 9 bln
terhitung sejak tgl penerimaan permohonan banding
Penolakan banding dapat digugat ke Pengadilan
Niaga
31
Racing to Invent
C
Conception
Reduction to Practice
B
Reduction to Practice
Diligence
Conception
A
Conception
Diligence
Reduction to Practice
32
TAHAP PERMOHONAN PATEN
  • Pengajuan Permohonan
  • Pemeriksaan Administratif
  • Pengumuman Permohonan Paten
  • Pemeriksaan Subtantif
  • Pemberian atau penolakan

33
Prosedur Permohonan Paten
Pengajuan Permohonan
FILING DATE
Pemeriksaan Administratif
18 bulan
36 bulan
Pengumuman Permohonan Paten
6 bulan
Permohonan Pemeriksaan Subtantif
Pemeriksaan Subtantif
36 bulan
Pemberian / Penolakan
34
(No Transcript)
35
PATEN
  • 1. Mengisi formulir rangkap 4 (empat).
  • 2. Melampirkan
  • a. surat kuasa khusus,
  • b. surat pengalihan hak,
  • c. deskripsi, klaim, abstrak masing-masing
  • rangkap 3 (tiga)
  • d. gambar, apabila ada rangkap 3 (tiga)
  • e. bukti pembayaran biaya permohonan Paten
  • Rp. 575.000,- dan Rp. 125.000,- untuk
  • paten sederhana.

36
Permohonan dalam kerangka PCT
  • Perlindungan di berbagai negara
  • Satu permohonan untuk berbagai negara
  • Manfaat bagi pemohon
  • Manfaat bagi Kantor Paten

Note US Filing Bars ?? A U.S. patent
application must be filed within one year
following any public disclosure, sale, offering
for sale or public use of the invention. ?? If
corresponding foreign patents are desired, the
U.S. patent application should be filed before
any such public disclosure, sale, offering for
sale or public use. ?? Foreign patent
applications must be filed within one year of the
corresponding U.S. patent application.
37
Prosedur permohonan berdasarkan sistem PCT
PCT adalah kerja sama untuk permohonan,
penelusuran dan pemeriksaan
permohonan
Receiving Office
Ps. 12 PCT
Biro Intl WIPO
Otorita penelusuran internasional (Ps. 16 PCT)
National phase
pengumuman
Intl prior art search
Pemeriksaan pendahuluan internasional
BI-WIPO
38
Komersialisasi paten
  • Dilaksanakan sendiri oleh pemohon
  • Melalui license agreement
  • Prinsip dasar lisensi adalah non-eksklusif
    (kecuali diperjanjikan sebaliknya
  • License agreement harus dicatat dan diumumkan
  • 36 bulan setelah pemberian paten setiap pihak
    dapat meminta lisensi wajib jika paten tsb tidak
    dilaksanakan di Indonesia
  • Besarnya royalti atas lisensi wajib ditetapkan
    oleh DJ-HKI
  • Lisensi wajib bersifat non-eksklusif
  • Dengan alasan tertentu Pemerintah dapat
    melaksanakan paten (dgn pemberitahuan kepada
    pemegang paten
  • Pemerintah membayar imbalan yang wajar kepada
    pemegang paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah

39
Sengketa paten
  • Sengketa berdasarkan pasal 10, 11, 12 UU Paten
    (paten diberikan kepada pihak yang tidak berhak)
  • Sengketa berdasarkan pasal 16 (pelanggaran hak
    monopoli pemegang paten)
  • Sengketa berdasarkan pasal 19 (import produk yang
    sudah dilindungi paten proses di Indonesia)

40
Selamat Belajar
41
  • Patentability vs. Infringement
  • ?? When infringement is a concern, focus
    investigation on the claims of the patent.
  • ?? When patentability is a concern focus
    investigation on the teachings (i.e.,
    specification, drawings, summary, background) of
    the patent.
  • ?? Patentability ? Noninfringement

42
Inventorship
  • ?? Each individual that had a share in the ideas
    forming the invention as defined in the claims,
    even if only as to one claim, is a joint
    inventor.
  • ?? If one person has provided all of the ideas of
    the invention, and another has only followed
    instructions in making it, the person who
    contributed the ideas is the sole inventor
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com